Warung Hukum
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.


Komunitas Praktisi, Intelektual Hukum Indonesia Tersaji Apik & Menarik
 
HomeLatest imagesSearchRegisterLog in

 

 rumah susun - orang asing

Go down 
+6
Vedder
nomnomnomnom
indriadi
kucingbakar
.
bane
10 posters
AuthorMessage
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

rumah susun - orang asing Empty
PostSubject: rumah susun - orang asing   rumah susun - orang asing Icon_minitimeMon Jun 13, 2011 8:48 pm

orang asing boleh ga sih punya hak milik satuan rumah susun? perkembangan terakhir dari aturan ini gimana ya?

ada yg bilang udah boleh, ada yg bilang masi draft...

ada yang bisa bantu kepastian hukumnya?
Back to top Go down
.
Retired
Retired



Posts : 2744
Join date : 2010-04-28

rumah susun - orang asing Empty
PostSubject: Re: rumah susun - orang asing   rumah susun - orang asing Icon_minitimeMon Jun 13, 2011 9:13 pm

to my knowledge emang ada wacana memperbolehkan wna megang hak milik atas satuan rumah susun, salah satu alasannya untuk mencegah bubble apartemen yang sekarang lagi menjamur pembangunannya.

tapi sepertinya nothing concrete yet deh...jadi kesimpulannya wna masih belum boleh megang hak milik..

please correct me if am wrong..
Back to top Go down
https://lawyers.forumotion.net
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

rumah susun - orang asing Empty
PostSubject: Re: rumah susun - orang asing   rumah susun - orang asing Icon_minitimeMon Jun 13, 2011 9:32 pm

managing partner bukannya membuat masalah jadi terang benderang malah nambah tanda tanya....
Back to top Go down
kucingbakar
Junior Associate
Junior Associate



Posts : 445
Join date : 2010-05-02
Location : hunting

rumah susun - orang asing Empty
PostSubject: Re: rumah susun - orang asing   rumah susun - orang asing Icon_minitimeWed Jun 15, 2011 9:58 am

si bule bisanya punya HMSRS dg HP tnh negara bukan? cmiiw..
kalo perkembangannya sih ga tau gan pig
Back to top Go down
indriadi
Legal Assistant
Legal Assistant
indriadi


Posts : 47
Join date : 2011-06-03

rumah susun - orang asing Empty
PostSubject: Re: rumah susun - orang asing   rumah susun - orang asing Icon_minitimeWed Jun 15, 2011 11:51 am

ikutan nimbrung ah..
setau ane juga WNA masih belom bisa megang Hak Milik, kalo masalah yang rusun, ya mereka palingan dapet HMSRS diatas tanah HPL atau gak yang paling simpel ya di atas Hak Pakai. tapi gak enaknya ya gitu, ribet kudu perpanjang2 lagi kalo hak udah habis
Back to top Go down
nomnomnomnom
Partner
Partner
nomnomnomnom


Posts : 2132
Join date : 2010-04-28

rumah susun - orang asing Empty
PostSubject: Re: rumah susun - orang asing   rumah susun - orang asing Icon_minitimeWed Jun 15, 2011 4:30 pm

yg perpanjang HP kan rame2... lagian HP usianya brp taon si? 20 apa 50 (lupa)? gedungnya juga dah waktunya dibongkar kayanya :p
Back to top Go down
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

rumah susun - orang asing Empty
PostSubject: Re: rumah susun - orang asing   rumah susun - orang asing Icon_minitimeWed Jun 15, 2011 9:47 pm

HMSRS itu kan Hak Milik Satuan Rumah Susun. emang sih bedan ama hak milik biasa. tapi berarti WNA boleh punya HMSRS kah? boleh tau aturannya? nomer dan taun?
Back to top Go down
kucingbakar
Junior Associate
Junior Associate



Posts : 445
Join date : 2010-05-02
Location : hunting

rumah susun - orang asing Empty
PostSubject: Re: rumah susun - orang asing   rumah susun - orang asing Icon_minitimeThu Jun 16, 2011 4:10 am

pp 41/1996 ?
+ beberapa peraturan Ka.BPN
cmiiw pig
Back to top Go down
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

rumah susun - orang asing Empty
PostSubject: Re: rumah susun - orang asing   rumah susun - orang asing Icon_minitimeThu Jun 16, 2011 4:31 am

kucingbakar wrote:
pp 41/1996 ?
+ beberapa peraturan Ka.BPN
cmiiw pig

bisa lebih spesifik ama yg gw bold?
Back to top Go down
kucingbakar
Junior Associate
Junior Associate



Posts : 445
Join date : 2010-05-02
Location : hunting

rumah susun - orang asing Empty
PostSubject: Re: rumah susun - orang asing   rumah susun - orang asing Icon_minitimeThu Jun 16, 2011 10:09 am

buka buku dulu gan . . .
adanya no 7 sama 8 tahun 1996 + Surat edaran ka bpn no 110-2871
*ada di buku maria sumardjono pig
Back to top Go down
Vedder
Partner
Partner
Vedder


Posts : 1109
Join date : 2010-04-28

rumah susun - orang asing Empty
PostSubject: Re: rumah susun - orang asing   rumah susun - orang asing Icon_minitimeSat Jun 18, 2011 10:52 pm

setau gw sih cuman masih di atas HP dengan standar dan persyaratan tertentu (bukan RSS, kitas, dll). Tahun lalu emang ada wacana, tapi sampe skrg masih gelap.

Kalo skrg praktek masih pake nominee (ntah itu perusahaan atau individual) atau kalo mau beli banyak pake PMA. Lo coba cari2 aja kontrak perumahan/resort di batam/bintan. mereka pake scheme nominee dengan pledge ke PT lokal (punya developernya juga) utk market ke org asing.
Back to top Go down
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

rumah susun - orang asing Empty
PostSubject: Re: rumah susun - orang asing   rumah susun - orang asing Icon_minitimeSun Jun 19, 2011 7:34 pm

apabila gw menyimpulkan secara legal formil asing belum boleh punya kepemilikan tanah dan atau bangunan di indo, bener ga?
Back to top Go down
odong2
Senior Legal Assistant
odong2


Posts : 201
Join date : 2011-06-06

rumah susun - orang asing Empty
PostSubject: Re: rumah susun - orang asing   rumah susun - orang asing Icon_minitimeSun Jun 19, 2011 8:48 pm

bane wrote:
apabila gw menyimpulkan secara legal formil asing belum boleh punya kepemilikan tanah dan atau bangunan di indo, bener ga?

bener, belum ada aturan asing boleh punya kepemilikan property, semuanya masih wacana doang Shocked kalau praktek sih ya apa kata bang KG, pake nominee.
Back to top Go down
Vedder
Partner
Partner
Vedder


Posts : 1109
Join date : 2010-04-28

rumah susun - orang asing Empty
PostSubject: Re: rumah susun - orang asing   rumah susun - orang asing Icon_minitimeMon Jun 20, 2011 7:36 am

bane wrote:
apabila gw menyimpulkan secara legal formil asing belum boleh punya kepemilikan tanah dan atau bangunan di indo, bener ga?

kalo gw sih bakal bilang kepemilikan tanah dan atau bangunan kecuali bangunan/tanah di atas HP (yg sesuai dengan PP di atas, gw lupa apa aja kriterianya).
Back to top Go down
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

rumah susun - orang asing Empty
PostSubject: Re: rumah susun - orang asing   rumah susun - orang asing Icon_minitimeMon Jun 20, 2011 7:30 pm

eih.. tulung diperjelas bang KG... ga mudeng.... elmot...
Back to top Go down
Vedder
Partner
Partner
Vedder


Posts : 1109
Join date : 2010-04-28

rumah susun - orang asing Empty
PostSubject: Re: rumah susun - orang asing   rumah susun - orang asing Icon_minitimeTue Jun 21, 2011 1:30 am

maksud gw gini. secara umum, org asing tidak boleh memegang hak kepemilikan atas tanah dan bangunan di Indonesia. However, ada pengecualian utk bangunan di atas HP selama memenuhi persyaratan (as per PP 1996). Kalo ini memo, mgk lo mau briefly kasih penjelasan mengenai tipe2 hak (HM, HGB, etc) dan at the end praktek yg biasa dilakukan (nominee). Tapi hati2 juga kasih penjelasan mengenai nominee karena technically nominee tidak dikenal dan dilarang (dlm konteks investasi) di hk Indo. Mgk lbh baik lo arahin ke loan agreement atau kepemilikan via PT.
Back to top Go down
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

rumah susun - orang asing Empty
PostSubject: Re: rumah susun - orang asing   rumah susun - orang asing Icon_minitimeTue Jun 21, 2011 2:19 am

oke. got the point. many thanks komendan....

Back to top Go down
kucingbakar
Junior Associate
Junior Associate



Posts : 445
Join date : 2010-05-02
Location : hunting

rumah susun - orang asing Empty
PostSubject: Re: rumah susun - orang asing   rumah susun - orang asing Icon_minitimeThu Jun 23, 2011 2:38 am

*nanya disini aja kali ya

butuh kepastian : HMSRS itu dijaminkan pakai apa ya? Fidusia pake 16/85 apa HT 4/96?
mohon pencerahan pig
Back to top Go down
kurapikuri
Legal Assistant
Legal Assistant
kurapikuri


Posts : 50
Join date : 2010-05-03

rumah susun - orang asing Empty
PostSubject: Re: rumah susun - orang asing   rumah susun - orang asing Icon_minitimeMon Aug 08, 2011 11:36 pm

@kucingbakar
lihat penjelasan pasal 12 uu no.16/1985 deh.. disitu bilang bisa pake HT atau fidusia, hanya saja fidusia hanya dapat digunakan untuk rusun yang status haknya hak pakai.
...."Pembebanan fidusia itupun wajib dilakukan dengan akta Pejabat
Pembuat Akta Tanah dan kemudian didaftarkan di Kantor Agraria
Kebupaten atau Kotamadya yang bersangkutan.
Dalam pendaftaran tersebut adanya fidusia itu dicatat dalam buku
tanah dan sertifikat hak pakai yang bersangkutan, hingga dapat
diketahui juga oleh semua pihak yang berkepentingan...."
CMIIW
Back to top Go down
Della Street
Legal Assistant
Legal Assistant
Della Street


Posts : 16
Join date : 2010-06-11
Location : Brent Building Suite 904

rumah susun - orang asing Empty
PostSubject: Re: rumah susun - orang asing   rumah susun - orang asing Icon_minitimeFri Feb 22, 2013 7:43 pm

Udah lama juga ya thread ini...numpang nanya sepuh2 untuk ide thesis!

Vedder wrote:
maksud gw gini. secara umum, org asing tidak boleh memegang hak kepemilikan atas tanah dan bangunan di Indonesia. However, ada pengecualian utk bangunan di atas HP selama memenuhi persyaratan (as per PP 1996). Kalo ini memo, mgk lo mau briefly kasih penjelasan mengenai tipe2 hak (HM, HGB, etc) dan at the end praktek yg biasa dilakukan (nominee). Tapi hati2 juga kasih penjelasan mengenai nominee karena technically nominee tidak dikenal dan dilarang (dlm konteks investasi) di hk Indo (...)

Mohon pencerahan dong apa yg dimaksud dengan nominee scheme ini dan di peraturan manakah secara jelas dilarang? rabbit in absence of practical knowledge banget nih hehe...

Quote :
(...) Mgk lbh baik lo arahin ke loan agreement atau kepemilikan via PT.

Lalu apakah ada cara lain bagi pihak asing untuk memiliki HM-SRS atas rusun yg dibangun di atas tanah selain tanah dg Hak Pakai? (selain loan agreement/kepemilikan via PT)

Info apapun ttg perkembangan kepemilikan rusun bagi pihak asing akan sangat membantu nih...makasi kakak2 sekalian cheers
Back to top Go down
erobi
Partner
Partner
erobi


Posts : 641
Join date : 2012-02-20
Location : Jakarta

rumah susun - orang asing Empty
PostSubject: Re: rumah susun - orang asing   rumah susun - orang asing Icon_minitimeMon Feb 25, 2013 12:54 am

Della Street wrote:


Mohon pencerahan dong apa yg dimaksud dengan nominee scheme ini dan di peraturan manakah secara jelas dilarang? rabbit in absence of practical knowledge banget nih hehe...


ketauan nih ga pernah baca thread lengkap. bisa dibaca disini untuk nominee.
Back to top Go down
Della Street
Legal Assistant
Legal Assistant
Della Street


Posts : 16
Join date : 2010-06-11
Location : Brent Building Suite 904

rumah susun - orang asing Empty
PostSubject: Re: rumah susun - orang asing   rumah susun - orang asing Icon_minitimeWed Feb 27, 2013 12:35 pm

erobi wrote:
Della Street wrote:


Mohon pencerahan dong apa yg dimaksud dengan nominee scheme ini dan di peraturan manakah secara jelas dilarang? rabbit in absence of practical knowledge banget nih hehe...


ketauan nih ga pernah baca thread lengkap. bisa dibaca disini untuk nominee.

iya, belom ubek2 thread lebih jauh pale thanks bang linknya...bermanfaat bgt nih cheers
Back to top Go down
Sponsored content





rumah susun - orang asing Empty
PostSubject: Re: rumah susun - orang asing   rumah susun - orang asing Icon_minitime

Back to top Go down
 
rumah susun - orang asing
Back to top 
Page 1 of 1
 Similar topics
-
» (ask) pengkategorian rumah susun + kewajiban parkir
» mobil ditahan orang, lapor?
» ask: tentang lisensi dan menampilkan merek orang lain
» [ASK] Perihal Jual Beli Rumah
» batas minimum investasi asing

Permissions in this forum:You cannot reply to topics in this forum
Warung Hukum  :: Lounge :: Ask the Lawyers-
Jump to: