Warung Hukum
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.


Komunitas Praktisi, Intelektual Hukum Indonesia Tersaji Apik & Menarik
 
HomeLatest imagesSearchRegisterLog in

 

 Undang undang tentang Online SHop

Go down 
2 posters
AuthorMessage
eve_88
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 1
Join date : 2012-02-01

Undang undang tentang Online SHop Empty
PostSubject: Undang undang tentang Online SHop   Undang undang tentang Online SHop Icon_minitimeWed Feb 01, 2012 10:20 pm

Numpang tanya dong semuanya.

Sekarang kan sudah banyak banget nih online shop yang beredar, salah satunya termasuk kosmetik korea dll.
Apa sudah ada undang-undang yang mengatur tentang online shop ini?

Terus khusus untuk kosmetik korea seperti etude, skinfood, dan the face shop sendiri kan sudah ada izin distribusi dan penjualan di Indonesia (sudah ada counter di mall2). Kalau para penjual online shop kosmetik korea juga menjual barang yang sama tapi mengambil langsung ke koreanya, apa bisa dituntut sama distributor resmi sini?

Terus semua itu kan nggak ada badan POM nya, apa brarti para penjual tersebut menjual barang ilegal?
Terus hukuman yang bisa dikenakan apa ya kalau begitu? Dan apa ada cara menghindarinya?

Soalnya aku cari-cari di syarat BPOM, mustahil buat para individual apply produk2 mreka ke BPOM, selain mahal juga musti punya perusahaan dan izin distributor, ribet banget >_<

mohon bantuannya ya, makasi
Back to top Go down
Vedder
Partner
Partner
Vedder


Posts : 1109
Join date : 2010-04-28

Undang undang tentang Online SHop Empty
PostSubject: Re: Undang undang tentang Online SHop   Undang undang tentang Online SHop Icon_minitimeThu Feb 02, 2012 12:55 am

nggak terlalu ngerti kalo ada spesifik peraturan mengenai ini.

tapi yg jelas kalo perdata sih memungkinkan. Si sole distributor bisa tuntut kompeninya di Korea kalo kompeninya tau produk yang dia jual ke penjual onlennya bakal dipasarin lagi ke Indo nggak via sole distributornya.

Kalo nuntut si penjualnya secara teori sih harusnya bisa, pake PMH. Cuman keknya kalo satu dua biji unlikely bukan karena nggak bisa tapi lebih ke faktor ekonomis.

masalah pom coba liat UU kesehatan atau peraturan tekhnis yg berkaitan. kalo emang ada persyaratan harus ada approval POM, menurut gw bukan cuman potensi dianggap jual barang illegal tapi juga bisa di tuntut sama konsumennya kalo ada apa2.
Back to top Go down
 
Undang undang tentang Online SHop
Back to top 
Page 1 of 1
 Similar topics
-
» Undang-Undang mengenai tenaga lepas atau freelance
» Apakah undang-undang bisakah terhapus oleh SEMA?
» Tanya tentang PMA
» Tentang kontrak & prestasinya?
» Tentang UU ITE pasal 27 ayat 3

Permissions in this forum:You cannot reply to topics in this forum
Warung Hukum  :: Lounge :: Ask the Lawyers-
Jump to: