Warung Hukum
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.


Komunitas Praktisi, Intelektual Hukum Indonesia Tersaji Apik & Menarik
 
HomeLatest imagesSearchRegisterLog in

 

 Tentang Otoritas Jasa Keuangan

Go down 
+7
Tezandi
erobi
siwichi
iphan03
stinson
odong2
FBI
11 posters
AuthorMessage
FBI
Senior Legal Assistant
FBI


Posts : 197
Join date : 2010-05-05
Age : 39
Location : Jakarta

Tentang Otoritas Jasa Keuangan Empty
PostSubject: Tentang Otoritas Jasa Keuangan   Tentang Otoritas Jasa Keuangan Icon_minitimeSun Feb 05, 2012 11:51 pm

misi para senior - senior yang ada disini ....

cuman mw diskusi mengenai satu lembaga baru yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seperti yang sudah diberitakan saat ini sudah dibentuk satu lembaga independden mengenai OJK yang dituangkan didalam Undang - Undang No. 21 Tahun 2011.

http://www.republika.co.id/berita/ekonomi/keuangan/11/10/26/ltno1d-lembaga-baru-otoritas-jasa-keuangan-segera-terbentuk

dan setelah gw baca dengan sekilas ada beberapa hal yang ingin gw tanyakan kepada senior - senior semua yang ada disini ..

1. Tugas OJK antara lain :

Quote :
Untuk melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan di sektor Perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, OJK mempunyai wewenang:
a. pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan bank yang meliputi: 1. perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank; dan
2. kegiatan usaha bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas di bidang jasa;

yang gw bold itu apakah OJK berwenang sampai pengurusan SDM di sebuah bank ?? atau hanya posisi tertentu saja ??

2. Didalam Pasal 30 berbunyi sebagai berikut :

Quote :
Untuk perlindungan Konsumen dan masyarakat, OJK berwenang melakukan pembelaan hukum, yang meliputi:
a. memerintahkan atau melakukan tindakan tertentu kepada Lembaga Jasa Keuangan untuk menyelesaikan pengaduan Konsumen yang dirugikan Lembaga Jasa Keuangan dimaksud;
b. mengajukan gugatan:
1. untuk memperoleh kembali harta kekayaan milik pihak yang dirugikan dari pihak yang menyebabkan kerugian, baik yang berada di bawah penguasaan pihak yang menyebabkan kerugian dimaksud maupun di bawah penguasaan pihak lain dengan itikad tidak baik; dan/atau
2. untuk memperoleh ganti kerugian dari pihak yang menyebabkan kerugian pada Konsumen dan/atau Lembaga Jasa Keuangan sebagai akibat dari pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

nach pertanyaan gw selanjutnya klo kita dirugikan oleh bank ? maka kita melapor ke OJK dan OJK yang melakukan gugatan ?? layaknya jaksa di pidana ??

Quote :
trus mengenai masalah pungutan sebagai income dari OJK... itu dikatakan semacam fee dari bank - bank yang ada untuk OJK ... berarti kalo gw boleh ambil kesimpulan OJK itu dana operasionalnya dari bank - bank yang ada ???



Mohon infonya ya para senior .... study study
Back to top Go down
https://lawyers.forumotion.net
odong2
Senior Legal Assistant
odong2


Posts : 201
Join date : 2011-06-06

Tentang Otoritas Jasa Keuangan Empty
PostSubject: Re: Tentang Otoritas Jasa Keuangan   Tentang Otoritas Jasa Keuangan Icon_minitimeWed Feb 08, 2012 2:28 am

1. OJK berwenang ngurusin SDM di Bank. Macam BI sekarang yang mengharuskan pimpinan bank dapat sertifikasi dari BI. Tapi ga detail sampe ke yg cere2, untuk yg beginian sih secara general aja paling ngaturnya.

2. lihat penjelasan Pasal 30 di UU OJKnya. Tergantung penilaian OJK patut digugat atau ngga. sebenernya sih di BI juga udah ada mekanisme penyelesaian sengketa antara bank dengan nasabah. Untuk gugatan itu hal baru, rasanya krn pengalaman antaboga/century dah.

3. ya dana operasional nantinya bakal dari iuran bank2, tp pasti dapet modal awal dulu dari APBN, sama kayak LPS.
Back to top Go down
FBI
Senior Legal Assistant
FBI


Posts : 197
Join date : 2010-05-05
Age : 39
Location : Jakarta

Tentang Otoritas Jasa Keuangan Empty
PostSubject: Re: Tentang Otoritas Jasa Keuangan   Tentang Otoritas Jasa Keuangan Icon_minitimeWed Feb 08, 2012 5:55 am

odong2 wrote:
1. OJK berwenang ngurusin SDM di Bank. Macam BI sekarang yang mengharuskan pimpinan bank dapat sertifikasi dari BI. Tapi ga detail sampe ke yg cere2, untuk yg beginian sih secara general aja paling ngaturnya.

2. lihat penjelasan Pasal 30 di UU OJKnya. Tergantung penilaian OJK patut digugat atau ngga. sebenernya sih di BI juga udah ada mekanisme penyelesaian sengketa antara bank dengan nasabah. Untuk gugatan itu hal baru, rasanya krn pengalaman antaboga/century dah.

3. ya dana operasional nantinya bakal dari iuran bank2, tp pasti dapet modal awal dulu dari APBN, sama kayak LPS.


ooowww gitu ya om ....


Back to top Go down
https://lawyers.forumotion.net
stinson
Best Memorial 2012
Best Memorial 2012



Posts : 27
Join date : 2012-03-15

Tentang Otoritas Jasa Keuangan Empty
PostSubject: Re: Tentang Otoritas Jasa Keuangan   Tentang Otoritas Jasa Keuangan Icon_minitimeFri Mar 16, 2012 9:57 am

kl dari baca-baca undang2nya, OJK tuh lembaga yang mempunyai kewenangan yang luar biasa ya, bener2 superbody, banyak banget lingkup yang dipegang ma dia. mana penting2 lagi, ga heran banyak bener yang daftar mau jadi pimpinannya
Back to top Go down
odong2
Senior Legal Assistant
odong2


Posts : 201
Join date : 2011-06-06

Tentang Otoritas Jasa Keuangan Empty
PostSubject: Re: Tentang Otoritas Jasa Keuangan   Tentang Otoritas Jasa Keuangan Icon_minitimeSun Mar 18, 2012 8:35 am

stinson wrote:
kl dari baca-baca undang2nya, OJK tuh lembaga yang mempunyai kewenangan yang luar biasa ya, bener2 superbody, banyak banget lingkup yang dipegang ma dia. mana penting2 lagi, ga heran banyak bener yang daftar mau jadi pimpinannya

ngurusin nyaris semua lembaga keuangan di Indonesia. ngawasin uang lebih dari 60.000 Triliun. mekanisme pengawasan orang2 di OJK jg agak bingung sih, sama bingungnya kayak BI skrg, yg ngawasin DPR ya sama aja boong.
Back to top Go down
iphan03
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 1
Join date : 2012-09-23
Location : Purwokerto

Tentang Otoritas Jasa Keuangan Empty
PostSubject: Re: Tentang Otoritas Jasa Keuangan   Tentang Otoritas Jasa Keuangan Icon_minitimeSun Sep 23, 2012 7:22 am

mas senior mau tanya nih tentang pengawasan yang dilakukan oleh OJK kok sampe diluar ranahnya sendiri yaitu perbankan pada umumnya, sperti yang telah disebut dalam pasal 6 UU 21 tahun 2011

Pasal 6
OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
a. kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan;
b. kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal; dan
c. kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
.

mohon penjelasannya
Back to top Go down
siwichi
Legal Assistant
Legal Assistant
siwichi


Posts : 143
Join date : 2012-07-30
Location : jakarta

Tentang Otoritas Jasa Keuangan Empty
PostSubject: Re: Tentang Otoritas Jasa Keuangan   Tentang Otoritas Jasa Keuangan Icon_minitimeThu Oct 11, 2012 3:08 am

Mau dong jadi karyawannya..

$_$
Back to top Go down
erobi
Partner
Partner
erobi


Posts : 641
Join date : 2012-02-20
Location : Jakarta

Tentang Otoritas Jasa Keuangan Empty
PostSubject: Re: Tentang Otoritas Jasa Keuangan   Tentang Otoritas Jasa Keuangan Icon_minitimeThu Oct 11, 2012 4:26 am

OJK tuh BI sama Bapepam dijadiin satu
Back to top Go down
Tezandi
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 91
Join date : 2012-05-16

Tentang Otoritas Jasa Keuangan Empty
PostSubject: Re: Tentang Otoritas Jasa Keuangan   Tentang Otoritas Jasa Keuangan Icon_minitimeThu Oct 11, 2012 10:40 am

tapi kenapa menkeu masih gak rela lepas bapepam? harusnya kan bapepam tuh entirely gone setelah OJK menggantikan fungsi bapepam..
klo BI kan udah jelas fungsinya berubah skrg.
Back to top Go down
cimot
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 55
Join date : 2012-07-29

Tentang Otoritas Jasa Keuangan Empty
PostSubject: Re: Tentang Otoritas Jasa Keuangan   Tentang Otoritas Jasa Keuangan Icon_minitimeThu Oct 11, 2012 10:38 pm

Setau ane sih bapepam nantinya bakal dihapus jadi beralih ke dalam OJK secara kelembagaan, klo terkait kewenangan kemenkeu sih cuma dalam bidang fiskal aja kyknya.
Back to top Go down
otakkanan
Legal Assistant
Legal Assistant
otakkanan


Posts : 89
Join date : 2012-07-31

Tentang Otoritas Jasa Keuangan Empty
PostSubject: Re: Tentang Otoritas Jasa Keuangan   Tentang Otoritas Jasa Keuangan Icon_minitimeMon Oct 22, 2012 11:46 pm

dari susunan dewan komisioner + pejabat ex officio nya, ketauan kok bumbu rivalitasnya What a Face
Back to top Go down
erobi
Partner
Partner
erobi


Posts : 641
Join date : 2012-02-20
Location : Jakarta

Tentang Otoritas Jasa Keuangan Empty
PostSubject: Re: Tentang Otoritas Jasa Keuangan   Tentang Otoritas Jasa Keuangan Icon_minitimeThu Oct 25, 2012 1:13 am

otakkanan wrote:
dari susunan dewan komisioner + pejabat ex officio nya, ketauan kok bumbu rivalitasnya What a Face

gue diskusi sama orang Mandiri waktu masih awal-awal OJK, jadi memang ada keinginan untuk memasukkan orang-orang BUMN untuk ngejaga kepentingan bank pelat merah. yang menang akhirnya orang-orang Mandiri kan? hehehe
Back to top Go down
otakkanan
Legal Assistant
Legal Assistant
otakkanan


Posts : 89
Join date : 2012-07-31

Tentang Otoritas Jasa Keuangan Empty
PostSubject: Re: Tentang Otoritas Jasa Keuangan   Tentang Otoritas Jasa Keuangan Icon_minitimeMon Oct 29, 2012 3:04 am

bapepam dilebur ke OJK, BEI ntar masih ada?
Back to top Go down
deblenk
Legal Assistant
Legal Assistant
deblenk


Posts : 17
Join date : 2012-10-25
Age : 37
Location : Jakarta

Tentang Otoritas Jasa Keuangan Empty
PostSubject: Re: Tentang Otoritas Jasa Keuangan   Tentang Otoritas Jasa Keuangan Icon_minitimeThu Nov 01, 2012 6:51 pm

Super Power Juga yeee OJK.....!!!! Very Happy
Back to top Go down
kriukkriuk
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 8
Join date : 2012-11-04

Tentang Otoritas Jasa Keuangan Empty
PostSubject: Re: Tentang Otoritas Jasa Keuangan   Tentang Otoritas Jasa Keuangan Icon_minitimeSun Nov 04, 2012 1:18 am

otakkanan wrote:
bapepam dilebur ke OJK, BEI ntar masih ada?

BEI itu kan bursa, sedangkan BAPEPAM sebagai otoritas yang mengatur mengenai jalannya kegiatan pasar modal. Jadi ya otomatis BEI pasti masih ada. Yang melebur ke OJK hanya BAPEPAMnya saja.

Ada yang notice nggak bahwa tadinya BAPEPAM memiliki kewenangan dalam hal fungsi pengaturan, pengawasan, dan pembinaan. Tapi setelah berpindah ke OJK, fungsi pembinaannya hilang. Setidaknya fungsi tersebut tidak disebutkan secara eksplisit dalam UU OJK.

Selain itu kewenangan yang menarik dari OJK adalah OJK dapat melakukan gugatan perdata untuk melindungi konsumen/masyarakat. Dimana kewenangan ini sebelumnya tidak dimiliki oleh BI maupun BAPEPAM.


----
Mohon izin gabung ya. Saya new member.
Dari nggak sengaja googling tentang OJK, malah ke direct ke forum ini.
Back to top Go down
otakkanan
Legal Assistant
Legal Assistant
otakkanan


Posts : 89
Join date : 2012-07-31

Tentang Otoritas Jasa Keuangan Empty
PostSubject: Re: Tentang Otoritas Jasa Keuangan   Tentang Otoritas Jasa Keuangan Icon_minitimeSun Nov 04, 2012 6:34 am

kriukkriuk wrote:
otakkanan wrote:
bapepam dilebur ke OJK, BEI ntar masih ada?

BEI itu kan bursa, sedangkan BAPEPAM sebagai otoritas yang mengatur mengenai jalannya kegiatan pasar modal. Jadi ya otomatis BEI pasti masih ada. Yang melebur ke OJK hanya BAPEPAMnya saja.

Ada yang notice nggak bahwa tadinya BAPEPAM memiliki kewenangan dalam hal fungsi pengaturan, pengawasan, dan pembinaan. Tapi setelah berpindah ke OJK, fungsi pembinaannya hilang. Setidaknya fungsi tersebut tidak disebutkan secara eksplisit dalam UU OJK.

Selain itu kewenangan yang menarik dari OJK adalah OJK dapat melakukan gugatan perdata untuk melindungi konsumen/masyarakat. Dimana kewenangan ini sebelumnya tidak dimiliki oleh BI maupun BAPEPAM.


----
Mohon izin gabung ya. Saya new member.
Dari nggak sengaja googling tentang OJK, malah ke direct ke forum ini.

maksudnya gini, pasal 6(1) UUPM bilang tuh kalo bursa efek (PT BEI) yang ngasih ijin adalah bapepam. nah sekarang konteksnya bapepam mau dileburin ke OJK. trus nasibnya gimana tuh?OJK nerbitin izin bursa efek lagi ke PT BEI?

perlu revisi UUPM ga kalo gitu? Smile
Back to top Go down
kriukkriuk
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 8
Join date : 2012-11-04

Tentang Otoritas Jasa Keuangan Empty
PostSubject: Re: Tentang Otoritas Jasa Keuangan   Tentang Otoritas Jasa Keuangan Icon_minitimeSun Nov 04, 2012 10:40 pm

otakkanan wrote:


maksudnya gini, pasal 6(1) UUPM bilang tuh kalo bursa efek (PT BEI) yang ngasih ijin adalah bapepam. nah sekarang konteksnya bapepam mau dileburin ke OJK. trus nasibnya gimana tuh?OJK nerbitin izin bursa efek lagi ke PT BEI?

perlu revisi UUPM ga kalo gitu? Smile

Nasibnya ya berarti nanti yang nerbitin izinnya adalah OJK.
Jadi pada intinya semua kewenangan Bapepam nantinya akan menjadi kewenangan OJK.
Selama peraturan OJKnya belum selesai disusun, semua peraturan Bapepam masih berlaku, hanya cara membacanya saja yang berbeda. Jika awalnya disebutkan bahwa yang berhak mengeluarkan izin adalah Bapepam (seluruh izin pelaku pasar modal), maka penyebutan Bapepam nantinya diganti dengan OJK.

Pemahaman saya sejauh ini seperti itu. Mohon koreksi jika ada yang lebih mengerti.

Terkait UUPM, setahu saya saat ini memang UUPM sedang direvisi, tentunya UUPM harus menyesuaikan setelah ada OJK.

Back to top Go down
odong2
Senior Legal Assistant
odong2


Posts : 201
Join date : 2011-06-06

Tentang Otoritas Jasa Keuangan Empty
PostSubject: Re: Tentang Otoritas Jasa Keuangan   Tentang Otoritas Jasa Keuangan Icon_minitimeSun Nov 18, 2012 9:44 pm

masalah peralihan kewenangan dari Bapepam ke OJK udah di atur di pasal 67 UU OJK, jadi keputusan sebelum diundangkan UU OJK tetap berlaku.

bukan hanya UUPM yang akan direvisi tapi juga UU BI, UU Asuransi dan UU lainnya yang berhubungan sama OJK.
Back to top Go down
Sponsored content





Tentang Otoritas Jasa Keuangan Empty
PostSubject: Re: Tentang Otoritas Jasa Keuangan   Tentang Otoritas Jasa Keuangan Icon_minitime

Back to top Go down
 
Tentang Otoritas Jasa Keuangan
Back to top 
Page 1 of 1
 Similar topics
-
» Jasa Translator Mand-Eng
» Jasa Notaris Resmi di Jakarta Bantu Pendirian PT/CV/PMA/BPW/IUJK/SBU - Murah Kilat
» PENDIRIAN PT/CV/PMA DI JAKARTA PROSES KILAT, SOLUSI DOMISILI 450RIBU/BULAN
» Tanya tentang PMA
» Tentang kontrak & prestasinya?

Permissions in this forum:You cannot reply to topics in this forum
Warung Hukum  :: Lounge :: Ask the Lawyers-
Jump to: