Warung Hukum
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.


Komunitas Praktisi, Intelektual Hukum Indonesia Tersaji Apik & Menarik
 
HomeLatest imagesSearchRegisterLog in

 

 [berbagi] CAMA

Go down 
+5
shittylawyerfuck
bane
pinolo
Vedder
erobi
9 posters
AuthorMessage
JusApel
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 20
Join date : 2012-09-05

[berbagi] CAMA - Page 2 Empty
PostSubject: Re: [berbagi] CAMA   [berbagi] CAMA - Page 2 Icon_minitimeTue Dec 04, 2012 1:28 am

Ada pertanyaan neh bro,

klo buat 'jaminan' account si borrower ini kan menjadi kewenangan penuh dari lender,

cara ngelock supaya borrower ga bs ngutak ngatik itu account bgmn yah ?

secara walaupun account tsb dalam kontraknya adalah kewenangan lender untuk memanajemen, tapi kan masih atas nama si borrower..
Back to top Go down
erobi
Partner
Partner
erobi


Posts : 641
Join date : 2012-02-20
Location : Jakarta

[berbagi] CAMA - Page 2 Empty
PostSubject: Re: [berbagi] CAMA   [berbagi] CAMA - Page 2 Icon_minitimeTue Dec 04, 2012 4:41 am

JusApel wrote:
Ada pertanyaan neh bro,

klo buat 'jaminan' account si borrower ini kan menjadi kewenangan penuh dari lender,

cara ngelock supaya borrower ga bs ngutak ngatik itu account bgmn yah ?

secara walaupun account tsb dalam kontraknya adalah kewenangan lender untuk memanajemen, tapi kan masih atas nama si borrower..

kalo praktisnya sih:
(1) akun itu dibuat di bank pemberi pinjaman (lender);
(2) si borrower suruh bikin irrevocable power of attorney yang baru berakhir kalo utangnya udah selesai dibayar sama borrower
Back to top Go down
Vedder
Partner
Partner
Vedder


Posts : 1109
Join date : 2010-04-28

[berbagi] CAMA - Page 2 Empty
PostSubject: Re: [berbagi] CAMA   [berbagi] CAMA - Page 2 Icon_minitimeTue Dec 04, 2012 9:34 am

Seinget gw irrevocable PoA sempet dianggap nggak enforceable sama putusan MA. Kalo nggak salah logikanya: Conceptually PoA kan pelimpahan wewenang si pemberi kuasa. So, agak aneh kalo si empunya wewenang mempunyai kewenangan yg lbh terbatas drpd penerima kuasa to the extent si penerima kuasa bisa melarang di pemberi kuasa utk mencabut kuasa yg diberikan.

Gw sih biasanya kalo bikin irrevocable selalu ada kata2 to the fullest extent permiited by law dan buat klausul tambahan kalo ternyata dianggap nggak enforceable, si penerima kuasa berhak menerima kompensasi dengan jumlah yg bakal deter si pemberi kuasa utk mencabut kuasanya,
Back to top Go down
JusApel
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 20
Join date : 2012-09-05

[berbagi] CAMA - Page 2 Empty
PostSubject: Re: [berbagi] CAMA   [berbagi] CAMA - Page 2 Icon_minitimeTue Dec 04, 2012 7:33 pm

Pernah kejadian dengan mekanisme irrevocable PoA, si Bank lender ga mau terima yang namanya irrevocable PoA ini.

1. Dia hanya mau terima perintah pembayaran dari si borrower sendiri.
2. bank lender ga bs mencegah/ ngelock akun itu apabila si borrower akan menarik uangnya dari bank lender cabang yang lain.

Alasannya :
1. emang perusahaan si lender ini adalah nominee company, jadi si bank lender ga mau terima perintah tsb tanpa kejelasan dari underlying transactionnya.
2. si bank lender belum mengenal lembaga CAMA, jadi ga bs ngelock borrower untuk ngutak-ngatik akunnya. kecuali pake escrow account. yang jatuh2nya kan berbeda sama CAMA.

Yang jadi pertanyaan :
1. sebetulnya sistem CAMA ini emang bs dijalankan di Indo ato ga bs yah krn belum ada mekanisme perbankan yang jelas.
Back to top Go down
otakkanan
Legal Assistant
Legal Assistant
otakkanan


Posts : 89
Join date : 2012-07-31

[berbagi] CAMA - Page 2 Empty
PostSubject: Re: [berbagi] CAMA   [berbagi] CAMA - Page 2 Icon_minitimeWed Dec 05, 2012 4:52 am

Vedder wrote:
Seinget gw irrevocable PoA sempet dianggap nggak enforceable sama putusan MA. Kalo nggak salah logikanya: Conceptually PoA kan pelimpahan wewenang si pemberi kuasa. So, agak aneh kalo si empunya wewenang mempunyai kewenangan yg lbh terbatas drpd penerima kuasa to the extent si penerima kuasa bisa melarang di pemberi kuasa utk mencabut kuasa yg diberikan.

Gw sih biasanya kalo bikin irrevocable selalu ada kata2 to the fullest extent permiited by law dan buat klausul tambahan kalo ternyata dianggap nggak enforceable, si penerima kuasa berhak menerima kompensasi dengan jumlah yg bakal deter si pemberi kuasa utk mencabut kuasanya,

ada yurisprudensi putusan MA No.731.K/SIP/1975 yang menyatakan irrevocable PoA valid and applicable. argumentasinya sih klo pasal 1813 KUHPer itu ga bersifat limitatif. jadi kalo kedua belah pihak sepakat, ya oke oke aja.

ada info yurisprudensi yang lebih baru?
Back to top Go down
erobi
Partner
Partner
erobi


Posts : 641
Join date : 2012-02-20
Location : Jakarta

[berbagi] CAMA - Page 2 Empty
PostSubject: Re: [berbagi] CAMA   [berbagi] CAMA - Page 2 Icon_minitimeMon Dec 10, 2012 12:28 am

thank you buat update ilmunya. iya, gue salah kalo make kata-kata irrevocable POA.
Back to top Go down
erobi
Partner
Partner
erobi


Posts : 641
Join date : 2012-02-20
Location : Jakarta

[berbagi] CAMA - Page 2 Empty
PostSubject: Re: [berbagi] CAMA   [berbagi] CAMA - Page 2 Icon_minitimeMon Dec 10, 2012 12:29 am

JusApel wrote:

sebetulnya sistem CAMA ini emang bs dijalankan di Indo ato ga bs yah krn belum ada mekanisme perbankan yang jelas.

kebanyakan transaksi banking yang gue kerjain pake CAMA ini sih. dan borrowernya Indonesian entity.
Back to top Go down
dits13
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 29
Join date : 2012-10-03

[berbagi] CAMA - Page 2 Empty
PostSubject: Re: [berbagi] CAMA   [berbagi] CAMA - Page 2 Icon_minitimeWed May 20, 2015 7:56 pm

CAMA sama cash collateral itu sama gak sih bro?

tks
Back to top Go down
Sponsored content





[berbagi] CAMA - Page 2 Empty
PostSubject: Re: [berbagi] CAMA   [berbagi] CAMA - Page 2 Icon_minitime

Back to top Go down
 
[berbagi] CAMA
Back to top 
Page 1 of 1
 Similar topics
-
» [berbagi] LBO
» [usulan berbagi] LBO?
» [berbagi] Due Diligence
» [Berbagi] gimana sih caranya nentuin jaminan?
» [Berbagi] Perjanjian Kredit Sindikasi

Permissions in this forum:You cannot reply to topics in this forum
Warung Hukum  :: Lounge :: Lex Constitutum-
Jump to: