Dear rekan2,
Saya mau tanya perihal pembelian rumah/tanah.
Bulan July 2012 saya (Pihak A) membeli rumah dari pihak B Seharga 1.3M. Dikarenakan Pihak B baru bisa mengosongkan bulan Maret 2013, Jadi disepakati bahwa A membayar separuhnya sebesar 700Juta, dan sertifikat tanah pemecahan kedua belah pihak ditahan oleh kantor PPAT(Sebelum transaksi, surat tanah masih belum dipecah dan atas nama B).
Kondisi sekarang:
1. Surat tanah telah dipecah atas nama A dan B dan kedua surat tsb ditahan dikantor PPAT.
2. A dan B memegang surat perjanjian pengosongan/pelunasan. Surat tsb ditanda tangani kedua pihak dan saksi. (Tanpa ditandatangani oleh PPAT/tidak dilegalisasi)
3. AJB sudah ditandatangani keduabelah pihak dan saksi dan masih ditahan di kantor notaris.
4. Saya lihat PPAT sangat akrab dengan pihak B.
Pertanyaan:
1. Kenapa PPAT tidak tanda tangan disurat pengosongan tsb? sedangkan pada saat penandatanganan, PPAT yang membacakan didepan kedua belah pihak. Karena saya pernah baca di blog apabila surat tidak dilegalisasi, pihak yang tanda tangan dapat menyangkal tidak mengetahui perihal surat tersebut.
2. Apakah cukup kuat untuk saya (Pihak A) sebagai pembeli memegang surat pengosongan yang tanpa dilegalisir? Khawatir pada maret 2013 setelah pelunasan, yang bersangkutan tidak mau mengosongkan rumah tersebut.
3. Dengan kondisi diatas, apa yg harus saya lakukan agar transaksi yang saya lakukan aman dan dilindungi oleh hukum? Saya khawatir PPAT kongkalikong dengan pihak B untuk melakukan penipuan.
Sebelumnya sy ucapkan terima kasih.