Warung Hukum
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.


Komunitas Praktisi, Intelektual Hukum Indonesia Tersaji Apik & Menarik
 
HomeLatest imagesSearchRegisterLog in

 

 [ASK] Perihal Jual Beli Rumah

Go down 
AuthorMessage
benedictcello
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 20
Join date : 2012-03-22

[ASK] Perihal Jual Beli Rumah Empty
PostSubject: [ASK] Perihal Jual Beli Rumah   [ASK] Perihal Jual Beli Rumah Icon_minitimeWed Jan 09, 2013 3:53 am

Dear rekan2,

Saya mau tanya perihal pembelian rumah/tanah.

Bulan July 2012 saya (Pihak A) membeli rumah dari pihak B Seharga 1.3M. Dikarenakan Pihak B baru bisa mengosongkan bulan Maret 2013, Jadi disepakati bahwa A membayar separuhnya sebesar 700Juta, dan sertifikat tanah pemecahan kedua belah pihak ditahan oleh kantor PPAT(Sebelum transaksi, surat tanah masih belum dipecah dan atas nama B).

Kondisi sekarang:
1. Surat tanah telah dipecah atas nama A dan B dan kedua surat tsb ditahan dikantor PPAT.
2. A dan B memegang surat perjanjian pengosongan/pelunasan. Surat tsb ditanda tangani kedua pihak dan saksi. (Tanpa ditandatangani oleh PPAT/tidak dilegalisasi)
3. AJB sudah ditandatangani keduabelah pihak dan saksi dan masih ditahan di kantor notaris.
4. Saya lihat PPAT sangat akrab dengan pihak B.

Pertanyaan:
1. Kenapa PPAT tidak tanda tangan disurat pengosongan tsb? sedangkan pada saat penandatanganan, PPAT yang membacakan didepan kedua belah pihak. Karena saya pernah baca di blog apabila surat tidak dilegalisasi, pihak yang tanda tangan dapat menyangkal tidak mengetahui perihal surat tersebut.

2. Apakah cukup kuat untuk saya (Pihak A) sebagai pembeli memegang surat pengosongan yang tanpa dilegalisir? Khawatir pada maret 2013 setelah pelunasan, yang bersangkutan tidak mau mengosongkan rumah tersebut.

3. Dengan kondisi diatas, apa yg harus saya lakukan agar transaksi yang saya lakukan aman dan dilindungi oleh hukum? Saya khawatir PPAT kongkalikong dengan pihak B untuk melakukan penipuan.

Sebelumnya sy ucapkan terima kasih.
Back to top Go down
benedictcello
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 20
Join date : 2012-03-22

[ASK] Perihal Jual Beli Rumah Empty
PostSubject: Re: [ASK] Perihal Jual Beli Rumah   [ASK] Perihal Jual Beli Rumah Icon_minitimeWed Jan 09, 2013 9:24 pm

sundul dulu.. smoga suhu disini bisa bantu jawab.
Back to top Go down
 
[ASK] Perihal Jual Beli Rumah
Back to top 
Page 1 of 1
 Similar topics
-
» Room Tanya Jawab Hukum Bisnis...
» [HELP] KASUS JUAL BELI TANAH YG RUMIT
» [help] urusan jual beli tanah bermasalah
» Mau Beli Rumah Saudara tapi ada sedikit kendala{HELP}
» [ASK] Perihal Harta Waris

Permissions in this forum:You cannot reply to topics in this forum
Warung Hukum  :: Lounge :: Ask the Lawyers-
Jump to: