Warung Hukum
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.


Komunitas Praktisi, Intelektual Hukum Indonesia Tersaji Apik & Menarik
 
HomeLatest imagesSearchRegisterLog in

 

 Harry Ponto Mundur dari PERADI...

Go down 
2 posters
AuthorMessage
.
Retired
Retired



Posts : 2744
Join date : 2010-04-28

Harry Ponto Mundur dari PERADI... Empty
PostSubject: Harry Ponto Mundur dari PERADI...   Harry Ponto Mundur dari PERADI... Icon_minitimeSat May 01, 2010 4:10 am

Ada kabar mengejutkan di perhelatan Munas I Peradi di Pontianak, Kalimantan Barat. Menjelang detik-detik akhir masa jabatan Dewan Pengurus Nasional (DPN) Peradi, Sekjen Harry Ponto malah menyatakan mundur dari jabatannya sejak hari ini, Jumat (30/4).

Sedianya, masa kepengurusan Ketua Umum Otto Hasibuan dan Sekjen Harry Ponto akan dinyatakan demisioner atau berakhir beberapa waktu setelah keputusan Munas terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Ketua Umum. Sementara, hingga berita ini diturunkan, Munas baru saja dibuka. Masih ada beberapa agenda sebelum penilaian LPJ.

Lewat selebaran kertas yang diterima hukumonline, Harry Ponto sebenarnya mengaku berat mengambil keputusan mengundurkan diri. Namun ia akhirnya terpaksa mengambil pilihan itu. “Iya, benar saya membuat surat (pengunduran diri) itu. Saya tidak punya pilihan lain,” kata Harry kepada hukumonline lewat telepon.

Ia mengaku kecewa berat karena namanya dicatut oleh Peradi untuk membuat sebuah iklan pengumuman Munas di harian Kompas tertanggal 29 April 2010.

Dalam pengumuman yang ditandatangani Ketua Umum Otto Hasibuan dan Sekjen Harry Ponto, ada kalimat yang menyatakan, “Pemilihan Ketua Umum dilakukan dengan cara pemilihan 1 (satu) anggota 1 (satu) suara.”

Bagi Harry, pengumuman itu amat menyesatkan. Pertama, karena Anggaran Dasar Peradi belum memungkinkan untuk memilih Ketua Umum secara langsung alias one man one vote. Pemilihan Ketua Umum, berdasarkan Anggaran Dasar saat ini, masih ada di tangan utusan cabang.

Padahal, lanjut Harry, pemilihan secara langsung adalah mekanisme yang paling tepat untuk membuat Ketua Umum mendapatkan legitimasi yang kuat dari anggotanya.

Selain itu, Harry amat kecewa karena ia merasa tidak pernah menyetujui dan menandatangani pengumuman itu. “Selama ini biasanya selalu ada pembicaraan terlebih dahulu sebelum Peradi membuat pengumuman untuk dipublikasikan.”

Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan belum bisa berkomentar banyak atas keputusan Harry Ponto ini. “Saya belum tahu (informasi) itu,” kata Otto usai pembukaan Munas I Peradi.

Wakil Sekjen Hasanuddin Nasution angkat bicara dengan pengunduran diri Sekjen ini. Ia menduga Harry punya alasan lain sehingga mundur dari jabatannya. “Saya rasa bukan (iklan pengumuman) itu alasan utamanya (mengundurkan diri).” Hasanuddin malah mengaku sudah mengirimkan konsep iklan pengumuman itu kepada Harry melalui surat elektronik (email).

Lebih jauh Hasanuddin menuturkan pengunduran diri Harry Ponto dari jabatan Sekjen itu tak akan mempengaruhi agenda pembacaan dan penilaian LPJ. “Saya rasa tak akan ada pengaruhnya ya.”

Harry juga berpendapat senada. Ia tak ikut bertanggung jawab atas LPJ Ketua Umum. “Semoga rekan-rekan dan sahabat-sahabat saya di DPN Peradi dapat memahami pilihan yang saya ambil ini,” tutup Harry dalam suratnya.

Kita lihat saja apa ada kejutan lain yang akan muncul dari Munas ini.
Back to top Go down
https://lawyers.forumotion.net
kieil
Legal Assistant
Legal Assistant
kieil


Posts : 7
Join date : 2010-08-03
Age : 79
Location : Jakarta

Harry Ponto Mundur dari PERADI... Empty
PostSubject: Re: Harry Ponto Mundur dari PERADI...   Harry Ponto Mundur dari PERADI... Icon_minitimeTue Aug 03, 2010 6:53 pm

pundungan tuh gan afro
Back to top Go down
 
Harry Ponto Mundur dari PERADI...
Back to top 
Page 1 of 1
 Similar topics
-
» SMI Mundur, Golkar Peti-Es-Kan Century..
» MA dan MK: PERADI ADALAH WADAH TUNGGAL YANG SAH
» Piagam Kesepakatan PERADI - KAI di Mahkamah Agung
» Ada masalah dispute financial ama lawyer, angota Peradi
» MA Mencabut SEMA No. 052/2009, Peradi vs. KAI Resmi Berakhir

Permissions in this forum:You cannot reply to topics in this forum
Warung Hukum  :: Legal Articles-
Jump to: