KEMELUT KAI
Polda Didesak Tuntaskan
Dugaan Kasus Penggelapan Dana
Jumat, 30 April 2010
JAKARTA (Suara Karya): Pelaksana tugas (Plt) Kongres Advokat Indonesia (KAI) mendesak Polda Metro Jaya segera memproses kasus dugaan penggelapan uang sebesar Rp 3,175 miliar yang dilakukan mantan Presiden KAI Indra Sahnun Lubis. Penyidik juga diminta memeriksa Tommy Sihotang (Vice-President KAI) yang diduga melakukan ancaman dan penganiayaan terhadap salah seorang pengacara muda di Sekretariat KAI.
"Laporan terhadap saudara Indra Sahnun Lubis dan Tommy Sihotang sudah dilakukan sejak bulan Februari lalu, namun perkembangan kasusnya sampai sekarang belum jelas," kata Plt KAI Eggi Sudjana seusai pertemuan pengurus KAI di Jakarta, Rabu (28/4). Pernyataan Eggy terkait perseteruan di internal organisasi advokat, menyusul terjadinya saling pecat pengurus dan pengaduan kepada polisi.
Indra Sahnun Lubis dilaporkan karena dituduh melakukan penggelapan uang sebesar Rp 3,175 miliar. Karena tuduhan itu, maka Plt KAI yang terdiri dari Todung Mulya Lubis, Eggy Sudjana, Suhardi Soemomoeldjono, Ananta Budi Artika, dan Zulkifli Nasution menonaktifkan Indra Sahnun Lubis, dan kemudian membentuk pelaksana tugas KAI.
Dasar pembentukan Plt KAI yaitu keputusan rapat di kediaman Chairman KAI Adnan Buyung Nasution di Bandung baru-baru ini. Dalam rapat tersebut diputuskan untuk menonaktifkan Indra Sahnun Lubis dan mengangkat enam anggota pelaksana tugas dan sekretaris jenderal.
Lebih lanjut Eggy Sudjana mengatakan, laporan ke Polda Metro Jaya dilakukan oleh Bendahara KAI S Lestari Handayani, dengan Nomor LP/648/II/2010/PMJ/ Dirserkrim Umum pada 25 Februari 2010. Laporan itu didasari tindakan Presiden KAI mencairkan dana Rp 3,1 miliar di rekening KAI di bank. Dana itu diduga digunakan untuk menggelar Rapimnas KAI di Surabaya yang dinilai ilegal.
Selain laporan penggelapan, pihak Plt KAI Juga melaporkan Tommy Sihotang karena diduga melakukan perusakan, pembobolan data record, serta penganiayaan di Sekretariat KAI, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Boy Rafli membenarkan adanya pengaduan yang dimaksud. Namun, pihaknya belum mengetahui perkembangan kasusnya. "Saksi-saksi sudah diperiksa, dan saya kira terlapor juga sudah dipanggil. Tapi, saya belum tahu perkembangannya," katanya.
Indra Sahnun sendiri yang dihubungi belum memberikan tanggapan. Meski demikian, dalam keterangan pada rapimnas di Surabaya baru-baru ini, Indra mengatakan bahwa laporan penggelapan Rp 3,1 miliar merupakan fitnah. "Saya tak pernah memegang uang. Yang pegang adalah panas (panitia nasional) rapim. Bagaimana mungkin saya mengorup uang itu? Yang penting nanti ada pertanggungjawabannya. Ini adalah fitnah," ujar Indra Sahnun. (Sadono)