Warung Hukum
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.


Komunitas Praktisi, Intelektual Hukum Indonesia Tersaji Apik & Menarik
 
HomeLatest imagesSearchRegisterLog in

 

 hak pemegang saham dominan dalam suatu PT setelah privatisasi ?

Go down 
5 posters
AuthorMessage
soleil
Legal Assistant
Legal Assistant
soleil


Posts : 32
Join date : 2012-04-28

hak pemegang saham dominan dalam suatu PT setelah privatisasi ? Empty
PostSubject: hak pemegang saham dominan dalam suatu PT setelah privatisasi ?   hak pemegang saham dominan dalam suatu PT setelah privatisasi ? Icon_minitimeWed May 30, 2012 6:54 am

Greetings agan2 penghuni warkum.. Very Happy

ane punya pertanyaan mengenai isu hukum terkait...
awal tahun 2000an masa pemerintahan Megawati, Indosat di privatisasi oleh temasek dan diteruskan pada nantinya oleh Qatar telecom (Qtel) CMIIW)... saham yang dimiliki pihak asing tersebut melalui privatisasi mencapai 60% lebih sehingga membuat perusahaan ini menjadi pemegang saham dominan di Indosat..

Gw ingin tanyakan sejauh apa sih hak dan wewenang Qtel selaku pemegang saham dominan Indosat?
yang bisa gw pikirkan :
- keuntungan deviden atas keuntungan2 yang di dapat Indosat dari seluruh bidang usaha dy
- apa ketika itu kalo lg RUPS trus org2 Qatar itu dateng ke indo, dan trus bisa minta perwakilan org2 teknik telkom Qtar buat jadi jajaran direksi/ manajemen di tubuh indosat? mreka kan punya hak suara paling tinggi? gw msh bingung...
- transfer teknologi

any comments and respon would be much appreciated..
sorry kalo pertanyaannya aga2 ga berbobot,maklum masih newbie.. cyclops What a Face
thanks in advance..
Back to top Go down
nomnomnomnom
Partner
Partner
nomnomnomnom


Posts : 2132
Join date : 2010-04-28

hak pemegang saham dominan dalam suatu PT setelah privatisasi ? Empty
PostSubject: Re: hak pemegang saham dominan dalam suatu PT setelah privatisasi ?   hak pemegang saham dominan dalam suatu PT setelah privatisasi ? Icon_minitimeWed May 30, 2012 7:32 am

liat aja shareholder agreementnya
Back to top Go down
Vedder
Partner
Partner
Vedder


Posts : 1109
Join date : 2010-04-28

hak pemegang saham dominan dalam suatu PT setelah privatisasi ? Empty
PostSubject: Re: hak pemegang saham dominan dalam suatu PT setelah privatisasi ?   hak pemegang saham dominan dalam suatu PT setelah privatisasi ? Icon_minitimeWed May 30, 2012 7:47 am

Kalo nggak salah di indosat ada golden shares deh. Jadi walaupun presentasinya kecil, tapi pemerintah punya wewenang penuh utk nunjuk bbrp posisi penting termasuk direksi. (cmiiw)
Back to top Go down
awpzzzz
Best Memorial 2012
Best Memorial 2012
awpzzzz


Posts : 97
Join date : 2011-03-03

hak pemegang saham dominan dalam suatu PT setelah privatisasi ? Empty
PostSubject: Re: hak pemegang saham dominan dalam suatu PT setelah privatisasi ?   hak pemegang saham dominan dalam suatu PT setelah privatisasi ? Icon_minitimeWed May 30, 2012 10:31 am

Golden Shares gitu memungkinkan di jual lewat Pasar Modal ga ya?.. maap klo pertanyaanny mgkn ga berbobot atau bodoh...
Back to top Go down
soleil
Legal Assistant
Legal Assistant
soleil


Posts : 32
Join date : 2012-04-28

hak pemegang saham dominan dalam suatu PT setelah privatisasi ? Empty
PostSubject: Re: hak pemegang saham dominan dalam suatu PT setelah privatisasi ?   hak pemegang saham dominan dalam suatu PT setelah privatisasi ? Icon_minitimeWed May 30, 2012 8:55 pm


gan nomnomnom, shareholder agreementnya bisa liat dmn? Question

Vedder wrote:
Kalo nggak salah di indosat ada golden shares deh. Jadi walaupun presentasinya kecil, tapi pemerintah punya wewenang penuh utk nunjuk bbrp posisi penting termasuk direksi. (cmiiw)

goldenshares itu ky gmn gan? gw bru dnger... apa ini krna amanat pasal 33 UUD ?
Back to top Go down
nomnomnomnom
Partner
Partner
nomnomnomnom


Posts : 2132
Join date : 2010-04-28

hak pemegang saham dominan dalam suatu PT setelah privatisasi ? Empty
PostSubject: Re: hak pemegang saham dominan dalam suatu PT setelah privatisasi ?   hak pemegang saham dominan dalam suatu PT setelah privatisasi ? Icon_minitimeThu May 31, 2012 9:46 am

lihat di perusahaannya Very Happy karyawan biasa juga jarang dikasi liat si isinya heuheuheu
Back to top Go down
erobi
Partner
Partner
erobi


Posts : 641
Join date : 2012-02-20
Location : Jakarta

hak pemegang saham dominan dalam suatu PT setelah privatisasi ? Empty
PostSubject: Re: hak pemegang saham dominan dalam suatu PT setelah privatisasi ?   hak pemegang saham dominan dalam suatu PT setelah privatisasi ? Icon_minitimeFri Jun 01, 2012 12:55 am

awpzzzz wrote:
Golden Shares gitu memungkinkan di jual lewat Pasar Modal ga ya?.. maap klo pertanyaanny mgkn ga berbobot atau bodoh...

gpp ngaku goblok bos. malah dihormati karena udah ngaku duluan. ga, ga bisa diperdagangkan di pasar modal.
Back to top Go down
erobi
Partner
Partner
erobi


Posts : 641
Join date : 2012-02-20
Location : Jakarta

hak pemegang saham dominan dalam suatu PT setelah privatisasi ? Empty
PostSubject: Re: hak pemegang saham dominan dalam suatu PT setelah privatisasi ?   hak pemegang saham dominan dalam suatu PT setelah privatisasi ? Icon_minitimeFri Jun 01, 2012 12:59 am

soleil wrote:


goldenshares itu ky gmn gan? gw bru dnger... apa ini krna amanat pasal 33 UUD ?

ini gue kasih penjelasannya golden shares pemerintah di Indosat (diambil dari OC Indosat)


Although Government’s ownership has been reduced, the Government retains a significant degree of control over us through the one Series A share. As the holder of the one Series A share, the Government has special voting rights. The material rights and restrictions which are applicable to our common stock are also applicable to the one Series A share, except that the Government may not transfer the Series A share. In addition, through the Series A share, the Government has veto rights with respect to: (i) increases in our share capital without pre-emptive rights; (ii) mergers, consolidations, acquisitions and spin-offs involving us; (iii) dissolution and bankruptcy; (iv) amendments to our Articles of Association related to our purposes and objectives and the Series A holder’s veto rights.

kalo mau lebih lengkap, coba cari aja anggaran dasarnya Indosat yang paling terakhir, ada juga kok disitu


Last edited by erobi on Fri Jun 01, 2012 1:08 am; edited 1 time in total (Reason for editing : nambahin info bisa diliat di Anggaran Dasar)
Back to top Go down
soleil
Legal Assistant
Legal Assistant
soleil


Posts : 32
Join date : 2012-04-28

hak pemegang saham dominan dalam suatu PT setelah privatisasi ? Empty
PostSubject: Re: hak pemegang saham dominan dalam suatu PT setelah privatisasi ?   hak pemegang saham dominan dalam suatu PT setelah privatisasi ? Icon_minitimeFri Jun 08, 2012 11:18 am

wah gan erobi, dpt dr mana OC nya? Razz

anyway thanks bngt buat penjelasan2 dan respon dr agan2 skalian yaa...
gw ngrasa dpt pencerahan Laughing

maybe si Qtel ini yaa cmn portofolio investment aj jadinya yaa, keuntungan deviden aja..
toh si pemilik series A share nya punya hak2 veto tsb diatas..
Back to top Go down
erobi
Partner
Partner
erobi


Posts : 641
Join date : 2012-02-20
Location : Jakarta

hak pemegang saham dominan dalam suatu PT setelah privatisasi ? Empty
PostSubject: Re: hak pemegang saham dominan dalam suatu PT setelah privatisasi ?   hak pemegang saham dominan dalam suatu PT setelah privatisasi ? Icon_minitimeSun Jun 10, 2012 9:58 pm

soleil wrote:
wah gan erobi, dpt dr mana OC nya? Razz


hehehe
Back to top Go down
Sponsored content





hak pemegang saham dominan dalam suatu PT setelah privatisasi ? Empty
PostSubject: Re: hak pemegang saham dominan dalam suatu PT setelah privatisasi ?   hak pemegang saham dominan dalam suatu PT setelah privatisasi ? Icon_minitime

Back to top Go down
 
hak pemegang saham dominan dalam suatu PT setelah privatisasi ?
Back to top 
Page 1 of 1
 Similar topics
-
» Pemegang saham ngeyell
» Room Tanya Jawab Hukum Bisnis...
» [WTA] Nendang pemegang saham minoritas
» Cara "Menendang" Pemegang Saham Yang Melakukan Pidana
» Help..Adakah cara membatalkan suatu perjanjian?

Permissions in this forum:You cannot reply to topics in this forum
Warung Hukum  :: Lounge :: Lex Constitutum-
Jump to: