Warung Hukum
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.


Komunitas Praktisi, Intelektual Hukum Indonesia Tersaji Apik & Menarik
 
HomeLatest imagesSearchRegisterLog in

 

 ASK- RENVOI PROSES pada Pengadilan Niaga

Go down 
5 posters
AuthorMessage
princeo2
Legal Assistant
Legal Assistant
princeo2


Posts : 66
Join date : 2010-11-24
Location : Jakarta

ASK- RENVOI PROSES pada Pengadilan Niaga Empty
PostSubject: ASK- RENVOI PROSES pada Pengadilan Niaga   ASK- RENVOI PROSES pada Pengadilan Niaga Icon_minitimeWed Nov 24, 2010 5:27 am

gan dan sesepuh, numpang nanya donk...

ada yang ngikutin kasus kepailitannya PT.Uni Enlarge Industry Indonesia ga..

ane bingung yang pada putusan renvoi prosesnya gan..

koq para pihak yang pada putusan pailit pertama kali ga ada sedikitpun ambil bagian, kenapa tiba2 ada pada putusan renvoi proses muncul pihak2 yang pada putusan pitlit pertama ga ikut serta ya...


sama satu lagi, beda renvoi proses sama verivikasi hutang pada kepailitan apa ya?

btw, nemu tempat nongkrong baru nih, dan sepertinya punya manfaat, semoga forum ini bisa jadi besar de, ane doain..
Back to top Go down
amrozi
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 48
Join date : 2010-08-03

ASK- RENVOI PROSES pada Pengadilan Niaga Empty
PostSubject: Re: ASK- RENVOI PROSES pada Pengadilan Niaga   ASK- RENVOI PROSES pada Pengadilan Niaga Icon_minitimeWed Nov 24, 2010 8:53 am

putusan nomor berapa??//kuratornya siapa yak??

renvoi prosedur adalah bantahan kreditor terhadap daftara tagihan (sementara) kreditor yg diakui/dibantah KUrator.
renvoi prosedur disampaikan pada saat rapat pencocokan piutang oleh kreditor yg tdk menerima piutang yg diakui oleh kurator.
teknisnya : Kurator membacakan daftar tagihan (didepan hakim pengawas, pp, kreditorlainnya, debitor) beserta catatan (berupa dasar hukum dan fakta2 dari bukti dokumen tagihan dan dokumen perusahaan/individu yg diberikan kreditor berupa alasan menerima/menolaknya kurator thd tagihan tsb) setelah itu tiap kreditor, debitor menandatangani persetujuan atas tagihan yg diakui kurator.

yang berkeberatan atas daftar tagihan memberikan surat bantahan ke hakim pengawas.

hakim pengawas membuat berita acara yg kemudian dituangkan dalam laporan hakim pengawas ke hakim majelis (hakimnya sama dengan hakim yg memutus pailit), kemudian hakim majelis menentukan tanggal sidang renvoi.
putusan renvoi harus sudah putus tujuh hari sejak sidang pertama.
tidak ada replik duplik dalam sidang renvoi cukup dgn lampiran bukti2 dan dasar hukum mengapa membantah daftar yg disusun kurator, demikian juga kurator cukup membuat jawaban atas bantahan kreditor disertai bukti.
biasanya dlm prakteknya 3 kali sidang (pembukaan, pembuktian,putusan).

pasalnya cari ndiri ya, dari 127 ke bawah..


asumsinya bisa kreditor tidak diverivikasi utangnya oleh kurator karena kelalian kurator dalam pengumuman putusan pailit yg didalamnya terdapat penetapan hakim pengawas berupa jadwal proses dan tahapan kepailitan.

atau terdapat itikad buruk dari debitor dan atau kreditor thd proses kepailitan.

IMHO
bisa aja kreditor yg tidak diverivikasi mengajukan renvoi asal pada saat rapat pencocokan hadir dan meminta waktu pada hakim pengawas untuk didengar pendapatnya dan mengutarakan bahwa piutangnya tidak dimasukan dalam daftar tagihan. pilihannya bisa seketika hakim pengawas memerintahkan kurator mencocokan ditempat atau minta dilakukan penundaan/lanjutan rapat pencocokan piutang atau bisa juga hakim pengawas langsung memerintahkan kreditor untuk menyampaikan keberatannya ke hakim majelis (dgn kata lain melalui jalan renvoi)
cmiw


Last edited by amrozi on Wed Nov 24, 2010 9:19 am; edited 1 time in total
Back to top Go down
amrozi
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 48
Join date : 2010-08-03

ASK- RENVOI PROSES pada Pengadilan Niaga Empty
PostSubject: Re: ASK- RENVOI PROSES pada Pengadilan Niaga   ASK- RENVOI PROSES pada Pengadilan Niaga Icon_minitimeWed Nov 24, 2010 9:11 am

Verivikasi utang: kurator memeriksa kembali tagihan2 para kreditor yg nantinya dituangkan dalam daftar tagihan putang yang diakui/ dibantah (sementara) oleh Kurator.

Proses Pencocokan Piutang pada intinya adalah mencocokkan perhitungan piutang berdasarkan bukti yang diajukan oleh Kreditor dengan bukti atau catatan Debitur (catatan pembukuan debitor), tapi dalam prakteknya sih sangat jarang bisa udah kabur debitornya, bisa ga kooperatif, bisa emang udah kacau pembukuannya.

Tujuannya:

-memastikan kreditor (sah atau "bodrek")
-memastikan keabsahan piutang dan jumlah piutan (dokumen yg bisa dibuktikan)
-memastikan sifat dan pangkat/tingkatan hak piutang (retensi, biaya penyelamatan harta pailit, preferen, sparatis/pemegang hak jaminan kebendaan)

prosedurnya ; baca pasal 113-143 UUK.
Back to top Go down
princeo2
Legal Assistant
Legal Assistant
princeo2


Posts : 66
Join date : 2010-11-24
Location : Jakarta

ASK- RENVOI PROSES pada Pengadilan Niaga Empty
PostSubject: Re: ASK- RENVOI PROSES pada Pengadilan Niaga   ASK- RENVOI PROSES pada Pengadilan Niaga Icon_minitimeWed Nov 24, 2010 9:23 am

wogh tks ya gan...

tak cek2 dulu...

lagi studi kasus tentang itu gan, tar kalo ada hambatan tak post disini ah...


tks...

btw kalo ga salah no 39 tahun 2009 ya putusannya, ada di dalam map, males mau buka uda malem, he2..pokoknya yang kreditur separatisnya itu Bank china trust indonesia itulo gan,,,yang sempet ribut2.. buruhnya ntu pt mintaa jatah lelang eksekusi hak tanggungannya si bank..dan pada akirnya si hakim mengabulkan permintaan buruh.. padahal jelas2! bank merugi..sebenarnya putusan hakim di kasus itu agak unik gan.wkwkw. da ga konsen..wes ngantuk ane
Back to top Go down
amrozi
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 48
Join date : 2010-08-03

ASK- RENVOI PROSES pada Pengadilan Niaga Empty
PostSubject: Re: ASK- RENVOI PROSES pada Pengadilan Niaga   ASK- RENVOI PROSES pada Pengadilan Niaga Icon_minitimeWed Nov 24, 2010 10:02 am

princeo2 wrote:
wogh tks ya gan...

tak cek2 dulu...

lagi studi kasus tentang itu gan, tar kalo ada hambatan tak post disini ah...


tks...

btw kalo ga salah no 39 tahun 2009 ya putusannya, ada di dalam map, males mau buka uda malem, he2..pokoknya yang kreditur separatisnya itu Bank china trust indonesia itulo gan,,,yang sempet ribut2.. buruhnya ntu pt mintaa jatah lelang eksekusi hak tanggungannya si bank..dan pada akirnya si hakim mengabulkan permintaan buruh.. padahal jelas2! bank merugi..sebenarnya putusan hakim di kasus itu agak unik gan.wkwkw. da ga konsen..wes ngantuk ane

ini masalhnya bukannya di daftar pembagian??

china trust memakai hak eksekusi pemegang jaminan kan? liat pasal 55-59

dan buruh memnuntut bagian atas penjualan aset pailit yg menjadi jaminan china trust melalui kurator.
kalo ga salah ini putusan pertama dah yg menetapkan bagian buruh...(denger2 sih karena gw liat juga hakimnya bu maryana)
karena sebelum2nya diselesaikan secara mufakat biasanya antara pemegang jaminan (biasanya bank), pajak dan buruh bila harta pailit tidak mencukupi (dan emang ga pernah tercukupi, 20 % juga udah bagus)..

betul ga??

menurut gw sih emang kelamaan nih kurator geraknya, penetapan insolven baru keluar udah dua bulan setelah putusan artinya dia baru ngadain rapat pencocokan sekitar 6-7 minggu setelah putusan ...ngapain aja tuh lama bener ini kasus juga ga sampe ratusan kan kreditornya...

perasaan gw udah bikin lapak kepailitan dimari..
https://lawyers.forumotion.net/ask-the-lawyers-f3/bankruptcy-law-t121.htm Very Happy Very Happy


Back to top Go down
princeo2
Legal Assistant
Legal Assistant
princeo2


Posts : 66
Join date : 2010-11-24
Location : Jakarta

ASK- RENVOI PROSES pada Pengadilan Niaga Empty
PostSubject: Re: ASK- RENVOI PROSES pada Pengadilan Niaga   ASK- RENVOI PROSES pada Pengadilan Niaga Icon_minitimeThu Nov 25, 2010 8:34 am

iya ya gan...

wah enak nih ada pakar kepailitan.

bisa berdiskusi..

cuma berhubung ane skg baru pulang n badan uda mau remuk, jadi terpaksa tidur dulu, wkwkw

btw, pada putusan pertama cuma sekedar PT.UEII dinyatakan pailit, dan pada putusan pertama si buruh dan Bank tidak ikut serta...mereka nongol di perkara renvoi nya, yang kalo diitung ya di putusan ke dua...

masalah ini lagi ane pake jadi studi kasus, terkhusus karena amar putusan hakimnya yang pro buruh hanya karena pertimbangan asas keadilan tanpa penjabaran, dimana putusan hakim itu menurut ane merugikan si bank, karena hasil eksekusi lelang hak tanggungan tersebut sebenarnya belom cukup untuk menutupi utang si PT UEII kepada BCI namun oleh hakim diputuskan demikian

bahkan kedudukan BCI sebagai separatis dilecehkan begitu saja, karena tidak ada kewajiban menurut uu bagi BCI untuk membagikan hasil lelangnya..ya kurang lebih begitu gan, yang mau ada bahas di studi kasus itu...
1. kedudukan sepratis itu lebih tinggi seharusnya..
2. pertimbangan hukum hakim pada perjara renvoi kurang tepat..

btw, memangnya si hakim maryana itu knp gan? dia mempertimbangkan surat dari kaya organisasi seikat buruh gitu..lupa namanya, soalnya uda 3 minggu mandek studinya..wkwkwkw kebanyakan maen gan, tapi kalo disini ada pakar2 hukum enak juga ya, kadang kalo nanya sama temen susah..nanya sama ps juga males. nanti yang awal2 ditanya lagi...cape de..wkwkwk cheers
Back to top Go down
amrozi
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 48
Join date : 2010-08-03

ASK- RENVOI PROSES pada Pengadilan Niaga Empty
PostSubject: Re: ASK- RENVOI PROSES pada Pengadilan Niaga   ASK- RENVOI PROSES pada Pengadilan Niaga Icon_minitimeThu Nov 25, 2010 9:55 am

oh , ya putusan pailit aja namanya ga ada istilah putusan pertama (jadi rada bingung gw).

syarat pailit cukup 2 kreditor yg piutangnya sudah jatoh tempo.
setelah di putus pailit kurator langsung bekerja (bahkan sblm diputus sudah mulai mencatat harta pailit dan KL(kreditor lainnya)), liat pasal 15, 114, 225 UUK intinya ttg pengunguman liat juga pasal2 kewajiban kurator utk mengundang kreditor yg tercatat/diketahui utk hadir dlm rapat pertama kreditor, pengajuan batas akhir tagihan, rapat pencocokan piutang. (liat juga pasal2 tugas kurator)

tentang putusan majelis, lo liat lagi penjelasan umum UUK terutama asas, tujuan dan fungsi kepailitan, liat juga pasal2 daftar pembagian,...intinya kepailitan menghindari adanya perebutan harta dan melindungi kesewenang-wenangan pihak yg kuat dalam perebutan harta pailit.

realiata di lapangan harta pailit rata2 cuma melingkupi 10-20% dari total utang, dan disinilah asas keseimbangan, keadilan diperlukan.

buruh menjadi penting utk dikedepankan disini ente bicara kemanusian, bank atau kantor pajak tidak perlu makan sehari-hari, bayar kontrakan, cicilan motor, bayar uang sekolah anak, disamping itu kontribusi dalam penyelamatan aset pailit juga penting.sebab mereka yg tau seluk beluk perusahaan. tanpa bantuan buruh tuh pabrik bisa ludes diambil semua barangnya (walaupun kurator udah nyewa satpam buat jagain aset, tau sendiri bos mafia besi/sampah merajalela), belom lagi faktor keamanan itu bank bisa dirusuhin buruh bos (namanya orang udah kepepet apa aja bisa dilakukan).

ya kira2 begitulah kalo dilapangan, banyak faktor non-yuridisnya bisa dibilang 1/3 yuridis,1/3 jualan , 1/3 kemanusian sisanya keamanan dah...

btw kalo ente mau bikin aja studi kasus2 renvoi, entar gw bantuin bahannya..

Embarassed


Last edited by amrozi on Thu Nov 25, 2010 10:29 am; edited 1 time in total
Back to top Go down
amrozi
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 48
Join date : 2010-08-03

ASK- RENVOI PROSES pada Pengadilan Niaga Empty
PostSubject: Re: ASK- RENVOI PROSES pada Pengadilan Niaga   ASK- RENVOI PROSES pada Pengadilan Niaga Icon_minitimeThu Nov 25, 2010 10:25 am

oh iya ini hakim majelisnya ada bu maryana, gosip2 sih yg namanya prmohonan pailit KL nya buruh ga akan diterima permohonanya...kalo ibu ini harus kreditor konkuren ngikut doktrinnya pak sarwoto(apa parwoto yak) hakim MA perdata khusus a.k.a mentornya...
Back to top Go down
princeo2
Legal Assistant
Legal Assistant
princeo2


Posts : 66
Join date : 2010-11-24
Location : Jakarta

ASK- RENVOI PROSES pada Pengadilan Niaga Empty
PostSubject: Re: ASK- RENVOI PROSES pada Pengadilan Niaga   ASK- RENVOI PROSES pada Pengadilan Niaga Icon_minitimeThu Nov 25, 2010 6:32 pm

iya gan, yang ane mau pake jadi studi kasus ane ya itu perkara renvoi nya (tapi no perkara dll nya sama persis ya sama putusan pailitnya)

karena menurut ane permasalahan hukum nya timbul ti renvoi proses itu.

tapi yang ane mau bahas itu bukan kepada renvoinya sendiri (meskipun god knows ane butuh banget bahan tentang renvoi yang hampir ga ada dimana2)

tapi lebih kepada
1. kedudukan separatis lebih tinggi dari konkuren
2. pertimbangan hakim kurang tepat (sori ya gan, disini ane bukannya ga pro buruh, cuma kalo ane pro buruh...ya putusannya ga bermasalah donk, semua senang...tapi ane kaga bisa lulus2 gan karena PH nya ga kelar2..wkwkwk. jadi terpaksa ane memihak bank, sehingga pada studi kasus ane akan menjadi tidak stuju dengan amar putusan hakim tersebut.

btw pemohon pailitnya PT UEII tersebut bukanlah buruh dan bank (selanjutnya BCI)

tapi hanyalah dua kreditor konkuren biasa + konkuren turut serta gtlah (ane jg bingung)

lalu pada perkara renvoinya si pemohon adalah buruh (diwakli kurator) termohon adalah BCI

gini gan ane ini kan ga begitu ngerti (ya masi mhs)..jadi segala info dari kasus tersebut ya ane dapat dari baca kedua putusan tadi, putusan pailit sama perkara renvoinya...
yang ane bingun...koq bisa di perkara renvoi malah pihak2nya beda total,,bahkan si PT UEII nya uda ga ikutan lagi, tinggal buruh sama bank..

btw gan, perlu ga ane kirimin kasus posisinya..he2 ada 10 lembar sih, meskipun ane ga gitu ngerti tapi pada pada kasus posisi yang ane bikin itu uda jelas menggambarkan kronologis perkara tapi dari apa yang tertulis di putusan tok

karena permasalahan/materi di situ kurang lebih (dasarnya putusan ya gan, karna ane studi putusannya)

kepailitan
hak tanggungan
eksekusi lelang
renvoi proses

berarti ke empat hal diatas itu perlu ane cantumin di landasan teori ya?

kepailitan ane punya 3 buku
hak tanggunan..ini yang ngeselin..di gramed kosong terus stokna
eksekusi lelang..tak kunjung bersua..
renvoi proses..dah hopeless nyari bahannya ketika di ui pun tak ada
Back to top Go down
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

ASK- RENVOI PROSES pada Pengadilan Niaga Empty
PostSubject: Re: ASK- RENVOI PROSES pada Pengadilan Niaga   ASK- RENVOI PROSES pada Pengadilan Niaga Icon_minitimeThu Nov 25, 2010 6:43 pm

@amrozi: lu ikapi apa akpi?
Back to top Go down
amrozi
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 48
Join date : 2010-08-03

ASK- RENVOI PROSES pada Pengadilan Niaga Empty
PostSubject: Re: ASK- RENVOI PROSES pada Pengadilan Niaga   ASK- RENVOI PROSES pada Pengadilan Niaga Icon_minitimeThu Nov 25, 2010 11:34 pm

yapthiamhien wrote:
@amrozi: lu ikapi apa akpi?

AKPI om,, si om IKAPI yah?
Back to top Go down
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

ASK- RENVOI PROSES pada Pengadilan Niaga Empty
PostSubject: Re: ASK- RENVOI PROSES pada Pengadilan Niaga   ASK- RENVOI PROSES pada Pengadilan Niaga Icon_minitimeFri Nov 26, 2010 12:16 am

ho oh....... What a Face
Back to top Go down
amrozi
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 48
Join date : 2010-08-03

ASK- RENVOI PROSES pada Pengadilan Niaga Empty
PostSubject: Re: ASK- RENVOI PROSES pada Pengadilan Niaga   ASK- RENVOI PROSES pada Pengadilan Niaga Icon_minitimeFri Nov 26, 2010 12:21 am

yapthiamhien wrote:
ho oh....... What a Face
seangkatan eka s ga sih?
Back to top Go down
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

ASK- RENVOI PROSES pada Pengadilan Niaga Empty
PostSubject: Re: ASK- RENVOI PROSES pada Pengadilan Niaga   ASK- RENVOI PROSES pada Pengadilan Niaga Icon_minitimeFri Nov 26, 2010 12:59 am

waduh....
Back to top Go down
amrozi
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 48
Join date : 2010-08-03

ASK- RENVOI PROSES pada Pengadilan Niaga Empty
PostSubject: Re: ASK- RENVOI PROSES pada Pengadilan Niaga   ASK- RENVOI PROSES pada Pengadilan Niaga Icon_minitimeTue Dec 14, 2010 10:10 am

Clones wrote:
waduh....

udah pernah nanganin kasus pailit blm om??
Back to top Go down
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

ASK- RENVOI PROSES pada Pengadilan Niaga Empty
PostSubject: Re: ASK- RENVOI PROSES pada Pengadilan Niaga   ASK- RENVOI PROSES pada Pengadilan Niaga Icon_minitimeTue Dec 14, 2010 6:36 pm

udah....
Back to top Go down
materazzi
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 2
Join date : 2011-08-22

ASK- RENVOI PROSES pada Pengadilan Niaga Empty
PostSubject: Re: ASK- RENVOI PROSES pada Pengadilan Niaga   ASK- RENVOI PROSES pada Pengadilan Niaga Icon_minitimeMon Aug 22, 2011 9:51 pm

apakah kita bisa mengajukan suatu upaya hukum terhadap suatu putusan dari gugatan Renvoi Prosedur?.. jika bisa apakah dasar hukumnya? thx
Back to top Go down
amrozi
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 48
Join date : 2010-08-03

ASK- RENVOI PROSES pada Pengadilan Niaga Empty
PostSubject: Re: ASK- RENVOI PROSES pada Pengadilan Niaga   ASK- RENVOI PROSES pada Pengadilan Niaga Icon_minitimeWed Nov 02, 2011 6:47 pm

materazzi wrote:
apakah kita bisa mengajukan suatu upaya hukum terhadap suatu putusan dari gugatan Renvoi Prosedur?.. jika bisa apakah dasar hukumnya? thx
bisa kasasi dan PK ...

liat penjelasan umum ama pasal 299 UU kepailitan.
Back to top Go down
good_person
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 37
Join date : 2012-05-30

ASK- RENVOI PROSES pada Pengadilan Niaga Empty
PostSubject: Re: ASK- RENVOI PROSES pada Pengadilan Niaga   ASK- RENVOI PROSES pada Pengadilan Niaga Icon_minitimeWed May 30, 2012 7:58 am

Gile, haha gw kira renvoi dalam konteks Hukum Perdata Internasional, udah bergidik aja gw Very Happy
Back to top Go down
Sponsored content





ASK- RENVOI PROSES pada Pengadilan Niaga Empty
PostSubject: Re: ASK- RENVOI PROSES pada Pengadilan Niaga   ASK- RENVOI PROSES pada Pengadilan Niaga Icon_minitime

Back to top Go down
 
ASK- RENVOI PROSES pada Pengadilan Niaga
Back to top 
Page 1 of 1
 Similar topics
-
» Penetapan Pengadilan untuk RUPS
» Alat Berat Masuk Saat Perpanjangan IUP sedang di proses
» Alamat pengadilan negeri jakarta barat?
» [nyari advokat] pengadilan agama jaksel
» PENDIRIAN PT/CV/PMA DI JAKARTA PROSES KILAT, SOLUSI DOMISILI 450RIBU/BULAN

Permissions in this forum:You cannot reply to topics in this forum
Warung Hukum  :: Lounge :: Ask the Lawyers-
Jump to: