Mungkin sebagai rujukan bisa dilihat dalam Surat Edaran MA Nomor : 3 Tahun 1963 Perihal : Gagasan Menganggap BW tidak sebagai UU...
Sebagai contoh dalam SEMA tsb :
Misalnya dalam Pasal-Pasal dalam BW :
1. Pasal-pasal 108 dan 110 BW Tentang Wewenang seorang istri untuk melakukan perbuatan hukum dan untuk menghadap di muka Pengadilan dan tanpa izin atau bantuan dari suami. Dengan demikian tentang hal ini tidak ada lagi perbedaan diantara semua warga negara Indonesia.
salah satu pasal ini yang oleh MA dianggap tidak berlaku lagi.
Namun pada masa kini semua pengujian thd UU harus melalui mekanisme Judicial review melalui MA.
Demikian. Harap membantu..