Straight forward aja ya:
A sebuah PT yang punya sebuah merk dagang (domain web), mereka jualan di toko fisik dan jualan online...
B sebuah PT yang kerjaannya ngegoreng sebuah web sampai nilainya jadi besar...
A dan B mau kerjasama dengan membuat suatu PT baru dimana B akan mengelola penuh web tersebut sampai mencapai nilai X dalam waktu tertentu dan dapat dijual kepada investor (model2 kaskus gitu lah)
B menawarkan A tetap memiliki IPR dari merk dagang tersebut dan dalam PT tersebut A akan mendapatkan saham sebesar 40 % dan B akan memiliki saham 60%... dimana dalam PT tersebut semua pengeluaran akan dicover oleh B.... istilahnya saham kosong bukan sih nih model begini?
A kuatir dalam jangka waktu yang ditentukan B tidak dapat mencapai targetnya dan A sudah terikat dalam PT yang mereka bentuk bersama itu.
Exit option apa yang menurut agan-agan disini bisa dituangkan dalam perjanjian supaya melindungi kepentingan A?
Let's say modal dasar 100 juta (100 lembar saham) apakah si A dianggap setor 40 juta (40 lembar) padahal si B yang bakal keluarin semua saham tersebut, karena si B yang akan keluar semua biaya untuk PT yang akan mereka bentuk bersama itu?
Please give ur opinion guys
thankss