Warung Hukum
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.


Komunitas Praktisi, Intelektual Hukum Indonesia Tersaji Apik & Menarik
 
HomeLatest imagesSearchRegisterLog in

 

 Saham Kosong

Go down 
3 posters
AuthorMessage
vandit
Legal Assistant
Legal Assistant
vandit


Posts : 51
Join date : 2010-05-23

Saham Kosong Empty
PostSubject: Saham Kosong   Saham Kosong Icon_minitimeTue Sep 11, 2012 8:41 am

Straight forward aja ya:

A sebuah PT yang punya sebuah merk dagang (domain web), mereka jualan di toko fisik dan jualan online...
B sebuah PT yang kerjaannya ngegoreng sebuah web sampai nilainya jadi besar...

A dan B mau kerjasama dengan membuat suatu PT baru dimana B akan mengelola penuh web tersebut sampai mencapai nilai X dalam waktu tertentu dan dapat dijual kepada investor (model2 kaskus gitu lah)

B menawarkan A tetap memiliki IPR dari merk dagang tersebut dan dalam PT tersebut A akan mendapatkan saham sebesar 40 % dan B akan memiliki saham 60%... dimana dalam PT tersebut semua pengeluaran akan dicover oleh B.... istilahnya saham kosong bukan sih nih model begini?

A kuatir dalam jangka waktu yang ditentukan B tidak dapat mencapai targetnya dan A sudah terikat dalam PT yang mereka bentuk bersama itu.

Exit option apa yang menurut agan-agan disini bisa dituangkan dalam perjanjian supaya melindungi kepentingan A?

Let's say modal dasar 100 juta (100 lembar saham) apakah si A dianggap setor 40 juta (40 lembar) padahal si B yang bakal keluarin semua saham tersebut, karena si B yang akan keluar semua biaya untuk PT yang akan mereka bentuk bersama itu?

Please give ur opinion guys Smile

thankss
Back to top Go down
erobi
Partner
Partner
erobi


Posts : 641
Join date : 2012-02-20
Location : Jakarta

Saham Kosong Empty
PostSubject: Re: Saham Kosong   Saham Kosong Icon_minitimeThu Sep 13, 2012 1:59 am

you're blabbering. maksudnya apaan sih? PTnya udah jadi apa belom?
Back to top Go down
buldogg
Legal Assistant
Legal Assistant
buldogg


Posts : 104
Join date : 2011-12-29

Saham Kosong Empty
PostSubject: Re: Saham Kosong   Saham Kosong Icon_minitimeThu Sep 13, 2012 9:32 am

agak-agak kurang rapi nih yang nyampaiin.
Emang ada ya istilah "saham kosong"?
Question
Back to top Go down
Sponsored content





Saham Kosong Empty
PostSubject: Re: Saham Kosong   Saham Kosong Icon_minitime

Back to top Go down
 
Saham Kosong
Back to top 
Page 1 of 1
 Similar topics
-
» Room Tanya Jawab Hukum Bisnis...
» gadai - fidusia saham
» Pemegang saham ngeyell
» [WTA] Nendang pemegang saham minoritas
» hak pemegang saham dominan dalam suatu PT setelah privatisasi ?

Permissions in this forum:You cannot reply to topics in this forum
Warung Hukum  :: Lounge :: Ask the Lawyers-
Jump to: