Warung Hukum
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.


Komunitas Praktisi, Intelektual Hukum Indonesia Tersaji Apik & Menarik
 
HomeLatest imagesSearchRegisterLog in

 

 Pemakaian Gedung Dengan Sistem Sewa Menyewa

Go down 
3 posters
AuthorMessage
fredmayers
Legal Assistant
Legal Assistant
fredmayers


Posts : 43
Join date : 2010-12-13

Pemakaian Gedung Dengan Sistem Sewa Menyewa Empty
PostSubject: Pemakaian Gedung Dengan Sistem Sewa Menyewa   Pemakaian Gedung Dengan Sistem Sewa Menyewa Icon_minitimeThu Jun 12, 2014 8:37 pm

Dear Para Suhu sekalian,

Ane mau minta tolong pendapat para suhu sekalian soal perikatan 2 pihak atas 1 buah gedung yg diiket pake Perjanjian Kerjasama.

Pihak Pihak Kedua ini punya wewenang penuh untuk pengelolaan gedung yang dibangun oleh Pihak Pertama.

Pertanyaan ane, kalo kita sebagai Pihak Kedua (pengelola) apakah diperbolehkan untuk :

1. Masang "signage" nama perusahaan kita di depan gedung itu???

2. Ngerubah akses utama ke gedung itu (Lets say ngerubah letak pintu utama) krn Pihak Kedua sebagai pengelola ngerasa kalo akses itu dirubah bisa meningkatkan keuntungan (alasan komersil)???

Mohon bantuannya para suhu sekalian. Thanks!
Back to top Go down
nomnomnomnom
Partner
Partner
nomnomnomnom


Posts : 2132
Join date : 2010-04-28

Pemakaian Gedung Dengan Sistem Sewa Menyewa Empty
PostSubject: Re: Pemakaian Gedung Dengan Sistem Sewa Menyewa   Pemakaian Gedung Dengan Sistem Sewa Menyewa Icon_minitimeThu Jun 12, 2014 9:42 pm

Ya isi perjanjiannya apa?
Back to top Go down
fredmayers
Legal Assistant
Legal Assistant
fredmayers


Posts : 43
Join date : 2010-12-13

Pemakaian Gedung Dengan Sistem Sewa Menyewa Empty
PostSubject: Re: Pemakaian Gedung Dengan Sistem Sewa Menyewa   Pemakaian Gedung Dengan Sistem Sewa Menyewa Icon_minitimeThu Jun 12, 2014 9:53 pm

Isi perjanjiannya gak ada nyebutin soal signange sama ngerubah akses boss. Intinya cuma :

Pihak Pertama yg punya gedung; dia yg ngebangun; bangunan itu udah diserahin ke Pihak Kedua utk dikelola utk usaha Pihak Kedua, soal pemeliharaan arsitektur & konstruksi menjadi wewenang Pihak Pertama termasuk perpanjangan izin2 gedung tsb. Utk perubahan arsitektur dan konstruksi ngga diatur di perjanjian itu.

Pihak Kedua Penyewa : berhak secara penuh mengelola gedung utk usahanya; gedung udah diserah terimakan; Pihak Kedua berhak merubah / menambah fasilitas gedung dengan seizin Pihak Pertama. Yang di define termasuk fasilitas di perjanjian itu kyk sistem kelistrikan, sistem ventilasi, sistem udara, dll.

Kalo soal signage itu umum kan kalo orang nyewa satu gedung penuh terus dia masang nama & logo perusahaannya di depan gedungnya??

Makasih gaan..
Back to top Go down
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

Pemakaian Gedung Dengan Sistem Sewa Menyewa Empty
PostSubject: Re: Pemakaian Gedung Dengan Sistem Sewa Menyewa   Pemakaian Gedung Dengan Sistem Sewa Menyewa Icon_minitimeFri Jun 13, 2014 5:53 am

termasuk "dll." ga?
Back to top Go down
fredmayers
Legal Assistant
Legal Assistant
fredmayers


Posts : 43
Join date : 2010-12-13

Pemakaian Gedung Dengan Sistem Sewa Menyewa Empty
PostSubject: Re: Pemakaian Gedung Dengan Sistem Sewa Menyewa   Pemakaian Gedung Dengan Sistem Sewa Menyewa Icon_minitimeSun Jun 15, 2014 8:08 pm

ya itu boss, utk yg "dll" nya akan diatur dalam perjanjian lain ngomongnya.
Back to top Go down
Sponsored content





Pemakaian Gedung Dengan Sistem Sewa Menyewa Empty
PostSubject: Re: Pemakaian Gedung Dengan Sistem Sewa Menyewa   Pemakaian Gedung Dengan Sistem Sewa Menyewa Icon_minitime

Back to top Go down
 
Pemakaian Gedung Dengan Sistem Sewa Menyewa
Back to top 
Page 1 of 1
 Similar topics
-
» SEWA MINI OFFICE & VIRTUAL OFFICE MEWAH DI SCBD SUDIRMAN - RP. 450RB/BLN
» pembeli dengan itikad baik
» tentang masalah dengan agen property
» Apakah Borg Bisa Dieksekusi dengan Parate Eksekusi?
» Legal Memorandum mengenai Pemakai Sistem Elektronik

Permissions in this forum:You cannot reply to topics in this forum
Warung Hukum  :: Lounge :: Ask the Lawyers-
Jump to: