Warung Hukum
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.


Komunitas Praktisi, Intelektual Hukum Indonesia Tersaji Apik & Menarik
 
HomeLatest imagesSearchRegisterLog in

 

 Surat Ketua MA tentang Penyumpahan Advokat Peradi

Go down 
4 posters
AuthorMessage
.
Retired
Retired



Posts : 2744
Join date : 2010-04-28

Surat Ketua MA tentang Penyumpahan Advokat Peradi Empty
PostSubject: Surat Ketua MA tentang Penyumpahan Advokat Peradi   Surat Ketua MA tentang Penyumpahan Advokat Peradi Icon_minitimeWed Jul 14, 2010 6:51 am

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA


Jakarta, 25 Juni 2010

Nomor: 089/KMA/VI/2010
Lampiran: -
Perihal: Penyumpahan Advokat


Kepada yth,
Para Ketua Pengadilan Tinggi
di -
Seluruh Indonesia


Dalam Surat Mahkamah Agung tanggal 01 Mei 2009 No.52/KMA/VI/2009 ditegaskan bahwa berhubung masih adanya perseteruan diantara para organisasi advokat, tentang siapa sesungguhnya organisasi yang sah menurut Undang-undang Advokat, maka Ketua Pengadilan Tinggi diminta untuk sementara tidak mengambil sumpah para Calon Advokat, karena akan melanggar Pasal 28 UU Advokat No.18/2003.

Kenyataan yang ditemui, perseteruan yang nyata adalah antara PERADI dan KAI, maka dengan adanya kesepakatan antara Pengurus Pusat PERADI yang diwakili oleh Ketua Umumnya Dr. Otto Hasibuan dengan Pengurus Pusat KAI yang diwakili oleh Presidennya Indra Sahnun Lubis, SH. MH., pada tanggal 24 Juni 2010 di hadapan Ketua Mahkamah Agung, telah melakukan kesepakatan yang pada intinya organisasi advokat yang disepakati dan merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat adalah Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).

Berhubung dengan telah adanya kesepakatan tersebut, maka Ketua Mahkamah Agung menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Mahkamah Agung mencabut kembali surat Ketua Mahkamah Agung tertanggal 01 Mei 2009 No.052/KMA/V/2009;

2. Para Ketua Pengadilan Tinggi dapat mengambil sumpah para Calon Advokat yang telah memenuhi syarat, dengan ketentuan bahwa usul penyumpahan tersebut harus diajukan oleh Pengurus PERADI, sesuai dengan jiwa kesepakatan tanggal 24 Juni 2010.

Demikian untuk dilaksanakan.


KETUA MAHKAMAH AGUNG-RI,
ttd.
Harifin A. Tumpa


Tembusan yth:

1. Para Wakil Ketua Mahkamah Agung RI;
2. Para Ketua Muda Mahkamah Agung RI;
3. Para Ketua Pengadilan Tinggi Agama;
4. Para Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara;
5. Kadilmiltama;
6. Para Kepala Pengadilan Militer Tinggi;
7. DPN PERADI;
8. DPP KAI;


Last edited by Beowulf on Mon Jun 27, 2011 6:49 pm; edited 4 times in total
Back to top Go down
https://lawyers.forumotion.net
taienak
Senior Legal Assistant



Posts : 214
Join date : 2010-05-03

Surat Ketua MA tentang Penyumpahan Advokat Peradi Empty
PostSubject: Re: Surat Ketua MA tentang Penyumpahan Advokat Peradi   Surat Ketua MA tentang Penyumpahan Advokat Peradi Icon_minitimeWed Jul 14, 2010 7:52 pm

Lah, terus buat mereka yang dah dilantik secara KAI gimana tuh?
Back to top Go down
.
Retired
Retired



Posts : 2744
Join date : 2010-04-28

Surat Ketua MA tentang Penyumpahan Advokat Peradi Empty
PostSubject: Re: Surat Ketua MA tentang Penyumpahan Advokat Peradi   Surat Ketua MA tentang Penyumpahan Advokat Peradi Icon_minitimeThu Jul 15, 2010 3:30 am

Akhirnya Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara pengujian UU Advokat yang diajukan tiga kelompok pemohon. Inti putusan MK menyatakan permohonan pengujian aturan pembentukan wadah tunggal organisasi advokat nebis in idem alias perkara pengujian undang-undang ini pernah diputus Mahkamah sebelumnya.

“Permohonan pemohon nebis in idem dan sebagian ditolak,” kata Ketua Majelis MK Moh Mahfud MD saat membacakan putusan pengujian Pasal 28 ayat (1), Pasal 30 ayat (2), Pasal 32 ayat (4) UU Advokat yang dimohonkan Frans Hendra Winarta dkk di Gedung MK Jakarta, Senin (27/6).

Pernyataan nebis in idem ini juga termuat dalam diktum putusan No 71/PUU-VIII/2010 yang dimohonkan Abraham Amos dkk (advokat KAI) dan putusan No 79/PUU-VIII/2010 dimohonkan Husen Pelu dkk (calon advokat KAI). Sama halnya dengan Frans, Abraham dkk juga menguji Pasal 28 ayat (1), Pasal 30 ayat (2), Pasal 32 ayat (4). Sementara Husen Pelu hanya menguji Pasal 28 ayat (1) UU Advokat, khususnya terhadap frasa “satu-satunya”.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menegaskan Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (4) UU Advokat telah diputus lewat putusan No 014/PUU-IV/2006 tertanggal 30 November 2006 yang putusannya menyatakan ditolak seluruhnya. Pada hakikatnya alasan para pemohon dalam perkara No 014/PUU-IV/2006 adalah sama dengan alasan dalam pengujian kali ini.

Mahkamah mengutip pertimbangan putusan No. 014 yang menyatakan bahwa wadah tunggal tidak menutup wadah profesi advokat lain. “Faktanya, saat pembentukan Peradi, delapan organisasi advokat yang ada tidak membubarkan diri dan tidak melebur diri pada Peradi,” kata Hakim Konstitusi Achmad Sodiki.

Mahkamah menilai organisasi advokat tunggal tidak menghalangi seseorang untuk melakukan pekerjaan dan penghidupan yang layak sesuai Pasal 27 ayat (2) UUD 1945. Selain itu, wadah tunggal advokat sama sekali tidak menghalangi setiap orang untuk mengembangkan diri memenuhi kebutuhan dasarnya. Frasa “satu-satunya” juga tidak menyebabkan perlakuan yang diskriminatif.

Sementara, kewajiban menjadi anggota organisasi advokat sesuai amanat Pasal 30 ayat (2) UU Advokat merupakan konsekuensi logis dari Pasal 28 ayat (1). “Pengujian Pasal 32 ayat (4) juga merupakan pasal yang sudah selesai dilaksanakan dengan telah berlalunya tenggat waktu dua tahun dan dengan terbentuknya Peradi sebagai satu-satunya wadah profesi advokat, sehingga tidak relevan dipersoalkan konstitusionalitasnya,” kata Sodiki.

Adanya fakta tentang belum disumpahnya calon advokat KAI atau penolakan beracara di pengadilan, menurut Mahkamah, tidak terkait dengan konstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian, tetapi masalah penerapan atau implementasi oleh pengadilan.

Soal sumpah calon advokat sesuai Pasal 4 ayat (1) UU Advokat juga telah diputus lewat putusan No 101/PUU-VII/2009 tertanggal 30 Desember 2009. Putusan itu menyatakan pengambilan sumpah advokat adalah sebuah kewajiban undang-undang bagi pengadilan tinggi tanpa melihat dari organisasi mana calon advokat itu berasal.

Tak berikan solusi
Usai persidangan, Frans Hendra Winarta mengaku bisa menghormati putusan MK ini. Namun, ia mengatakan faktanya saat ini ada organisasi advokat lain selain PERADI yang mengklaim dirinya wadah tunggal, yakni KAI dan Peradin. “Saya selalu menentang konsepsi wadah tunggal karena secara faktual tidak ada, belum lagi organisasi advokat sekarang ada sekitar 15,” kata Frans. “Bagaimana yang lain bisa bersaing kalau penyelenggaraan ujiannya dilakukan oleh satu organisasi?”

Selain itu, Frans juga mempersoalkan proses pembentukan PERADI yang dilakukan oleh pengurus delapan organisasi advokat bukan oleh para anggotanya. Hal ini dinilai melanggar konsepsi demokrasi dan konvensi internasional yang menyatakan para pengurus organisasi advokat harus dipilih oleh para anggotanya. “Saya sebenarnya tidak setuju dengan putusan MK ini dengan alasan nebis in idem,” katanya.

Ia mengklaim alasan konstitusional pengujian undang-undang ini berbeda dengan kondisi pengujian undang-undang ini sebelumnya. “Sekarang faktanya ada calon advokat yang tidak bisa disumpah dan beracara di pengadilan dan sering ricuh, yang berbeda dengan perkara pengujian undang-undang tahun 2006,” tegasnya.

Pemohon lainnya, Firman Wijaya menilai putusan ini tidak memberikan solusi yang definitif untuk menyelesaikan masalah. Belum lagi persoalan sertifikasi dan dewan etik bersama. “Soal ini menjadi kebutuhan advokat ke depan, tetapi ternyata tidak dipertimbangkan dalam putusan MK ini. Jadi putusan ini terlalu minim untuk sebuah problem besar, tidak seperti yang kita bayangkan,” kata Firman.

Sementara Ketua Umum PERADI Otto Hasibuan mengatakan pada hakikatnya putusan ini merupakan kemenangan bagi seluruh advokat Indonesia. “Tidak ada yang menang atau kalah di sini, mudah-mudahan dengan putusan ini, menjadikan tonggak advokat Indonesia semakin kuat untuk bersatu dan menata kembali advokat di masa depan,” kata Otto.

Ia sangat berharap putusan ini dapat membuat advokat Indonesia lebih bersatu lagi. “Kita juga sudah menampung dan mengakomodir advokat di luar Peradi, kita lupakan perbedaan yang selama ini terjadi dan mari kita bersama membangun advokat Indonesia,” imbaunya.


Last edited by Beowulf on Mon Jun 27, 2011 6:43 pm; edited 2 times in total
Back to top Go down
https://lawyers.forumotion.net
der bomber
Junior Associate
Junior Associate
der bomber


Posts : 401
Join date : 2010-04-29

Surat Ketua MA tentang Penyumpahan Advokat Peradi Empty
PostSubject: Re: Surat Ketua MA tentang Penyumpahan Advokat Peradi   Surat Ketua MA tentang Penyumpahan Advokat Peradi Icon_minitimeWed Jul 28, 2010 9:15 pm

http://www.peradi.or.id/in/detail.viewer.php?catid=edeb74f03efe22786b02feee0db668bc&cgyid=3dfb4c55b245a8366c6d5a32b7bdf784


surat MA buat KAI.....
Back to top Go down
1338BW
Legal Assistant
Legal Assistant
1338BW


Posts : 64
Join date : 2010-05-02

Surat Ketua MA tentang Penyumpahan Advokat Peradi Empty
PostSubject: Re: Surat Ketua MA tentang Penyumpahan Advokat Peradi   Surat Ketua MA tentang Penyumpahan Advokat Peradi Icon_minitimeTue Sep 21, 2010 10:45 pm

sori gan kalo salah thread. cuma mau tanya yang tau info pendaftaran ujian peradi tahun ini kapan ya?

thanks
Back to top Go down
Sponsored content





Surat Ketua MA tentang Penyumpahan Advokat Peradi Empty
PostSubject: Re: Surat Ketua MA tentang Penyumpahan Advokat Peradi   Surat Ketua MA tentang Penyumpahan Advokat Peradi Icon_minitime

Back to top Go down
 
Surat Ketua MA tentang Penyumpahan Advokat Peradi
Back to top 
Page 1 of 1
 Similar topics
-
» si bos minta dapetin surat tuada MA
» Penyumpahan Advokat Sudah Dipastikan...
» Sertifikat Kelulusan Ujian Profesi Advokat PERADI 2010
» Surat kuasa
» {ask} contoh surat notaris utk hak milik sebuah akun yahoo

Permissions in this forum:You cannot reply to topics in this forum
Warung Hukum  :: Lounge :: Ask the Lawyers-
Jump to: