Anak saya seorang mahasiswa berumur 21thn di sebuah universitas di Jakarta. Tahun lalu kami ada memperkerjakan seorang PRT berusia 16thn dan dia bekerja seorang diri. Setiap hari saya dan suami saya kerja di kantor dan hampir setiap siang, di rumah hanya tinggal anak bungsu saya dan PRT tsb. Beberapa bulan sebelum lebaran, PRT ini terpaksa kami keluarkan karena kerjanya tidak benar dan sering berbohong. Tapi tanpa di sangka2, awal tahun 2013 ini, PRT yg kami keluarkan ini datang bersama dengan seseorang yg mengaku dirinya sebagai polisi dan mereka menuntut kami untuk bertanggung jawab atas pencabulan yg dilakukan oleh anak saya atas PRT tsb.
Anak saya menyangkal mentah2 tuduhan tsb dan dia ingin membalas menuntut PRT tsb dengan pencemaran nama baik. Saya dan suami saya jadi pusing menghadapi urusan hukum ini karena si polisi itu minta Rp.10juta utk uang damai dan kalau tidak kita berikan, dia mengancam membawa kasus ini ke pengadilan dengan Pasal 1 angka 1 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 81 & 82:
Pasal 81
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Pasal 82
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau
membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
Anak saya tetap menyangkal tuduhan tsb dan melarang kami memberikan uang damai 10 juta tsb karena katanya itu hanya pemerasan.
Kami sangat khawatir dan pertanyaan kami adalah:
1. Apakah PRTi itu memang bisa melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya?
2. Apakah yang akan terjadi dengan anak saya kalau laporan tsb sudah
dimasukan ke Polda Metro Jaya?
3. Alat bukti seperti apa yg diminta oleh Polda Metro Jaya kepada PRT tsb utk melanjutkan kasus ini ke pengadilan?
4. Apakah setelah PRT tsb melaporkan, kemudian anak saya juga bisa melaporkan dia atas kasus pencemaran nama baik?
5. Apa yg sebaiknya kami lakukan?
Mohon saran dan nasehatnya.
Terima kasih.