Warung Hukum
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.


Komunitas Praktisi, Intelektual Hukum Indonesia Tersaji Apik & Menarik
 
HomeLatest imagesSearchRegisterLog in

 

 Tuduhan hubungan seks di bawah umur

Go down 
3 posters
AuthorMessage
mardhina
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 1
Join date : 2013-02-02

Tuduhan hubungan seks di bawah umur Empty
PostSubject: Tuduhan hubungan seks di bawah umur   Tuduhan hubungan seks di bawah umur Icon_minitimeSat Feb 02, 2013 8:58 pm

Anak saya seorang mahasiswa berumur 21thn di sebuah universitas di Jakarta. Tahun lalu kami ada memperkerjakan seorang PRT berusia 16thn dan dia bekerja seorang diri. Setiap hari saya dan suami saya kerja di kantor dan hampir setiap siang, di rumah hanya tinggal anak bungsu saya dan PRT tsb. Beberapa bulan sebelum lebaran, PRT ini terpaksa kami keluarkan karena kerjanya tidak benar dan sering berbohong. Tapi tanpa di sangka2, awal tahun 2013 ini, PRT yg kami keluarkan ini datang bersama dengan seseorang yg mengaku dirinya sebagai polisi dan mereka menuntut kami untuk bertanggung jawab atas pencabulan yg dilakukan oleh anak saya atas PRT tsb.

Anak saya menyangkal mentah2 tuduhan tsb dan dia ingin membalas menuntut PRT tsb dengan pencemaran nama baik. Saya dan suami saya jadi pusing menghadapi urusan hukum ini karena si polisi itu minta Rp.10juta utk uang damai dan kalau tidak kita berikan, dia mengancam membawa kasus ini ke pengadilan dengan Pasal 1 angka 1 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 81 & 82:

Pasal 81
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Pasal 82
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau
membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).


Anak saya tetap menyangkal tuduhan tsb dan melarang kami memberikan uang damai 10 juta tsb karena katanya itu hanya pemerasan.
Kami sangat khawatir dan pertanyaan kami adalah:
1. Apakah PRTi itu memang bisa melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya?
2. Apakah yang akan terjadi dengan anak saya kalau laporan tsb sudah
dimasukan ke Polda Metro Jaya?
3. Alat bukti seperti apa yg diminta oleh Polda Metro Jaya kepada PRT tsb utk melanjutkan kasus ini ke pengadilan?
4. Apakah setelah PRT tsb melaporkan, kemudian anak saya juga bisa melaporkan dia atas kasus pencemaran nama baik?
5. Apa yg sebaiknya kami lakukan?

Mohon saran dan nasehatnya.

Terima kasih.
Back to top Go down
nomnomnomnom
Partner
Partner
nomnomnomnom


Posts : 2132
Join date : 2010-04-28

Tuduhan hubungan seks di bawah umur Empty
PostSubject: Re: Tuduhan hubungan seks di bawah umur   Tuduhan hubungan seks di bawah umur Icon_minitimeSun Feb 03, 2013 12:58 am

1. masukin laporan si bisa2 aja, ditindaklanjuti sama polisinya ga tau deh
2. diperiksa dulu... kalau ada bukti2 ya bisa jadi tersangka.. bisa pula ditahan kalau ada alasan yang kuat.. (note: pada tahap ini kalau ketemu oknum bisa dimain2in)
3. ga tau.. tergantung penyidiknya.. tapi ya mengingat kejadiannya dah lama ya susah juga ya mau cari buktinya. kecuali ngaku. atau dipaksa ngaku.
4. bisa.. paling diprosesnya setelah terbukti laporannya palsu
5. gertak balik, tanya bukti dia apa... kalau mandeg ya hubungi LBH terdekat aja biar dipantau
Back to top Go down
batara
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 15
Join date : 2013-02-04

Tuduhan hubungan seks di bawah umur Empty
PostSubject: Re: Tuduhan hubungan seks di bawah umur   Tuduhan hubungan seks di bawah umur Icon_minitimeMon Feb 04, 2013 2:14 am

Jangan khawatir ga semudah itu mau perkarakan anak anda. Karena pada akhirnya alat bukti yang paling vital yakni saksi dan visum ga ada kan. Jadi anak anda 99% pasti aman. Upppss,..gue jadi nolongin ente padahal belum tentu anak anda ga salah kan. Very Happy

Tau gak yang lebih bermasalah lagi, anda sudah memperkerjakan anak dibawah umur. Kalau saya penyidiknya, bisa dilipet-lipet lagi anda pakai UU Tenaga Kerja. Twisted Evil Tapi jangan khawatir, saya ga yakin penyidik disana secerdas itu..kecuali anda tinggal diwilayah Rambutan dan Pasar Rebo sekitarnya.,itu PPAnya canggih karena sering pegang kasus bareng komnas anak.
Back to top Go down
Sponsored content





Tuduhan hubungan seks di bawah umur Empty
PostSubject: Re: Tuduhan hubungan seks di bawah umur   Tuduhan hubungan seks di bawah umur Icon_minitime

Back to top Go down
 
Tuduhan hubungan seks di bawah umur
Back to top 
Page 1 of 1
 Similar topics
-
» Pelatihan Hubungan Industrial: Strategi Penyusunan PKB & Teknik Negosiasi Dalam Perselisihan Industrial
» Pelatihan Hubungan Industrial: Strategi Penyusunan PKB & Teknik Negosiasi Dalam Perselisihan Industrial

Permissions in this forum:You cannot reply to topics in this forum
Warung Hukum  :: Lounge :: Ask the Lawyers-
Jump to: