Warung Hukum
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.


Komunitas Praktisi, Intelektual Hukum Indonesia Tersaji Apik & Menarik
 
HomeLatest imagesSearchRegisterLog in

 

 Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI

Go down 
+68
lanyai
moisture
Pearl Harbour
otakkanan
depe_pras
dydiarifien
batara
setan-ngibrit
pejuangtersisihkan
MYPD
inigwlosiapa
MikeRoss
Breakingthelaw
molen
éclair
otoritakeo
bulukumba
Xenogene
G94D1SZ
ethernalyze
kieil
oye1112
odong2
abelo
morroc
nak_ajuz
Priest
dragontales
indianicrasta
P21
hapdika
kurapikuri
Carden
Jamie
LWT
kowil
iyo
Topmen
Blur
TheOnlyChuck
a_cup_of_coffee
sharky
n.kwik
taienak
jakasembung@law
VintageClassic
Vedder
der bomber
shittylawyerfuck
Kenko
roscoe pound
googling
bozchan
Pisang_Goreng
FBI
baillian
rizky
bennix
holahoop
kucingbakar
biji_menggumpal
nomnomnomnom
pinolo
candygirl
pembelajar
bane
.
SeyEfradea
72 posters
Go to page : Previous  1, 2, 3, 4 ... 11, 12, 13  Next
AuthorMessage
Pisang_Goreng
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 8
Join date : 2010-06-24

Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 3 Empty
PostSubject: Re: Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI   Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 3 Icon_minitimeFri Jul 02, 2010 12:50 am

Beowulf wrote:
Pisang_Goreng wrote:
wahhh., gan thx bgt nee.,ud dkasih info secara komprehensiff.,hehehe.,
smoga next time bisa tukrean info lg.,thx thx Laughing

tukeran info dalam artian situ bagi info ke kita-kita juga kan? Cool Cool Cool

so pasti gan.,klo ane punya info yang bagus yang bisa di share ane gak akan ragu2 bwt share.,ok Very Happy
Back to top Go down
googling
Senior Legal Assistant
googling


Posts : 155
Join date : 2010-05-11

Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 3 Empty
PostSubject: please help   Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 3 Icon_minitimeFri Jul 02, 2010 2:55 am

bos, mau nanya donk. kalau kita masukkin gugatan ke pn, surat kuasa asli yang kita punya itu dikasih ke pn kan ya? jadi yang kita pegang itu hanya fotokopian yang ada legalisisrnya?
prompt response is highly appreciated
thanks all
Back to top Go down
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 3 Empty
PostSubject: Re: Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI   Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 3 Icon_minitimeFri Jul 02, 2010 3:07 am

googling wrote:
bos, mau nanya donk. kalau kita masukkin gugatan ke pn, surat kuasa asli yang kita punya itu dikasih ke pn kan ya? jadi yang kita pegang itu hanya fotokopian yang ada legalisisrnya?
prompt response is highly appreciated
thanks all

tul. surat kuasa potokopi 4 kali. semua dicap dan diteken panmud perdata. yg asli masuk berkas si panitera.


kalo si panmudnya lama atau lagi keluar, tukang catetnya bisanya cap doang, kasi satu potokopian ke kita. pas sidang bilang aja lagi diproses yang mulia. ini buktinya. tar abis sidang lu terusin dah ngantri kuasa. dah beres kasih pp nya.
Back to top Go down
googling
Senior Legal Assistant
googling


Posts : 155
Join date : 2010-05-11

Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 3 Empty
PostSubject: Re: Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI   Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 3 Icon_minitimeFri Jul 02, 2010 10:15 pm

yapthiamhien wrote:
googling wrote:
bos, mau nanya donk. kalau kita masukkin gugatan ke pn, surat kuasa asli yang kita punya itu dikasih ke pn kan ya? jadi yang kita pegang itu hanya fotokopian yang ada legalisisrnya?
prompt response is highly appreciated
thanks all

tul. surat kuasa potokopi 4 kali. semua dicap dan diteken panmud perdata. yg asli masuk berkas si panitera.


kalo si panmudnya lama atau lagi keluar, tukang catetnya bisanya cap doang, kasi satu potokopian ke kita. pas sidang bilang aja lagi diproses yang mulia. ini buktinya. tar abis sidang lu terusin dah ngantri kuasa. dah beres kasih pp nya.

mantap gan. thanks berat.
emang gw liat di peraturan teknis ketua ma yg tahun 2007 emang ditulisnya surat kuasa (gak ada tulisan fotokopi).
tapi berhubung ane belum pernah langsung masukkin gugatan sendiri, jadi pengen mastiin aja.
susah dah emang berhadapan ama panitera keparat, kena ane :fuck:
Back to top Go down
baillian
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 42
Join date : 2010-04-29

Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 3 Empty
PostSubject: Re: Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI   Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 3 Icon_minitimeTue Aug 03, 2010 8:59 am

bantuin gw yah, corporate lawyer yang ketiban kasus cerai Sad

kasus posisi:
Klien si Istri
Anak 1 dibawah 17th
harta rumah dll,,
si suami ud pergi 3th yg lalu dan keberadaannya tdk diketahui
Agama Kristen

boleh ga gugatan cerai dijadikan satu dengan gugatan harta gono-gini dan hak asuh,
boleh ga si istri mengklaim seluruh harta gono-gini jadi miliknya (walaupun prinsip harta gono-gini adalah harta bersama, karena dlm kasus ini si suami menghilang gmn)
perlu pengumuman atau special action gitu,,,

gw bener2 ga pernah nangani cerai soalnya, thx yah Smile
Back to top Go down
kucingbakar
Junior Associate
Junior Associate



Posts : 445
Join date : 2010-05-02
Location : hunting

Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 3 Empty
PostSubject: HELPPP   Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 3 Icon_minitimeSat Aug 14, 2010 8:03 pm

gannn, ada yang punya putusan MA yang soal parkir2 ntu gak...
124/PK/PDT/2007
gw ud ke web MA direktori putusannya ga nemu2... buat bahan kelulusan nih..
kalo ada tolong dibagi ya...trengkyuu..Very Happy:D
Back to top Go down
FBI
Senior Legal Assistant
FBI


Posts : 197
Join date : 2010-05-05
Age : 39
Location : Jakarta

Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 3 Empty
PostSubject: Re: Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI   Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 3 Icon_minitimeSun Aug 15, 2010 10:41 pm

nanya donk ...

untuk Barang bukti yang sudh kita serahkan kepada penyidik dalam posisi kita sebagai pelapor atas dugaan tindak pidana kejahatan ...

bisa diambil balik gak yach ?? klo kita mw nyabut laporan yang sudah masuk ...

Back to top Go down
https://lawyers.forumotion.net
nomnomnomnom
Partner
Partner
nomnomnomnom


Posts : 2132
Join date : 2010-04-28

Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 3 Empty
PostSubject: Re: Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI   Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 3 Icon_minitimeSun Aug 15, 2010 10:51 pm

barnag bukti yg sifatnya apa dulu?
harusnya ya dibalikin lho... wong lagi dipake di proses penyidikan-penrsidangan aja sebenernya bisa dipinjem pakai kalo emang krusial...
Back to top Go down
bozchan
Junior Associate
Junior Associate
bozchan


Posts : 420
Join date : 2010-04-28

Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 3 Empty
PostSubject: Re: Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI   Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 3 Icon_minitimeMon Aug 16, 2010 12:12 am

baillian wrote:
bantuin gw yah, corporate lawyer yang ketiban kasus cerai Sad

kasus posisi:
Klien si Istri
Anak 1 dibawah 17th
harta rumah dll,,
si suami ud pergi 3th yg lalu dan keberadaannya tdk diketahui
Agama Kristen

boleh ga gugatan cerai dijadikan satu dengan gugatan harta gono-gini dan hak asuh,
boleh ga si istri mengklaim seluruh harta gono-gini jadi miliknya (walaupun prinsip harta gono-gini adalah harta bersama, karena dlm kasus ini si suami menghilang gmn)
perlu pengumuman atau special action gitu,,,

gw bener2 ga pernah nangani cerai soalnya, thx yah Smile

soal cerai perasaan udah banyak kali di bahas yah,
formilnya sih cere,hak asuh> gini gono, tapi ajuin ajalah langsung ketigannya

lho eh, suami ilang yak, harta di bwh kekuasaan istri kan ?
Back to top Go down
bozchan
Junior Associate
Junior Associate
bozchan


Posts : 420
Join date : 2010-04-28

Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 3 Empty
PostSubject: Re: Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI   Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 3 Icon_minitimeMon Aug 16, 2010 12:13 am

@hoze: gw kok lebih prefer ke Tindak Pidana nya apaan dulu yah, coba kasih kasus posisi dikit
Back to top Go down
roscoe pound
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 19
Join date : 2010-08-18

Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 3 Empty
PostSubject: parate eksekusi   Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 3 Icon_minitimeWed Aug 18, 2010 4:00 am

ada yang tau prosedur eksekusi hak tanggungan khususnya parate eksekusi gakk,..

dan kenapa orang jarang menggunakan parate eksekusi lebih sering menggunakan fiat eksekusi
Back to top Go down
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 3 Empty
PostSubject: Re: Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI   Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 3 Icon_minitimeWed Aug 18, 2010 7:24 pm

baca bukunya j. satrio soal parate eksekusi dan yahya harahap soal pelaksanaan eksekusi ht.


asal mula fiat kalo ga salah ada satu pihak yg disikat pake parate, gugat tun ke kp2ln. trus menang dan inkracht. sejak saat itu kp2ln selalu minta fiat untuk tiap eksekusi.

kenapa bisa menang di ma, lu taulah hukum indonenen......
Back to top Go down
Kenko
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 1
Join date : 2010-08-19

Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 3 Empty
PostSubject: Re: Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI   Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 3 Icon_minitimeThu Aug 19, 2010 1:59 am

Selamat sore, salam kenal semua, gw nubi di sini..

Putusan pengadilan asing tidak bisa dieksekusi di Indonesia, jadi mau tanya dong, apakah putusan pengadilan asing bisa dianggap sebagai akta otentik di Indonesia sehingga isi putusan tersebut diakui kebenaran-nya di Indonesia? kalau tidak bisa bagaimana caranya supaya dianggap akta otentik, apakah didaftarkan di kedubes negara asal pengadilan tersebut atau bagaimana?


terima kasih.
Back to top Go down
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 3 Empty
PostSubject: Re: Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI   Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 3 Icon_minitimeThu Aug 19, 2010 4:12 am

definisi akta otentik apaan sih? ada yg inget ga?
Back to top Go down
shittylawyerfuck
Senior Legal Assistant
shittylawyerfuck


Posts : 242
Join date : 2010-05-11

Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 3 Empty
PostSubject: Re: Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI   Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 3 Icon_minitimeThu Aug 19, 2010 5:38 am

yapthiamhien wrote:
definisi akta otentik apaan sih? ada yg inget ga?
akta yang dibuat oleh pejabat publik (kadang ada yang nambahin pake) yang berwenang
Back to top Go down
.
Retired
Retired



Posts : 2744
Join date : 2010-04-28

Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 3 Empty
PostSubject: Re: Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI   Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 3 Icon_minitimeThu Aug 19, 2010 8:44 pm

Kenko wrote:
Selamat sore, salam kenal semua, gw nubi di sini..

Putusan pengadilan asing tidak bisa dieksekusi di Indonesia, jadi mau tanya dong, apakah putusan pengadilan asing bisa dianggap sebagai akta otentik di Indonesia sehingga isi putusan tersebut diakui kebenaran-nya di Indonesia? kalau tidak bisa bagaimana caranya supaya dianggap akta otentik, apakah didaftarkan di kedubes negara asal pengadilan tersebut atau bagaimana?


terima kasih.

bisa, liat bukunya setiawan, gw lupa judulnya, tapi tentang praktek hukum acara perdata pada umumnya, liat bagian bont mantel arrest...
Back to top Go down
https://lawyers.forumotion.net
der bomber
Junior Associate
Junior Associate
der bomber


Posts : 401
Join date : 2010-04-29

Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 3 Empty
PostSubject: Re: Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI   Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 3 Icon_minitimeThu Aug 19, 2010 9:17 pm

Beowulf wrote:
Kenko wrote:
Selamat sore, salam kenal semua, gw nubi di sini..

Putusan pengadilan asing tidak bisa dieksekusi di Indonesia, jadi mau tanya dong, apakah putusan pengadilan asing bisa dianggap sebagai akta otentik di Indonesia sehingga isi putusan tersebut diakui kebenaran-nya di Indonesia? kalau tidak bisa bagaimana caranya supaya dianggap akta otentik, apakah didaftarkan di kedubes negara asal pengadilan tersebut atau bagaimana?


terima kasih.

bisa, liat bukunya setiawan, gw lupa judulnya, tapi tentang praktek hukum acara perdata pada umumnya, liat bagian bont mantel arrest...

kalo gak salah judulnya: Aneka Masalah Hukum dan Hukum Acara Perdata
Back to top Go down
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 3 Empty
PostSubject: Re: Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI   Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 3 Icon_minitimeThu Aug 19, 2010 10:11 pm

il mago wrote:
Beowulf wrote:
Kenko wrote:
Selamat sore, salam kenal semua, gw nubi di sini..

Putusan pengadilan asing tidak bisa dieksekusi di Indonesia, jadi mau tanya dong, apakah putusan pengadilan asing bisa dianggap sebagai akta otentik di Indonesia sehingga isi putusan tersebut diakui kebenaran-nya di Indonesia? kalau tidak bisa bagaimana caranya supaya dianggap akta otentik, apakah didaftarkan di kedubes negara asal pengadilan tersebut atau bagaimana?


terima kasih.

bisa, liat bukunya setiawan, gw lupa judulnya, tapi tentang praktek hukum acara perdata pada umumnya, liat bagian bont mantel arrest...

kalo gak salah judulnya: Aneka Masalah Hukum dan Hukum Acara Perdata

hal 396.

bontmantel arrest - HR 14 nov 1924, NJ. 1925. hal 91.

aturannya 431 Rv.


kekuatan mengikat tidak sama dengan "kracht van gewisjde" dalam artian 1953 dan 1954 BW (1917 dan 1918 BW)


setelah gw baca, nampaknya ini masih teorinya si setiawan. lom bis diterapkan di indo, karena di akhir makalahnya pun dia masih ngasih pertanyaan. antara lain: keweanagn hakim asing, acara, ketertiban umum, hukum yang diterapkan.

kalo ada yg mao coba nerapin, dan gw disuruh counter, gw akan bilang sovereignity indonesia. enak aja putusan hakim asing, diperiksa dengan sistem hukum asing yang merepresentasikan rasa keadilan negara dan bangsa laen mao diterapkan di indonesia. berarti indonsia diajajah dong? berarti si si anu tindak menghormati kewenangan hakim indonesia. berarti hakim indonesia bego dong?


gw jamin dalil lu ditendang hakim...
Back to top Go down
.
Retired
Retired



Posts : 2744
Join date : 2010-04-28

Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 3 Empty
PostSubject: Re: Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI   Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 3 Icon_minitimeSat Aug 21, 2010 2:05 am

yapthiamhien wrote:
il mago wrote:
Beowulf wrote:
Kenko wrote:
Selamat sore, salam kenal semua, gw nubi di sini..

Putusan pengadilan asing tidak bisa dieksekusi di Indonesia, jadi mau tanya dong, apakah putusan pengadilan asing bisa dianggap sebagai akta otentik di Indonesia sehingga isi putusan tersebut diakui kebenaran-nya di Indonesia? kalau tidak bisa bagaimana caranya supaya dianggap akta otentik, apakah didaftarkan di kedubes negara asal pengadilan tersebut atau bagaimana?


terima kasih.

bisa, liat bukunya setiawan, gw lupa judulnya, tapi tentang praktek hukum acara perdata pada umumnya, liat bagian bont mantel arrest...

kalo gak salah judulnya: Aneka Masalah Hukum dan Hukum Acara Perdata

hal 396.

bontmantel arrest - HR 14 nov 1924, NJ. 1925. hal 91.

aturannya 431 Rv.


kekuatan mengikat tidak sama dengan "kracht van gewisjde" dalam artian 1953 dan 1954 BW (1917 dan 1918 BW)


setelah gw baca, nampaknya ini masih teorinya si setiawan. lom bis diterapkan di indo, karena di akhir makalahnya pun dia masih ngasih pertanyaan. antara lain: keweanagn hakim asing, acara, ketertiban umum, hukum yang diterapkan.

kalo ada yg mao coba nerapin, dan gw disuruh counter, gw akan bilang sovereignity indonesia. enak aja putusan hakim asing, diperiksa dengan sistem hukum asing yang merepresentasikan rasa keadilan negara dan bangsa laen mao diterapkan di indonesia. berarti indonsia diajajah dong? berarti si si anu tindak menghormati kewenangan hakim indonesia. berarti hakim indonesia bego dong?


gw jamin dalil lu ditendang hakim...

Gw akan bilang gak ada masalah dgn sovereignity, krn doktrin tsb sejalan dgn 431 ayat (2) rv, jd hakim indonesia mengkonfrontir fakta hukum yang sudah diperiksa pengadilan asing tersebut, jd doktrin setiawan tsb bukan berarti putusan asing bisa langsung dienforce di indonesia.....
Back to top Go down
https://lawyers.forumotion.net
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 3 Empty
PostSubject: Re: Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI   Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 3 Icon_minitimeSat Aug 21, 2010 4:55 am

Kalo mau konfront fakta hukum ya konfront aja. Ga usah pake yg sudah diperiksa pengadilan luar. Dgn diperiksa pengadilan luar, fakta hukum sudah bukan fakta saja. Tp ada sistem hukum dan rasa keadilan yg diadopsi masyarakat sono.

Apakah yang mulia majelis hakim akan membiarkan persidangan ini dicemari oleh sistem hukum asing? (gw laporin ke ma ato ky loh...)

btw, brapa biji sih judge yg tau rv? Witwiiiw....
Back to top Go down
.
Retired
Retired



Posts : 2744
Join date : 2010-04-28

Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 3 Empty
PostSubject: Re: Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI   Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 3 Icon_minitimeSun Aug 22, 2010 10:17 pm

Tapi sebenarnya putusan pengadilan asing bisa diterapkan di indonesia kok, dalam hal amar putusan tersebut deklaratif atau kontitutif, tapi kalo amarnya condemnatoir baru harus direlitigasi berdasarkan ketentuan 436 RV.

Pasal tersebut jelas sudah merupakan pengakuan putusan pengadilan asing khusus keperdataan bisa dieksekusi di indonesia, akan tetapi untuk bisa dieksekusi ada prosedur yang harus ditempuh, yaitu direlitigasi dan fakta hukum yang telah selesai diperiksa hakim asing itu diperiksa ulang oleh hakim indonesia, dan dinilai apakah menurut hukum di Indonesia putusan pengadilan asing itu sudah benar.

Contohnya putusan pengampuan terhadap sudargo gautama dari pengadilan australia, setelah dibawa ke indonesia ternyata pengadilan indonesia memiliki pertimbangan hukum dan memutus berbeda dari pengadilan aussie. Artinya pengadilan indonesia telah menerapkan Pasal 436 RV, dia gak menyatakan putusan aussie gak bisa dieksekusi di indonesia hanya berdasarkan putusan itu bukan produk hakim indonesia, tetapi hakim indoneia membuat keputusan setelah memerika pokok perkara, dan membuat pertimbangan hukum sendiri.

Menurut gw prinsipnya hampir sama seperti putusan arbitrase (nasional ataupun asing), yang walaupun bukan putusan pengadilan tapi tetap bisa dieksekusi setelah menjalankan proses yang telah diatur undang-undang arbitrase.

Dari sisi filosofinya, gw setuju sama pendapat Setiawan bahwa alasan putusan pengadilan asing bisa diakui adalah karena bisa saja putusan itu diajukan dari perkara yang berdasarkan perjanjian antara para pihak yang memang memilih pengadilan asing sebagai tempat pengadilan sengketa, jadi apapun hasil putusan tersebut, para pihak harus menghormatinya (selengkapnya argumen ttg ini bisa dibaca di buku Setiawan tentang Bontmantel Arrest).

Nah, kalo salah satu pihak yang warga negara indonesia gak mau menjalankan putusan pengadilan asing itu gimana legal recourse untuk counter-part-nya? Yah dieksekusi di Indonesia dengan tata cara yang telah ditetapkan hukum indonesia. Jadi CMIIW, gak ada masalah sovereignty dalam eksekusi putusan pengadilan asing di Indonesia.
Back to top Go down
https://lawyers.forumotion.net
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 3 Empty
PostSubject: Re: Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI   Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 3 Icon_minitimeMon Aug 23, 2010 12:25 am

sovereignity ya di relitigasi lagi kalo kata lu.

nampaknya gw akan setuju untuk urusan deklaratif atau konstitutif. walau masih bisa dichallange juga sih..... i mean, penetapan bisa aja lu masukin bantahan atau perlawanan kan?

kalo soal teori no comment deh. not my cup of tea. tapi kalo lu bilang lu bisa eksekusi putusan pengadilan asing di indonesia, i say u are nuts....

ketika lu bilang relitigasi, bukankah itu efisme dari sovereignity dan gw bilang adilin aja lagi di indo.... Cool
Back to top Go down
Vedder
Partner
Partner
Vedder


Posts : 1109
Join date : 2010-04-28

Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 3 Empty
PostSubject: Re: Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI   Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 3 Icon_minitimeMon Aug 23, 2010 3:52 am

yapthiamhien wrote:
sovereignity ya di relitigasi lagi kalo kata lu.

nampaknya gw akan setuju untuk urusan deklaratif atau konstitutif. walau masih bisa dichallange juga sih..... i mean, penetapan bisa aja lu masukin bantahan atau perlawanan kan?

kalo soal teori no comment deh. not my cup of tea. tapi kalo lu bilang lu bisa eksekusi putusan pengadilan asing di indonesia, i say u are nuts....

ketika lu bilang relitigasi, bukankah itu efisme dari sovereignity dan gw bilang adilin aja lagi di indo.... Cool

gw setuju.

kalo gw sih ngeliatnya dr policy keluarnya UU MLA (walaupun sebenernya ini utk pidana sih). Tapi dr situ keliatan kalo policy pemerintah kita bener2 strict dalam membuka ruang buat keputusan dr negara lain. Emang memungkinkan utk enforce putusan asing di Indo, tapi itu cuman utk Pidana tertentu dan prosedurnya panjang dan harus G to G level. dr sini gw bisa blg kalo public policy di Indo tidak memberi ruang utk foreign court decision di Indo on a private level.

But again, UU MLA itu konteksnya pidana sih, bisa juga counterargumen kalo pidana itu beda sama perdata.

Back to top Go down
.
Retired
Retired



Posts : 2744
Join date : 2010-04-28

Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 3 Empty
PostSubject: Re: Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI   Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 3 Icon_minitimeMon Aug 23, 2010 4:18 am

so, the question is this...

1, kenapa putusan arbitrase internasional bisa dieksekusi di indonesia? (terlepas dari new york convention) atau putusan arbitrase nasional bisa dieksekusi, padahal keduanya sama sekali bukan produk pengadilan indonesia padahal banyak perkara arbitrase diputus menggunakan hukum negara lain.

2. apa bedanya putusan arbitrase (int dan nasional) dengan putusan pengadilan asing yang memutus sengketa berdasarkan pilihan forum dan pilihan hukum para pihak?

Back to top Go down
https://lawyers.forumotion.net
baillian
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 42
Join date : 2010-04-29

Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 3 Empty
PostSubject: Re: Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI   Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 3 Icon_minitimeMon Aug 23, 2010 9:26 am

bozchan wrote:
baillian wrote:
bantuin gw yah, corporate lawyer yang ketiban kasus cerai Sad

kasus posisi:
Klien si Istri
Anak 1 dibawah 17th
harta rumah dll,,
si suami ud pergi 3th yg lalu dan keberadaannya tdk diketahui
Agama Kristen

boleh ga gugatan cerai dijadikan satu dengan gugatan harta gono-gini dan hak asuh,
boleh ga si istri mengklaim seluruh harta gono-gini jadi miliknya (walaupun prinsip harta gono-gini adalah harta bersama, karena dlm kasus ini si suami menghilang gmn)
perlu pengumuman atau special action gitu,,,

gw bener2 ga pernah nangani cerai soalnya, thx yah Smile

soal cerai perasaan udah banyak kali di bahas yah,
formilnya sih cere,hak asuh> gini gono, tapi ajuin ajalah langsung ketigannya

lho eh, suami ilang yak, harta di bwh kekuasaan istri kan ?

iyah, gmn tuh
Back to top Go down
Sponsored content





Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 3 Empty
PostSubject: Re: Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI   Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI - Page 3 Icon_minitime

Back to top Go down
 
Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI
Back to top 
Page 3 of 13Go to page : Previous  1, 2, 3, 4 ... 11, 12, 13  Next
 Similar topics
-
» Pertanyaan soal hukum judi
» Room Diskusi HAKI
» Room Tanya Jawab Hukum Bisnis...
» ASK: Disini ada lawyer litigasi yang praktek di PN Jaksel?
» PPJB berat sebelah?

Permissions in this forum:You cannot reply to topics in this forum
Warung Hukum  :: Lounge :: Ask the Lawyers-
Jump to: