Warung Hukum
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.


Komunitas Praktisi, Intelektual Hukum Indonesia Tersaji Apik & Menarik
 
HomeLatest imagesSearchRegisterLog in

 

 Bankruptcy law

Go down 
+17
P21
depe_pras
stinson
morroc
nak_ajuz
randi_icas
razrenvaith
nomnomnomnom
princeo2
Jamie
odong2
koboy manula
shittylawyerfuck
bane
FBI
kucingbakar
amrozi
21 posters
Go to page : Previous  1, 2, 3  Next
AuthorMessage
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

Bankruptcy law  - Page 2 Empty
PostSubject: Re: Bankruptcy law    Bankruptcy law  - Page 2 Icon_minitimeMon Jun 20, 2011 3:08 am

odong2 wrote:
tanya dong, kalau ada debitur PT A dipailitkan dengan Mr. B sebagai direktur, harta yang dijadikan jaminan utang adalah harta keluarga atas nama seluruh keluarga Mr. B Mrs. C Ms. D. Apakah harta yang dijadikan jaminan utang itu dapat dikategorikan boedel pailit? apakah bisa dijual? kalau dijual apakah seluruh hasil penjualan digunakan untuk membayar utang atau dibagi secara rata kepada Mr. B Mrs. C Ms. D dan hanya bagian Mr. B saja yang dapat digunakan untuk membayar utang?

tambahan info: kreditur adalah Bank Z, bukan pemohon pailit dan mengetahui proses pailit melalui Kurator dalam perkara pailit tersebut.

tolong pencerahannya ya para partner dan darth.

debitur PT A maksudnya?

eniwei, harta pribadi direksi dan keluarganya ga ada urusan ama budel pailit....
Back to top Go down
odong2
Senior Legal Assistant
odong2


Posts : 201
Join date : 2011-06-06

Bankruptcy law  - Page 2 Empty
PostSubject: Re: Bankruptcy law    Bankruptcy law  - Page 2 Icon_minitimeMon Jun 20, 2011 5:38 am

bane wrote:
odong2 wrote:
tanya dong, kalau ada debitur PT A dipailitkan dengan Mr. B sebagai direktur, harta yang dijadikan jaminan utang adalah harta keluarga atas nama seluruh keluarga Mr. B Mrs. C Ms. D. Apakah harta yang dijadikan jaminan utang itu dapat dikategorikan boedel pailit? apakah bisa dijual? kalau dijual apakah seluruh hasil penjualan digunakan untuk membayar utang atau dibagi secara rata kepada Mr. B Mrs. C Ms. D dan hanya bagian Mr. B saja yang dapat digunakan untuk membayar utang?

tambahan info: kreditur adalah Bank Z, bukan pemohon pailit dan mengetahui proses pailit melalui Kurator dalam perkara pailit tersebut.

tolong pencerahannya ya para partner dan darth.

debitur PT A maksudnya?

eniwei, harta pribadi direksi dan keluarganya ga ada urusan ama budel pailit....

maksudnya PT A itu debitur, maaf kebalik dan kurang jelas.

ga ada urusan ama boedel pailit meskipun harta pribadi itu dijadikan jaminan HT oleh PT A (debitur)?
Back to top Go down
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

Bankruptcy law  - Page 2 Empty
PostSubject: Re: Bankruptcy law    Bankruptcy law  - Page 2 Icon_minitimeMon Jun 20, 2011 7:29 pm

ya kalo dijadikan jaminan beda lagi urusannya. masuk bukan karena dia harta direksi/keluarga, tapi karena dia harta jaminan. mengenai statusnya, coba cek uu pailit. bisa dieksekusi as if ga ada kepailitan, masa stay, dst, dsb. gw ga apal... hehe
Back to top Go down
Jamie
Senior Legal Assistant
Jamie


Posts : 170
Join date : 2011-01-28

Bankruptcy law  - Page 2 Empty
PostSubject: Re: Bankruptcy law    Bankruptcy law  - Page 2 Icon_minitimeMon Jun 20, 2011 7:56 pm

nanya dong, lawyers..
perusahaan gw kan sedang melakukan gugatan perdata terhadap PT AN di PN Jakpus, and waiting for the first hearing to be held

Nah, kemudian perusahaan kami diberitahu bahwa ada PT FZ yang sedang melakukan permohonan PKPU terhadap PT AN di Pengadilan Niaga Jakpus.
Nah, dari kasus tsb, mana ya yg harus didahulukan, gugatan di PN Jakpus, atau permintaan PKPU di Niaga? ada dasar hukumnya nggak ya?
klo pun PKPU yg didahulukan, apa dampak utk perusahaan kami atas PKPU terhadap PT AN?

yg gw baca sih, di pasal 243 PKPU tuh bilang klo "PKPU tdk menghentikan berjalannya perkara yg sudah dimulai oleh Pengadilan atau menghalangi diajukannya perkara baru"

Note : "Pengadilan" yg dimaksud Pengadilan Niaga lho, bukan Pengadilan negeri..makanya gw bingung..gmn dong, gan?

thx for your attention Surprised
Back to top Go down
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

Bankruptcy law  - Page 2 Empty
PostSubject: Re: Bankruptcy law    Bankruptcy law  - Page 2 Icon_minitimeMon Jun 20, 2011 8:44 pm

kalau PKPU dikabulkan atau dikasi PKPU-S, maka surat kuasa buat loyer lawan harus di sign direksi ama pengurus.....
Back to top Go down
Jamie
Senior Legal Assistant
Jamie


Posts : 170
Join date : 2011-01-28

Bankruptcy law  - Page 2 Empty
PostSubject: Re: Bankruptcy law    Bankruptcy law  - Page 2 Icon_minitimeMon Jun 20, 2011 8:50 pm

bane wrote:
kalau PKPU dikabulkan atau dikasi PKPU-S, maka surat kuasa buat loyer lawan harus di sign direksi ama pengurus.....

jadi, PKPU dulu yg didahulukan ya? dasar hukumnya apa ya mas bane? soalnya gw udah ngubek2 UU pailit gak ketemu2
maksud surat kuasa buat lawyer lawan apa? surat kuasanya lawyer PT FZ gitu maksudnya?
Rolling Eyes
Back to top Go down
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

Bankruptcy law  - Page 2 Empty
PostSubject: Re: Bankruptcy law    Bankruptcy law  - Page 2 Icon_minitimeTue Jun 21, 2011 12:00 am

bukan didahulukan, itu dua kontruksi hukum yang beda.


1. gugatan perdata thd pt an

2. permohonan pkpu thd pt an.

saat putusan pkpu jatoh, otomatis si direksi kaga berwenang lagi mewakili persroan, harus didampingi pengurus kan? nah walau kekuatan POA debatable, untuk safe nya mending lo menta POA loyer lawan di sign sama direksi+pengurus nya.


bukan berarti gugatan lo jalan. tapi keberadaan pengurus bisa mengubah jalannya perkara. kalo direksi awalnya ngotot bahkan mungkin mao rekonpensi, mungkin dengan adanya pengurus malah mao damai di mediasi.... mungkin.
Back to top Go down
Jamie
Senior Legal Assistant
Jamie


Posts : 170
Join date : 2011-01-28

Bankruptcy law  - Page 2 Empty
PostSubject: Re: Bankruptcy law    Bankruptcy law  - Page 2 Icon_minitimeTue Jun 21, 2011 7:40 pm

bane wrote:


saat putusan pkpu jatoh, otomatis si direksi kaga berwenang lagi mewakili persroan, harus didampingi pengurus kan? nah walau kekuatan POA debatable, untuk safe nya mending lo menta POA loyer lawan di sign sama direksi+pengurus nya.


bukan berarti gugatan lo jalan. tapi keberadaan pengurus bisa mengubah jalannya perkara. kalo direksi awalnya ngotot bahkan mungkin mao rekonpensi, mungkin dengan adanya pengurus malah mao damai di mediasi.... mungkin.

Lalu, dampak PKPU itu terhadap perusahaan saya apa dong, mas bane? kan dari penjelasan diatas dilihat dari sisi PT AN nya, bukan perusahaan saya Neutral
Back to top Go down
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

Bankruptcy law  - Page 2 Empty
PostSubject: Re: Bankruptcy law    Bankruptcy law  - Page 2 Icon_minitimeTue Jun 21, 2011 10:49 pm

gw gak dalemin pkpu euy... jadi kreditor bukan yah?:amazed:
Back to top Go down
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

Bankruptcy law  - Page 2 Empty
PostSubject: Re: Bankruptcy law    Bankruptcy law  - Page 2 Icon_minitimeTue Jun 21, 2011 10:49 pm

goblok! salah ikon.
Back to top Go down
kucingbakar
Junior Associate
Junior Associate



Posts : 445
Join date : 2010-05-02
Location : hunting

Bankruptcy law  - Page 2 Empty
PostSubject: Re: Bankruptcy law    Bankruptcy law  - Page 2 Icon_minitimeMon Jun 27, 2011 9:44 pm

amrozi wrote:
kucingbakar wrote:
permohonan pailit lah gan,,sesuai threadnya..
jadi, siapapun kreditur boleh mengajukan permohonan ya, tanpa melihat besaran kredit kan ya.. pirat

ya engga lah...

kredit sindikasi itu, kumpulan bank/lembaga pembiayaan yang memberikan kredit kepada debitur dalam satu dokumen perjanjian,yang di urus/diadministrasikan oleh satu agen atau dengan kata lain tiap2 bank/lembaga pembiayaan yg terlibat dalam pemberian kredit menyerahkan wewenangnya untuk diurus/diadministrasi oleh satu agen...

sederhananya kaya persija yg sebenarnya terdiri dari banyak klub2 yg kemudian berserikat/bersatu.tapi ketika berhubungan dgn pssi hanya diwakili oleh satu entiti yakni pengurus persija..

jadi yg boleh mengajukan permohonan ya si agen sindikasi ini...

cmiw
wokeh, termiakasih untuk koreksinya. baru baca ternyata ada balasan pig
Back to top Go down
princeo2
Legal Assistant
Legal Assistant
princeo2


Posts : 66
Join date : 2010-11-24
Location : Jakarta

Bankruptcy law  - Page 2 Empty
PostSubject: Re: Bankruptcy law    Bankruptcy law  - Page 2 Icon_minitimeSat Jul 16, 2011 10:51 am

ikut nambah ilmu ahh...

masbro,

jadi ada 1 debitur yang memiliki 2 kreditur (bank), kreditur A mengajukan permohonan pailit ke PN NIAGA JKT PST dengan hanya menyertakan si kreditur B, jadi kreditur B nya semacam acuh, tapi ikut menjadi pemohon. nah jadi syarat 2 kreditur ato lebih itu sudah terpenuhi lah ya, terus utang yg telah jatuh tempoh juga ada...

sebelum putusan pailit dijatuhkan... si debitur melakukan offsetting jaminan ke kreditur B. lalu setelah putusan pailit di ucapkan, si debitur mengajukan kasasi dengan dasar syarat kepailitan tadi tidak terpenuhi, karena utangnya uda lunas tuh kesalah satu debitur...

dan kasus pun bergulir dengan logika seperti itu...

nah ini ni skripsinya temen gw, pas dia mau sidang ngobrol2 dikit...

tapi ada yg nyangkut di kepala gw, bahwa tindakan debitur yang seperti itu bukannya masuk actio paulina ya? kan dengan mudah bisa dibaatalkan tuh tindakan si debitur yang merugikan pihak ketiga (kreditur A), tapi kenapa seolah2 penanganan perkaranya bergulir ke hal lain ya, malah mempermasalahkan syarat pailit dan surat bukti pelunasan utang yg tidak dibuat secara jelas oleh kreditur B, koq ga lari ke actio paulina aja ya?

mohon pencerahannya suhu-suhu disini..

ps; gw si tidak paham bener dengan kasusnya, karena gw cuma dapet info dari apa yg di omongin temen gw, mungkin aja ada detil yang missed ya itu sudahlah, tapi kalo keadaan/info/faktanya cuma yg diatas tadi gimana puh?

(sekalian meramaikan thread ini kembali)
Back to top Go down
nomnomnomnom
Partner
Partner
nomnomnomnom


Posts : 2132
Join date : 2010-04-28

Bankruptcy law  - Page 2 Empty
PostSubject: Re: Bankruptcy law    Bankruptcy law  - Page 2 Icon_minitimeWed Jul 27, 2011 9:37 pm

kalo jasa pengiriman uang gitu, terus dipailitkan, nasib uang titipannya gimana ya? #justwondering
Back to top Go down
shittylawyerfuck
Senior Legal Assistant
shittylawyerfuck


Posts : 242
Join date : 2010-05-11

Bankruptcy law  - Page 2 Empty
PostSubject: Re: Bankruptcy law    Bankruptcy law  - Page 2 Icon_minitimeThu Jul 28, 2011 10:36 pm

nomnomnomnom wrote:
kalo jasa pengiriman uang gitu, terus dipailitkan, nasib uang titipannya gimana ya? #justwondering
harusnya dibalikin ya, karena titel atas uang tsb seyogyanya ga pindah ke si penyedia jasa pengiriman dengan "penitipan" tsb
Back to top Go down
razrenvaith
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 38
Join date : 2011-01-19

Bankruptcy law  - Page 2 Empty
PostSubject: Re: Bankruptcy law    Bankruptcy law  - Page 2 Icon_minitimeFri Aug 19, 2011 11:50 pm

brader skalian ada yang punya Putusan Mahkamah Agung No.1799 K/PDT/2008 dan no. 678 PK/PDT/2010? ttg casenya istaka karya
saya nemu putusan pailitnya tp g nemu yang perdatanya..
maw buat bahan skripsi Very Happy
terima kasih sebelumnya
Back to top Go down
amrozi
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 48
Join date : 2010-08-03

Bankruptcy law  - Page 2 Empty
PostSubject: Re: Bankruptcy law    Bankruptcy law  - Page 2 Icon_minitimeWed Nov 02, 2011 6:36 pm

razrenvaith wrote:
brader skalian ada yang punya Putusan Mahkamah Agung No.1799 K/PDT/2008 dan no. 678 PK/PDT/2010? ttg casenya istaka karya
saya nemu putusan pailitnya tp g nemu yang perdatanya..
maw buat bahan skripsi Very Happy
terima kasih sebelumnya
datengin aja kantor kurator nya Very Happy
Back to top Go down
amrozi
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 48
Join date : 2010-08-03

Bankruptcy law  - Page 2 Empty
PostSubject: Re: Bankruptcy law    Bankruptcy law  - Page 2 Icon_minitimeWed Nov 02, 2011 6:38 pm

nomnomnomnom wrote:
kalo jasa pengiriman uang gitu, terus dipailitkan, nasib uang titipannya gimana ya? #justwondering
bukan boedel ya dibilakin lah,,, Very Happy
Back to top Go down
amrozi
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 48
Join date : 2010-08-03

Bankruptcy law  - Page 2 Empty
PostSubject: Re: Bankruptcy law    Bankruptcy law  - Page 2 Icon_minitimeWed Nov 02, 2011 6:41 pm

princeo2 wrote:
ikut nambah ilmu ahh...

masbro,

jadi ada 1 debitur yang memiliki 2 kreditur (bank), kreditur A mengajukan permohonan pailit ke PN NIAGA JKT PST dengan hanya menyertakan si kreditur B, jadi kreditur B nya semacam acuh, tapi ikut menjadi pemohon. nah jadi syarat 2 kreditur ato lebih itu sudah terpenuhi lah ya, terus utang yg telah jatuh tempoh juga ada...

sebelum putusan pailit dijatuhkan... si debitur melakukan offsetting jaminan ke kreditur B. lalu setelah putusan pailit di ucapkan, si debitur mengajukan kasasi dengan dasar syarat kepailitan tadi tidak terpenuhi, karena utangnya uda lunas tuh kesalah satu debitur...

dan kasus pun bergulir dengan logika seperti itu...

nah ini ni skripsinya temen gw, pas dia mau sidang ngobrol2 dikit...

tapi ada yg nyangkut di kepala gw, bahwa tindakan debitur yang seperti itu bukannya masuk actio paulina ya? kan dengan mudah bisa dibaatalkan tuh tindakan si debitur yang merugikan pihak ketiga (kreditur A), tapi kenapa seolah2 penanganan perkaranya bergulir ke hal lain ya, malah mempermasalahkan syarat pailit dan surat bukti pelunasan utang yg tidak dibuat secara jelas oleh kreditur B, koq ga lari ke actio paulina aja ya?

mohon pencerahannya suhu-suhu disini..

ps; gw si tidak paham bener dengan kasusnya, karena gw cuma dapet info dari apa yg di omongin temen gw, mungkin aja ada detil yang missed ya itu sudahlah, tapi kalo keadaan/info/faktanya cuma yg diatas tadi gimana puh?

(sekalian meramaikan thread ini kembali)
kok yg kasasi B, emang si B yg dipailitin

itumah bukan actio pauliana.

pada prinsipnya actio pauliana tindakan memindah tangankan harta debitur ke pihak lain.
Back to top Go down
amrozi
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 48
Join date : 2010-08-03

Bankruptcy law  - Page 2 Empty
PostSubject: Re: Bankruptcy law    Bankruptcy law  - Page 2 Icon_minitimeWed Nov 02, 2011 6:45 pm

Jamie wrote:

yg gw baca sih, di pasal 243 PKPU tuh bilang klo "PKPU tdk menghentikan berjalannya perkara yg sudah dimulai oleh Pengadilan atau menghalangi diajukannya perkara baru"

Note : "Pengadilan" yg dimaksud Pengadilan Niaga lho, bukan Pengadilan negeri..makanya gw bingung..gmn dong, gan?

thx for your attention Surprised
itu pengadilan secara umum. maksudnya beda dgn kepailitan yg menghentikan perkara ...
Back to top Go down
randi_icas
Legal Assistant
Legal Assistant
randi_icas


Posts : 9
Join date : 2011-03-20

Bankruptcy law  - Page 2 Empty
PostSubject: Ask apakah permohonan kepailitan    Bankruptcy law  - Page 2 Icon_minitimeTue Nov 15, 2011 2:25 am

"JAKARTA. PT Lintas Sarana Komunikasi (LSK) telah mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat. Putusan itu mengabulkan permohonan pailit yang diajukan PT. Bank CIMB Niaga Tbk terhadap LSK.

"Kami telah mengajukan Kasasi dan hingga kini prosesnya masih berlangsung," jelas Adi Prihasmoro, Kuasa Hukum PT. Lintas Sarana Komunikasi, Senin (16/5).

Ia menyatakan pengajuan kasasi ini karena pihaknya sangat keberatan dengan putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang seolah mengabaikan regulasi dalam perjanjian perbankan syariah. "Hakim hanya mengacu pada unsur yang ada di UU Kepailitan sebagai pertimbangannya," jelas Adi.

Memenuhi persyaratan

Sementara itu, Mario Tanasale, Kuasa Hukum CIMB Niaga mengaku telah mengajukan kontra memori kasasi tersebut beberapa waktu yang lalu. Ia menyatakan tetap berpegang pada permohonan pailit yang dikabulkan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat.

"Kami yakin putusan kasasi nantinya akan menguatkan putusan pada tingkat pertama, pasalnya semuanya persyaratan kepailitan telah terpenuhi," jelas Mario yang dihubungi terpisah.

Ia juga mengatakan meski proses kasasi masih berjalan, namun kurator telah melakukan pekerjaannya sembari menunggu keluarnya putusan tersebut. "saat ini kurator telah mulai melakukan pemberesan," tambahnya.

Ia juga bilang bahwa pada rapat verifikasi yang dilakukan pekan lalu, terlihat jelas bahwa pihak termohon pailit mengakui semua nilai utang yang diajukan oleh para kreditur. "Jadi, tampaknya tak ada celah untuk dinyatakan perusahaan tersebut tidak pailit," tandasnya.

Seperti diketahui, PT Bank CIMB Niaga Tbk mengajukan permohonan pailit terhadap PT. Lintas Sarana Komunikasi, perusahaan penyedia menara telekomunikasi seluler.

Selain Lintas Sarana, pihak lain yang juga diajukan pailit adalah Abdullah Muhammad, Abas Basari, dan Erlangga Setiawan selaku Termohon I, III, dan IV. Mereka merupakan penjamin utang Lintas Sarana yang jumlahnya sebesar Rp 5 miliar.


Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim yang diketuai Herdin Agustin menyatakan, sengketa utang piutang antara Bank CIMB Niaga dan Lintas Sarana memiliki unsur pembuktian yang sederhana.

Selain itu, termohon pailit juga terbukti memiliki utang kepada kreditur lain, yaitu Bank Bumiputera, Bank International Indonesia, dan BNI Syariah, yang disertakan CIMB Niaga dalam permohonan pailit. Karena itu, permohonan pailit CIMB Niaga dinilai telah memenuhi ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU."

menurut suhu2 apakah permohonan kepailitan terhadap suatu debitor jg dapat dimohonkan sekaligus kepada penjamin/borthoght yang telah melepaskan hak istimewanya? jadi seperti yg ane bold di berita di atas, apakah suatu permohonan kepailitan dpt dimohonkan sekaligus dgn termohon lain? kalo iya itu diatur di pasal berapa ya gan? ane cari2 di UUK & PKPU ga nemu soalnya scratch

thanks gan!
Back to top Go down
amrozi
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 48
Join date : 2010-08-03

Bankruptcy law  - Page 2 Empty
PostSubject: Re: Bankruptcy law    Bankruptcy law  - Page 2 Icon_minitimeTue Nov 15, 2011 5:24 am

liat di penjelasan umum UU Kepailatan.
Back to top Go down
nak_ajuz
Legal Assistant
Legal Assistant
nak_ajuz


Posts : 149
Join date : 2011-11-26

Bankruptcy law  - Page 2 Empty
PostSubject: Re: Bankruptcy law    Bankruptcy law  - Page 2 Icon_minitimeWed Jan 11, 2012 3:42 am

numpang nanya dong suhu2 kepailitan dimari,
cerita singkatnya,, PT X ud dipailitkan dgn 3 kreditur, salah satu kreditur adalah Kntor Pajak.. pemohon pailitnya si debitur dgn likuidator.. skrg dlm tahap renvoi.. nah mslhnya adalah dri 2 kreditur yg lain (diluar kntor pajak) keberatan atas tagihan kntor pajak yg selangit dan jauh di atas aset/boedel pailit.. 2 kreditur itu takut hak nya dia ga bs dibayar sm PT X ini krn besarnya tagihan yg diminta sm Kntor Pajak.. PT X sudah tdk mulai beroperasi sejak thn 1999, selama ini dalil dari PT X utk keberatan atas tagihan pajak adalah krn daluarsa,,tetapi fakta hukum selanjutnya adalah masih adanya pengakuan utang pajak dari PT X pd thn 2007 dan pembayaran setoran pajak tahun 2002 sehingga itu sekaligus menjawab bhwa utang pajak trsbt blm daluarsa.. dimana piutang pajak adalah piutang negara sehingga memiliki kedudukan istimewa dalam hal wajib pajak dinyatakan pailit.. nah yg mau gua mintain saran dan petuah2 dari suhu2 kepailitan dsni adalah,,bagaimana dan apa yg bs kita jadikan dasar hukum untuk mengcounter surat tagihan dari kntor pajak jika agan2/suhu2 disini berada diposisi kurator dlm kasus ini.. masih adakah celah hukum dan amunisi yg tersedia utk "menghindar" secara legal dlm kasus ini ...
plisss,,mohon dibantu ya agan/suhu sekalian ...
ane dikejar deadline dari boss Sad Crying or Very sad
Back to top Go down
morroc
Junior Associate
Junior Associate
morroc


Posts : 374
Join date : 2011-11-23

Bankruptcy law  - Page 2 Empty
PostSubject: Re: Bankruptcy law    Bankruptcy law  - Page 2 Icon_minitimeWed Jan 11, 2012 4:17 am

nak_ajuz wrote:
masih adakah celah hukum dan amunisi yg tersedia utk "menghindar" secara legal dlm kasus ini

sulit sih klo tuh PT jelas2 udah bikin Akta Pengakuan Hutang
tapi lo bilang aja, klo yg ttd akta pengakuan hutang PT. X bukan ditandatangani oleh pihak yang berwenang sesuai Anggaran Dasar, jd bisa aja tuh pelunasan hutang bukan PT. X yg nanggung, dan jg krn PT. X udah gak beroperasi dan mendapatkan income dari kegiatan usahanya
rabbit
Back to top Go down
amrozi
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 48
Join date : 2010-08-03

Bankruptcy law  - Page 2 Empty
PostSubject: Re: Bankruptcy law    Bankruptcy law  - Page 2 Icon_minitimeWed Jan 11, 2012 4:28 am

Baca aturan peralihan/tambahan UU KUP ..
Back to top Go down
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

Bankruptcy law  - Page 2 Empty
PostSubject: Re: Bankruptcy law    Bankruptcy law  - Page 2 Icon_minitimeWed Jan 11, 2012 5:10 am

randi_icas wrote:
"JAKARTA. PT Lintas Sarana Komunikasi (LSK) telah mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat. Putusan itu mengabulkan permohonan pailit yang diajukan PT. Bank CIMB Niaga Tbk terhadap LSK.

"Kami telah mengajukan Kasasi dan hingga kini prosesnya masih berlangsung," jelas Adi Prihasmoro, Kuasa Hukum PT. Lintas Sarana Komunikasi, Senin (16/5).

Ia menyatakan pengajuan kasasi ini karena pihaknya sangat keberatan dengan putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang seolah mengabaikan regulasi dalam perjanjian perbankan syariah. "Hakim hanya mengacu pada unsur yang ada di UU Kepailitan sebagai pertimbangannya," jelas Adi.

Memenuhi persyaratan

Sementara itu, Mario Tanasale, Kuasa Hukum CIMB Niaga mengaku telah mengajukan kontra memori kasasi tersebut beberapa waktu yang lalu. Ia menyatakan tetap berpegang pada permohonan pailit yang dikabulkan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat.

"Kami yakin putusan kasasi nantinya akan menguatkan putusan pada tingkat pertama, pasalnya semuanya persyaratan kepailitan telah terpenuhi," jelas Mario yang dihubungi terpisah.

Ia juga mengatakan meski proses kasasi masih berjalan, namun kurator telah melakukan pekerjaannya sembari menunggu keluarnya putusan tersebut. "saat ini kurator telah mulai melakukan pemberesan," tambahnya.

Ia juga bilang bahwa pada rapat verifikasi yang dilakukan pekan lalu, terlihat jelas bahwa pihak termohon pailit mengakui semua nilai utang yang diajukan oleh para kreditur. "Jadi, tampaknya tak ada celah untuk dinyatakan perusahaan tersebut tidak pailit," tandasnya.

Seperti diketahui, PT Bank CIMB Niaga Tbk mengajukan permohonan pailit terhadap PT. Lintas Sarana Komunikasi, perusahaan penyedia menara telekomunikasi seluler.

Selain Lintas Sarana, pihak lain yang juga diajukan pailit adalah Abdullah Muhammad, Abas Basari, dan Erlangga Setiawan selaku Termohon I, III, dan IV. Mereka merupakan penjamin utang Lintas Sarana yang jumlahnya sebesar Rp 5 miliar.


Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim yang diketuai Herdin Agustin menyatakan, sengketa utang piutang antara Bank CIMB Niaga dan Lintas Sarana memiliki unsur pembuktian yang sederhana.

Selain itu, termohon pailit juga terbukti memiliki utang kepada kreditur lain, yaitu Bank Bumiputera, Bank International Indonesia, dan BNI Syariah, yang disertakan CIMB Niaga dalam permohonan pailit. Karena itu, permohonan pailit CIMB Niaga dinilai telah memenuhi ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU."

menurut suhu2 apakah permohonan kepailitan terhadap suatu debitor jg dapat dimohonkan sekaligus kepada penjamin/borthoght yang telah melepaskan hak istimewanya? jadi seperti yg ane bold di berita di atas, apakah suatu permohonan kepailitan dpt dimohonkan sekaligus dgn termohon lain? kalo iya itu diatur di pasal berapa ya gan? ane cari2 di UUK & PKPU ga nemu soalnya scratch

thanks gan!

bisa. ga pake pasal khusus. logika lu udah bener kok.
Back to top Go down
Sponsored content





Bankruptcy law  - Page 2 Empty
PostSubject: Re: Bankruptcy law    Bankruptcy law  - Page 2 Icon_minitime

Back to top Go down
 
Bankruptcy law
Back to top 
Page 2 of 3Go to page : Previous  1, 2, 3  Next
 Similar topics
-
» Seminar Legal and Business Aspects of Bankruptcy and Suspension of Payment in Indonesia

Permissions in this forum:You cannot reply to topics in this forum
Warung Hukum  :: Lounge :: Ask the Lawyers-
Jump to: