Permisi agan - agan sekalian.
Gw mau nanya terkait tambang galian golongan c nih, walaupun udah ga berlaku si sekarang.
Jadi, ada PT X dy bidang usahanya PLTA nah kemudian dy bayar pajak tambang galian golongan c ke kabupaten terkait. Pertanyaannya si PT X ini seharusnya perlu SIPD (Surat Izin Pertambangan Daerah) ga si? Karena si PT ini melakukan penggalian tanah untuk pembangunan dam, kemudian mineral tersebut ikut tergali tapi tidak dimanfaatkan secara komersial.
Thanks