Temans, aku mau tanya dong... Bos-ku mau ngadain pinjam meminjam dengan X, dengan jamina sertifikat tanah di BSD (kemarin sudah cek ke BPN Kab. Tangerang, gak ada masalah). Sertifikatnya masih atas nama PT. PJ, dengan harga pengikatan Rp. 3.069.300.000,- dan dana yang mau dipinjam sebesar Rp. 3 Milliar. Yang mau aku tanyain lewat forum ini, apa pinjam meminjamnya harus disaksikan oleh notaris atau cukup bikin perjanjian pinjam meminjam yang aku buat aja sebagai legal di kantor...
Tengkyu untuk informasinya ya..