Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyesalkan tindakan anggota Komisi III DPR yang terlalu mencampuri kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terutama dalam penanganan beberapa kasus. Bahkan ICW meyebut para legislator tersebut 'offside'.
"Mencampuri yang bukan wilayah kerjanya itu bisa dikatakan offside," ujar Koordinator
Divisi Korupsi Politik ICW Fahmi Badoh.
Hal ini dikatakannya usai berbicara tentang Money Laundring dan Trend Analisis
Jelang Pilkada di Wisma Persatuan Gereja Indonesia (PGI), Jl Teuku Umar, Menteng,
Jakarta Pusat, Kamis (29/4/2010).
Menurut Fahmi, tindakan intervensi yang dilakukan beberapa anggota DPR tersebut diindikasi mempunyai kepentingan politik. "Kita ketahui juga banyak anggota DPR yang akan dan sudah duduk di kursi pesakitan oleh KPK," katanya.
Fahmi memberikan dukungan penuh kepada KPK untuk tetap konsisten dalam menjalankan
tugasnya dan tidak terpengaruh oleh desakan para anggota DPR. "KPK harus tetap konsisten," tutupnya.
Seperti diketahui, dalam rapat dengar pendapat antara KPK dan Komisi III Rabu 28 April kemarin, sejumlah anggota Dewan mempertanyakan penanganan kasus di KPK. Bahkan ada beberapa yang meminta kasus seperti dugaan korupsi di Boven Digoel Papua, korupsi di Kabupaten Langkat dengan tersangka Syamsul Arifin (kini menjabat sebagai Gubernur Sumatera Utara) dan kasus di Depsos dengan tersangka Bachtiar Chamsyah dihentikan.