Semua penghasilan ato keuntungan pasti kena pajak. CMIIW, di UU Kepailitan maupun BW gak ada pengecualian penjualan harta pailit gak kena pajak, adanya pajak itu harus didahulukan sebelum utang lainnya.
Lelang itu cuma cara menjual, gak ada hub dgn dipajakin ato gak.