Warung Hukum
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.


Komunitas Praktisi, Intelektual Hukum Indonesia Tersaji Apik & Menarik
 
HomeLatest imagesSearchRegisterLog in

 

 Arbitrase (mohon bantuan senior)

Go down 
AuthorMessage
likebradleycopr
Legal Assistant
Legal Assistant
likebradleycopr


Posts : 10
Join date : 2014-02-21

Arbitrase (mohon bantuan senior) Empty
PostSubject: Arbitrase (mohon bantuan senior)   Arbitrase (mohon bantuan senior) Icon_minitimeFri Sep 16, 2016 3:15 am

Minta masukan dari senior sekalian, tentang masalah keikutsertaan suatu Organisasi Regulator Mandiri (SRO) dalam suatu arbitrase (ad hoc).

Gue diminta oleh bos gue untuk "menyiapkan" alasan agar perusahaan gue ngga perlu bergabung dalam arbitrase itu. Gue udah jelasin klo untuk bergabung dalam artian penyelesaian perkara, maka sebenarnya itu tergantung dari para anggota SRO ybs; apakah mereka mau menyelesaikan melalui arbitrase atau pengadilan dan klo pun melalui arbitrase apakah mereka mau menyelesaikannya melalui arbitrase lokal (BANI atau arbitase ad hoc itu) atau arbitrase non-lokal #cmiiw.

Tapi klo untuk SRO sendiri itu agak sulit, karena:
1. Permintaan tersebut datang dari badan pengawas sendiri, yang bukan ngga mungkin (maaf suudzon) mereka bisa kehilangan "simpati" pada perusahaan gue.
2. Sebagai SRO (baca: stakeholder) juga ada kewajiban untuk mendukung/mengembangkan industri dll......intinya tidak terkecuali forum penyelesaian sengketa yang "dibangun" oleh stakeholder lain dalam industri itu.

Jadi mohon masukan dari senior sekalian apakah argumentasi gue udah bener, klo belum apa yang (perusahaan) gue perlu lakukan? Razz

terima kasih sebelumnya study study

Back to top Go down
 
Arbitrase (mohon bantuan senior)
Back to top 
Page 1 of 1
 Similar topics
-
» Mohon Bantuan
» Anything about ADR (arbitrase, mediasi, etc)
» Permasalahan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional di Indonesia...
» tentang salah satu klausul dalam arbitrase
» Sharing Download Buku

Permissions in this forum:You cannot reply to topics in this forum
Warung Hukum  :: Lounge :: Ask the Lawyers-
Jump to: