Minta masukan dari senior sekalian, tentang masalah keikutsertaan suatu Organisasi Regulator Mandiri (SRO) dalam suatu arbitrase (ad hoc).
Gue diminta oleh bos gue untuk "menyiapkan" alasan agar perusahaan gue ngga perlu bergabung dalam arbitrase itu. Gue udah jelasin klo untuk bergabung dalam artian penyelesaian perkara, maka sebenarnya itu tergantung dari para anggota SRO ybs; apakah mereka mau menyelesaikan melalui arbitrase atau pengadilan dan klo pun melalui arbitrase apakah mereka mau menyelesaikannya melalui arbitrase lokal (BANI atau arbitase ad hoc itu) atau arbitrase non-lokal #cmiiw.
Tapi klo untuk SRO sendiri itu agak sulit, karena:
1. Permintaan tersebut datang dari badan pengawas sendiri, yang bukan ngga mungkin (maaf suudzon) mereka bisa kehilangan "simpati" pada perusahaan gue.
2. Sebagai SRO (baca: stakeholder) juga ada kewajiban untuk mendukung/mengembangkan industri dll......intinya tidak terkecuali forum penyelesaian sengketa yang "dibangun" oleh stakeholder lain dalam industri itu.
Jadi mohon masukan dari senior sekalian apakah argumentasi gue udah bener, klo belum apa yang (perusahaan) gue perlu lakukan?
terima kasih sebelumnya