Warung Hukum
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.


Komunitas Praktisi, Intelektual Hukum Indonesia Tersaji Apik & Menarik
 
HomeLatest imagesSearchRegisterLog in

 

 penanaman modal, joint venture dan sebagainya

Go down 
+12
goturedhanded
liarlawyer
shittylawyerfuck
chibisuke
daroe
pinolo
nomnomnomnom
Vedder
Della Street
kucingbakar
kurapikuri
otoritakeo
16 posters
AuthorMessage
otoritakeo
Senior Legal Assistant



Posts : 160
Join date : 2010-05-02

penanaman modal, joint venture dan sebagainya Empty
PostSubject: penanaman modal, joint venture dan sebagainya   penanaman modal, joint venture dan sebagainya Icon_minitimeTue Sep 28, 2010 2:21 am

agan2 lawyer, ane pengen nanya nih tentang penanaman modal dan semacamnya, soalnya ane udah diskusi ama tmn2 tapi ane blm dpt jawaban yang memuaskan:

1. ane masih agak blank tentang definisi penanaman modal itu sendiri, baik itu PMA atau PMDN. apa bedanya dengan misalnya pendirian PT bukankah secara tidak langsung PT juga bisa di golongkan sebagai penanaman modal? karena secara logika ane berfikir kl seseorang bikin PT berarti sama aja dia nanamin modalnya bukan?

2. mengenai PMA dan PMDN, bukankah setiap penanaman modal baik itu PMA atau PMDN bisa di golongkan sebagai penanaman modal dalam negeri dengan alasan yang sama seperti di atas, modal nya itu di tanamkan di indonesia yang berarti adalah penanaman modal dalam negeri

3. mengenai joint venture, sepengetahuan ane (CMIIW) ada salah satu pasal di UUPM
yang menyatakan bahwa PMA harus berbentuk PT, yang ane bingung tentang definisi dan batasan PMA itu sendiri, kalo joint venture ane beranggapan itu bisa di golongkan ke dalam PMA karena ada unsur asingnya, tapi tmn ane bilang dalam praktek g semua joint venture itu berbentuk PT. jadi ane cuma mau make sure kalo yang bener itu yang mana? ane bnr2 tertarik ama issue ini

4. mengenai pembentukan joint venture itu sendiri, from the best of my knowledge pembentukan joint venture ini sederhananya adalah kl kita refer ke uupm yang bilang bahwa penanaman modal asing harus berbentuk PT, maka berarti cara2 sama dgn pembentukan PT biasa setelah sebelumnya di cek ttg negative list for investment, di tambah dengan pelaporan ke bkpm dan pengesahan sebagaimana di atur dalam UUPM
yang jadi pertanyaan ane adalah status joint venture ini? apakah ia di akui sebagai PT ataukah sebagai PMA atau PMDN? atau sebagai PT yang mana di state sebagai PMA atau PMDN?

5. terkait dengan yang di atas, kalau misalnya tidak semua joint venture harus berbentuk PT, bentuk badan usaha apa yang di pakai dan cara pendiriannya? (ane pengen tau legal basisnya soalnya dlm uupm ane g nemuin detailnya CMIIW) apakah kita bisa langsung comply ke buku 3 BW tentang persekutuan? sebagai legal basis dari pendirian joint venture ini.

terima kasih sebelumnya gan atas partisipasinya Very Happy
Back to top Go down
kurapikuri
Legal Assistant
Legal Assistant
kurapikuri


Posts : 50
Join date : 2010-05-03

penanaman modal, joint venture dan sebagainya Empty
PostSubject: Re: penanaman modal, joint venture dan sebagainya   penanaman modal, joint venture dan sebagainya Icon_minitimeTue Sep 28, 2010 2:40 am

ikut menyimak dong... sama nih juga lagi bingung
Back to top Go down
kucingbakar
Junior Associate
Junior Associate



Posts : 445
Join date : 2010-05-02
Location : hunting

penanaman modal, joint venture dan sebagainya Empty
PostSubject: Re: penanaman modal, joint venture dan sebagainya   penanaman modal, joint venture dan sebagainya Icon_minitimeTue Oct 26, 2010 9:16 am

matengggg, g jg ga ngerti deh kalo ampe beginian..ha7..
menunggu jawaban suhu2 Very Happy
Back to top Go down
Della Street
Legal Assistant
Legal Assistant
Della Street


Posts : 16
Join date : 2010-06-11
Location : Brent Building Suite 904

penanaman modal, joint venture dan sebagainya Empty
PostSubject: Re: penanaman modal, joint venture dan sebagainya   penanaman modal, joint venture dan sebagainya Icon_minitimeTue Oct 26, 2010 11:18 am

kebetulan abis UTS ini di kelas bakalan bahas Joint Venture... *duduk manis menyimak siap bolpen* study


Last edited by Della Street on Wed Feb 27, 2013 1:04 pm; edited 1 time in total
Back to top Go down
Vedder
Partner
Partner
Vedder


Posts : 1109
Join date : 2010-04-28

penanaman modal, joint venture dan sebagainya Empty
PostSubject: Re: penanaman modal, joint venture dan sebagainya   penanaman modal, joint venture dan sebagainya Icon_minitimeWed Oct 27, 2010 2:34 am

1. beda pt biasa sama PT PMA atau PMDN itu di licensing dan fasilitas. Kalo PT PMDN atau PMA licensing usahanya dari BKPM. Ada fasilitas juga (tax holiday, pembebasan tariff, dll). Kalo PT biasa business licensenya tergantung scope perusahaanya bisa dari dep perdagangan, etc. Pt biasa juga nggak bisa minta fasilitas yang di kasih sama BKPM.

2. PMDN itu 100% dimiliki oleh org/perusahaan dlm negeri kalo PT PMA itu ada unsur asingnya.

3. Defini joint venture yg lo maksud dl apa? kalo secara luas joint venture kan intinya ada dua org atau lebih berkerjama untuk buat satu perusahaan atau institusi hk lainnya kalo dlm konteks ini, CV (persekutuan perdata) itu bisa dibilang joint venture jg.

4. tergantung komposisi modal dan licensenya. kalo ijinnya dikeluarin sama BKPM, maka dia bisa PT PMDN atau PMA tergantung komposisi shareholdersnya.

5. liat no.3. tapi tentunya tiap2 bentuk ada untung dan ruginya. yang jelas kalo mau dpt license dr BKPM, harus berbentuk PT (CMIIW). beberapa industri juga nggak ngakuin CV utk bidding proyek atau dpt lisensi spesifik lainnya.
Back to top Go down
nomnomnomnom
Partner
Partner
nomnomnomnom


Posts : 2132
Join date : 2010-04-28

penanaman modal, joint venture dan sebagainya Empty
PostSubject: Re: penanaman modal, joint venture dan sebagainya   penanaman modal, joint venture dan sebagainya Icon_minitimeWed Oct 27, 2010 6:14 am

nanya bego dong...
katakanlah sebuah PT melakukan aktivitas usaha diluar ijin usaha yg dia miliki, ngecek kemungkinan2 akibatnya dimana aja ya?
Back to top Go down
pinolo
Senior Legal Assistant
pinolo


Posts : 248
Join date : 2010-04-29
Location : In a Box full of LEGO bricks

penanaman modal, joint venture dan sebagainya Empty
PostSubject: Re: penanaman modal, joint venture dan sebagainya   penanaman modal, joint venture dan sebagainya Icon_minitimeFri Oct 29, 2010 2:39 am

deepoceanblue wrote:
nanya bego dong...
katakanlah sebuah PT melakukan aktivitas usaha diluar ijin usaha yg dia miliki, ngecek kemungkinan2 akibatnya dimana aja ya?

jawab asal bang...

gapapa asal di bidang usaha itu ga mewajibkan punya license...soalnya gw pernah arrange sekuritas untuk jadi financial engineer.... kegep bapepam, tapi gapap... alien alien
Back to top Go down
Vedder
Partner
Partner
Vedder


Posts : 1109
Join date : 2010-04-28

penanaman modal, joint venture dan sebagainya Empty
PostSubject: Re: penanaman modal, joint venture dan sebagainya   penanaman modal, joint venture dan sebagainya Icon_minitimeSun Nov 14, 2010 8:50 am

deepoceanblue wrote:
nanya bego dong...
katakanlah sebuah PT melakukan aktivitas usaha diluar ijin usaha yg dia miliki, ngecek kemungkinan2 akibatnya dimana aja ya?

CMIIW, nggak ada UUPT soalnya. kalo pake logika, bukannya UUPT mensyaratkan kalo PT harus melakukan aktivitas sesuai dengan AD/ART. kalo nggak salah disono diatur kan scope business perusahaanya apa aja. so kalo lari dr AD/ART berarti menyalahi UUPT. kalo mau dikaitkan ke kontrak bukannya aspek kapasitasnya nggak terpenuhi (ultra vires, dll). kalo PT PMA coba cek peraturan BKPM karena kan licensenya spesifik kalo dia cuman dikasih ijin utk ngapain aja.
Back to top Go down
pinolo
Senior Legal Assistant
pinolo


Posts : 248
Join date : 2010-04-29
Location : In a Box full of LEGO bricks

penanaman modal, joint venture dan sebagainya Empty
PostSubject: Re: penanaman modal, joint venture dan sebagainya   penanaman modal, joint venture dan sebagainya Icon_minitimeSun Nov 14, 2010 9:07 am

kodokgosong wrote:
deepoceanblue wrote:
nanya bego dong...
katakanlah sebuah PT melakukan aktivitas usaha diluar ijin usaha yg dia miliki, ngecek kemungkinan2 akibatnya dimana aja ya?

CMIIW, nggak ada UUPT soalnya. kalo pake logika, bukannya UUPT mensyaratkan kalo PT harus melakukan aktivitas sesuai dengan AD/ART. kalo nggak salah disono diatur kan scope business perusahaanya apa aja. so kalo lari dr AD/ART berarti menyalahi UUPT. kalo mau dikaitkan ke kontrak bukannya aspek kapasitasnya nggak terpenuhi (ultra vires, dll). kalo PT PMA coba cek peraturan BKPM karena kan licensenya spesifik kalo dia cuman dikasih ijin utk ngapain aja.

normatifnya, setau gw.. di UUPT ga dibilang kalo dilarang melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan anggaran dasar..

dr situ juga timbul argumen (gw) sepanjang kegiatan usaha itu tidak menyebutkan adanya license (yg biasanya license itu mensyaratkan pengakuan di AD), jadi sah-sah aja...


Asal-asalan Very Happy
Back to top Go down
nomnomnomnom
Partner
Partner
nomnomnomnom


Posts : 2132
Join date : 2010-04-28

penanaman modal, joint venture dan sebagainya Empty
PostSubject: Re: penanaman modal, joint venture dan sebagainya   penanaman modal, joint venture dan sebagainya Icon_minitimeSun Nov 14, 2010 5:08 pm

kodokgosong wrote:
deepoceanblue wrote:
nanya bego dong...
katakanlah sebuah PT melakukan aktivitas usaha diluar ijin usaha yg dia miliki, ngecek kemungkinan2 akibatnya dimana aja ya?

CMIIW, nggak ada UUPT soalnya. kalo pake logika, bukannya UUPT mensyaratkan kalo PT harus melakukan aktivitas sesuai dengan AD/ART. kalo nggak salah disono diatur kan scope business perusahaanya apa aja. so kalo lari dr AD/ART berarti menyalahi UUPT. kalo mau dikaitkan ke kontrak bukannya aspek kapasitasnya nggak terpenuhi (ultra vires, dll). kalo PT PMA coba cek peraturan BKPM karena kan licensenya spesifik kalo dia cuman dikasih ijin utk ngapain aja.

sejalan dengan pemikiran gw si, kemaren nanya soalnya ada yang nanya ke gw ada akibat langsungnya macam izin usaha yg udah ada dicabut atau ngga dst..
bisa disambungin si ke uu pma pasal 34 jo. 15 jo. 25 hehe
Back to top Go down
daroe
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 2
Join date : 2011-03-27

penanaman modal, joint venture dan sebagainya Empty
PostSubject: Re: penanaman modal, joint venture dan sebagainya   penanaman modal, joint venture dan sebagainya Icon_minitimeTue Oct 18, 2011 9:02 am

Ijinkan untuk membantu berdasarkan pengetahuan saya ya.. mohon dikoreksi apabila ada kesalahan..

1. Definisi dari PMA dan PMDN ada di UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. PT memang sebagai realisasi dari aktifitas penanaman modal, yang membedakan PT tsb merupakan PMA atau PMDN dari sumber modal tersebut.

2. Memang sama-sama menanamkan modal di Indonesia, namun adanya pembedaan antara PMA dan PMDN adalah agar mengetahui sumber dari modal untuk pendirian PT tsb. Sehingga mengetahui UU terkait. Misal : Pendirian PT dari PMA, tidak hanya terkait oleh UUPT saja namun ada UUPM yang melekat.

3. Joint Venture (JV) itu ada 2 : (1) Contractual joint venture contract. (2) Incorporated joint venture contract. Jenis JV bentuk pertama para pihak tidak membentuk suatu perusahaan/badan hukum. Dan pada JV bentuk kedua para pihak membentuk perusahaan/badan hukum. Kedua bentuk ini berlaku untuk PMA ataupun PMDN. (baca : Dasar-dasar Hukum Kontrak Internasional, Prof. Huala Adolf)

4. Saya kurang mengerti inti dari pertanyaan ini, namun apabila PMA atau PMDN bersepakat untuk membentuk PT (badan hukum) di Indonesia maka PT tersebut harus tunduk pada UUPT tanpa terkecuali dan apabila modal pembentukan PT tsb merupakan PMA maka harus memperhatikan UUPM dan juga Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal ("Perpres No. 36/2010").

5. Apabila para sekutu sepakat untuk tidak membentuk perusahaan atau badan hukum baru, maka yang dijadikan dasar hukum adalah perjanjian kedua pihak tsb tanpa bertentangan dengan UU terkait. (lebih ke arah Hukum Perdata Internasional)

Terima Kasih
Back to top Go down
chibisuke
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 26
Join date : 2011-03-16
Age : 35

penanaman modal, joint venture dan sebagainya Empty
PostSubject: Re: penanaman modal, joint venture dan sebagainya   penanaman modal, joint venture dan sebagainya Icon_minitimeThu Oct 20, 2011 2:48 am

gan, numpang nanya ya. kalau misalnya ada 2 PT yang sama" PMDN, PT A & PT B. PT A kemudian berubah statusnya jadi PMA. secara PT A ini adalah pemegang saham mayoritas PT B, apa status PT B juga ikutan berubah jadi PMA?

yang kedua, ane mau nanya tentang negative list nih gan. kan negative list cuma buat penanaman modal asing yg secara langsung yah. kalo tuh perusahaan asing punya kepemilikan saham lwt direct investment & beli di pasar modal, & kepemilikan saham asing itu totalnya melebihi batas yg diperbolehkan di negative list, apa ada regulasi yg ngatur ya gan? kalo ga, bisa jadi celah juga kan sebenernya.

makasih ya gan sebelumnya Smile
Back to top Go down
shittylawyerfuck
Senior Legal Assistant
shittylawyerfuck


Posts : 242
Join date : 2010-05-11

penanaman modal, joint venture dan sebagainya Empty
PostSubject: Re: penanaman modal, joint venture dan sebagainya   penanaman modal, joint venture dan sebagainya Icon_minitimeThu Oct 20, 2011 9:09 am

chibisuke wrote:
gan, numpang nanya ya. kalau misalnya ada 2 PT yang sama" PMDN, PT A & PT B. PT A kemudian berubah statusnya jadi PMA. secara PT A ini adalah pemegang saham mayoritas PT B, apa status PT B juga ikutan berubah jadi PMA?

yang kedua, ane mau nanya tentang negative list nih gan. kan negative list cuma buat penanaman modal asing yg secara langsung yah. kalo tuh perusahaan asing punya kepemilikan saham lwt direct investment & beli di pasar modal, & kepemilikan saham asing itu totalnya melebihi batas yg diperbolehkan di negative list, apa ada regulasi yg ngatur ya gan? kalo ga, bisa jadi celah juga kan sebenernya.

makasih ya gan sebelumnya Smile

1. kaga berubah jadi PMA, vide PP 20/1994, meski gue rada ga sreg sama PP ini, tp AFAIK PP ini belum dicabut.

2. kalo beli saham di pasar modal itu setau gue dikecualikan dari UU PMA 2007, tp dengan merujuk ke PP diatas sih bs bgt jadi celah

gue pernah konfrontir BKPM pake PP ini trus stancenya jadi berubah, tapi gue denger ada juga yang pernah ditolak meski ga jelas alasannya apa, jadi gue rasa in practice pinter2 lo argue sama BKPMnya (dan Notaris)
Back to top Go down
liarlawyer
Legal Assistant
Legal Assistant
liarlawyer


Posts : 34
Join date : 2011-10-19
Location : Jakarta

penanaman modal, joint venture dan sebagainya Empty
PostSubject: Re: penanaman modal, joint venture dan sebagainya   penanaman modal, joint venture dan sebagainya Icon_minitimeThu Oct 20, 2011 9:00 pm

Nanya Gan,,
Bukannya sekarang udah ga dibedain antara PMA PMDN, semua masuk ke UUPM thn 2007 ya? Klo masalah fasilitas yang di dapat antara PMA dan PMDN saya taunya cuma dibidang tambang aja masalah divestasi..
Gimana tuh gan?
Back to top Go down
chibisuke
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 26
Join date : 2011-03-16
Age : 35

penanaman modal, joint venture dan sebagainya Empty
PostSubject: Re: penanaman modal, joint venture dan sebagainya   penanaman modal, joint venture dan sebagainya Icon_minitimeTue Oct 25, 2011 8:27 pm

shittylawyerfuck wrote:
chibisuke wrote:
gan, numpang nanya ya. kalau misalnya ada 2 PT yang sama" PMDN, PT A & PT B. PT A kemudian berubah statusnya jadi PMA. secara PT A ini adalah pemegang saham mayoritas PT B, apa status PT B juga ikutan berubah jadi PMA?

yang kedua, ane mau nanya tentang negative list nih gan. kan negative list cuma buat penanaman modal asing yg secara langsung yah. kalo tuh perusahaan asing punya kepemilikan saham lwt direct investment & beli di pasar modal, & kepemilikan saham asing itu totalnya melebihi batas yg diperbolehkan di negative list, apa ada regulasi yg ngatur ya gan? kalo ga, bisa jadi celah juga kan sebenernya.

makasih ya gan sebelumnya Smile

1. kaga berubah jadi PMA, vide PP 20/1994, meski gue rada ga sreg sama PP ini, tp AFAIK PP ini belum dicabut.

2. kalo beli saham di pasar modal itu setau gue dikecualikan dari UU PMA 2007, tp dengan merujuk ke PP diatas sih bs bgt jadi celah

gue pernah konfrontir BKPM pake PP ini trus stancenya jadi berubah, tapi gue denger ada juga yang pernah ditolak meski ga jelas alasannya apa, jadi gue rasa in practice pinter2 lo argue sama BKPMnya (dan Notaris)

iya bener gan, kalo indirect foreign investment dikecualikan dari UU PMA 2007.
hmm, yang PP 20/1994 itu yg di pasal 9-nya bukan sih gan? yang pembelian saham ga mengubah status perusahaan? perusahaan disini maksudnya perusahaan yg dibeli sahamnya oleh PMA ini tetep berstatus PMDN yah?

oya, PP 20/1994 udah ada perubahannya di PP 83/2001 tp itu cuma ngehapus pasal 9 ayat 4 doang gan

Back to top Go down
chibisuke
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 26
Join date : 2011-03-16
Age : 35

penanaman modal, joint venture dan sebagainya Empty
PostSubject: Re: penanaman modal, joint venture dan sebagainya   penanaman modal, joint venture dan sebagainya Icon_minitimeTue Oct 25, 2011 9:38 pm

ralat gan, pasal 8 PP 20 / 1994... Smile
Back to top Go down
goturedhanded
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 2
Join date : 2010-11-18

penanaman modal, joint venture dan sebagainya Empty
PostSubject: Re: penanaman modal, joint venture dan sebagainya   penanaman modal, joint venture dan sebagainya Icon_minitimeSat Dec 10, 2011 12:32 am

para sesepuh, ijiin nanya bego juga dong....
1. kalau BP Migas mau buat agreement dengan Joint Venture tapi yang unincorporated body (bukan PT) boleh gak?
2. Apakah setelah agreement tersebut ditandatangani boleh gak si pihak JV yg unincorporated body tersebut mengalihkannya pada pihak lain?
3. Status JV yang unincorporated body tersebut di Indonesia apa sih? dasar hukumnya apa? apakah jadi hanya merujuk kepada persekutuan di buku III? (ane denger kalo di Malaysia namanya JV Mitra dan ada dasar hukumnya, kalau di Indonesia gimana ya?)

Terima kasih agan2 dan sesepuh sekalian
Back to top Go down
Pecelele
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 8
Join date : 2011-10-12

penanaman modal, joint venture dan sebagainya Empty
PostSubject: Re: penanaman modal, joint venture dan sebagainya   penanaman modal, joint venture dan sebagainya Icon_minitimeTue Dec 13, 2011 12:50 am

goturedhanded wrote:
para sesepuh, ijiin nanya bego juga dong....
1. kalau BP Migas mau buat agreement dengan Joint Venture tapi yang unincorporated body (bukan PT) boleh gak?
2. Apakah setelah agreement tersebut ditandatangani boleh gak si pihak JV yg unincorporated body tersebut mengalihkannya pada pihak lain?
3. Status JV yang unincorporated body tersebut di Indonesia apa sih? dasar hukumnya apa? apakah jadi hanya merujuk kepada persekutuan di buku III? (ane denger kalo di Malaysia namanya JV Mitra dan ada dasar hukumnya, kalau di Indonesia gimana ya?)

Terima kasih agan2 dan sesepuh sekalian


Jawab Bego juga.
1. Boleh. (tapi mesti liat dulu yah keperluannya, soalnya Badan Pemerintah itu biasanya ada aturan main tersendiri dalam Perat. Per-UU-an)
2. Pada prinsipnya ga boleh, kecuali dialihkan dengan sepengetahuan dan persetujuan counterpartnya (BP Migas)
3. Tergantung, kalo mau bikin PT bisa, PT PMA bisa, PT PMDN bisa, CV, Firma juga bisa. tergantung pihak-pihaknya dan kebutuhannya. kalo JV unincorporated asing yah pake hukum asing, bergantung dimana tempat didirikannya JV unincorporated tersebut.

CMIIW
Back to top Go down
erobi
Partner
Partner
erobi


Posts : 641
Join date : 2012-02-20
Location : Jakarta

penanaman modal, joint venture dan sebagainya Empty
PostSubject: Re: penanaman modal, joint venture dan sebagainya   penanaman modal, joint venture dan sebagainya Icon_minitimeThu Feb 23, 2012 12:26 am

agan2 lawyer, ane pengen nanya nih tentang penanaman modal dan semacamnya, soalnya ane udah diskusi ama tmn2 tapi ane blm dpt jawaban yang memuaskan:

1. ane masih agak blank tentang definisi penanaman modal itu sendiri, baik itu PMA atau PMDN. apa bedanya dengan misalnya pendirian PT bukankah secara tidak langsung PT juga bisa di golongkan sebagai penanaman modal? karena secara logika ane berfikir kl seseorang bikin PT berarti sama aja dia nanamin modalnya bukan?

>> logika ente bener, kalo ada orang yang diriin PT, secara otomatis dia menanamkan modalnya. nah bedanya orang diriin PT sama orang PMDN adalah ada fasilitas khusus yang didapet orang yang PMDN dibanding sama orang yang diriin PT biasa aja (apa aja fasilitasnya, silakan ke BKPM). tapi biasanya orang Indonesia yang diriin PT biasa males jadiin PTnya PT PMDN karena ribet suribet.

2. mengenai PMA dan PMDN, bukankah setiap penanaman modal baik itu PMA atau PMDN bisa di golongkan sebagai penanaman modal dalam negeri dengan alasan yang sama seperti di atas, modal nya itu di tanamkan di indonesia yang berarti adalah penanaman modal dalam negeri

>> pembedaan PMA dan PMDN ada di pihak yang mendirikan PTnya. kalo ada asingnya barang 1 % aja, nah udah jadi PMA deh.

3. mengenai joint venture, sepengetahuan ane (CMIIW) ada salah satu pasal di UUPM
yang menyatakan bahwa PMA harus berbentuk PT, yang ane bingung tentang definisi dan batasan PMA itu sendiri, kalo joint venture ane beranggapan itu bisa di golongkan ke dalam PMA karena ada unsur asingnya, tapi tmn ane bilang dalam praktek g semua joint venture itu berbentuk PT. jadi ane cuma mau make sure kalo yang bener itu yang mana? ane bnr2 tertarik ama issue ini

>> your friend is correct and incorrect at the same time. joint venture by definition memang termasuk joint venture yang ga bikin PT, tapi by undang-undang, yg diakui untuk PMA (pasal 5 ayat 2 UU Investasi) adalah yang berbentuk PT. kalo PMDN sih bisa ga berbentuk PT bos

4. mengenai pembentukan joint venture itu sendiri, from the best of my knowledge pembentukan joint venture ini sederhananya adalah kl kita refer ke uupm yang bilang bahwa penanaman modal asing harus berbentuk PT, maka berarti cara2 sama dgn pembentukan PT biasa setelah sebelumnya di cek ttg negative list for investment, di tambah dengan pelaporan ke bkpm dan pengesahan sebagaimana di atur dalam UUPM
yang jadi pertanyaan ane adalah status joint venture ini? apakah ia di akui sebagai PT ataukah sebagai PMA atau PMDN? atau sebagai PT yang mana di state sebagai PMA atau PMDN?

>> joint venture yang ada asingnya --> PT PMA; joint venture 100% Indonesia ---> PT PMDN, atau bentuk lainnya (pasal 5 ayat 1 UU Investasi)

5. terkait dengan yang di atas, kalau misalnya tidak semua joint venture harus berbentuk PT, bentuk badan usaha apa yang di pakai dan cara pendiriannya? (ane pengen tau legal basisnya soalnya dlm uupm ane g nemuin detailnya CMIIW) apakah kita bisa langsung comply ke buku 3 BW tentang persekutuan? sebagai legal basis dari pendirian joint venture ini.

>> bisa pake yang buku 3. tapi ga disarankan karena PT kan ngelindungin harta masing-masing partner joint venture kalo sesuatu terjadi di jalan menuju surga (something happened on the way to heaven)
Back to top Go down
dioxy
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 3
Join date : 2011-07-27

penanaman modal, joint venture dan sebagainya Empty
PostSubject: Re: penanaman modal, joint venture dan sebagainya   penanaman modal, joint venture dan sebagainya Icon_minitimeThu Jul 12, 2012 6:51 am

om nubie mau tanya dong
kalo dalam membuat kontrak di bidang pasar modal klausul2 khas/khusus yang penting apa aja ya yang ga ada dikontrak2 pada umumnya? soalnya belom pernah bikin kontrak pasar modal
makasih banyak ya Wink
Back to top Go down
bad ass
Legal Assistant
Legal Assistant
bad ass


Posts : 11
Join date : 2012-04-29

penanaman modal, joint venture dan sebagainya Empty
PostSubject: Re: penanaman modal, joint venture dan sebagainya   penanaman modal, joint venture dan sebagainya Icon_minitimeThu Jul 12, 2012 8:29 am

goturedhanded wrote:
para sesepuh, ijiin nanya bego juga dong....
1. kalau BP Migas mau buat agreement dengan Joint Venture tapi yang unincorporated body (bukan PT) boleh gak?
2. Apakah setelah agreement tersebut ditandatangani boleh gak si pihak JV yg unincorporated body tersebut mengalihkannya pada pihak lain?
3. Status JV yang unincorporated body tersebut di Indonesia apa sih? dasar hukumnya apa? apakah jadi hanya merujuk kepada persekutuan di buku III? (ane denger kalo di Malaysia namanya JV Mitra dan ada dasar hukumnya, kalau di Indonesia gimana ya?)

Terima kasih agan2 dan sesepuh sekalian


mencoba menjawab pertanyaan goturedhanded, pada dasarnya JV di dalam industri migas bisa diinterpretasikan sebagai bentuk kerjasama selain kontrak production sharing sebagaimana dimaksud di dalam uu 22/2001 dan pp 35/2004:

1. pada dasarnya bentuk kerjasama dalam industri hulu migas terdiri dari Joint Operation Body (JOB) dan Technical Assistance Contract (TAC), Joint Operating Agreement (JOA), dan Enhanced Oil Recovery (EOR).

JOB
dalam JOB yg menjadi para pihaknya adalah Pertamina & Kontraktor, dimana masing2 pihak mempunyai interest (hak dan kewajiban) sebesar 50 %, biasanya lapangan yg diusahakan dengan bentuk JOB ini adalah lapangan2 yg bagus yg mempunyai keekonomian tinggi.

TAC
dalam TAC yg menjadi para pihaknya adalah pertamina & Kontraktor. kontraktor mengeluarkan segala biaya sampai terjadi peningkatan produksi, setelah terjadi peningkatan produksi baru dilakukan profit sharing antara pertamina dan kontraktor tersebut. lapangan yg diusahakan dengan TAC ini biasaya lapangan2 tua yg produksinya sudah mulai menurun. Dalam TAC split kontraktor lebih besar dari PSC biasa.

JOA
terms and conditions pada intinya sama dengan PSC, yg membedakan hanya pada penyertaan modal, dimana sebagian besar oleh pertamina dan sebagian lagi dari kontraktor

EOR
eor ini digunakan untuk mengoperasikan lapangan minyak yg seudah tua dengan menggunakan teknologi tinggi, bedanya dengan TAC, pada EOR ini recovery bisa sampai pada tahap ketiga (tertiary recovery) sedangkan TAC hanya pada sampai secondary recovery. dalam pembgian split kontraktor mendapat lebih banyak dibanding PSC.


2. dalam berbagai jenis kerjasama sebagaimana telah disebutkan di atas, para pihak bisa mengalihkan interstnya, namun pengalihan tersebut harus memperhatikan ketetuan komitmen pasti eksplorasi dan/atau eksploitasi di dalam kontrak mereka serta peraturan perundang-undangan yg berlaku dan juga harus melalui perstujuan menteri ESDM atas pertimbangan BPMIGAS.

3. bentuk kerjasama sebagaimana disebutkan di atas ada dasar hukumnya yaitu pasal 1 angka 19 uu migas Jo Pasal 24 & 25 PP 35/2004.

CMIIW
Back to top Go down
Sponsored content





penanaman modal, joint venture dan sebagainya Empty
PostSubject: Re: penanaman modal, joint venture dan sebagainya   penanaman modal, joint venture dan sebagainya Icon_minitime

Back to top Go down
 
penanaman modal, joint venture dan sebagainya
Back to top 
Page 1 of 1
 Similar topics
-
» KURSUS PASAR MODAL
» Penurunan Modal Perusahaan
» (REQ) UU Pasar Modal english version
» Solusi penarikan modal Investasi?
» Mengenai RUPS Penurunan Modal

Permissions in this forum:You cannot reply to topics in this forum
Warung Hukum  :: Lounge :: Ask the Lawyers-
Jump to: