Warung Hukum
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.


Komunitas Praktisi, Intelektual Hukum Indonesia Tersaji Apik & Menarik
 
HomeLatest imagesSearchRegisterLog in

 

 [ASK] Konsultasi Hutang Piutang & Sita Jaminan

Go down 
+3
vandit
bane
korban.mafia.hukum
7 posters
AuthorMessage
korban.mafia.hukum
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 7
Join date : 2010-12-02

[ASK] Konsultasi Hutang Piutang & Sita Jaminan Empty
PostSubject: [ASK] Konsultasi Hutang Piutang & Sita Jaminan   [ASK] Konsultasi Hutang Piutang & Sita Jaminan Icon_minitimeThu Dec 02, 2010 6:17 am

Permisi....
Saya mau berkonsultasi, berikut singkat cerita dan beberapa pertanyaan saya:

Apabila terjadi kasus hutang piutang antara pihak A dan pihak B. Pihak A menjanjikan apabila usahanya berhasil, akan membayar sebesar 2.5M (hasil pembagian keuntungan usaha + bunga pinjaman). Tanpa perjanjian apapun, hanya pihak A membuka cek kosong (sudah ditandatangani namun belum diisi nominal dan tanggal).

Namun seiring waktu, ternyata usaha pihak A gagal dikarenakan piutang macet, dan uang + bunga yang sudah dipakai dari pihak B sebesar 1M dan uang yang sudah dibayarkan oleh pihak A sebesar 1.7M (dikuatkan oleh cek yang sudah dicairkan). Namun dikarenakan pihak B tetap ngotot minta sisa dari 2.5M tersebut, maka dipakailah cek kosong tersebut untuk diajukan ke bank dan otomatis terblokir, dan hal ini dipermasalahkan baik pidana maupun perdata.

Pada kasus pidana, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung sudah menyatakan pihak A tidak bersalah krn sudah melunasi lebih dari pokok pinjaman dari pihak B. Namun sekarang pihak B melakukan langkah perdata.

pertanyaan saya adalah:

1. Dalam cerita tersebut, apakah pihak A salah, sehingga pantas dijerat oleh pidana dan perdata?
2. Dalam kasus perdata, biasanya ada hal sita jaminan. dan sita jaminan ini hanya berlaku pada aset yg beratas namakan pihak A sendiri atau aset yang atas nama anak / pihak ketiga lainnya pun bisa disita?


Mohon masukannya dari para pakar hukum disini.

Terima kasih.




Back to top Go down
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

[ASK] Konsultasi Hutang Piutang & Sita Jaminan Empty
PostSubject: Re: [ASK] Konsultasi Hutang Piutang & Sita Jaminan   [ASK] Konsultasi Hutang Piutang & Sita Jaminan Icon_minitimeThu Dec 02, 2010 6:35 pm

1. salah ato engga gimana perjanjiannya. tapi ga ada tertulis kan? kuat-kuatan versi mana aja dah.....

2. bisa aja dimohonkan sita. bila hal ini terjadi si pemilik aset bisa mengajukan perlawanan atas sita dimaksud.
Back to top Go down
vandit
Legal Assistant
Legal Assistant
vandit


Posts : 51
Join date : 2010-05-23

[ASK] Konsultasi Hutang Piutang & Sita Jaminan Empty
PostSubject: ...   [ASK] Konsultasi Hutang Piutang & Sita Jaminan Icon_minitimeThu Dec 02, 2010 9:26 pm

kan nga ada tertulis Wink

aman lah si A....

Back to top Go down
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

[ASK] Konsultasi Hutang Piutang & Sita Jaminan Empty
PostSubject: Re: [ASK] Konsultasi Hutang Piutang & Sita Jaminan   [ASK] Konsultasi Hutang Piutang & Sita Jaminan Icon_minitimeThu Dec 02, 2010 11:10 pm

vandit wrote:
kan nga ada tertulis Wink

aman lah si A....

sumpah pemutus/sumpah pocong? Razz
Back to top Go down
bozchan
Junior Associate
Junior Associate
bozchan


Posts : 420
Join date : 2010-04-28

[ASK] Konsultasi Hutang Piutang & Sita Jaminan Empty
PostSubject: Re: [ASK] Konsultasi Hutang Piutang & Sita Jaminan   [ASK] Konsultasi Hutang Piutang & Sita Jaminan Icon_minitimeFri Dec 03, 2010 7:28 am

eh pelajari lagi tuh berkas pidana, kl disitu ada ngaku dan/ato pernyataan something, bisa jadi bukti di perdata loh...
Back to top Go down
korban.mafia.hukum
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 7
Join date : 2010-12-02

[ASK] Konsultasi Hutang Piutang & Sita Jaminan Empty
PostSubject: Re: [ASK] Konsultasi Hutang Piutang & Sita Jaminan   [ASK] Konsultasi Hutang Piutang & Sita Jaminan Icon_minitimeSat Dec 04, 2010 5:28 am

Thanks sudah bantu jawab.

Apakah sebenarnya kasus ini sah? sebab pihak A sudah membayar lebih dari total uang yang dipinjam dari pihak B. Pinjam + bunga 1M, sudah dibayar 1.7M.

Permasalahan ini sudah dimenangkan pihak A di pengadilan tinggi dan mahkamah agung, dan sekarang sedang proses perdata.

Nah bagaimanakah jawaban dari pertanyaan nomor 2 diatas itu? Apakah asset milik anak/kerabat dari pihak A bisa disita meski tidak ada sangkut pautnya dengan permasalahan ini? (hanya dikarenakan keturunan / kerabat dari pihak A)

Terima kasih
Back to top Go down
vandit
Legal Assistant
Legal Assistant
vandit


Posts : 51
Join date : 2010-05-23

[ASK] Konsultasi Hutang Piutang & Sita Jaminan Empty
PostSubject: Re: [ASK] Konsultasi Hutang Piutang & Sita Jaminan   [ASK] Konsultasi Hutang Piutang & Sita Jaminan Icon_minitimeSat Dec 04, 2010 10:23 am

korban.mafia.hukum wrote:
Thanks sudah bantu jawab.



Nah bagaimanakah jawaban dari pertanyaan nomor 2 diatas itu? Apakah asset milik anak/kerabat dari pihak A bisa disita meski tidak ada sangkut pautnya dengan permasalahan ini? (hanya dikarenakan keturunan / kerabat dari pihak A)

Terima kasih

kagak bisa..... gila hakimnya kalo bisa mah...
Back to top Go down
jakasembung@law
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 143
Join date : 2010-10-04

[ASK] Konsultasi Hutang Piutang & Sita Jaminan Empty
PostSubject: Re: [ASK] Konsultasi Hutang Piutang & Sita Jaminan   [ASK] Konsultasi Hutang Piutang & Sita Jaminan Icon_minitimeMon Dec 06, 2010 3:01 am

SITA JAMINAN itu hanya terhadap harta kekayataan yang secara nyata MILIK TERGUGAT misal: paling gampang yang atas namanya TERGUGAT

kayak pertanyaan tugas aja neh... soale gue kayak pernah baca.. hmm.. mungkin salah
Back to top Go down
korban.mafia.hukum
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 7
Join date : 2010-12-02

[ASK] Konsultasi Hutang Piutang & Sita Jaminan Empty
PostSubject: Re: [ASK] Konsultasi Hutang Piutang & Sita Jaminan   [ASK] Konsultasi Hutang Piutang & Sita Jaminan Icon_minitimeMon Dec 06, 2010 7:02 pm

jakasembung@law wrote:
SITA JAMINAN itu hanya terhadap harta kekayataan yang secara nyata MILIK TERGUGAT misal: paling gampang yang atas namanya TERGUGAT

kayak pertanyaan tugas aja neh... soale gue kayak pernah baca.. hmm.. mungkin salah
ha ha ha... thanks ya dah ikut nimbrung berdiskusi.

ok, berarti tidak bisa disita ya kecuali atas nama tergugat? dan bagaimana jika ada aset yg awal mulanya nama istri penggugat lalu aset tersebut sudah dibeli dan balik nama atas nama anak dari penggugat, apa bisa disita juga?

nah sekarang permasalahannya adalah, pihak B ini adalah mafia hukum di kotanya. Dari mulai kepolisian s/d Pengadilan Negeri sudah dikuasai. Termasuk bisa menentukan vonis dari keputusan hakim tersebut.

so, sebagai pengacara, apa yang harus dilakukan utk membela klien kita jika menemukan lawan yang demikian?

FYI, kasus ini sewaktu dibawa ke kepolisan, pihak polisi tidak bisa menahan karena ada bukti pembayaran dan sudah lebih dari pokok + bunga. Namun tiba2 pihak B menggunakan kejaksaan untuk "menjebak" dan langsung menangkap pihak A.

hasil dari pengadilan negeri pun kalah telak. vonis hukuman max. 4 tahun dan yg meringankan tidak ada, padahal pihak A bersikap kooperatif dan bukti2 pembayaran resmi sudah diajukan, namun tidak dilihat oleh hakim.

Dan banding di pengadilan tinggi dan MA, dan pihak A menang mutlak.

Ayo mari berdiskusi lagi, karena jujur saja saya sudah merasa miris melihat praktek2 mafia hukum di negeri ini namun tidak ada yang bisa menangani. Lapor pun ke siapa? ibarat lapor ke komplotan mafia juga.

Terima kasih.

Back to top Go down
azazel
Legal Assistant
Legal Assistant
azazel


Posts : 82
Join date : 2010-04-30

[ASK] Konsultasi Hutang Piutang & Sita Jaminan Empty
PostSubject: Re: [ASK] Konsultasi Hutang Piutang & Sita Jaminan   [ASK] Konsultasi Hutang Piutang & Sita Jaminan Icon_minitimeTue Dec 07, 2010 7:40 am

jakasembung@law wrote:
SITA JAMINAN itu hanya terhadap harta kekayataan yang secara nyata MILIK TERGUGAT misal: paling gampang yang atas namanya TERGUGAT

kayak pertanyaan tugas aja neh... soale gue kayak pernah baca.. hmm.. mungkin salah

sita revindicatoir apakabar gan?
mungkin maksud agan disini adalah terbatas pada apa yang dikuasai oleh tergugat, bukan yang nyata2 dimiliki oleh tergugat
Back to top Go down
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

[ASK] Konsultasi Hutang Piutang & Sita Jaminan Empty
PostSubject: Re: [ASK] Konsultasi Hutang Piutang & Sita Jaminan   [ASK] Konsultasi Hutang Piutang & Sita Jaminan Icon_minitimeTue Dec 07, 2010 8:21 am

Hakim bukannya banyak yang gila?

Permohonan sita emang ngelampirin sertipikat hak objek sita? Mana tau itu punya siapa? Kalo emang bukan punya tergugat, kenapa ybs ga maju mempertahankan haknya?

Jangan langsung maen tuduh mafia hukum ah....
Back to top Go down
azazel
Legal Assistant
Legal Assistant
azazel


Posts : 82
Join date : 2010-04-30

[ASK] Konsultasi Hutang Piutang & Sita Jaminan Empty
PostSubject: Re: [ASK] Konsultasi Hutang Piutang & Sita Jaminan   [ASK] Konsultasi Hutang Piutang & Sita Jaminan Icon_minitimeTue Dec 07, 2010 10:29 am

yapthiamhien wrote:
Hakim bukannya banyak yang gila?

Permohonan sita emang ngelampirin sertipikat hak objek sita? Mana tau itu punya siapa? Kalo emang bukan punya tergugat, kenapa ybs ga maju mempertahankan haknya?

Jangan langsung maen tuduh mafia hukum ah....

hmm..bener juga ya, penggugat kan bisa asal tunjuk mau sita apa dari tergugat
makanya ada derden verzet (perlawanan pihak ketiga), untuk melindungi orang2 dari kegilaan hakim.
ya walaupun kadang2 gilanya hakim cenderung ga ada lawannya
elephant
Back to top Go down
jakasembung@law
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 143
Join date : 2010-10-04

[ASK] Konsultasi Hutang Piutang & Sita Jaminan Empty
PostSubject: Re: [ASK] Konsultasi Hutang Piutang & Sita Jaminan   [ASK] Konsultasi Hutang Piutang & Sita Jaminan Icon_minitimeTue Dec 07, 2010 8:11 pm

azazel wrote:
jakasembung@law wrote:
SITA JAMINAN itu hanya terhadap harta kekayataan yang secara nyata MILIK TERGUGAT misal: paling gampang yang atas namanya TERGUGAT

kayak pertanyaan tugas aja neh... soale gue kayak pernah baca.. hmm.. mungkin salah

sita revindicatoir apakabar gan?
mungkin maksud agan disini adalah terbatas pada apa yang dikuasai oleh tergugat, bukan yang nyata2 dimiliki oleh tergugat

banyak jenis sita bukan bro?

yang disinggung itupun benar adanya, saya hanya menjelaskan berdasar yang diceritakan beliau, dia takut harta di luar nama Tergugat di sita, kalu saya jawab revindicatoir lah pandesblag lah dlsb artinya saya lagi ngajar yah.. padahal ilmu ngak sampe segitunya bro. belum lagi gugatan ini kan bukan minta balik barangnya tapi ada tagihan? eksekusinya kan uang sejumlah bla..bla

sekarang begini saja, pertanyaannya adalah barang anaknya si Penggugat bisa
dimintakan sita tidak? ini maksudnya pie? ngak ngerti gue

mau gampangnya yah kudu gugat yang atas nama saja, kalu mau lakukan revindicatoir lah... nyambung terserahlah

kalu hakim menyita asal-asalan itu adalah beberapa, tapi kan sembrono.. sekuat apapun itu orang yah kudu dilawan.

apalagi sekarang lumayanlah pengawasan Hakim meski tidak bisa dibilang bagus.

sebagai pengacara:
1. bikin perlawanan kalu sitanya asal
2. anda kan mau dilakukan eksekusi bukan? atau sudah ada eksekusi?

saya baca ulang lagi pak kasus anda yah.. nanti saya reply lagi,... okay..
Back to top Go down
korban.mafia.hukum
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 7
Join date : 2010-12-02

[ASK] Konsultasi Hutang Piutang & Sita Jaminan Empty
PostSubject: Re: [ASK] Konsultasi Hutang Piutang & Sita Jaminan   [ASK] Konsultasi Hutang Piutang & Sita Jaminan Icon_minitimeTue Dec 07, 2010 8:50 pm

yapthiamhien wrote:
Hakim bukannya banyak yang gila?

Permohonan sita emang ngelampirin sertipikat hak objek sita? Mana tau itu punya siapa? Kalo emang bukan punya tergugat, kenapa ybs ga maju mempertahankan haknya?

Jangan langsung maen tuduh mafia hukum ah....

azazel wrote:
yapthiamhien wrote:
Hakim bukannya banyak yang gila?

Permohonan sita emang ngelampirin sertipikat hak objek sita? Mana tau itu punya siapa? Kalo emang bukan punya tergugat, kenapa ybs ga maju mempertahankan haknya?

Jangan langsung maen tuduh mafia hukum ah....

hmm..bener juga ya, penggugat kan bisa asal tunjuk mau sita apa dari tergugat
makanya ada derden verzet (perlawanan pihak ketiga), untuk melindungi orang2 dari kegilaan hakim.
ya walaupun kadang2 gilanya hakim cenderung ga ada lawannya
elephant
bukan bermaksud main tuduh mafia hukum, tapi kegilaan hakim yang berpihak pada pihak tertentu bukannya juga suatu indikasi adanya praktek mafia hukum? dan utk sita jaminan, apakah pihak pengadilan tidak mencek dulu aset tersebut milik siapa? kalau tidak mencek dulu, ya berabe juga ya.. pihak yang tidak terlibat bisa ikut terseret2 juga, bahkan bisa ikut tersita. seperti yang diaktakan bung azazel, kegilaan hakim hampir tidak ada lawan.


jakasembung@law wrote:
azazel wrote:
jakasembung@law wrote:
SITA JAMINAN itu hanya terhadap harta kekayataan yang secara nyata MILIK TERGUGAT misal: paling gampang yang atas namanya TERGUGAT

kayak pertanyaan tugas aja neh... soale gue kayak pernah baca.. hmm.. mungkin salah

sita revindicatoir apakabar gan?
mungkin maksud agan disini adalah terbatas pada apa yang dikuasai oleh tergugat, bukan yang nyata2 dimiliki oleh tergugat

banyak jenis sita bukan bro?

yang disinggung itupun benar adanya, saya hanya menjelaskan berdasar yang diceritakan beliau, dia takut harta di luar nama Tergugat di sita, kalu saya jawab revindicatoir lah pandesblag lah dlsb artinya saya lagi ngajar yah.. padahal ilmu ngak sampe segitunya bro. belum lagi gugatan ini kan bukan minta balik barangnya tapi ada tagihan? eksekusinya kan uang sejumlah bla..bla

sekarang begini saja, pertanyaannya adalah barang anaknya si Penggugat bisa
dimintakan sita tidak? ini maksudnya pie? ngak ngerti gue

mau gampangnya yah kudu gugat yang atas nama saja, kalu mau lakukan revindicatoir lah... nyambung terserahlah

kalu hakim menyita asal-asalan itu adalah beberapa, tapi kan sembrono.. sekuat apapun itu orang yah kudu dilawan.

apalagi sekarang lumayanlah pengawasan Hakim meski tidak bisa dibilang bagus.

sebagai pengacara:
1. bikin perlawanan kalu sitanya asal
2. anda kan mau dilakukan eksekusi bukan? atau sudah ada eksekusi?

saya baca ulang lagi pak kasus anda yah.. nanti saya reply lagi,... okay..
maksudnya apakah aset dan barang atas nama tergugat saja yang bisa disita? atau aset dan barang yang bukan atas nama tergugat juga bisa ikut disita jika diajukan oleh penggugat?
sebab pihak penggugat ini ikut juga memasukkan seluruh aset milik anak dan keluarga besar pihak tergugat meski jelas itu bukan atas nama tergugat dan tidak ada hubungannya dengan kasus ini. dan pihak pengadilan ya hanya menurut saja.

cara ini saya dengar juga sudah sering dilakukan opeh pihak penggugat kepada "korban" lainnya, dan pihak penggugat ini juga sudah ada "kerjasama" sistem paket dengan seluruh aparat hukum di wilayahnya.


Saya disini hanya ingin meminta dan mencoba mengetahui tindakan apa yang akan dilakukan oleh para penegak hukum, jika menghadapi kasus seperti ini. Sebab di negara ini sudah bukan rahasia lagi, kalau Uang bisa membeli segalanya, termasuk hukum, dan ini sering terjadi.

Kalau pihak ketiga yang ikut terseret juga, dan harus melawan, berarti kan harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit pula. Iya kalau mereka ada biaya, kalau tidak? hasil pun sudah pasti bisa ditebak. Bahkan sampai ada beberapa pihak dari dalam instasi pengadilan sendiri yang bilang kalau di wilayah ini sudah dikuasi pihak penggugat, so melawan pun percuma.

Saya yakin, kejadian seperti ini ada dimana2. So, mau dikemanakan arah hukum di negeri ini? dan apakah sudah tidak ada keadilan lagi di negeri ini?

Thanks a lot buat semua pihak yang sudah ikut berdiskusi Very Happy
Back to top Go down
jakasembung@law
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 143
Join date : 2010-10-04

[ASK] Konsultasi Hutang Piutang & Sita Jaminan Empty
PostSubject: Re: [ASK] Konsultasi Hutang Piutang & Sita Jaminan   [ASK] Konsultasi Hutang Piutang & Sita Jaminan Icon_minitimeTue Dec 07, 2010 10:26 pm

berikut summary kasus posisi anda:

1. terjadi kasus hutang piutang antara pihak A dan pihak B. Pihak A menjanjikan apabila usahanya berhasil, akan membayar sebesar 2.5M (hasil pembagian keuntungan usaha + bunga pinjaman).

2. Tanpa perjanjian apapun, hanya pihak A membuka cek kosong (sudah ditandatangani namun belum diisi nominal dan tanggal).

3. ternyata usaha pihak A gagal dikarenakan piutang macet, dan uang + bunga yang sudah dibayarkan oleh pihak A sebesar 1.7M (dikuatkan oleh cek yang sudah dicairkan).

4. pihak B tetap ngotot minta sisa dari 2.5M tersebut, maka dipakailah cek kosong tersebut untuk diajukan ke bank dan otomatis terblokir, dan hal ini dipermasalahkan baik pidana maupun perdata.

5. Pada kasus pidana, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung sudah menyatakan pihak A tidak bersalah krn sudah melunasi lebih dari pokok pinjaman dari pihak B. Namun sekarang pihak B melakukan langkah perdata.

masalah hukum:
apakah A telah melakukan perbuatan melanggar hukum dengan tidak membayar uang sejumlah 2.5 miliar atau bahkan telah melakukan penipuan dengan cara memberi cek yang tidak dapat dicairkan (lihat dasar alasan dari gugatan perdatanya)?

kita coba diskusi:

saya tebak alur pikirnya si lawan (B), kalu salah berarti masih kudu belajar hehe..

a. Pasal 1365 KUHPERDATA, menjadi dasarnya bukan wanprestasi karena tanpa perjanjian

b. pasal pidananya harusnya juga penipuan atau penggelapan karena tanpa ada surat perjanjian

c. oleh karena dasarnya tanpa perjanjian maka harus dibuktikan uang yang diterima si A itu berapa, kalu 1 miliar maka harus dikembalikan semuanya dulu

d. kalu ada gugatan perdata ini setelah pidana, maka katakanlah dia pakai pidana penipuan atau penggelapan, maka yang harus dibuktikan:
- uang penerimaan dari B
- uang pengembalian ke-b
- time schedule proses pengembalian dari a ke-b
- posisi keuangan perusahaan/si A
- bukti-bukti lain yang menguatkan upaya si A mengelola uang itu

karena dalam hal ini si A itu harus dibuktikan kredibel dan berupaya mengelola uang yang diperolehnya.

yang saya binggung ada salah tulis putusan pidana itu dimenangkan siapa sebenarnya dan ada berapa kasus?

kalu ada sita terhadap harta di luar atas nama tergugat, maka disiapkan saja perlawanannya atau bisa saja melakukan gugatan intervensi.

nah karena anda merasa lawan anda besar dan tidak ada lawannya, maka banyaklah berdoa dan cari lawyer senior yang berbaik hati dan berlokasi di luar daerah tersebut misal: di Jakarta agar nanti yang mengurus di Jakarta juga ada.

dan bisa saja anda coba melapor ke lembaga/satgas terkait kalu perlu sih, tapi saya tidak menyarankan karena entahlah!!!!

saya support anda via lawyers.forumnotion saja bro...

trims
Back to top Go down
korban.mafia.hukum
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 7
Join date : 2010-12-02

[ASK] Konsultasi Hutang Piutang & Sita Jaminan Empty
PostSubject: Re: [ASK] Konsultasi Hutang Piutang & Sita Jaminan   [ASK] Konsultasi Hutang Piutang & Sita Jaminan Icon_minitimeTue Dec 07, 2010 11:19 pm

jakasembung@law wrote:
berikut summary kasus posisi anda:

1. terjadi kasus hutang piutang antara pihak A dan pihak B. Pihak A menjanjikan apabila usahanya berhasil, akan membayar sebesar 2.5M (hasil pembagian keuntungan usaha + bunga pinjaman).

2. Tanpa perjanjian apapun, hanya pihak A membuka cek kosong (sudah ditandatangani namun belum diisi nominal dan tanggal).

3. ternyata usaha pihak A gagal dikarenakan piutang macet, dan uang + bunga yang sudah dibayarkan oleh pihak A sebesar 1.7M (dikuatkan oleh cek yang sudah dicairkan).

4. pihak B tetap ngotot minta sisa dari 2.5M tersebut, maka dipakailah cek kosong tersebut untuk diajukan ke bank dan otomatis terblokir, dan hal ini dipermasalahkan baik pidana maupun perdata.

5. Pada kasus pidana, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung sudah menyatakan pihak A tidak bersalah krn sudah melunasi lebih dari pokok pinjaman dari pihak B. Namun sekarang pihak B melakukan langkah perdata.

masalah hukum:
apakah A telah melakukan perbuatan melanggar hukum dengan tidak membayar uang sejumlah 2.5 miliar atau bahkan telah melakukan penipuan dengan cara memberi cek yang tidak dapat dicairkan (lihat dasar alasan dari gugatan perdatanya)?

kita coba diskusi:

saya tebak alur pikirnya si lawan (B), kalu salah berarti masih kudu belajar hehe..

a. Pasal 1365 KUHPERDATA, menjadi dasarnya bukan wanprestasi karena tanpa perjanjian

b. pasal pidananya harusnya juga penipuan atau penggelapan karena tanpa ada surat perjanjian

c. oleh karena dasarnya tanpa perjanjian maka harus dibuktikan uang yang diterima si A itu berapa, kalu 1 miliar maka harus dikembalikan semuanya dulu

d. kalu ada gugatan perdata ini setelah pidana, maka katakanlah dia pakai pidana penipuan atau penggelapan, maka yang harus dibuktikan:
- uang penerimaan dari B
- uang pengembalian ke-b
- time schedule proses pengembalian dari a ke-b
- posisi keuangan perusahaan/si A
- bukti-bukti lain yang menguatkan upaya si A mengelola uang itu

karena dalam hal ini si A itu harus dibuktikan kredibel dan berupaya mengelola uang yang diperolehnya.

yang saya binggung ada salah tulis putusan pidana itu dimenangkan siapa sebenarnya dan ada berapa kasus?

kalu ada sita terhadap harta di luar atas nama tergugat, maka disiapkan saja perlawanannya atau bisa saja melakukan gugatan intervensi.

nah karena anda merasa lawan anda besar dan tidak ada lawannya, maka banyaklah berdoa dan cari lawyer senior yang berbaik hati dan berlokasi di luar daerah tersebut misal: di Jakarta agar nanti yang mengurus di Jakarta juga ada.

dan bisa saja anda coba melapor ke lembaga/satgas terkait kalu perlu sih, tapi saya tidak menyarankan karena entahlah!!!!

saya support anda via lawyers.forumnotion saja bro...

trims

wah terima kasih banyak penjelasannya Very Happy

Untuk kasus pidananya sendiri, pihak A kalah di pegadilan negeri, namun menang di Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.

Nah sekarang sedang berlanjut kasus perdatanya yang masih dalam tahap proses.

Untuk pasal penggelapan / penipuan, apakah tetap bisa dikenakan walau jumlah uang yang dibayarkan oleh pihak A sudah lebih dari pokok hutang yang dipinjam dari pihak B?

Soalnya secara pandangan umum, toh pihak B sudah untung kan? (uang yang diterima sudah melebihi jumlah yang dia keluarkan).

Thanks a lot.
Back to top Go down
jakasembung@law
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 143
Join date : 2010-10-04

[ASK] Konsultasi Hutang Piutang & Sita Jaminan Empty
PostSubject: Re: [ASK] Konsultasi Hutang Piutang & Sita Jaminan   [ASK] Konsultasi Hutang Piutang & Sita Jaminan Icon_minitimeWed Dec 08, 2010 10:42 pm

1. pidana?
pak kasus pidananya emang pasal KUHP bukan penipuan/penggelapan yah?

2. perdata?
ini kasus gugat wanprestasi atau perbuatan melanggar hukum (PMH)? harusnya PMH, karena tanpa ada perjanjian dan;

3. kalu di pidana dikatakan ini perjanjian perdata, maka gugatan perdata yang dasarnya PMH itu kudu di Tolak Majelis

pak saran saya.. coba liat website Mahmakah Agung RI sudah mulai rajin kok putusan tentang UTANG PIUTANG..biar makin canggih pak.. =D

good luck..
Back to top Go down
korban.mafia.hukum
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 7
Join date : 2010-12-02

[ASK] Konsultasi Hutang Piutang & Sita Jaminan Empty
PostSubject: Re: [ASK] Konsultasi Hutang Piutang & Sita Jaminan   [ASK] Konsultasi Hutang Piutang & Sita Jaminan Icon_minitimeThu Dec 09, 2010 3:25 am

jakasembung@law wrote:
1. pidana?
pak kasus pidananya emang pasal KUHP bukan penipuan/penggelapan yah?

2. perdata?
ini kasus gugat wanprestasi atau perbuatan melanggar hukum (PMH)? harusnya PMH, karena tanpa ada perjanjian dan;

3. kalu di pidana dikatakan ini perjanjian perdata, maka gugatan perdata yang dasarnya PMH itu kudu di Tolak Majelis

pak saran saya.. coba liat website Mahmakah Agung RI sudah mulai rajin kok putusan tentang UTANG PIUTANG..biar makin canggih pak.. =D

good luck..
1. Sewaktu pidana, dikenakan pasal 378
2. Dan kasus perdata dikenakan wanprestasi.

Ok Pak, segera ke website MA. Thanks a lot atas masukan2nya Very Happy
Back to top Go down
googling
Senior Legal Assistant
googling


Posts : 155
Join date : 2010-05-11

[ASK] Konsultasi Hutang Piutang & Sita Jaminan Empty
PostSubject: Re: [ASK] Konsultasi Hutang Piutang & Sita Jaminan   [ASK] Konsultasi Hutang Piutang & Sita Jaminan Icon_minitimeThu Dec 16, 2010 1:45 am

Untuk Sita Jaminan

Sita Jaminan setau gw ada 2:
conservatoir beslag (barangnya tergugat);
revidicatoir beslag (barangnya milik penggugat)

jadi gak bisa disita barang milik pihak ketiga. anak, abang, sepupu, tetangga, dari tergugat dianggap pihak ketiga.
buat referensi lihat aja :
SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG
NOMOR 5 TAHUN 1975

tapi bukan berarti penggugat gak bisa mengajukan sita jaminan barang pihak ketiga, bisa aja, tapi teorinya seharusnya ditolak hakim. dasarnya di HIR ama SEMA di atas

tapi kalaupun diterima ama hakim pun, si pihak ketiga bisa ngajuin perlawanan (deden verzet). nah di sini lagi2, seharusnya kalo bisa ngebuktiin itu memang hak milik punya dia, seharusnya dimenangkan tuh pihak ketiga.
tapi kalau masih kalah juga, ya gpp ngabis2in bensinnya lawanlah Very Happy Very Happy worth to trylah. dan lagi dengan lu ngajuin perlawanan jadi ditunda dulu tuh prosesnya dia tuh.


Untuk perdata
gak ada dokumen perjanjiannya bukan berarti perjanjiannya gak ada bos.
perjanjian gak disyaratkan harus tertulis.
wanprestasi itu kalau tidak melakukan sesuatu yang sudah dijanjikan sebelumnya. Nah, kalau si A sebelumnya sudah berjanji akan memberikan 2,5 M pada waktu tertentu, kalau gak dilaksanakan ya wanprestasi jelas (gak peduli lagi krisis, lagi apes, dll)
Lain hal kalau si A berjanji akan memberikan 2,5 m KALAU/JIKA si A menerima keuntungan dari usahanya.

Masalah dalam hal sudah dibayarkan jumlah pokok yang dibayarkan ya jelas gak berarti si A jadi gak bersalah donk. dia tetep wanprestasi

Misalnya gw minjemin duit ke orang 500 juta. trus dia balikin duit itu 3 tahun lagi dengan jumlah yang sama. ya rugi donk gw, karena kalo gw taro ke deposito aja udah jadi berapa, belum kl gw bikin usaha, udah dapet keuntungan gede bgt, blm lg nanggung resiko, blabla

Untuk pidana
Si A udah jelas salah donk. ngasih cek kosong kok masih nanya salah ato gak. gak tau kenapa bisa menang di PT & MA
Question


Kalo ngadepin mafia2 gitu, mendingan ente bikin aja surat2 laporan, pemberitahuan, atau segala jenis surat apapunlah ke :
-komisi yudisial, KPK, MA bidang pengawasan, ombudsman, komisi kejaksaan, kepala instansi setempat, irjen, satgas mafia hukum, dan ke manapun deh gan

sama sekali gak ada jaminan bakal berhasil sih, tp worth to try juga Very Happy soalnya gak butuh biaya banyak, dan lagi yang pasti itu bikin mereka jiper juga, yah setidaknya ngabis2in bensin mereka lah

kalo ente bisa lebih baik lagi dibawa ke media, media2 lokal aja juga cukuplah. paling gak bikin mereka ketar ketir juga, jadi gak terlalu beranilah gan.

In the end, hasilnya sih emang gak ada yang pasti gan, bergantung ke arah angin juga sih gan, hehe. yang paling baik yg bisa dilakuin emang yg di atas itu, lawan terus ampe tetes darah terakhir gan Very Happy Very Happy



Back to top Go down
jakasembung@law
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 143
Join date : 2010-10-04

[ASK] Konsultasi Hutang Piutang & Sita Jaminan Empty
PostSubject: Re: [ASK] Konsultasi Hutang Piutang & Sita Jaminan   [ASK] Konsultasi Hutang Piutang & Sita Jaminan Icon_minitimeMon Dec 20, 2010 2:39 am

googling wrote:


Untuk perdata
gak ada dokumen perjanjiannya bukan berarti perjanjiannya gak ada bos.
perjanjian gak disyaratkan harus tertulis.
wanprestasi itu kalau tidak melakukan sesuatu yang sudah dijanjikan sebelumnya. Nah, kalau si A sebelumnya sudah berjanji akan memberikan 2,5 M pada waktu tertentu, kalau gak dilaksanakan ya wanprestasi jelas (gak peduli lagi krisis, lagi apes, dll)
Lain hal kalau si A berjanji akan memberikan 2,5 m KALAU/JIKA si A menerima keuntungan dari usahanya.

Masalah dalam hal sudah dibayarkan jumlah pokok yang dibayarkan ya jelas gak berarti si A jadi gak bersalah donk. dia tetep wanprestasi

Misalnya gw minjemin duit ke orang 500 juta. trus dia balikin duit itu 3 tahun lagi dengan jumlah yang sama. ya rugi donk gw, karena kalo gw taro ke deposito aja udah jadi berapa, belum kl gw bikin usaha, udah dapet keuntungan gede bgt, blm lg nanggung resiko, blabla

Untuk pidana
Si A udah jelas salah donk. ngasih cek kosong kok masih nanya salah ato gak. gak tau kenapa bisa menang di PT & MA
Question


Kalo ngadepin mafia2 gitu, mendingan ente bikin aja surat2 laporan, pemberitahuan, atau segala jenis surat apapunlah ke :
-komisi yudisial, KPK, MA bidang pengawasan, ombudsman, komisi kejaksaan, kepala instansi setempat, irjen, satgas mafia hukum, dan ke manapun deh gan

kalo ente bisa lebih baik lagi dibawa ke media, media2 lokal aja juga cukuplah. paling gak bikin mereka ketar ketir juga, jadi gak terlalu beranilah gan.

In the end, hasilnya sih emang gak ada yang pasti gan, bergantung ke arah angin juga sih gan, hehe. yang paling baik yg bisa dilakuin emang yg di atas itu, lawan terus ampe tetes darah terakhir gan Very Happy Very Happy



setuju jawabannya karena berargumen. toh di praktek litigasi yang benar itu apa yah? hmm...


- tidak ada perjanjian tertulis, dan saat pembicaraan hanya 2 pihak itu saja? gugatan dengan dasar WP gimana kira2 pembuktiannya?

- argumen pidananya yang bilang salah si A karena kasih cek kosong dikaitkan dengan argumen bro bahwa ada WP gitu, bukannya kurang tepat yah? mungkin bisa dijelaskan lebih lanjut

- lapor2 dan buang2 info ke media itu ada manfaatnya "narik perhatian"saja tapi tidak menyelesaikan dan bro sepertinya juga setuju.

thanks diskusinya!

Back to top Go down
Sponsored content





[ASK] Konsultasi Hutang Piutang & Sita Jaminan Empty
PostSubject: Re: [ASK] Konsultasi Hutang Piutang & Sita Jaminan   [ASK] Konsultasi Hutang Piutang & Sita Jaminan Icon_minitime

Back to top Go down
 
[ASK] Konsultasi Hutang Piutang & Sita Jaminan
Back to top 
Page 1 of 1
 Similar topics
-
» Tanya mengenai penggelapan & sita jaminan asset & gugatan dr pihak lain setelah sita jaminan dikabulkan
» Hutang Piutang
» (Need help) Masalah Hutang Piutang
» Konsultasi Kasus Di Kampung Ane
» [ASK] Permohonan Sita

Permissions in this forum:You cannot reply to topics in this forum
Warung Hukum  :: Lounge :: Ask the Lawyers-
Jump to: