dear all,,
sori ane bikin topic baru,soalnya posting di 'room tanya jawab hukum bisnis' ga dijawab2..
mo nanya tentang KSO (Kerjasama opersional) / JOA (Joint operating agreement).
1. Ada ga aturan khusus tentang KSO?
2. Para pihak dalam KSO apakah harus badan hukum/ badan usaha/ boleh apapun termasuk perorangan?
3. Apakah pendirian KSO harus dibuat notariil?
sementara itu dulu,thanks in advance ya rekan2..