Warung Hukum
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.


Komunitas Praktisi, Intelektual Hukum Indonesia Tersaji Apik & Menarik
 
HomeLatest imagesSearchRegisterLog in

 

 Room Diskusi HAKI

Go down 
+16
iyo
HK
FBI
der bomber
indianicrasta
Carden
mrclee90
Jamie
Blur
jakasembung@law
shittylawyerfuck
Charmless Man
.
sinobita
ardyjabar
vandit
20 posters
Go to page : 1, 2  Next
AuthorMessage
vandit
Legal Assistant
Legal Assistant
vandit


Posts : 51
Join date : 2010-05-23

Room Diskusi HAKI  Empty
PostSubject: Room Diskusi HAKI    Room Diskusi HAKI  Icon_minitimeMon Mar 14, 2011 10:18 pm

Di HAKI dikenal istilah public domain..... gimana menurut kalian semua tentang istilah ini?

Contohnya di luar negeri ada kaos I Love(gambar hati) NY dan diikuti oleh I Love bla bla bla lainnya,misalnya I Love HK.... bisa nga pencipta pertama kaos ini mendaftarkan ciptaannya untuk dilindungi hak-haknya.... mengingat NY atau HK adalah public domain menurut gw.... dan designnya juga mengambil dari font yang sudah ada...

yuk dimulai diskusinya.... Smile\

disini bebas ya mau ngomongin mulai dari filosofis sampai prinsip HAKI (first to use & first to file) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia... juga contoh-contoh kasusnya... khususnya merk dan hak cipta...

Back to top Go down
ardyjabar
Legal Assistant
Legal Assistant
ardyjabar


Posts : 112
Join date : 2011-02-21
Location : bandung

Room Diskusi HAKI  Empty
PostSubject: Re: Room Diskusi HAKI    Room Diskusi HAKI  Icon_minitimeTue Mar 15, 2011 1:03 am

selama dvd, vcd, cd bajakan plus mp3 masih beredar dst... desperado nich ngomongin HAKI..
Back to top Go down
sinobita
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 56
Join date : 2010-11-29

Room Diskusi HAKI  Empty
PostSubject: Re: Room Diskusi HAKI    Room Diskusi HAKI  Icon_minitimeTue Mar 15, 2011 1:25 am

ardyjabar wrote:
selama dvd, vcd, cd bajakan plus mp3 masih beredar dst... desperado nich ngomongin HAKI..

Dimana ada Demand, Pasti ada Supply dnk Razz
Back to top Go down
vandit
Legal Assistant
Legal Assistant
vandit


Posts : 51
Join date : 2010-05-23

Room Diskusi HAKI  Empty
PostSubject: ....   Room Diskusi HAKI  Icon_minitimeTue Mar 15, 2011 3:36 am

itu kalau dilihat dari sisi law enforcementnya...

tapi gw lebih ingin membahas ke arah registrasinya... apa itu public domain... apa itu merek terkenal... "persamaan sebagian".... hal-hal yang debatable aja sih... Smile

kayak public domain, contohnya kaos I love NY tadi, dalam hal ini apakah NY merupakan suatu public domain... atau apakah komersialisasi NY hanya bisa dilakukan oleh State Govt..... kalau di Indonesia banyak sekali contoh-contohnya... misalnya gw pernah melihat Ayam Goreng Jakarta... apakah itu bisa diregistrasi mengingat Jakarta adalah public domain atau hanya pemda DKI yang boleh buka usaha dengan nama itu.... contoh lain "Dapur Sunda" yang bahkan pemiliknya juga bukan orang Sunda gua rasa... tapi dia registrasiin merk itu...... dan mengambil keuntungan dari situ... Smile

lets discuss more deep guys..

Back to top Go down
.
Retired
Retired



Posts : 2744
Join date : 2010-04-28

Room Diskusi HAKI  Empty
PostSubject: Re: Room Diskusi HAKI    Room Diskusi HAKI  Icon_minitimeFri Mar 18, 2011 5:52 am

pake kata umum buat merek diperbolehkan kok, selama lo bisa membuat kata itu mempunyai nilai daya pembeda dan tidak didaftarkan untuk menunjuk barang..kan merek bukan semata-mata kumpulan huruf doang...

misalnya merek dagang Apple...semua juga tau apel itu nama buah-buahan, tapi karena dipakai buat merek komputer terus dibikin gambar apel yang ada bekas gigitannya makanya bisa didaftar...sementara kalo mereknya didaftar buat buah apel yah gak bisa....
Back to top Go down
https://lawyers.forumotion.net
ardyjabar
Legal Assistant
Legal Assistant
ardyjabar


Posts : 112
Join date : 2011-02-21
Location : bandung

Room Diskusi HAKI  Empty
PostSubject: Re: Room Diskusi HAKI    Room Diskusi HAKI  Icon_minitimeMon Mar 21, 2011 1:27 am

contoh yang masuk public domain adalah ketika PT. PBB akan mendapaftarkan logo persib, namun tidak dapat diterima karena logo PErsib sama dengan logo Pemda JAbar
Back to top Go down
Charmless Man
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 8
Join date : 2011-03-22

Room Diskusi HAKI  Empty
PostSubject: Misi Gan   Room Diskusi HAKI  Icon_minitimeTue Mar 22, 2011 8:49 am

wah tema skripsi ane nih gan kebetulan.

menurut penelitian ane yg di maksud public domain dalam HKI itu adalah objek HKI yg tidak bisa dilindungi oleh UU HKI. ada beberapa hal yg membuat suatu objek HKI tersebut menjadi public domain, yaitu;
1. objek HKI tsb sudah terdaftar di dirjen HKI.
2. objek HKI tsb sudah pernah diungkapkan sebelumnya.
3. objek HKI tsb secara tegas dlm UU disebutkan tidak bisa dimintakan perlindungan oleh UU untuk dimiliki secara pribadi, contohnya put pengadilan, pidato kenegaraan, rumus2 fisika atau matematika dll.
Back to top Go down
.
Retired
Retired



Posts : 2744
Join date : 2010-04-28

Room Diskusi HAKI  Empty
PostSubject: Re: Room Diskusi HAKI    Room Diskusi HAKI  Icon_minitimeTue Mar 22, 2011 10:28 pm

Charmless Man wrote:
wah tema skripsi ane nih gan kebetulan.

menurut penelitian ane yg di maksud public domain dalam HKI itu adalah objek HKI yg tidak bisa dilindungi oleh UU HKI. ada beberapa hal yg membuat suatu objek HKI tersebut menjadi public domain, yaitu;
1. objek HKI tsb sudah terdaftar di dirjen HKI.
2. objek HKI tsb sudah pernah diungkapkan sebelumnya.
3. objek HKI tsb secara tegas dlm UU disebutkan tidak bisa dimintakan perlindungan oleh UU untuk dimiliki secara pribadi, contohnya put pengadilan, pidato kenegaraan, rumus2 fisika atau matematika dll.

1. salah, kalo terdaftar di dirjen HKI bukan public domain dong namanya Suspect

2. lengkapnya selain hak cipta, semua penemuan/desain industri yang sudah pernah diungkap sebelum didaftarkan adalah public domain...

3. yup....
Back to top Go down
https://lawyers.forumotion.net
.
Retired
Retired



Posts : 2744
Join date : 2010-04-28

Room Diskusi HAKI  Empty
PostSubject: Re: Room Diskusi HAKI    Room Diskusi HAKI  Icon_minitimeTue Mar 22, 2011 10:29 pm

walah, kok diskusinya gak jalan?

gw lempar pertanyaan deh buat dibahas...kalo memfoto objek yang dilindungi haki terus fotonya dikomersilkan itu melanggar haki gak?
Back to top Go down
https://lawyers.forumotion.net
vandit
Legal Assistant
Legal Assistant
vandit


Posts : 51
Join date : 2010-05-23

Room Diskusi HAKI  Empty
PostSubject: Re: Room Diskusi HAKI    Room Diskusi HAKI  Icon_minitimeWed Mar 23, 2011 1:24 am

dikomersilkan tanpa ijin? kalo menurut gw melanggar karena berarti ada unsur diperbanyak disitu....
Back to top Go down
shittylawyerfuck
Senior Legal Assistant
shittylawyerfuck


Posts : 242
Join date : 2010-05-11

Room Diskusi HAKI  Empty
PostSubject: Re: Room Diskusi HAKI    Room Diskusi HAKI  Icon_minitimeWed Mar 23, 2011 4:07 am

vandit wrote:
dikomersilkan tanpa ijin? kalo menurut gw melanggar karena berarti ada unsur diperbanyak disitu....

dengan menggunakan cara berpikir lo, jadi kalo lo foto mobil lo, taruhlah mobil lo ferrari, pasti dilindungi HAKI dong, nah lo harus minta izin ke ferrari pas lo foto mobil lo untuk dijual ke majalah?
Back to top Go down
vandit
Legal Assistant
Legal Assistant
vandit


Posts : 51
Join date : 2010-05-23

Room Diskusi HAKI  Empty
PostSubject: Re: Room Diskusi HAKI    Room Diskusi HAKI  Icon_minitimeWed Mar 23, 2011 5:05 am

exactly.... gw baru aja mau ngedit postingan dengan menambahkan issue ini.... tapi keburu keluar kantor tadi Rolling Eyes

gw juga berpikir gimana dengan kita memfoto suatu produk dengan tujuan mengiklankan suatu benda/barang dan mempublikasikannya.. kalau dalam praktek yang banyak dilakukan pengiklan corporateadalah selalu ditambahkan kalimat "trademark and copyrights are respectedly owned by its owner" gw lupa kalimat pastinya.. tapi kira2 seperti itu....

back to issue....

disini sebetulnya ada 2 pertanyaan:

1. foto sebagai obyek yang dikomersilkan... atau

2. obyek yang difoto tersebut yang dikomersilkan.....

kalau pertanyaan si beo "gw lempar pertanyaan deh buat dibahas...kalo memfoto objek yang dilindungi haki terus fotonya dikomersilkan itu melanggar haki gak?"

maka jawaban gw adalah iya melanggar.... tapi kalau objek yang difoto itu yang dikomersilkan ie: ngiklanin ferrari, maka jawabannya bisa ya bisa tidak.. harus dilihat case per case...

kalo kasusnya adalah gw foto mobil ferrari tanpa ijin... terus ada orang suka banget ama foto gw dan foto gw itu laku gw jual.... disini gw melanggar HC karena harusnya yang punya hak untuk eksploitasi ferrari adalah ferrari sendiri... tp apa ferrari tau gw jual foto mobil dia andaikata dia tau apakah dia mau bersusah payah sue gw,walaupun kalo dilihat dr UU gw udah memenuhi syarat untuk dikatakan melakukan pelanggaran HAKI

tapi in the end... HAKI itu unik... karena tolerance nya kadang sangat tinggi kadang juga berlebihan... contoh produk bajakan masih merajalela... tapi ada contoh lain seperti kasus sony kemaren yah yang nge sue orang bernama sony karena membuat blog yang mengandung kalimat "sony".... rada konyol juga sih tuh....


ayo lanjut diskusinya.... makin seru nih Smile
Back to top Go down
jakasembung@law
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 143
Join date : 2010-10-04

Room Diskusi HAKI  Empty
PostSubject: Re: Room Diskusi HAKI    Room Diskusi HAKI  Icon_minitimeWed Mar 23, 2011 8:23 am

Beowulf wrote:
walah, kok diskusinya gak jalan?

gw lempar pertanyaan deh buat dibahas...kalo memfoto objek yang dilindungi haki terus fotonya dikomersilkan itu melanggar haki gak?

besok koran gue gugat aja om gimana kira2? kalender2 juga deh? gimana nih om
Back to top Go down
Charmless Man
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 8
Join date : 2011-03-22

Room Diskusi HAKI  Empty
PostSubject: Re: Room Diskusi HAKI    Room Diskusi HAKI  Icon_minitimeThu Mar 24, 2011 4:13 am

Beowulf wrote:
Charmless Man wrote:
wah tema skripsi ane nih gan kebetulan.

menurut penelitian ane yg di maksud public domain dalam HKI itu adalah objek HKI yg tidak bisa dilindungi oleh UU HKI. ada beberapa hal yg membuat suatu objek HKI tersebut menjadi public domain, yaitu;
1. objek HKI tsb sudah terdaftar di dirjen HKI.
2. objek HKI tsb sudah pernah diungkapkan sebelumnya.
3. objek HKI tsb secara tegas dlm UU disebutkan tidak bisa dimintakan perlindungan oleh UU untuk dimiliki secara pribadi, contohnya put pengadilan, pidato kenegaraan, rumus2 fisika atau matematika dll.

1. salah, kalo terdaftar di dirjen HKI bukan public domain dong namanya Suspect

2. lengkapnya selain hak cipta, semua penemuan/desain industri yang sudah pernah diungkap sebelum didaftarkan adalah public domain...

3. yup....

gini loh bos, maksud objek HKI tsb sudah pernah didaftarkan ke dirjen hki itu objek tersebut akan menjadi public domain ketika waktu perlindungan objek hki tsb berakhir (contohnya: perlindungan desain industri hanya akan berlngsung selama 10 tahun, lewat dari jngka wktu it ak jadi public domain).
Back to top Go down
Charmless Man
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 8
Join date : 2011-03-22

Room Diskusi HAKI  Empty
PostSubject: Re: Room Diskusi HAKI    Room Diskusi HAKI  Icon_minitimeThu Mar 24, 2011 4:26 am

shittylawyerfuck wrote:
vandit wrote:
dikomersilkan tanpa ijin? kalo menurut gw melanggar karena berarti ada unsur diperbanyak disitu....

dengan menggunakan cara berpikir lo, jadi kalo lo foto mobil lo, taruhlah mobil lo ferrari, pasti dilindungi HAKI dong, nah lo harus minta izin ke ferrari pas lo foto mobil lo untuk dijual ke majalah?

yg dilindungi kan objek mobilnya bro bukan fotonya??klo fotonye mah g dilindungi bro, kan foto ente yg buat kecuali ente jiplak bgd foto org
Back to top Go down
Charmless Man
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 8
Join date : 2011-03-22

Room Diskusi HAKI  Empty
PostSubject: Re: Room Diskusi HAKI    Room Diskusi HAKI  Icon_minitimeThu Mar 24, 2011 4:36 am

vandit wrote:
exactly.... gw baru aja mau ngedit postingan dengan menambahkan issue ini.... tapi keburu keluar kantor tadi Rolling Eyes

gw juga berpikir gimana dengan kita memfoto suatu produk dengan tujuan mengiklankan suatu benda/barang dan mempublikasikannya.. kalau dalam praktek yang banyak dilakukan pengiklan corporateadalah selalu ditambahkan kalimat "trademark and copyrights are respectedly owned by its owner" gw lupa kalimat pastinya.. tapi kira2 seperti itu....

back to issue....

disini sebetulnya ada 2 pertanyaan:

1. foto sebagai obyek yang dikomersilkan... atau

2. obyek yang difoto tersebut yang dikomersilkan.....

kalau pertanyaan si beo "gw lempar pertanyaan deh buat dibahas...kalo memfoto objek yang dilindungi haki terus fotonya dikomersilkan itu melanggar haki gak?"

maka jawaban gw adalah iya melanggar.... tapi kalau objek yang difoto itu yang dikomersilkan ie: ngiklanin ferrari, maka jawabannya bisa ya bisa tidak.. harus dilihat case per case...

kalo kasusnya adalah gw foto mobil ferrari tanpa ijin... terus ada orang suka banget ama foto gw dan foto gw itu laku gw jual.... disini gw melanggar HC karena harusnya yang punya hak untuk eksploitasi ferrari adalah ferrari sendiri... tp apa ferrari tau gw jual foto mobil dia andaikata dia tau apakah dia mau bersusah payah sue gw,walaupun kalo dilihat dr UU gw udah memenuhi syarat untuk dikatakan melakukan pelanggaran HAKI

tapi in the end... HAKI itu unik... karena tolerance nya kadang sangat tinggi kadang juga berlebihan... contoh produk bajakan masih merajalela... tapi ada contoh lain seperti kasus sony kemaren yah yang nge sue orang bernama sony karena membuat blog yang mengandung kalimat "sony".... rada konyol juga sih tuh....


ayo lanjut diskusinya.... makin seru nih Smile

Bro, Ferrari sama poto dari ferrari kan berbeda rezim perlindungannya Ferrari-nya sendiri bisa dilindungi oleh

desain industri jika berbicara masalah estetikanya, ato bs juga dilindungi oleh hak paten klo yg dilindunginya

masalah teknologi dari paten tsb.. klo poto ferarinya kan dilindungi oleh rezim hak cipta. menurut ane sih klo

ente poto2 itu ferrari sih g masalah, selama foto2 tsb tidak dilindungi oleh HKI.

Back to top Go down
.
Retired
Retired



Posts : 2744
Join date : 2010-04-28

Room Diskusi HAKI  Empty
PostSubject: Re: Room Diskusi HAKI    Room Diskusi HAKI  Icon_minitimeThu Mar 24, 2011 9:31 pm

Charmless Man wrote:
Beowulf wrote:
Charmless Man wrote:
wah tema skripsi ane nih gan kebetulan.

menurut penelitian ane yg di maksud public domain dalam HKI itu adalah objek HKI yg tidak bisa dilindungi oleh UU HKI. ada beberapa hal yg membuat suatu objek HKI tersebut menjadi public domain, yaitu;
1. objek HKI tsb sudah terdaftar di dirjen HKI.
2. objek HKI tsb sudah pernah diungkapkan sebelumnya.
3. objek HKI tsb secara tegas dlm UU disebutkan tidak bisa dimintakan perlindungan oleh UU untuk dimiliki secara pribadi, contohnya put pengadilan, pidato kenegaraan, rumus2 fisika atau matematika dll.

1. salah, kalo terdaftar di dirjen HKI bukan public domain dong namanya Suspect

2. lengkapnya selain hak cipta, semua penemuan/desain industri yang sudah pernah diungkap sebelum didaftarkan adalah public domain...

3. yup....

gini loh bos, maksud objek HKI tsb sudah pernah didaftarkan ke dirjen hki itu objek tersebut akan menjadi public domain ketika waktu perlindungan objek hki tsb berakhir (contohnya: perlindungan desain industri hanya akan berlngsung selama 10 tahun, lewat dari jngka wktu it ak jadi public domain).

coba lo baca lagi postingan lo sendiri, ada gak kata-kata "objek tersebut akan menjadi public domain ketika perlindungan sudah berakhir" Very Happy

Lain kali ati-ati kalo ngepost...
Back to top Go down
https://lawyers.forumotion.net
.
Retired
Retired



Posts : 2744
Join date : 2010-04-28

Room Diskusi HAKI  Empty
PostSubject: Re: Room Diskusi HAKI    Room Diskusi HAKI  Icon_minitimeFri Mar 25, 2011 12:11 am

Charmless Man wrote:
vandit wrote:
exactly.... gw baru aja mau ngedit postingan dengan menambahkan issue ini.... tapi keburu keluar kantor tadi Rolling Eyes

gw juga berpikir gimana dengan kita memfoto suatu produk dengan tujuan mengiklankan suatu benda/barang dan mempublikasikannya.. kalau dalam praktek yang banyak dilakukan pengiklan corporateadalah selalu ditambahkan kalimat "trademark and copyrights are respectedly owned by its owner" gw lupa kalimat pastinya.. tapi kira2 seperti itu....

back to issue....

disini sebetulnya ada 2 pertanyaan:

1. foto sebagai obyek yang dikomersilkan... atau

2. obyek yang difoto tersebut yang dikomersilkan.....

kalau pertanyaan si beo "gw lempar pertanyaan deh buat dibahas...kalo memfoto objek yang dilindungi haki terus fotonya dikomersilkan itu melanggar haki gak?"

maka jawaban gw adalah iya melanggar.... tapi kalau objek yang difoto itu yang dikomersilkan ie: ngiklanin ferrari, maka jawabannya bisa ya bisa tidak.. harus dilihat case per case...

kalo kasusnya adalah gw foto mobil ferrari tanpa ijin... terus ada orang suka banget ama foto gw dan foto gw itu laku gw jual.... disini gw melanggar HC karena harusnya yang punya hak untuk eksploitasi ferrari adalah ferrari sendiri... tp apa ferrari tau gw jual foto mobil dia andaikata dia tau apakah dia mau bersusah payah sue gw,walaupun kalo dilihat dr UU gw udah memenuhi syarat untuk dikatakan melakukan pelanggaran HAKI

tapi in the end... HAKI itu unik... karena tolerance nya kadang sangat tinggi kadang juga berlebihan... contoh produk bajakan masih merajalela... tapi ada contoh lain seperti kasus sony kemaren yah yang nge sue orang bernama sony karena membuat blog yang mengandung kalimat "sony".... rada konyol juga sih tuh....


ayo lanjut diskusinya.... makin seru nih Smile

Bro, Ferrari sama poto dari ferrari kan berbeda rezim perlindungannya Ferrari-nya sendiri bisa dilindungi oleh

desain industri jika berbicara masalah estetikanya, ato bs juga dilindungi oleh hak paten klo yg dilindunginya

masalah teknologi dari paten tsb.. klo poto ferarinya kan dilindungi oleh rezim hak cipta. menurut ane sih klo

ente poto2 itu ferrari sih g masalah, selama foto2 tsb tidak dilindungi oleh HKI.


nah, katakanlah ferari itu dilindungi oleh desain industri, apakah memfoto dan memperbanyak foto ferari = menyebarkan hasil desain industri yang terlindungi? ato bangunan gedung yang jelas gambar arsitektur termasuk ranah hak cipta, apakah dengan memfoto dan menyebarkan = memperbanyak hak cipta tanpa ijin?

Back to top Go down
https://lawyers.forumotion.net
Charmless Man
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 8
Join date : 2011-03-22

Room Diskusi HAKI  Empty
PostSubject: Re: Room Diskusi HAKI    Room Diskusi HAKI  Icon_minitimeFri Mar 25, 2011 1:43 am

Beowulf wrote:
Charmless Man wrote:
Beowulf wrote:
Charmless Man wrote:
wah tema skripsi ane nih gan kebetulan.

menurut penelitian ane yg di maksud public domain dalam HKI itu adalah objek HKI yg tidak bisa dilindungi oleh UU HKI. ada beberapa hal yg membuat suatu objek HKI tersebut menjadi public domain, yaitu;
1. objek HKI tsb sudah terdaftar di dirjen HKI.
2. objek HKI tsb sudah pernah diungkapkan sebelumnya.
3. objek HKI tsb secara tegas dlm UU disebutkan tidak bisa dimintakan perlindungan oleh UU untuk dimiliki secara pribadi, contohnya put pengadilan, pidato kenegaraan, rumus2 fisika atau matematika dll.

1. salah, kalo terdaftar di dirjen HKI bukan public domain dong namanya Suspect

2. lengkapnya selain hak cipta, semua penemuan/desain industri yang sudah pernah diungkap sebelum didaftarkan adalah public domain...

3. yup....

gini loh bos, maksud objek HKI tsb sudah pernah didaftarkan ke dirjen hki itu objek tersebut akan menjadi public domain ketika waktu perlindungan objek hki tsb berakhir (contohnya: perlindungan desain industri hanya akan berlngsung selama 10 tahun, lewat dari jngka wktu it ak jadi public domain).

coba lo baca lagi postingan lo sendiri, ada gak kata-kata "objek tersebut akan menjadi public domain ketika perlindungan sudah berakhir" Very Happy

Lain kali ati-ati kalo ngepost...

maap bos ane kurang lngkp ngeposnye
Back to top Go down
Charmless Man
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 8
Join date : 2011-03-22

Room Diskusi HAKI  Empty
PostSubject: Re: Room Diskusi HAKI    Room Diskusi HAKI  Icon_minitimeFri Mar 25, 2011 1:52 am

Beowulf wrote:
Charmless Man wrote:
vandit wrote:
exactly.... gw baru aja mau ngedit postingan dengan menambahkan issue ini.... tapi keburu keluar kantor tadi Rolling Eyes

gw juga berpikir gimana dengan kita memfoto suatu produk dengan tujuan mengiklankan suatu benda/barang dan mempublikasikannya.. kalau dalam praktek yang banyak dilakukan pengiklan corporateadalah selalu ditambahkan kalimat "trademark and copyrights are respectedly owned by its owner" gw lupa kalimat pastinya.. tapi kira2 seperti itu....

back to issue....

disini sebetulnya ada 2 pertanyaan:

1. foto sebagai obyek yang dikomersilkan... atau

2. obyek yang difoto tersebut yang dikomersilkan.....

kalau pertanyaan si beo "gw lempar pertanyaan deh buat dibahas...kalo memfoto objek yang dilindungi haki terus fotonya dikomersilkan itu melanggar haki gak?"

maka jawaban gw adalah iya melanggar.... tapi kalau objek yang difoto itu yang dikomersilkan ie: ngiklanin ferrari, maka jawabannya bisa ya bisa tidak.. harus dilihat case per case...

kalo kasusnya adalah gw foto mobil ferrari tanpa ijin... terus ada orang suka banget ama foto gw dan foto gw itu laku gw jual.... disini gw melanggar HC karena harusnya yang punya hak untuk eksploitasi ferrari adalah ferrari sendiri... tp apa ferrari tau gw jual foto mobil dia andaikata dia tau apakah dia mau bersusah payah sue gw,walaupun kalo dilihat dr UU gw udah memenuhi syarat untuk dikatakan melakukan pelanggaran HAKI

tapi in the end... HAKI itu unik... karena tolerance nya kadang sangat tinggi kadang juga berlebihan... contoh produk bajakan masih merajalela... tapi ada contoh lain seperti kasus sony kemaren yah yang nge sue orang bernama sony karena membuat blog yang mengandung kalimat "sony".... rada konyol juga sih tuh....


ayo lanjut diskusinya.... makin seru nih Smile

Bro, Ferrari sama poto dari ferrari kan berbeda rezim perlindungannya Ferrari-nya sendiri bisa dilindungi oleh

desain industri jika berbicara masalah estetikanya, ato bs juga dilindungi oleh hak paten klo yg dilindunginya

masalah teknologi dari paten tsb.. klo poto ferarinya kan dilindungi oleh rezim hak cipta. menurut ane sih klo

ente poto2 itu ferrari sih g masalah, selama foto2 tsb tidak dilindungi oleh HKI.


nah, katakanlah ferari itu dilindungi oleh desain industri, apakah memfoto dan memperbanyak foto ferari = menyebarkan hasil desain industri yang terlindungi? ato bangunan gedung yang jelas gambar arsitektur termasuk ranah hak cipta, apakah dengan memfoto dan menyebarkan = memperbanyak hak cipta tanpa ijin?


ferrari dilindungi oleh Hak DI, Foto ferrari dilindungi oleh Hak CIpta.. jelas itu kan dua hal yg berbeda. org dikatakan telah melanggar hak DI ferrari jikalau ia bkin mobil yg mirip dgn ferrari tsb. bukan dengan memfoto ferrari tsb.

klo gmbr arsitektur. jelas merupakan objek HC, klo ada org yg memfoto gambr arstktur tsb, dapat dikatakan melakukan perbuatan perbanyakan, yg harus mendaptkan ijin dari sang pencipta gmbr arstktur tsb.
Back to top Go down
.
Retired
Retired



Posts : 2744
Join date : 2010-04-28

Room Diskusi HAKI  Empty
PostSubject: Re: Room Diskusi HAKI    Room Diskusi HAKI  Icon_minitimeFri Mar 25, 2011 5:14 am

@atas,

gw gak ngomongin foto ferari lho, tapi gw ngomongin ferari yang difoto, nah dgn memfoto sebuah produk desain industri yang terdaftar, apakah melanggar UU Desain Industri? toh yang dilindungi dari desain industri juga estetika termasuk gambar/penampakan produk tersebut

Nah, jawaban lo gak firm nih, di satu sisi lo bilang termasuk memperbanyak, di sisi lain lo bilang gak memperbanyak, ayo, gimana tuh?
Back to top Go down
https://lawyers.forumotion.net
Charmless Man
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 8
Join date : 2011-03-22

Room Diskusi HAKI  Empty
PostSubject: Re: Room Diskusi HAKI    Room Diskusi HAKI  Icon_minitimeFri Mar 25, 2011 5:22 pm

Beowulf wrote:
@atas,

gw gak ngomongin foto ferari lho, tapi gw ngomongin ferari yang difoto, nah dgn memfoto sebuah produk desain industri yang terdaftar, apakah melanggar UU Desain Industri? toh yang dilindungi dari desain industri juga estetika termasuk gambar/penampakan produk tersebut

Nah, jawaban lo gak firm nih, di satu sisi lo bilang termasuk memperbanyak, di sisi lain lo bilang gak memperbanyak, ayo, gimana tuh?

klo kegiatan definisi perbanyakan dalam UU desain industri g da gan.. jadi lo mo foto2 tuh mobil ampe teler juga g ap2.

nih definsi perbanyakan menurut UU HC: "Perbanyakan adalah penambahan jumlah sesuatu Ciptaan, baik secara keseluruhan maupun
bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun
tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer."

sso dikatakan melanggar desain industri terdaftar jikalau: "tanpa persetujuan pemegang hak desain industri membuat,
memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi Hak Desain Industri."
Back to top Go down
.
Retired
Retired



Posts : 2744
Join date : 2010-04-28

Room Diskusi HAKI  Empty
PostSubject: Re: Room Diskusi HAKI    Room Diskusi HAKI  Icon_minitimeSat Apr 02, 2011 5:34 am

Charmless Man wrote:
Beowulf wrote:
@atas,

gw gak ngomongin foto ferari lho, tapi gw ngomongin ferari yang difoto, nah dgn memfoto sebuah produk desain industri yang terdaftar, apakah melanggar UU Desain Industri? toh yang dilindungi dari desain industri juga estetika termasuk gambar/penampakan produk tersebut

Nah, jawaban lo gak firm nih, di satu sisi lo bilang termasuk memperbanyak, di sisi lain lo bilang gak memperbanyak, ayo, gimana tuh?

klo kegiatan definisi perbanyakan dalam UU desain industri g da gan.. jadi lo mo foto2 tuh mobil ampe teler juga g ap2.

nih definsi perbanyakan menurut UU HC: "Perbanyakan adalah penambahan jumlah sesuatu Ciptaan, baik secara keseluruhan maupun
bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun
tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer."

sso dikatakan melanggar desain industri terdaftar jikalau: "tanpa persetujuan pemegang hak desain industri membuat,
memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi Hak Desain Industri."

Iya gan, gw tau foto itu termasuk hak cipta, dan kalo memperbanyak foto, katakanlah dengan mencetak ulang foto tersebut, maka ini adalah pelanggaran hak cipta.

Tapi pertanyaannya kan apakah memfoto barang yang dilindungi hak cipta/hak desain industri itu bisa melanggar hak cipta/hak desain industrinya gak...misalnya desain industri ferari deh, termasuk mengedarkan barang yang diberi hak desain industri gak?

terus misalnya gw foto lukisan, itu termasuk mengalihwujudkan secara permanen sehingga dianggap melanggar hak cipta pelukis gak?
Back to top Go down
https://lawyers.forumotion.net
Blur
Junior Associate
Junior Associate
Blur


Posts : 283
Join date : 2010-12-11

Room Diskusi HAKI  Empty
PostSubject: Re: Room Diskusi HAKI   Room Diskusi HAKI  Icon_minitimeSat Apr 02, 2011 7:04 am

Beowulf wrote:
walah, kok diskusinya gak jalan?

gw lempar pertanyaan deh buat dibahas...kalo memfoto objek yang dilindungi haki terus fotonya dikomersilkan itu melanggar haki gak?

Klo menurut nubitol ya gan gak ada pelanggaran HKI, kecuali foto atas objek haki itu detail dan bisa dimengerti sama orang lain yang bukan si pemilik HKI dan krn bisa dimengerti itu muncul produk yang sama persis berdasarkan foto tersebut. cthnya menurut nubitol kayak foto laptop misalnya gan, seandainya yg di foto itu casenya aja gak masuk itungan pelanggaran HKI kecuali agan fotonya detail sampai ke komponen yang membangun atau yang bikin tuh laptop bisa dipake. CMIIW cheers
Back to top Go down
Charmless Man
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 8
Join date : 2011-03-22

Room Diskusi HAKI  Empty
PostSubject: Re: Room Diskusi HAKI    Room Diskusi HAKI  Icon_minitimeTue Apr 05, 2011 12:46 am

Beowulf wrote:
Charmless Man wrote:
Beowulf wrote:
@atas,

gw gak ngomongin foto ferari lho, tapi gw ngomongin ferari yang difoto, nah dgn memfoto sebuah produk desain industri yang terdaftar, apakah melanggar UU Desain Industri? toh yang dilindungi dari desain industri juga estetika termasuk gambar/penampakan produk tersebut

Nah, jawaban lo gak firm nih, di satu sisi lo bilang termasuk memperbanyak, di sisi lain lo bilang gak memperbanyak, ayo, gimana tuh?

klo kegiatan definisi perbanyakan dalam UU desain industri g da gan.. jadi lo mo foto2 tuh mobil ampe teler juga g ap2.

nih definsi perbanyakan menurut UU HC: "Perbanyakan adalah penambahan jumlah sesuatu Ciptaan, baik secara keseluruhan maupun
bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun
tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer."

sso dikatakan melanggar desain industri terdaftar jikalau: "tanpa persetujuan pemegang hak desain industri membuat,
memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi Hak Desain Industri."

Iya gan, gw tau foto itu termasuk hak cipta, dan kalo memperbanyak foto, katakanlah dengan mencetak ulang foto tersebut, maka ini adalah pelanggaran hak cipta.

Tapi pertanyaannya kan apakah memfoto barang yang dilindungi hak cipta/hak desain industri itu bisa melanggar hak cipta/hak desain industrinya gak...misalnya desain industri ferari deh, termasuk mengedarkan barang yang diberi hak desain industri gak?

terus misalnya gw foto lukisan, itu termasuk mengalihwujudkan secara permanen sehingga dianggap melanggar hak cipta pelukis gak?

klo untuk pertanyaan agan yg ptma soal pmsalahan memfoto objek yg dilindungi oleh UU DI, menurut ane ga gan.. klo menurut ane keg. mengedarkan itu adalah mengedarkan objek DI tsb dalam sifat aslinya, bukan mengedarkan dalam bentuk pengalihwujudan dalam foto. (di UU nya g ada pnjlasan gan, ap yg dimksud dgn mengedarkan)..menarik jg nih buat tema skripsi ptnyaan agan

klo pmslhn yg kedua jelas pelanggaran hak cipta, krna lukisan it objek hak cipta, pengalihwujudan dlm bntuk apapun dilarang oleh UU HC...

Back to top Go down
Sponsored content





Room Diskusi HAKI  Empty
PostSubject: Re: Room Diskusi HAKI    Room Diskusi HAKI  Icon_minitime

Back to top Go down
 
Room Diskusi HAKI
Back to top 
Page 1 of 2Go to page : 1, 2  Next
 Similar topics
-
» HAKI(kesamaan nama + kepanjangan)
» DISKUSI PANEL RUU KUHAP (FH Unpad)
» Diskusi mengenai S2/S3 di luar negeri
» Room Tanya Jawab Hukum Bisnis...
» Room buat Pertanyaan-Pertanyaan tentang ber-LITIGASI

Permissions in this forum:You cannot reply to topics in this forum
Warung Hukum  :: Lounge :: Ask the Lawyers-
Jump to: