Persengketaan perjanjian lisensi minuman cap kaki tiga berlanjut ke sengketa pembatalan merek. Wen Ken Drug Co, Pte Ltd selaku produsen cap kaki tiga melayangkan gugatan pembatalan merek dengan lukisan Badak milik Tjioe Budi Yuwono, salah satu pemegang saham PT Sinde Budi Sentosa. Gugatan dilayangkan lantaran merek milik Tjioe Budi mirip dengan merek Cap Kaki Tiga dengan lukisan Badak milik Wen Ken Drug.
Pertengahan April lalu, Wen Ken Drug melalui kuasa hukumnya dari Agus Nasrudin mendaftarkan gugatan itu ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Perkaranya tercatat No 29/Merek/2010/PN.NIAGA.JKT.PST. Persidangan perdana perkara ini telah digelar majalis hakim yang diketuai Dehel K Sandan, Senin (3/5), dengan agenda pembacaan gugatan.
Awal tahun 80-an, Wen Ken bekerja sama dengan PT Sinde Budi untuk memproduksi, menjual, memasarkan dan mendistribusikan minuman larutan penyegar dengan merek Cap Kaki Tiga dengan lukisan Badak. Perjanjian itu berjalan mulus selama tiga puluh tahun.
Benih perselisihan mulai timbul pada tahun 2000. Wen Ken Drug meradang lantaran Sinde Budi tidak membayar royalti. PT Sinde Budi juga dituding tidak menyampaikan laporan produksi dan penjualan produk secara periodik, serta menghilangkan logo Kaki Tiga dari kemasan produk. Kedua belah pihak akhirnya saling gugat di pengadilan.
Mulanya, Wen Ken menggugat Sinde Budi untuk menghentikan produksi dan penjualan produk Cap Kaki Tiga. Alasannya, penggunaan Cap Kaki Tiga tidak sah sebab tidak ada perjanjian lisensi tertulis sehingga hubungan hukum kedua perusahaan juga tidak sah. Namun, gugatan itu kandas.
PT Sinde Budi lalu balik menggugat Wen Ken ke Pengadilan Negeri Bekasi. Alasannya Wen Ken telah menghentikan perjanjian lisensi secara sepihak terhitung 7 Februari 2008 dan berniat mengalihkan lisensi merek Cap Kaki Tiga ke pihak lain. Dalam gugatan yang didaftarkan akhir Oktober lalu, Sinde Budi menilai pengakhiran itu tidak sah. Dalam putusanya, majelis hakim menyatakan perjanjian lisensi sah. Namun soal pemutusan perjanjian lisensi itu masuk wilayah Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Kali ini, permasalahan bergeser ke ranah Hak Kekayaan Intelektual, yakni soal merek. Secara terpisah, Wen Ken Drug juga melayangkan gugatan pembatalan hak cipta Lukisan Badak.
Kuasa hukum Wen Ken Drug, Agus Nasrudin menjelaskan Tjioe Budi hanya mendaftarkan merek cap kaki tiga tanpa lukisan Badak atas nama Wen Ken dalam 33 kelas barang. Sedangkan lukisan Badak didaftarkan atas nama Tjioe Budi tanpa sepengetahuan dan seizin dari Wen Ken Drug. Inilah yang membuat perusahaan asal Singapura itu meradang hingga akhirnya melayangkan gugatan.
Agus menjelaskan Wen Ken Drug merupakan pemilik merek Cap Kaki Tiga dengan lukisan Badak. Di negeri asalnya, yang terdaftar memang merek Cap Kaki Tiga saja. Sebab, kata Agus, Badak menjadi milik umum dan dilindungi oleh negara. Di Indonesia, Wen Ken Drug mendaftarkan merek Cap Kaki Tiga dengan lukisan Badak pada 23 Desember 2003.
Wen Ken Drug keberatan dengan pendaftaran merek versi Tjioe Budi sebab memiliki beberapa kesamaan. Secara visual, merek lukisan Badak dan Cap Badak milik Tjioe Budi sama keseluruhannya dengan lukisan Badak yang melekat pada Cap Kaki Tiga. Apalagi, jenis barang yang didaftarkan sama-sama di kelas 5 dan 32.
Agus menilai pendaftaran lukisan Badak oleh Tjioe Budi merupakan tindakan yang beritikad tidak baik karena itu harus dibatalkan sebagaimana ditentukan Pasal 4 jo Pasal 6 ayat (1) huruf UU No 15/2001 tentang Merek.
Kuasa hukum Tjioe Budi, Mansyur Alwini menyatakan belum bisa berkomentar atas gugatan itu. “Kami masih mempelajari gugatan itu,” ujarnya saat ditemui di pengadilan.
Senin (10/5) pekan depan, persidangan perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda penyerahan jawaban dari tergugat.