Warung Hukum
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.


Komunitas Praktisi, Intelektual Hukum Indonesia Tersaji Apik & Menarik
 
HomeLatest imagesSearchRegisterLog in

 

 Review soal written test @ salah satu lawfirm

Go down 
+14
azazel
Topmen
Oakwood
shittylawyerfuck
PecunDoyanDildo
der bomber
ardyjabar
indianicrasta
jakasembung@law
Vedder
a_cup_of_coffee
nomnomnomnom
bane
bejosupangat
18 posters
Go to page : 1, 2, 3, 4  Next
AuthorMessage
bejosupangat
Legal Assistant
Legal Assistant
bejosupangat


Posts : 43
Join date : 2011-03-18

Review soal written test @ salah satu lawfirm Empty
PostSubject: Review soal written test @ salah satu lawfirm   Review soal written test @ salah satu lawfirm Icon_minitimeMon Mar 21, 2011 4:33 am

review soal & jawaban gw tadi ya...

case 1 :
*ada 1 PT (sebut aja PT XX) bergerak di jasa konstruksi.
*dia punya aset benda bergerak (berupa alat2 berat, mesin2) & benda tidak bergerak (berupa gudang, tanpa hak tanggungan).
*dia punya Mr.QQ sebagai major stockholders (>40% lah).
*si Mr.QQ ini punya tanah 3000m2 yang nantinya bakal untuk bangun pabrik si PT XX ini. meanwhile, sekarang di tanah itu udah ada alat2 berat & mesin2 dari PT XX itu.
*situasi sekarang si PT QQ mau minta pembiayaan sama Bank CC.

posisi kita sebagai legal consultant nya Bank CC.

pertanyaan 1 :
"apa yang akan kita sarankan ke Bank CC untuk ngamanin komitmen bahwa si PT XX menuhin prestasi (bayar utang) secara berkala?? maksudnya jaminan apa yang kita suggest ke mereka??"

pertanyaan 2 :
"apa bisa itu alat2 berat & mesin2 dibebani hak tanggungan?"

pertanyaan 3 :
"apa aja kondisi& bagaimana hak tanggungan itu bisa dieksekusi??"


Jawaban gw :
1. jaminan fidusia, dengan objek fidusia benda bergerak (alat berat & mesin) & benda tidak bergerak (gudang tanpa hak tanggungan).

2. bisa, selama Mr.QQ & PT XX setuju untuk buat ulang akta hak tanggungan di mana disebutin bahwa hak tanggungan tsb meliputi tanah & bangunan & benda2 yang ada di atas tanah tsb.

3. hak tanggungan bisa dieksekusi apabila debitur (PT XX) wanprestasi kepada Bank CC.
hak tanggungan bisa dilakukan :
*menurut UU : disita & dilelang di balai pelelangan umum, untuk hasilnya untuk membayar kreditur.
*menurut perjanjian : kedua pihak sepakat untuk ngejual di luar pelelangan umum, dengan pertimbangan bahwa akan memberikan keuntungan yang lebih bagi kedua belah pihak.



bener ga??? Smile albino
Back to top Go down
bejosupangat
Legal Assistant
Legal Assistant
bejosupangat


Posts : 43
Join date : 2011-03-18

Review soal written test @ salah satu lawfirm Empty
PostSubject: Re: Review soal written test @ salah satu lawfirm   Review soal written test @ salah satu lawfirm Icon_minitimeMon Mar 21, 2011 4:54 am

case 2

*ada Bank VVPP, yang adalah joint venture antara Bank VV berkedudukan di Bostwana (tunduk pada hukum bostwana) dengan Bank PP berkedudukan di Indonesia (tunduk pada hukum indonesia), dan terdaftar di IHSG.
*ada PT.WW sebagai perusahaan sepatu, berkedudukan di Indonesia.
*ada Mr.NN sebagai major stockholder dari PT.WW (>50%).
*Mr.NN bertindak sebagai penjamin perorangan dalam kaitannya pada perjanjian pembiayaan antara PT.WW dengan Bank VVPP.
*di agreement, Mr.NN menekankan kedudukannya sebagai jaminan perorangan sesuai dengan pasal (lupa) BW, yang intinya penanggung tidak dapat dibebani tanggungjawab untuk menyelesaikan prestasi dalam hal terjadi wanprestasi.
*suatu saat, PT WW tidak mampu menyelesaikan pembayaran rutin terhadap Bank VVPP.

posisi kita sebagai legal consultant Bank VVPP.

Pertanyaan 1 : "apakah dengan keadaan PT WW di atas, PT WW dianggap telah melakukan wanprestasi?"

Pertanyaan 2 : "apabila Bank VVPP menanyakan kepada anda apakah bisa dilakukan penyitaan terhadap aset Mr.NN karena dia sebagai penanggung PT WW dalam perjanjian pembiayaan ini, apa jawaban anda?"


Jawaban gw :
1. Jelas, PT WW wanprestasi karena memenuhi unsur wanprestasi berupa tidak memenuhi pretasi / terlambat memenuhi prestasi.

2. Mr.NN ga bisa dimintai pertanggungjawaban dalam pemenuhan prestasi PT WW yang dijaminnya, karena jaminan perorangan hanya mengikuti orang tersebut & hubungan hukumnya aja. penjelasan ada di pasal (lupa) BW. (alesan 1).
Mr.NN ga bisa dimintai pertanggungjawaban karena dalam PT, prinsip utamanya adalah pemisahan kekuasaan. jadi aset pribadi Mr NN ga ada hubungannya sama kekayaan perusahaan. (alesan 2)




Back to top Go down
bejosupangat
Legal Assistant
Legal Assistant
bejosupangat


Posts : 43
Join date : 2011-03-18

Review soal written test @ salah satu lawfirm Empty
PostSubject: Re: Review soal written test @ salah satu lawfirm   Review soal written test @ salah satu lawfirm Icon_minitimeMon Mar 21, 2011 4:59 am

Pertanyaan selanjutnya :

1. jelaskan mengenai putusan sela di sistem hukum indonesia!
2. jelaskan perbedaan antara "exception on absolute competence" dengan"exception on relative competence"!
3. jelaskan jenis kreditur & hak kreditur yang tertuang dalam BW & Hukum Kepailitan!


jawaban gw :

1. putusan sela : intinya putusan yang diambil dalam rangka menyikapi pra-peradilan yang diajukan oleh terdakwa (pidana) atau tergugat (perdata), yang mempermasalahkan tentang kompetensi dari pengadilan yang memeriksa perkara tersebut.

2. ini gw salah banget, karena blank... gw jawabnya cuma tebak2an karena ada kata "exception" & "absolute & relative".. jadi gw jawab mengenai keadaaan overmacht relative & absolute ==> bodoh... :p
(gw bener2 lupa kalo asas ini ternyata berhubungan sama masalah pra-peradilan & putusan sela)

3. jenis kreditur : Kreditur concurrent & kreditur preferrent
hak kreditur : menerima prestasi, meminta eksekusi jaminan apabila debitur wanprestasi.
Back to top Go down
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

Review soal written test @ salah satu lawfirm Empty
PostSubject: Re: Review soal written test @ salah satu lawfirm   Review soal written test @ salah satu lawfirm Icon_minitimeMon Mar 21, 2011 5:17 am

bejosupangat wrote:
review soal & jawaban gw tadi ya...

case 1 :
*ada 1 PT (sebut aja PT XX) bergerak di jasa konstruksi.
*dia punya aset benda bergerak (berupa alat2 berat, mesin2) & benda tidak bergerak (berupa gudang, tanpa hak tanggungan).
*dia punya Mr.QQ sebagai major stockholders (>40% lah).
*si Mr.QQ ini punya tanah 3000m2 yang nantinya bakal untuk bangun pabrik si PT XX ini. meanwhile, sekarang di tanah itu udah ada alat2 berat & mesin2 dari PT XX itu.
*situasi sekarang si PT QQ mau minta pembiayaan sama Bank CC.

posisi kita sebagai legal consultant nya Bank CC.

pertanyaan 1 :
"apa yang akan kita sarankan ke Bank CC untuk ngamanin komitmen bahwa si PT XX menuhin prestasi (bayar utang) secara berkala?? maksudnya jaminan apa yang kita suggest ke mereka??"

pertanyaan 2 :
"apa bisa itu alat2 berat & mesin2 dibebani hak tanggungan?"

pertanyaan 3 :
"apa aja kondisi& bagaimana hak tanggungan itu bisa dieksekusi??"


Jawaban gw :
1. jaminan fidusia, dengan objek fidusia benda bergerak (alat berat & mesin) & benda tidak bergerak (gudang tanpa hak tanggungan).

2. bisa, selama Mr.QQ & PT XX setuju untuk buat ulang akta hak tanggungan di mana disebutin bahwa hak tanggungan tsb meliputi tanah & bangunan & benda2 yang ada di atas tanah tsb.

3. hak tanggungan bisa dieksekusi apabila debitur (PT XX) wanprestasi kepada Bank CC.
hak tanggungan bisa dilakukan :
*menurut UU : disita & dilelang di balai pelelangan umum, untuk hasilnya untuk membayar kreditur.
*menurut perjanjian : kedua pihak sepakat untuk ngejual di luar pelelangan umum, dengan pertimbangan bahwa akan memberikan keuntungan yang lebih bagi kedua belah pihak.



bener ga??? Smile albino

kalo jawaban gw:

1. jaminin semua yang bisa diiket. entah HT, fidusia, gadai, PG dari shareholder kalo perlu masukin juga
2. KAGAK. HT bukan lembaga jaminan buat alat berat.
3. HT itu accesoir. kondisi jatoh tempo dan dapat ditagih liat di perjanjian utama....
Back to top Go down
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

Review soal written test @ salah satu lawfirm Empty
PostSubject: Re: Review soal written test @ salah satu lawfirm   Review soal written test @ salah satu lawfirm Icon_minitimeMon Mar 21, 2011 5:23 am

bejosupangat wrote:
case 2

*ada Bank VVPP, yang adalah joint venture antara Bank VV berkedudukan di Bostwana (tunduk pada hukum bostwana) dengan Bank PP berkedudukan di Indonesia (tunduk pada hukum indonesia), dan terdaftar di IHSG.
*ada PT.WW sebagai perusahaan sepatu, berkedudukan di Indonesia.
*ada Mr.NN sebagai major stockholder dari PT.WW (>50%).
*Mr.NN bertindak sebagai penjamin perorangan dalam kaitannya pada perjanjian pembiayaan antara PT.WW dengan Bank VVPP.
*di agreement, Mr.NN menekankan kedudukannya sebagai jaminan perorangan sesuai dengan pasal (lupa) BW, yang intinya penanggung tidak dapat dibebani tanggungjawab untuk menyelesaikan prestasi dalam hal terjadi wanprestasi.
*suatu saat, PT WW tidak mampu menyelesaikan pembayaran rutin terhadap Bank VVPP.

posisi kita sebagai legal consultant Bank VVPP.

Pertanyaan 1 : "apakah dengan keadaan PT WW di atas, PT WW dianggap telah melakukan wanprestasi?"

Pertanyaan 2 : "apabila Bank VVPP menanyakan kepada anda apakah bisa dilakukan penyitaan terhadap aset Mr.NN karena dia sebagai penanggung PT WW dalam perjanjian pembiayaan ini, apa jawaban anda?"


Jawaban gw :
1. Jelas, PT WW wanprestasi karena memenuhi unsur wanprestasi berupa tidak memenuhi pretasi / terlambat memenuhi prestasi.

2. Mr.NN ga bisa dimintai pertanggungjawaban dalam pemenuhan prestasi PT WW yang dijaminnya, karena jaminan perorangan hanya mengikuti orang tersebut & hubungan hukumnya aja. penjelasan ada di pasal (lupa) BW. (alesan 1).
Mr.NN ga bisa dimintai pertanggungjawaban karena dalam PT, prinsip utamanya adalah pemisahan kekuasaan. jadi aset pribadi Mr NN ga ada hubungannya sama kekayaan perusahaan. (alesan 2)





again, kalo jawaban gw:

1. soal tidak jelas! dalam hal keadaan kahar, debitor bisa saja tidak dapat melaksanakan pembayaran rutin, hal mana tidak akan jatuh pada klausula cidera janji.
2. ini yang bikin PG nya siapa sih? buat apa ada jaminan kalo intinya seperti yang gw bold? paling parah adalah si penanggung tidak melepaskan hak-hak istimewanya sesuai BW. bila demikian, ya pailitin dulu si tertanggung baru somasi si penanggung.
Back to top Go down
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

Review soal written test @ salah satu lawfirm Empty
PostSubject: Re: Review soal written test @ salah satu lawfirm   Review soal written test @ salah satu lawfirm Icon_minitimeMon Mar 21, 2011 5:30 am

bejosupangat wrote:
Pertanyaan selanjutnya :

1. jelaskan mengenai putusan sela di sistem hukum indonesia!
2. jelaskan perbedaan antara "exception on absolute competence" dengan"exception on relative competence"!
3. jelaskan jenis kreditur & hak kreditur yang tertuang dalam BW & Hukum Kepailitan!


jawaban gw :

1. putusan sela : intinya putusan yang diambil dalam rangka menyikapi pra-peradilan yang diajukan oleh terdakwa (pidana) atau tergugat (perdata), yang mempermasalahkan tentang kompetensi dari pengadilan yang memeriksa perkara tersebut.

2. ini gw salah banget, karena blank... gw jawabnya cuma tebak2an karena ada kata "exception" & "absolute & relative".. jadi gw jawab mengenai keadaaan overmacht relative & absolute ==> bodoh... :p
(gw bener2 lupa kalo asas ini ternyata berhubungan sama masalah pra-peradilan & putusan sela)

3. jenis kreditur : Kreditur concurrent & kreditur preferrent
hak kreditur : menerima prestasi, meminta eksekusi jaminan apabila debitur wanprestasi.

kalo gw:

1. putusan yang bukan merupakan putusan akhir. contoh putusan terhadap permohonan intervensi pihak ketiga.
2. kompetensi absolut: bisa dimajukan kapan saja saat persidangan. mo masukin sehari sebelum putusan juga boleh. paling dimaki hakim. tapi secara hukum acara, boleh.
kompetensi relatif: harus dimajukan bersamaan dengan jawaban. lalai mengajukan, dianggap telah melepaskan haknya mengajukan eksepsi kompetensi relatif.
3. lupa gw... preferen, separatis, konkuren... males ah jelasin....
Back to top Go down
nomnomnomnom
Partner
Partner
nomnomnomnom


Posts : 2132
Join date : 2010-04-28

Review soal written test @ salah satu lawfirm Empty
PostSubject: Re: Review soal written test @ salah satu lawfirm   Review soal written test @ salah satu lawfirm Icon_minitimeMon Mar 21, 2011 5:44 am

Clones wrote:


kalo gw:

1. putusan yang bukan merupakan putusan akhir. contoh putusan terhadap permohonan intervensi pihak ketiga.
2. kompetensi absolut: bisa dimajukan kapan saja saat persidangan. mo masukin sehari sebelum putusan juga boleh. paling dimaki hakim. tapi secara hukum acara, boleh.
kompetensi relatif: harus dimajukan bersamaan dengan jawaban. lalai mengajukan, dianggap telah melepaskan haknya mengajukan eksepsi kompetensi relatif.
3. lupa gw... preferen, separatis, konkuren... males ah jelasin....

kompetensi absolut bukannya si hakim harusnya nyadar di awal ya? ini yg kompetensi jenis pengadilannya kan?
Back to top Go down
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

Review soal written test @ salah satu lawfirm Empty
PostSubject: Re: Review soal written test @ salah satu lawfirm   Review soal written test @ salah satu lawfirm Icon_minitimeMon Mar 21, 2011 5:54 am

deepoceanblue wrote:
Clones wrote:


kalo gw:

1. putusan yang bukan merupakan putusan akhir. contoh putusan terhadap permohonan intervensi pihak ketiga.
2. kompetensi absolut: bisa dimajukan kapan saja saat persidangan. mo masukin sehari sebelum putusan juga boleh. paling dimaki hakim. tapi secara hukum acara, boleh.
kompetensi relatif: harus dimajukan bersamaan dengan jawaban. lalai mengajukan, dianggap telah melepaskan haknya mengajukan eksepsi kompetensi relatif.
3. lupa gw... preferen, separatis, konkuren... males ah jelasin....

kompetensi absolut bukannya si hakim harusnya nyadar di awal ya? ini yg kompetensi jenis pengadilannya kan?
betul. tapi aturannya bilang begono....

mungkin untuk mengakomodasi dalam hal si penggugat mlintir perkara... misalnya materi tun digugat perdata.... bisa aja kan? Razz
Back to top Go down
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

Review soal written test @ salah satu lawfirm Empty
PostSubject: Re: Review soal written test @ salah satu lawfirm   Review soal written test @ salah satu lawfirm Icon_minitimeMon Mar 21, 2011 5:56 am

pertanyaannya kan minta jelasin perbedaannya. bukan jelasin kompetensi absolut tuh apa, kompetensi relatif tu apa.
Back to top Go down
a_cup_of_coffee
Senior Legal Assistant
a_cup_of_coffee


Posts : 150
Join date : 2010-04-30

Review soal written test @ salah satu lawfirm Empty
PostSubject: Re: Review soal written test @ salah satu lawfirm   Review soal written test @ salah satu lawfirm Icon_minitimeMon Mar 21, 2011 6:02 am

ikut nimbrung ye,

tapi blm skrg, ane buka2 buku dulu.. Embarassed



Last edited by a_cup_of_coffee on Mon Mar 21, 2011 6:29 am; edited 1 time in total
Back to top Go down
bejosupangat
Legal Assistant
Legal Assistant
bejosupangat


Posts : 43
Join date : 2011-03-18

Review soal written test @ salah satu lawfirm Empty
PostSubject: Re: Review soal written test @ salah satu lawfirm   Review soal written test @ salah satu lawfirm Icon_minitimeMon Mar 21, 2011 6:19 am

mosok salah semua sih?? Sad

1. yang gw bisa yakin cuma fidusia doang.. sisanya blank...

2. alat berat bukan objek HT.. tapi gw pake alesan bahwa alat berat tersebut berkedudukan di atas tanah tsb sebagian besar waktu + ga ada penjelasan secara rinci apakah cuma alat beratnya aja yang bisa / enggak dibebani HT.. (soalnya cuma bilang apakah aset PT tersebut bisa dibebani HT==> asset : alat berat, mesin2, bangunan di atas tanah==> ini yang jadi patokan gw).

3. gw lupa sama sekali ttg perjanjian utamanya... gw kejebak di kata2 "bilamana HT bisa dieksekusi??" karena mindset gw ttg eksekusi udah keburu lengket sama wanprestasi... Sad


1. gw juga lupa ngejelasinmengenai diliat dulu apakah PT tersebut mengalami overmacht sehingga tidak mampu berprestasi... Sad

2. gw tetep keukeuh pada penjelasan bahwa si penanggung menegaskan dalam akta perjanjian, akan posisinya sebagai penanggung berdasarkan pasal 1831 BW ==> "si penanggung tidak diwajibkan membayar kepada si berpiutang, kecuali si berutang lalai, sedangkan barang2 si berutang ini harus lebih dahulu disita & dijual untuk melunasi utangnya".
Back to top Go down
Vedder
Partner
Partner
Vedder


Posts : 1109
Join date : 2010-04-28

Review soal written test @ salah satu lawfirm Empty
PostSubject: Re: Review soal written test @ salah satu lawfirm   Review soal written test @ salah satu lawfirm Icon_minitimeMon Mar 21, 2011 8:49 am

bejosupangat wrote:
di agreement, Mr.NN menekankan kedudukannya sebagai jaminan perorangan sesuai dengan pasal (lupa) BW, yang intinya penanggung tidak dapat dibebani tanggungjawab untuk menyelesaikan prestasi dalam hal terjadi wanprestasi.
*suatu saat, PT WW tidak mampu menyelesaikan pembayaran rutin terhadap Bank VVPP.

Pertanyaan 2 : "apabila Bank VVPP menanyakan kepada anda apakah bisa dilakukan penyitaan terhadap aset Mr.NN karena dia sebagai penanggung PT WW dalam perjanjian pembiayaan ini, apa jawaban anda?"


Jawaban gw :

2. Mr.NN ga bisa dimintai pertanggungjawaban dalam pemenuhan prestasi PT WW yang dijaminnya, karena jaminan perorangan hanya mengikuti orang tersebut & hubungan hukumnya aja. penjelasan ada di pasal (lupa) BW. (alesan 1).
Mr.NN ga bisa dimintai pertanggungjawaban karena dalam PT, prinsip utamanya adalah pemisahan kekuasaan. jadi aset pribadi Mr NN ga ada hubungannya sama kekayaan perusahaan. (alesan 2)



yg gw bold, gw setuju sama si clones apa gunanya ada PG kalo nggak bisa dieksekusi. It doesnt make any commercial sense at all.

trus apa hubungannya antara PG dan pemisahan kekayaan di PT? itu kan personal guarantee. kalo ada wan prestasi dan si tertanggung nggak bisa bayar yah si penanggung harus bayar sesuai dengan jumlah yg dia setujuin utk dia tanggung. nggak ada urusannya dia pemegang saham apa nggak. paling mekanismenya aja disesuaian apa dia ngelepasin hak istimewanya apa nggak. but the end of the day dia sebagai penanggung hrs bayarlah.

bejosupangat wrote:


2. gw tetep keukeuh pada penjelasan bahwa si penanggung menegaskan dalam akta perjanjian, akan posisinya sebagai penanggung berdasarkan pasal 1831 BW ==> "si penanggung tidak diwajibkan membayar kepada si berpiutang, kecuali si berutang lalai, sedangkan barang2 si berutang ini harus lebih dahulu disita & dijual untuk melunasi utangnya".

nah itu ada kata2 lalai alias wan prestasi. selama nggak ada wan prestasi yah bener emang nggak bs di eksekusi PGnya. kalo ada yah di eksekusi.
Back to top Go down
jakasembung@law
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 143
Join date : 2010-10-04

Review soal written test @ salah satu lawfirm Empty
PostSubject: Re: Review soal written test @ salah satu lawfirm   Review soal written test @ salah satu lawfirm Icon_minitimeMon Mar 21, 2011 9:39 am

iseng amat om... test dibawa ke sini hehhee..

1. prinsip setiap barang/benda yang terbukti miliki si debitur harus diikat dengan perjanjian yang om clones bilangin.
2. PG hanyalah dapat dieksekusi jika terbukti secara jelas dan tegas debitur wanprestasi. artinya masih jauh.
3. nilai jaminan mampu menutupi utang
4. putusan sela: dilihat dalam aspek alasan permohonan, cara pengajuan dan akibat (proses persidangan)
5. eksepsi terhadap kewenangan mengadili karena yurisdiksi terhadap obyek perkara, atau menilai obyek sengketa ini masuk dalam yurisdiksi Pengadilan Militer, Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama (absolut), dan pengadilan wilayah mana (relatif)

kalu salah berarti yah gue ngak masuk itungan hehhee....



Last edited by jakasembung@law on Tue Mar 22, 2011 3:14 am; edited 1 time in total
Back to top Go down
indianicrasta
Junior Associate
Junior Associate



Posts : 306
Join date : 2010-07-22

Review soal written test @ salah satu lawfirm Empty
PostSubject: Re: Review soal written test @ salah satu lawfirm   Review soal written test @ salah satu lawfirm Icon_minitimeMon Mar 21, 2011 5:49 pm

maaf om bejo.. tmn ane kayaknya tau nih..
koreksi dikit kata dia, untuk pertanyaan yang mengenai guarantor, disitu sebenarnya dijelaskan kalo si guarantor itu statement bahwa dia ngewaive pasal 1831BW di perjanjian tersebut.

trs klo gk salah nanyanya, apakah si company dpt lgsg claim directly ke si mr NN ini? secara mr. NN punya aset banyak dan duit yang berlimpah, begitu sih penjelasannya hahahaha

tambahan klo pertanyaan 1, sub question 2, yang ditanyakan itu katanya "Factory Plant"-nya alias pabrik yang dibikin sama si company, jadi kyknya bukan mesin dan alat2 berat mungkin maksudnya.

sorry gk maksud sotoy, info hanya saya dapatkan ketika tukar info soal written aja semalem hehe..



Back to top Go down
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

Review soal written test @ salah satu lawfirm Empty
PostSubject: Re: Review soal written test @ salah satu lawfirm   Review soal written test @ salah satu lawfirm Icon_minitimeMon Mar 21, 2011 7:27 pm

disklaimer: jawaban gw adalah berdasarkan paparan si bejo. kalo bejo salah maparin, ya pastinya jawaban gw salah.

@bejo: alat berat itu benda bergerak apa tidak bergerak?

@kodok: di bw ada pasal mengenai hak-hak istimewa penjamin. intinya, si tertanggung kudu disikat dulu. kalo udah abis, baru bisa lari ke penjamin. boiler plate dari finansial institution, semua hak istimewa penjamin dilepas oleh penjamin. sehingga kedudukannya setara dengan debitor. karena ga dijelasin di soal yg disebut bejo, dan dia maen rujuk bw, ya gw anggap aja hak istimewa itu ga dilepasin....

@bejo: jangan patah semangat. kalo diliat, jawaban lo sangat beda dengan yang para partner dkasih disini. itu karena perbedaan jam terbang. akan sangat sulit mengharap freshgrad bisa jawab dengan pemahaman para partner disini. ada pasti. tapi mungkin saking pinternya ga maen di forum ini... hehehe....
Back to top Go down
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

Review soal written test @ salah satu lawfirm Empty
PostSubject: Re: Review soal written test @ salah satu lawfirm   Review soal written test @ salah satu lawfirm Icon_minitimeMon Mar 21, 2011 7:30 pm

indianicrasta wrote:
maaf om bejo.. tmn ane kayaknya tau nih..
koreksi dikit kata dia, untuk pertanyaan yang mengenai guarantor, disitu sebenarnya dijelaskan kalo si guarantor itu statement bahwa dia ngewaive pasal 1831BW di perjanjian tersebut.

trs klo gk salah nanyanya, apakah si company dpt lgsg claim directly ke si mr NN ini? secara mr. NN punya aset banyak dan duit yang berlimpah, begitu sih penjelasannya hahahaha

tambahan klo pertanyaan 1, sub question 2, yang ditanyakan itu katanya "Factory Plant"-nya alias pabrik yang dibikin sama si company, jadi kyknya bukan mesin dan alat2 berat mungkin maksudnya.

sorry gk maksud sotoy, info hanya saya dapatkan ketika tukar info soal written aja semalem hehe..




nah tu... standarnya adalah penjamin/borg mele[askan hak-hak istimewanya berdasarkan peraturan per UUan yg berlaku.... dengan demikian kedudukannya setara debitor.

bisa langsung klaim directly ke borg mungkin engga. lu kudu paling ga tagih/somasi dulu ke si debtor sekali. untuk membuktikan bahwa debtor ga sanggup bayar, lu sikat ke borg. secara teori emang kedudukan borg sama dengan debtor. tapi pembuktian lu penagih yang beritikad baik penting di court. either civil atau bankruptcy.
Back to top Go down
ardyjabar
Legal Assistant
Legal Assistant
ardyjabar


Posts : 112
Join date : 2011-02-21
Location : bandung

Review soal written test @ salah satu lawfirm Empty
PostSubject: Re: Review soal written test @ salah satu lawfirm   Review soal written test @ salah satu lawfirm Icon_minitimeMon Mar 21, 2011 8:46 pm

bejosupangat wrote:
review soal & jawaban gw tadi ya...

case 1 :
*ada 1 PT (sebut aja PT XX) bergerak di jasa konstruksi.
*dia punya aset benda bergerak (berupa alat2 berat, mesin2) & benda tidak bergerak (berupa gudang, tanpa hak tanggungan).
*dia punya Mr.QQ sebagai major stockholders (>40% lah).
*si Mr.QQ ini punya tanah 3000m2 yang nantinya bakal untuk bangun pabrik si PT XX ini. meanwhile, sekarang di tanah itu udah ada alat2 berat & mesin2 dari PT XX itu.
*situasi sekarang si PT QQ mau minta pembiayaan sama Bank CC.

posisi kita sebagai legal consultant nya Bank CC.

pertanyaan 1 :
"apa yang akan kita sarankan ke Bank CC untuk ngamanin komitmen bahwa si PT XX menuhin prestasi (bayar utang) secara berkala?? maksudnya jaminan apa yang kita suggest ke mereka??"

pertanyaan 2 :
"apa bisa itu alat2 berat & mesin2 dibebani hak tanggungan?"

pertanyaan 3 :
"apa aja kondisi& bagaimana hak tanggungan itu bisa dieksekusi??"



jawaban pincab bank CC hehe..
1. gw bakalan minta mr. QQ beserta isteri/ahli warisnya ikut sebagai penanggung/avalist dengan menandatangani APHT terhadap tanahnya beserta bangunan diatasnya baik yang ada maupun yang akan ada (yg 3000m2 tadi),
terus gw akan ikat tagihan piutangnya dari proyek yang dibiayai dengan fidusia.
terus gw bakalan minta kontrak / standing instruction (disetujui pimpro), bahwa pembayaran proyek akan disalurkan melalui rekening di bank gue, ditambah dengan kuasa debet rekening dari pt. XX

2. alat2 berat dan mesin gw ikat dengan fidusia, klo gudangnya berada diatas tanah mr. QQ, khan udah diikat HT pas diawal.

3. hak tanggungan gue eksekusi klo PT.XX default.
Back to top Go down
bejosupangat
Legal Assistant
Legal Assistant
bejosupangat


Posts : 43
Join date : 2011-03-18

Review soal written test @ salah satu lawfirm Empty
PostSubject: Re: Review soal written test @ salah satu lawfirm   Review soal written test @ salah satu lawfirm Icon_minitimeMon Mar 21, 2011 8:55 pm

indianicrasta wrote:
maaf om bejo.. tmn ane kayaknya tau nih..
koreksi dikit kata dia, untuk pertanyaan yang mengenai guarantor, disitu sebenarnya dijelaskan kalo si guarantor itu statement bahwa dia ngewaive pasal 1831BW di perjanjian tersebut.

trs klo gk salah nanyanya, apakah si company dpt lgsg claim directly ke si mr NN ini? secara mr. NN punya aset banyak dan duit yang berlimpah, begitu sih penjelasannya hahahaha

tambahan klo pertanyaan 1, sub question 2, yang ditanyakan itu katanya "Factory Plant"-nya alias pabrik yang dibikin sama si company, jadi kyknya bukan mesin dan alat2 berat mungkin maksudnya.

sorry gk maksud sotoy, info hanya saya dapatkan ketika tukar info soal written aja semalem hehe..




nah berarti temen loe dapet soalnya sama kaya gw...

duh remuk...
apply farida dulu aja deh... sembari H2C...


@Clones : iya kang... beda lah FG sama udah associate... wong kemaren gw bbm an sama temen gw yang udah jadi assistant lawyer, gw dibego2in gara2 terlalu naif jawabannya... Embarassed


Back to top Go down
Vedder
Partner
Partner
Vedder


Posts : 1109
Join date : 2010-04-28

Review soal written test @ salah satu lawfirm Empty
PostSubject: Re: Review soal written test @ salah satu lawfirm   Review soal written test @ salah satu lawfirm Icon_minitimeMon Mar 21, 2011 10:42 pm

bejosupangat wrote:
indianicrasta wrote:
maaf om bejo.. tmn ane kayaknya tau nih..
koreksi dikit kata dia, untuk pertanyaan yang mengenai guarantor, disitu sebenarnya dijelaskan kalo si guarantor itu statement bahwa dia ngewaive pasal 1831BW di perjanjian tersebut.

trs klo gk salah nanyanya, apakah si company dpt lgsg claim directly ke si mr NN ini? secara mr. NN punya aset banyak dan duit yang berlimpah, begitu sih penjelasannya hahahaha

tambahan klo pertanyaan 1, sub question 2, yang ditanyakan itu katanya "Factory Plant"-nya alias pabrik yang dibikin sama si company, jadi kyknya bukan mesin dan alat2 berat mungkin maksudnya.

sorry gk maksud sotoy, info hanya saya dapatkan ketika tukar info soal written aja semalem hehe..




nah berarti temen loe dapet soalnya sama kaya gw...

duh remuk...
apply farida dulu aja deh... sembari H2C...


@Clones : iya kang... beda lah FG sama udah associate... wong kemaren gw bbm an sama temen gw yang udah jadi assistant lawyer, gw dibego2in gara2 terlalu naif jawabannya... Embarassed



Sebenernya dlm hukum jawabannya nggak terlalu black and white. apalagi kalo soalnya general gitu. Next time, jgn lupa bikin asumsi. yg masalah wan prestasi, bilang aja dengan asumsi tidak ada force majeure atau pasal2 lain di perjanjian dan di BW yg membebaskan si debitur dr kewajibannya (rechtverwerking, adiplemti, dll).

kalo jawaban lo emang sebenernya masalah jam terbang aja. sebenernya kalo lo rajin buka2 ask the lawyer disini lo bisa banyak tambahan ilmu, terutama dr segi praktek karena sebagian pertanyaan disni practical based semua.
Back to top Go down
der bomber
Junior Associate
Junior Associate
der bomber


Posts : 401
Join date : 2010-04-29

Review soal written test @ salah satu lawfirm Empty
PostSubject: Re: Review soal written test @ salah satu lawfirm   Review soal written test @ salah satu lawfirm Icon_minitimeTue Mar 22, 2011 12:39 am

ini soal test DNC bukan? kok agak2 deja vu gw...
Back to top Go down
PecunDoyanDildo
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 11
Join date : 2011-03-22

Review soal written test @ salah satu lawfirm Empty
PostSubject: Re: Review soal written test @ salah satu lawfirm   Review soal written test @ salah satu lawfirm Icon_minitimeTue Mar 22, 2011 12:58 am

Hi, all kebetulan kmrn gw jg abis test, terus lagi cari2 jawaban eh ketemu forum nii,, ijin gabung...

bejosupangat wrote:
review soal & jawaban gw tadi ya...
case 1 :
*ada 1 PT (sebut aja PT XX) bergerak di jasa konstruksi. *** mungkin gw yang salah, tapi seinget gw PT. XX mo diriin TIN FACTORY untuk kepentingan Ekspor.. CMIIW
*dia punya aset benda bergerak (berupa alat2 berat, mesin2) & benda tidak bergerak (berupa gudang, tanpa hak tanggungan).
*dia punya Mr.QQ sebagai major stockholders (>40% lah).
*si Mr.QQ ini punya tanah 3000m2 yang nantinya bakal untuk bangun pabrik si PT XX ini. meanwhile, sekarang di tanah itu udah ada alat2 berat & mesin2 dari PT XX itu.
*situasi sekarang si PT QQ mau minta pembiayaan sama Bank CC.
*** Perjanjiannya itu Perjanjian Pinjaman Sindikasi, alias ada beberapa Bank yang membentuk sindikasi untuk memberikan pinjaman, salah satunya Bank CC
*** Tanah yang akan dijadikan tempat pendirian pabriknya itu dibebankan Hak tanggungan "in favor of Mr. QQ's Lender, outside the syndication", jadi gw nangkepnya ada pihak lain sebagai kreditor.
*** Kalau tidak salah, warehousenya itu terlepas dari Tanah itu, jadi tidak berdiri ditanah tersebut, hanya saja mesin2 dan alat2 beratnya si PT XX sudah sediakan untuk pengoperasian Pabrik nantinya.

posisi kita sebagai legal consultant nya Bank CC.

pertanyaan 1 :
"apa yang akan kita sarankan ke Bank CC untuk ngamanin komitmen bahwa si PT XX menuhin prestasi (bayar utang) secara berkala?? maksudnya jaminan apa yang kita suggest ke mereka??" *** Plus jika perlu, kita bisa "take out some point / list out some point that you need to ask the client which is Bank CC" untuk memperoleh data2 yang akan kita gunakan sebagai advice.

pertanyaan 2 :
"apa bisa itu alat2 berat & mesin2 dibebani hak tanggungan?" *** again apakah Tin Factory bisa "encumbered with Security Right?"

pertanyaan 3 :
"apa aja kondisi& bagaimana hak tanggungan itu bisa dieksekusi??"

ada beberapa yang saya benerin om, mohon ijin ya.. untuk jawaban saya (ya sebatas anak ingusan di bidang hukum):

1. Ada beberapa point yang perlu diperoleh seperti:
a. apakah dalam sindikasi Bank tersebut, Bank CC menjadi wakil / pihak yang mengepalai sindikasi?alias maksud saya disini apabila Bank CC itu ketuanya, maka dia bisa contact directly ke si PT. XX, namun bila tidak, maka Bank CC kudu kontek ketua dari sindikasi tersebut apa2 aja yang mau dilakukan.

b. Siapakah Lender / Kreditor lain tersebut? ( gak tau sih penting gk nanya ini) tapi gw berpikir mungkin aja bank CC bisa memperoleh hak tanggungan, first rank yang in favor of Mr.QQ's lender itu. hehe..

c. Apakah TIN FActory dari PT.XX itu merupakan HGB atau HGU? karena gw berpikir bahwa factory itu bisa di Fiduciakan juga.

(cmn segitu kmrn, maklum gw buta bet ttg jaminan). and then, advice gw adalah Bank CC dapat meminta kepada PT. XX untuk menjaminkan Factory, beserta alat2nya dengan jaminan Fiducia. Terlebih lagi apabila mungkin, mengetahui Lender, jika doi company, Bank CC bisa akuisisi company itu (terlalu jauh ya? hiks) or jika individuals, bank CC bisa obtain itu hak tanggungan atas tanah, dengan cara menghubungi si lender untuk mengalihkannya, tentunya dengan ganti rugi ke lender.

2. Menurut gw, Tin Factory tersebut bisa di bebankan Hak Tanggungan, yaitu Fiducia, asalkan Tin Factory itu milik PT.XX. and then (gw gk tau yg ini bener kagak krn berdasarkan bku yang gw baca) apabila pemilik tanah sama dengan pemilik bangunan, maka keduanya dapat dijaminkan dengan Hipotik.

3. kondisinya adalah ketika PT.XX tidak dapat menjalankan prestasinya alias tidak dapat melunasi hutang-hutangnya, alias lagi default. Hak tanggungan dapat dieksekusi dengan cara di sita lalu dilelang dimuka umum, atau dengan parate-executie, alias kreditor dapat langsung mengeksekusi itu barang.


Back to top Go down
ardyjabar
Legal Assistant
Legal Assistant
ardyjabar


Posts : 112
Join date : 2011-02-21
Location : bandung

Review soal written test @ salah satu lawfirm Empty
PostSubject: Re: Review soal written test @ salah satu lawfirm   Review soal written test @ salah satu lawfirm Icon_minitimeTue Mar 22, 2011 1:09 am

PecunDoyanDildo wrote:


2. Menurut gw, Tin Factory tersebut bisa di bebankan Hak Tanggungan, yaitu Fiducia, asalkan Tin Factory itu milik PT.XX. and then (gw gk tau yg ini bener kagak krn berdasarkan bku yang gw baca) apabila pemilik tanah sama dengan pemilik bangunan, maka keduanya dapat dijaminkan dengan Hipotik.



?????
Back to top Go down
indianicrasta
Junior Associate
Junior Associate



Posts : 306
Join date : 2010-07-22

Review soal written test @ salah satu lawfirm Empty
PostSubject: Re: Review soal written test @ salah satu lawfirm   Review soal written test @ salah satu lawfirm Icon_minitimeTue Mar 22, 2011 1:13 am

ardyjabar wrote:


?????

hahaha,, saya ijin hanya menyimak saja om om, semoga dapet ilmu dimarih...
Back to top Go down
shittylawyerfuck
Senior Legal Assistant
shittylawyerfuck


Posts : 242
Join date : 2010-05-11

Review soal written test @ salah satu lawfirm Empty
PostSubject: Re: Review soal written test @ salah satu lawfirm   Review soal written test @ salah satu lawfirm Icon_minitimeTue Mar 22, 2011 1:18 am

kodokgosong wrote:
bejosupangat wrote:
indianicrasta wrote:
maaf om bejo.. tmn ane kayaknya tau nih..
koreksi dikit kata dia, untuk pertanyaan yang mengenai guarantor, disitu sebenarnya dijelaskan kalo si guarantor itu statement bahwa dia ngewaive pasal 1831BW di perjanjian tersebut.

trs klo gk salah nanyanya, apakah si company dpt lgsg claim directly ke si mr NN ini? secara mr. NN punya aset banyak dan duit yang berlimpah, begitu sih penjelasannya hahahaha

tambahan klo pertanyaan 1, sub question 2, yang ditanyakan itu katanya "Factory Plant"-nya alias pabrik yang dibikin sama si company, jadi kyknya bukan mesin dan alat2 berat mungkin maksudnya.

sorry gk maksud sotoy, info hanya saya dapatkan ketika tukar info soal written aja semalem hehe..





nah berarti temen loe dapet soalnya sama kaya gw...

duh remuk...
apply farida dulu aja deh... sembari H2C...


@Clones : iya kang... beda lah FG sama udah associate... wong kemaren gw bbm an sama temen gw yang udah jadi assistant lawyer, gw dibego2in gara2 terlalu naif jawabannya... Embarassed



Sebenernya dlm hukum jawabannya nggak terlalu black and white. apalagi kalo soalnya general gitu. Next time, jgn lupa bikin asumsi. yg masalah wan prestasi, bilang aja dengan asumsi tidak ada force majeure atau pasal2 lain di perjanjian dan di BW yg membebaskan si debitur dr kewajibannya (rechtverwerking, adiplemti, dll).

kalo jawaban lo emang sebenernya masalah jam terbang aja. sebenernya kalo lo rajin buka2 ask the lawyer disini lo bisa banyak tambahan ilmu, terutama dr segi praktek karena sebagian pertanyaan disni practical based semua.

gokil juge kalo ada applicant FG written testnya pake asumsi segala Shocked , tau2 doi pake kualifikasi juga lagi wkwkwkkw lol!
Back to top Go down
PecunDoyanDildo
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 11
Join date : 2011-03-22

Review soal written test @ salah satu lawfirm Empty
PostSubject: Re: Review soal written test @ salah satu lawfirm   Review soal written test @ salah satu lawfirm Icon_minitimeTue Mar 22, 2011 1:20 am

ardyjabar wrote:
PecunDoyanDildo wrote:


2. Menurut gw, Tin Factory tersebut bisa di bebankan Hak Tanggungan, yaitu Fiducia, asalkan Tin Factory itu milik PT.XX. and then (gw gk tau yg ini bener kagak krn berdasarkan bku yang gw baca) apabila pemilik tanah sama dengan pemilik bangunan, maka keduanya dapat dijaminkan dengan Hipotik.



?????

salah maksudnya, tidak dapat dibebankan hak tanggungan, karena nantinya factory tersebut hanya dapat dijaminkan dengan fiducia, asalkan bla bla..
Back to top Go down
Sponsored content





Review soal written test @ salah satu lawfirm Empty
PostSubject: Re: Review soal written test @ salah satu lawfirm   Review soal written test @ salah satu lawfirm Icon_minitime

Back to top Go down
 
Review soal written test @ salah satu lawfirm
Back to top 
Page 1 of 4Go to page : 1, 2, 3, 4  Next
 Similar topics
-
» [ASK] Soal Written Test General Legal di Energy Trading Company
» tentang salah satu klausul dalam arbitrase
» (ask) kasus hpu dan test serta interview lawfirm tier 1
» sertipikat salah ketik
» sertipikat tanah dan salah seorang ahli waris tidak setuju

Permissions in this forum:You cannot reply to topics in this forum
Warung Hukum  :: Lounge :: Ask the Lawyers-
Jump to: