Warung Hukum
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.


Komunitas Praktisi, Intelektual Hukum Indonesia Tersaji Apik & Menarik
 
HomeLatest imagesSearchRegisterLog in

 

 Tanya Perihal Pemalsuan Tanda Tangan

Go down 
+3
PPD-43
bane
Kontol Panjang Peler Gede
7 posters
AuthorMessage
Kontol Panjang Peler Gede
Legal Assistant
Legal Assistant
Kontol Panjang Peler Gede


Posts : 15
Join date : 2010-10-19

Tanya Perihal Pemalsuan Tanda Tangan Empty
PostSubject: Tanya Perihal Pemalsuan Tanda Tangan   Tanya Perihal Pemalsuan Tanda Tangan Icon_minitimeMon Mar 28, 2011 6:18 am

Mau tanya donk,

dlm kasus pemalsuan tanda tangan (263 kuhp) itu yg berpotensi jadi tersangka siapa yah ?

yg bikin tanda tangan aja to yg ikut semua di dlmnya

o.ya klo kita dijadiin saksi sama org lain, klo gak datang atw gak mau gimana statusnya ? boleh tidak ?

thx 4 ur help cheers
Back to top Go down
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

Tanya Perihal Pemalsuan Tanda Tangan Empty
PostSubject: Re: Tanya Perihal Pemalsuan Tanda Tangan   Tanya Perihal Pemalsuan Tanda Tangan Icon_minitimeMon Mar 28, 2011 6:32 am

terlapor? selanjutnya ya gimana pengembangan penyidikan... hehehe
Back to top Go down
Kontol Panjang Peler Gede
Legal Assistant
Legal Assistant
Kontol Panjang Peler Gede


Posts : 15
Join date : 2010-10-19

Tanya Perihal Pemalsuan Tanda Tangan Empty
PostSubject: Re: Tanya Perihal Pemalsuan Tanda Tangan   Tanya Perihal Pemalsuan Tanda Tangan Icon_minitimeMon Mar 28, 2011 6:36 am

Clones wrote:
terlapor? selanjutnya ya gimana pengembangan penyidikan... hehehe

maksudnya terlapor ?

sejauh ini panggilannya baru saksi, itupun blm disanggupi

keknya bukan dia yg teken, tp ada kemungkinan dia terlibat, nah kek gitu gimana kira2 endingnya ?

btw klo perihal saksi itu begimane ? klo gak mau jadi saksi bisa gak ? ato gimana prosedurnya ?
Back to top Go down
PPD-43
Legal Assistant
Legal Assistant
PPD-43


Posts : 35
Join date : 2011-03-22
Location : Jakarta

Tanya Perihal Pemalsuan Tanda Tangan Empty
PostSubject: Re: Tanya Perihal Pemalsuan Tanda Tangan   Tanya Perihal Pemalsuan Tanda Tangan Icon_minitimeMon Mar 28, 2011 7:45 am

Gua males urusan ama polisi, tapi harus tahu yang ini karena kita nggak bisa melarang orang bikin laporan ke polisi dan gak bisa melarang polisi manggil kita.


Kewenangan Polisi untuk Meminta Keterangan

Polisi berwenang memanggil dan memeriksa siapapun yang dapat memberikan keterangan mengenai suatu perkara atau yang terkait dengan suatu perkara.

Pasal 5 KUHAP

Penyelidik (setiap anggota Polri)
a. Karena kewajibannya mempunyai wewenang:
1. menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana;
2. mencari keterangan dan barang bukti;
3. menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri;
4. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

b. atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa:
1. penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penyitaan;
2. pemeriksaan dan penyitaan surat;
3. mengambil sidik jari dan memotret seorang;
4. membawa dan menghadapkan seorang pada penyidik.


Pasal 216 KUHP

(1) Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.


Orang yang dipanggil itu tidak berhak menentukan apakah dia boleh datang atau tidak. Dia wajib datang! Yang bisa dilakukannya adalah memberi alasan yang masuk akal (sakit, ada ujian, ada keluarganya yang menikah/meninggal, di luar kota, dll.) untuk menunda kedatangannya.


Saksi

Pasal 1 angka (26) KUHAP:
Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

Kalau misalnya yang dipanggil itu tidak:
- mendengar sendiri;
- melihat sendiri;
- mengalami sendiri
suatu perkara pidana, dia nggak akan bisa jadi saksi. Walaupun begitu, keterangannya mungkin bisa berguna untuk penyelidikan/penyidikan.

Polisi dapat meminta keterangan berdasarkan kewenangannya di atas dan akan membuat kesimpulan sendiri apakah orang yang dimintakan keterangannya itu dapat menjadi saksi atau tidak atau apakah keterangannya dapat digunakan untuk membantu penyelidikan/penyidikan atau tidak.

Back to top Go down
Kontol Panjang Peler Gede
Legal Assistant
Legal Assistant
Kontol Panjang Peler Gede


Posts : 15
Join date : 2010-10-19

Tanya Perihal Pemalsuan Tanda Tangan Empty
PostSubject: Re: Tanya Perihal Pemalsuan Tanda Tangan   Tanya Perihal Pemalsuan Tanda Tangan Icon_minitimeMon Mar 28, 2011 8:13 am

PPD-43 wrote:

Kalau misalnya yang dipanggil itu tidak:
- mendengar sendiri;
- melihat sendiri;
- mengalami sendiri
suatu perkara pidana, dia nggak akan bisa jadi saksi. Walaupun begitu, keterangannya mungkin bisa berguna untuk penyelidikan/penyidikan.


3 kriteria diatas maksudnya gimana bos, apa harus di tkp ato gimana ?

secara ada yg dlm kasus ini, korban aka yg dipalsukan tidak tau apa2. selain itu ini org statusnya luar pulau itu gimana bos ?

btw ada yg bisa ditanya lewat PM gak yah ? gak enak gw tanya2 gini online

btw ntar thread ini bisa didelete gak yah hehehehe Very Happy
Back to top Go down
PPD-43
Legal Assistant
Legal Assistant
PPD-43


Posts : 35
Join date : 2011-03-22
Location : Jakarta

Tanya Perihal Pemalsuan Tanda Tangan Empty
PostSubject: Re: Tanya Perihal Pemalsuan Tanda Tangan   Tanya Perihal Pemalsuan Tanda Tangan Icon_minitimeMon Mar 28, 2011 8:27 am

Kontol Panjang Peler Gede wrote:
PPD-43 wrote:

Kalau misalnya yang dipanggil itu tidak:
- mendengar sendiri;
- melihat sendiri;
- mengalami sendiri
suatu perkara pidana, dia nggak akan bisa jadi saksi. Walaupun begitu, keterangannya mungkin bisa berguna untuk penyelidikan/penyidikan.


3 kriteria diatas maksudnya gimana bos, apa harus di tkp ato gimana ?

secara ada yg dlm kasus ini, korban aka yg dipalsukan tidak tau apa2. selain itu ini org statusnya luar pulau itu gimana bos ?

btw ada yg bisa ditanya lewat PM gak yah ? gak enak gw tanya2 gini online

btw ntar thread ini bisa didelete gak yah hehehehe Very Happy

Kayaknya yang tiga di atas udah sangat jelas.
Mendengar pake kuping sendiri, melihat dengan mata sendiri, mengalami dengan diri sendiri. Bukan "katanya, menurut kabar, atau dalam mimpi gua."

PM aja ke gua. Ngapain didelete? Kan lu kagak nyebut nama orang yang berperkara?
Back to top Go down
Kontol Panjang Peler Gede
Legal Assistant
Legal Assistant
Kontol Panjang Peler Gede


Posts : 15
Join date : 2010-10-19

Tanya Perihal Pemalsuan Tanda Tangan Empty
PostSubject: Re: Tanya Perihal Pemalsuan Tanda Tangan   Tanya Perihal Pemalsuan Tanda Tangan Icon_minitimeMon Mar 28, 2011 8:31 am

^^ ok sip2 bos sunny

ini last post gw dimari thx all cheers

gw takut muncul di googling hehehe
Back to top Go down
PPD-43
Legal Assistant
Legal Assistant
PPD-43


Posts : 35
Join date : 2011-03-22
Location : Jakarta

Tanya Perihal Pemalsuan Tanda Tangan Empty
PostSubject: Re: Tanya Perihal Pemalsuan Tanda Tangan   Tanya Perihal Pemalsuan Tanda Tangan Icon_minitimeMon Mar 28, 2011 8:35 am

Justru hanya orang yang tanda tangannya dipalsukan yang bisa bilang bahwa tanda tangan mirip tanda tangan dia yang ada di suatu kertas itu palsu karena dirinya sendiri tidak pernah tanda tangan kertas itu.
Back to top Go down
ardyjabar
Legal Assistant
Legal Assistant
ardyjabar


Posts : 112
Join date : 2011-02-21
Location : bandung

Tanya Perihal Pemalsuan Tanda Tangan Empty
PostSubject: Re: Tanya Perihal Pemalsuan Tanda Tangan   Tanya Perihal Pemalsuan Tanda Tangan Icon_minitimeMon Mar 28, 2011 7:01 pm

Kontol Panjang Peler Gede wrote:
Mau tanya donk,

dlm kasus pemalsuan tanda tangan (263 kuhp) itu yg berpotensi jadi tersangka siapa yah ?

yg bikin tanda tangan aja to yg ikut semua di dlmnya
semua orang yang terlibat membuat tandatangan palsu!
Back to top Go down
Vedder
Partner
Partner
Vedder


Posts : 1109
Join date : 2010-04-28

Tanya Perihal Pemalsuan Tanda Tangan Empty
PostSubject: Re: Tanya Perihal Pemalsuan Tanda Tangan   Tanya Perihal Pemalsuan Tanda Tangan Icon_minitimeMon Mar 28, 2011 9:52 pm

kan ada turut serta tuh (pasal 55 kalo nggak salah). applicable nggak tuh buat yg lainnya?
Back to top Go down
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

Tanya Perihal Pemalsuan Tanda Tangan Empty
PostSubject: Re: Tanya Perihal Pemalsuan Tanda Tangan   Tanya Perihal Pemalsuan Tanda Tangan Icon_minitimeMon Mar 28, 2011 10:13 pm

Kontol Panjang Peler Gede wrote:
Clones wrote:
terlapor? selanjutnya ya gimana pengembangan penyidikan... hehehe

maksudnya terlapor ?

sejauh ini panggilannya baru saksi, itupun blm disanggupi

keknya bukan dia yg teken, tp ada kemungkinan dia terlibat, nah kek gitu gimana kira2 endingnya ?

btw klo perihal saksi itu begimane ? klo gak mau jadi saksi bisa gak ? ato gimana prosedurnya ?

kalo bikin LP, pan ada pelapor, terlapor, 2 saksi. dari situ yang paling besar kemungkinan jadi tsk ya terlapor. kecuali pelapor ga mention siapa terlapor....

kalo tanya kira-kira ending, coba ke ki joko bodo.... lu kata gw peramal?
Back to top Go down
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

Tanya Perihal Pemalsuan Tanda Tangan Empty
PostSubject: Re: Tanya Perihal Pemalsuan Tanda Tangan   Tanya Perihal Pemalsuan Tanda Tangan Icon_minitimeMon Mar 28, 2011 10:14 pm

kodokgosong wrote:
kan ada turut serta tuh (pasal 55 kalo nggak salah). applicable nggak tuh buat yg lainnya?

jawaban paling bangsat yang kepikiran ama gw adalah gimana pengembangan penyidikan.... ehehe....
Back to top Go down
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

Tanya Perihal Pemalsuan Tanda Tangan Empty
PostSubject: Re: Tanya Perihal Pemalsuan Tanda Tangan   Tanya Perihal Pemalsuan Tanda Tangan Icon_minitimeMon Mar 28, 2011 10:15 pm

ardyjabar wrote:
Kontol Panjang Peler Gede wrote:
Mau tanya donk,

dlm kasus pemalsuan tanda tangan (263 kuhp) itu yg berpotensi jadi tersangka siapa yah ?

yg bikin tanda tangan aja to yg ikut semua di dlmnya
semua orang yang terlibat membuat tandatangan palsu!
supir taksi yang nganterin si pemalsu sehingga memungkinkan terjadinya pemalsuan masuk juga dong?
Back to top Go down
ardyjabar
Legal Assistant
Legal Assistant
ardyjabar


Posts : 112
Join date : 2011-02-21
Location : bandung

Tanya Perihal Pemalsuan Tanda Tangan Empty
PostSubject: Re: Tanya Perihal Pemalsuan Tanda Tangan   Tanya Perihal Pemalsuan Tanda Tangan Icon_minitimeMon Mar 28, 2011 10:35 pm

Clones wrote:
supir taksi yang nganterin si pemalsu sehingga memungkinkan terjadinya pemalsuan masuk juga dong?
ya ga segampang itu lah, pokoknya orang2 yang patut diduga melakukan..
tp klo sopir taxinya tau bahwa di nganterin pemalsu, ya minimal jadi saksi! klo dia terlibat, why not jadi tersangka.
Back to top Go down
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

Tanya Perihal Pemalsuan Tanda Tangan Empty
PostSubject: Re: Tanya Perihal Pemalsuan Tanda Tangan   Tanya Perihal Pemalsuan Tanda Tangan Icon_minitimeMon Mar 28, 2011 11:08 pm

ah berbelit-belit ga konkrit lu jawabnya... ahahaha....
Back to top Go down
der bomber
Junior Associate
Junior Associate
der bomber


Posts : 401
Join date : 2010-04-29

Tanya Perihal Pemalsuan Tanda Tangan Empty
PostSubject: Re: Tanya Perihal Pemalsuan Tanda Tangan   Tanya Perihal Pemalsuan Tanda Tangan Icon_minitimeTue Mar 29, 2011 4:12 am

yang jadi tesangka tergantungniat dan keinginan dari penyidiknya. lol! lol! lol! lol!
Back to top Go down
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

Tanya Perihal Pemalsuan Tanda Tangan Empty
PostSubject: Re: Tanya Perihal Pemalsuan Tanda Tangan   Tanya Perihal Pemalsuan Tanda Tangan Icon_minitimeTue Mar 29, 2011 6:08 am

ketika niat dan keinginan penyidik berlawanan dengan printah kanit ngerti dong siapa yang menang.... bruakakakaka
Back to top Go down
PPD-43
Legal Assistant
Legal Assistant
PPD-43


Posts : 35
Join date : 2011-03-22
Location : Jakarta

Tanya Perihal Pemalsuan Tanda Tangan Empty
PostSubject: Re: Tanya Perihal Pemalsuan Tanda Tangan   Tanya Perihal Pemalsuan Tanda Tangan Icon_minitimeTue Mar 29, 2011 7:01 am

Clones wrote:
ketika niat dan keinginan penyidik berlawanan dengan printah kanit ngerti dong siapa yang menang.... bruakakakaka

Yang menang adalah siapa yang b***r kanit. No
Back to top Go down
der bomber
Junior Associate
Junior Associate
der bomber


Posts : 401
Join date : 2010-04-29

Tanya Perihal Pemalsuan Tanda Tangan Empty
PostSubject: Re: Tanya Perihal Pemalsuan Tanda Tangan   Tanya Perihal Pemalsuan Tanda Tangan Icon_minitimeTue Mar 29, 2011 8:18 pm

Clones wrote:
ketika niat dan keinginan penyidik berlawanan dengan printah kanit ngerti dong siapa yang menang.... bruakakakaka

lol! lol! lol! ternyata keinginan kanit-nya bertentangan juga ama atasannya.... Ckckckckkkkkkk
Back to top Go down
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

Tanya Perihal Pemalsuan Tanda Tangan Empty
PostSubject: Re: Tanya Perihal Pemalsuan Tanda Tangan   Tanya Perihal Pemalsuan Tanda Tangan Icon_minitimeTue Mar 29, 2011 8:26 pm

udah sono ngadep ke trunojoyo....Very Happy:D:D:D
Back to top Go down
iyo
Senior Legal Assistant
iyo


Posts : 168
Join date : 2010-12-22

Tanya Perihal Pemalsuan Tanda Tangan Empty
PostSubject: Re: Tanya Perihal Pemalsuan Tanda Tangan   Tanya Perihal Pemalsuan Tanda Tangan Icon_minitimeMon Apr 11, 2011 3:19 am

Kontol Panjang Peler Gede wrote:
Mau tanya donk,

dlm kasus pemalsuan tanda tangan (263 kuhp) itu yg berpotensi jadi tersangka siapa yah ?

yg bikin tanda tangan aja to yg ikut semua di dlmnya

o.ya klo kita dijadiin saksi sama org lain, klo gak datang atw gak mau gimana statusnya ? boleh tidak ?

thx 4 ur help cheers

gini tol, maksudnya "yg ikut semua di dalemnya" sapa?kalo elu2 semua yang emang konspirasi buat bikin dokumen palsu, ttd palsu ya kenalah semuanya. tapi kalo yang lo maksud pihak yang ada di dalam dokumen yang ditanda tangani palsu tersebut, ya belum tentu bs jadi tersangka juga dong

yang namanya dipanggil jadi saksi kaga boleh nolak tol, kecuali tuh penyidik dateng, lo pura2 aja lagi dipasung aja lol! aman dah pasti
Back to top Go down
Sponsored content





Tanya Perihal Pemalsuan Tanda Tangan Empty
PostSubject: Re: Tanya Perihal Pemalsuan Tanda Tangan   Tanya Perihal Pemalsuan Tanda Tangan Icon_minitime

Back to top Go down
 
Tanya Perihal Pemalsuan Tanda Tangan
Back to top 
Page 1 of 1
 Similar topics
-
» Numpang tanya
» [ASK] Perihal Harta Waris
» [ASK] Perihal Jual Beli Rumah
» Room Tanya Jawab Hukum Bisnis...
» Numpang tanya bos..

Permissions in this forum:You cannot reply to topics in this forum
Warung Hukum  :: Lounge :: Ask the Lawyers-
Jump to: