Para Bapak dan Ibu Lawyers sekalian,
Mohon sekiranya saya bisa dibantu untuk mendapat pengertian mengenai penyertaan modal ke dalam perusahaan dalam bentuk tanah (inbreng) untuk tujuan paper yang sedang saya kerjakan:
1. Bagaimana sebenarnya prosedur pelaksanaan inbreng sebagai pengganti uang untuk membayar saham yang dikeluarkan oleh suatu perusahaan?
2. Dalam hal terdapat pemegang saham yang membayar dengan uang dan membayar dengan tanah, bagaimana pihak yang membayar dengan uang dapat mendapatkan jaminan keamanan dalam mengadakan perjanjian tersebut?
3. Apakah resiko-resiko yang harus diperhatikan oleh si pemegang saham yang menyetorkan uang terhadap dilakukannya inbreng tersebut?
4. Apa saja halangan-halangan yang mungkin timbul di dalam pelaksanaan inbreng tersebut?
Demikian kiranya hal-hal yang masih membingungkan bagi saya, dan saya akan sangat berterima kasih apabila para Bapak dan Ibu Lawyers dapat membantu saya.
Wass,
Teguh