Warung Hukum
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.


Komunitas Praktisi, Intelektual Hukum Indonesia Tersaji Apik & Menarik
 
HomeLatest imagesSearchRegisterLog in

 

 ASK kemungkinan dari Gugatan Cerai

Go down 
+8
oxygen
pinolo
.
razrenvaith
jakasembung@law
nomnomnomnom
bane
erotheking
12 posters
AuthorMessage
erotheking
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 4
Join date : 2011-05-22

ASK kemungkinan dari Gugatan Cerai Empty
PostSubject: ASK kemungkinan dari Gugatan Cerai   ASK kemungkinan dari Gugatan Cerai Icon_minitimeSun May 22, 2011 5:54 pm

Saya member baru dan orang biasa di forum hukum ini dan kebetulan saya sedang menghadapi Gugatan Cerai di pengadilan negeri Jakarta Barat.
Saya ada pertanyaan atau mohon masukan dari rekan-rekan lawyers.

1. Proses mediasi pertama sewaktu sidang perdana deadlock. Penggugat menolak keras untuk mediasi dan memilih melanjutkan perkara.

2. Sidang kedua untuk jawaban Tergugat(saya).

Usia pernikahan memasuki 6thn & belum memiliki anak.

Inti dari gugatan itu adalah permasalahan ekonomi(saya sempat salah berbohong masalah keuangan keluarga) dan hubungan keluarga dan tidak ada KDRT atau semacam itu yang fatal.

Mohon masukan dari rekan lawyers. Kemungkinan apa yang bisa terjadi karena saya pribadi tidak mengharapkan perceraian. Apa juga yang harus saya lakukan sehingga memperkecil gugatan dipenuhi ?

Terima kasih kepada rekan lawyers atas masukannya dan mohon maaf kalau ada kesalahan kata-kata dan dalam pembikinan topic baru.
Back to top Go down
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

ASK kemungkinan dari Gugatan Cerai Empty
PostSubject: Re: ASK kemungkinan dari Gugatan Cerai   ASK kemungkinan dari Gugatan Cerai Icon_minitimeSun May 22, 2011 7:49 pm

owh.. belum diputus toh.. di kakus lu cerita as if udah diputus... masih bisa dicounter.... di jawaban ama duplik lo bilang aja lo berusaha keras mempertahankan rumah tanga, bla..bla..bla...


tapi kalo penggugat pake jurus ngotot mungkin susah....


mungkin yg laen ada masukan tambahan?
Back to top Go down
nomnomnomnom
Partner
Partner
nomnomnomnom


Posts : 2132
Join date : 2010-04-28

ASK kemungkinan dari Gugatan Cerai Empty
PostSubject: Re: ASK kemungkinan dari Gugatan Cerai   ASK kemungkinan dari Gugatan Cerai Icon_minitimeSun May 22, 2011 9:57 pm

threadnya di kaskus kaya gimane?
tujuan si TS apa ya? pengen kawinannya utuh atau nyelametin harta apa gimana?
Back to top Go down
erotheking
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 4
Join date : 2011-05-22

ASK kemungkinan dari Gugatan Cerai Empty
PostSubject: Re: ASK kemungkinan dari Gugatan Cerai   ASK kemungkinan dari Gugatan Cerai Icon_minitimeSun May 22, 2011 10:21 pm

deepoceanblue wrote:
threadnya di kaskus kaya gimane?
tujuan si TS apa ya? pengen kawinannya utuh atau nyelametin harta apa gimana?

Kawinannya sebisa mungkin utuh. Bukan masalah harta ingin diselamatin tapi memang awal keributan karena permasalahan ekonomi. Di kaskus gak ada thread. Ane PM om Clone.
Back to top Go down
jakasembung@law
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 143
Join date : 2010-10-04

ASK kemungkinan dari Gugatan Cerai Empty
PostSubject: Re: ASK kemungkinan dari Gugatan Cerai   ASK kemungkinan dari Gugatan Cerai Icon_minitimeMon May 23, 2011 4:12 am

sekedar nambah2in si om clones:

1. selama anda tidak mampu menyangkal adanya keributan yang tidak berkesudahan, yah palingan dikabulkan.

2. lagipun, kalu ada satu pihak memang mengingini perceraian sejak awal, dan sudah digugat artinya saat ini sudah tidak ada hal yang membuat anda satu.

3. coba minta lagi Majelis tunda sidang, berkali-kali misal sekarang mau duplik, u minta 2minggu, terus selama 2 minggu u usahakn dekati keluarganya, terus pas dah deadline 2 minggu, you minta lagi 1 minggu karna saya belum siap, sebab saya ada pekerjaan dinas, apalah.. hehhee.... pokoknya bikin 1 bulan kalu bisa, dan berdoalah si penggugat berubah hati (selama ulur waktu usahakan mencari titik temu lewat mediator)

jika pun gagal, maka itu naseebb.... semangat om
Back to top Go down
erotheking
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 4
Join date : 2011-05-22

ASK kemungkinan dari Gugatan Cerai Empty
PostSubject: Re: ASK kemungkinan dari Gugatan Cerai   ASK kemungkinan dari Gugatan Cerai Icon_minitimeMon May 23, 2011 6:06 pm

Actually setelah gw pikir-pikir muak juga udah dengan Penggugat. Mau kawin sama gw hanya mau enaknya saja. Hanya gw tidak terima digugat begitu saja. Sepihak menyalahkan gw. Untuk rekan-rekan lawyers thanks a lot inputnya. At least tambah teman baru Smile
Back to top Go down
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

ASK kemungkinan dari Gugatan Cerai Empty
PostSubject: Re: ASK kemungkinan dari Gugatan Cerai   ASK kemungkinan dari Gugatan Cerai Icon_minitimeMon May 23, 2011 7:06 pm

ngek? pig
Back to top Go down
erotheking
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 4
Join date : 2011-05-22

ASK kemungkinan dari Gugatan Cerai Empty
PostSubject: Re: ASK kemungkinan dari Gugatan Cerai   ASK kemungkinan dari Gugatan Cerai Icon_minitimeMon May 23, 2011 9:30 pm

Clones wrote:
ngek? pig

Nape bro ?
Back to top Go down
jakasembung@law
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 143
Join date : 2010-10-04

ASK kemungkinan dari Gugatan Cerai Empty
PostSubject: Re: ASK kemungkinan dari Gugatan Cerai   ASK kemungkinan dari Gugatan Cerai Icon_minitimeTue May 24, 2011 7:33 am

erotheking wrote:
Clones wrote:
ngek? pig

Nape bro ?

lol!
Back to top Go down
razrenvaith
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 38
Join date : 2011-01-19

ASK kemungkinan dari Gugatan Cerai Empty
PostSubject: Re: ASK kemungkinan dari Gugatan Cerai   ASK kemungkinan dari Gugatan Cerai Icon_minitimeWed May 25, 2011 7:54 am

rekonpensi?
Back to top Go down
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

ASK kemungkinan dari Gugatan Cerai Empty
PostSubject: Re: ASK kemungkinan dari Gugatan Cerai   ASK kemungkinan dari Gugatan Cerai Icon_minitimeThu May 26, 2011 12:50 am

hmmm... Menarik.... Gimana kira-kira rekonstruksi rekonpensi dalam perceraian?
Back to top Go down
.
Retired
Retired



Posts : 2744
Join date : 2010-04-28

ASK kemungkinan dari Gugatan Cerai Empty
PostSubject: Re: ASK kemungkinan dari Gugatan Cerai   ASK kemungkinan dari Gugatan Cerai Icon_minitimeSat May 28, 2011 10:09 am

erotheking wrote:
Saya member baru dan orang biasa di forum hukum ini dan kebetulan saya sedang menghadapi Gugatan Cerai di pengadilan negeri Jakarta Barat.
Saya ada pertanyaan atau mohon masukan dari rekan-rekan lawyers.

1. Proses mediasi pertama sewaktu sidang perdana deadlock. Penggugat menolak keras untuk mediasi dan memilih melanjutkan perkara.

2. Sidang kedua untuk jawaban Tergugat(saya).

Usia pernikahan memasuki 6thn & belum memiliki anak.

Inti dari gugatan itu adalah permasalahan ekonomi(saya sempat salah berbohong masalah keuangan keluarga) dan hubungan keluarga dan tidak ada KDRT atau semacam itu yang fatal.

Mohon masukan dari rekan lawyers. Kemungkinan apa yang bisa terjadi karena saya pribadi tidak mengharapkan perceraian. Apa juga yang harus saya lakukan sehingga memperkecil gugatan dipenuhi ?

Terima kasih kepada rekan lawyers atas masukannya dan mohon maaf kalau ada kesalahan kata-kata dan dalam pembikinan topic baru.

yang lo butuhkan itu bukan nasihat hukum, tapi nasihat perkawinan...

kalo mau rujuk sama pasangan, coba pake cara minta maaf aje ke pasangan lo sambil nangis bombay....intinya coba menangkan hati dia lagi hehehe
Back to top Go down
https://lawyers.forumotion.net
pinolo
Senior Legal Assistant
pinolo


Posts : 248
Join date : 2010-04-29
Location : In a Box full of LEGO bricks

ASK kemungkinan dari Gugatan Cerai Empty
PostSubject: Re: ASK kemungkinan dari Gugatan Cerai   ASK kemungkinan dari Gugatan Cerai Icon_minitimeThu Jun 02, 2011 12:20 pm

sedd... para kuasa hukum tiba2 jadi kuasa perasaan... confused
Back to top Go down
.
Retired
Retired



Posts : 2744
Join date : 2010-04-28

ASK kemungkinan dari Gugatan Cerai Empty
PostSubject: Re: ASK kemungkinan dari Gugatan Cerai   ASK kemungkinan dari Gugatan Cerai Icon_minitimeSat Jun 04, 2011 10:06 pm

pinolo wrote:
sedd... para kuasa hukum tiba2 jadi kuasa perasaan... confused

kan si tergugat gak mau gugatan terpenuhi, berarti dia gak mau dicerai toh...rasanya sulit dikabulkan sama hakim kalo argumen kita bertujuan maksa orang tetap kawin sama kita padahal penggugat uda gak mau, itu namanya melanggar hak asasi juga...

makanya satu-satu cara yah bikin penggugat kehilangan minat untuk cerai, biar dia cabut gugatan cerai secara sukarela hehehe..
Back to top Go down
https://lawyers.forumotion.net
oxygen
Legal Assistant
Legal Assistant
oxygen


Posts : 8
Join date : 2011-04-16
Age : 34
Location : Depok

ASK kemungkinan dari Gugatan Cerai Empty
PostSubject: Re: ASK kemungkinan dari Gugatan Cerai   ASK kemungkinan dari Gugatan Cerai Icon_minitimeSun Jun 05, 2011 8:46 am

Ahay, betul kata bang Beowulf. Lah wong si penggugat kemungkinan besar nggak mau kawin lagi sama si TS. Gimana pun ini malh udah urusan perasaan, ya. Agan TS, mulai deketin si penggugat sama keluarganya. Bikin sebaik mungkin, kayak agan TS masih pacaran sama si penggugat..

Terus ane mau tanya sama yang usulin rekonpensi. Emang si agan TS (a.k.a tergugat) mau gugat balik apaan ke si penggugat? Lah kan si agan TS maunya rujuk dan nggak ada masalah, 'kan? Ah, maklum, ane masih netes di dunia kayak beginian, jadinya masih agak mesti pelan-pelan cerna kalimatnya. Hahaa..
Back to top Go down
Blur
Junior Associate
Junior Associate
Blur


Posts : 283
Join date : 2010-12-11

ASK kemungkinan dari Gugatan Cerai Empty
PostSubject: Re: ASK kemungkinan dari Gugatan Cerai   ASK kemungkinan dari Gugatan Cerai Icon_minitimeThu Sep 15, 2011 11:21 pm

Gan Nubitol nebeng nanya dong,

1. Surat Nikah dari gereja punya kekuatan hukum gak gan?
2. Apa bisa seorang wanita mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Negeri hanya dengan berlandaskan Surat Nikah
dari gereja gan?
3. Nubi liat disini http://beritahr.wordpress.com/2008/05/24/re-hukum-online-tanya-ttg-perceraian-kawin-siri-4/
dalam gugatan cerai bisa juga dimasukan permohonan untuk pengesahan pernikahan dibawah tangan menjadi
sah, apa hal itu diperbolehkan gan dan kalau boleh nubi tahu apa yah gan dasar hukumnya?


Mohon pencerahannya gan cheers
Back to top Go down
iyo
Senior Legal Assistant
iyo


Posts : 168
Join date : 2010-12-22

ASK kemungkinan dari Gugatan Cerai Empty
PostSubject: Re: ASK kemungkinan dari Gugatan Cerai   ASK kemungkinan dari Gugatan Cerai Icon_minitimeFri Sep 16, 2011 12:09 am

cesar wrote:
Gan Nubitol nebeng nanya dong,

1. Surat Nikah dari gereja punya kekuatan hukum gak gan?
2. Apa bisa seorang wanita mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Negeri hanya dengan berlandaskan Surat Nikah
dari gereja gan?
3. Nubi liat disini http://beritahr.wordpress.com/2008/05/24/re-hukum-online-tanya-ttg-perceraian-kawin-siri-4/
dalam gugatan cerai bisa juga dimasukan permohonan untuk pengesahan pernikahan dibawah tangan menjadi
sah, apa hal itu diperbolehkan gan dan kalau boleh nubi tahu apa yah gan dasar hukumnya?


Mohon pencerahannya gan cheers

nubie coba jawab ya

1. catatan sipil yang punya kekuatan hukum, sesuai dengan uu perkawinan

2. kalo menurut nubie siy berhubung kawinnya cuma agama, ya minta gereja aja yang batalin. pengadilan kalo mau batalin perkawinan, perkawinan yang mana?di catatan sipil kan ga ada CMIIW

3. liat lagi ke uu perkawinan, intinya adalah memohonkan agar pernikahan tersebut di catatkan kedalam catatan sipil
Back to top Go down
Blur
Junior Associate
Junior Associate
Blur


Posts : 283
Join date : 2010-12-11

ASK kemungkinan dari Gugatan Cerai Empty
PostSubject: Re: ASK kemungkinan dari Gugatan Cerai   ASK kemungkinan dari Gugatan Cerai Icon_minitimeFri Sep 16, 2011 4:12 am

iyo wrote:
cesar wrote:
Gan Nubitol nebeng nanya dong,

1. Surat Nikah dari gereja punya kekuatan hukum gak gan?
2. Apa bisa seorang wanita mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Negeri hanya dengan berlandaskan Surat Nikah
dari gereja gan?
3. Nubi liat disini http://beritahr.wordpress.com/2008/05/24/re-hukum-online-tanya-ttg-perceraian-kawin-siri-4/
dalam gugatan cerai bisa juga dimasukan permohonan untuk pengesahan pernikahan dibawah tangan menjadi
sah, apa hal itu diperbolehkan gan dan kalau boleh nubi tahu apa yah gan dasar hukumnya?


Mohon pencerahannya gan cheers

nubie coba jawab ya

1. catatan sipil yang punya kekuatan hukum, sesuai dengan uu perkawinan

2. kalo menurut nubie siy berhubung kawinnya cuma agama, ya minta gereja aja yang batalin. pengadilan kalo mau batalin perkawinan, perkawinan yang mana?di catatan sipil kan ga ada CMIIW

3. liat lagi ke uu perkawinan, intinya adalah memohonkan agar pernikahan tersebut di catatkan kedalam catatan sipil


Untuk yang pertanyaan nomor 3 nubi perjelas yah gan, kan kalau dalam Islam ada tuh yang namanya istbat nikah, yang mana setahu nubi salah satu alasan untuk diadakannya permohonan isbat nikah diatur dalam Pasal 7 KHI yang mengatur kalau isbat nikah bisa terjadi karena adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian, nah kalau untuk non muslim apa dasar hukumnya gan.

mohon pencerahannya Very Happy
Back to top Go down
iyo
Senior Legal Assistant
iyo


Posts : 168
Join date : 2010-12-22

ASK kemungkinan dari Gugatan Cerai Empty
PostSubject: Re: ASK kemungkinan dari Gugatan Cerai   ASK kemungkinan dari Gugatan Cerai Icon_minitimeMon Sep 19, 2011 12:41 am

kayaknya dapet sertifikat dari gereja gitu deh gan
Back to top Go down
Blur
Junior Associate
Junior Associate
Blur


Posts : 283
Join date : 2010-12-11

ASK kemungkinan dari Gugatan Cerai Empty
PostSubject: Re: ASK kemungkinan dari Gugatan Cerai   ASK kemungkinan dari Gugatan Cerai Icon_minitimeTue Oct 04, 2011 4:15 am

iyo wrote:
kayaknya dapet sertifikat dari gereja gitu deh gan

Knapa jadi muter-muter gini yah jawabnya gan, pertanyaan nubie kan tentang Gugatan Cerai yang perkawinannya cuman ada bukti Surat dari Gereja aja gan kenapa jawabannya balik ke pertanyaan nubie lagi gan Question
Back to top Go down
kurapikuri
Legal Assistant
Legal Assistant
kurapikuri


Posts : 50
Join date : 2010-05-03

ASK kemungkinan dari Gugatan Cerai Empty
PostSubject: Re: ASK kemungkinan dari Gugatan Cerai   ASK kemungkinan dari Gugatan Cerai Icon_minitimeFri Dec 02, 2011 1:53 am

Blur wrote:
iyo wrote:
kayaknya dapet sertifikat dari gereja gitu deh gan

Knapa jadi muter-muter gini yah jawabnya gan, pertanyaan nubie kan tentang Gugatan Cerai yang perkawinannya cuman ada bukti Surat dari Gereja aja gan kenapa jawabannya balik ke pertanyaan nubie lagi gan Question

sori gan, ane bingung. maksudnya cuma ada surat dari gereja berarti nikah sirri ya? kalo mau cerai mah cerai aja sama gerejanya toh ga ada surat-surat nikahnya. cmiiw
Back to top Go down
morroc
Junior Associate
Junior Associate
morroc


Posts : 374
Join date : 2011-11-23

ASK kemungkinan dari Gugatan Cerai Empty
PostSubject: Re: ASK kemungkinan dari Gugatan Cerai   ASK kemungkinan dari Gugatan Cerai Icon_minitimeFri Dec 02, 2011 9:41 am

iyo wrote:
kalo menurut nubie siy berhubung kawinnya cuma agama, ya minta gereja aja yang batalin. pengadilan kalo mau batalin perkawinan, perkawinan yang mana?di catatan sipil kan ga ada CMIIW

klo mau batalin harus terbukti perkawinan tsb tidak memenuhi syarat2 perkawinan berdasarkan UU 1/1974..jadi gereja gak bisa batalin gitu aja

kurapikuri wrote:
sori gan, ane bingung. maksudnya cuma ada surat dari gereja berarti nikah sirri ya? kalo mau cerai mah cerai aja sama gerejanya toh ga ada surat-surat nikahnya. cmiiw

di agama Kristen tidak mengenal adanya konsep "nikah sirri"..Gereja jg tidak berwenang utk memberikan keputusan cerai, krn dlm Kristen jelas bahwa perkawinan di hadapan gereja bertujuan untuk mempersatukan para mempelai, dan gereja tidak menghendaki adanya perceraian, krn dalam ajaran agama Kristen suatu perceraian tidak diperkenankan. Jadi, krn ajaran agama Kristen tidak diperkenankan adanya perceraian, masa sih gereja pny wewenang untuk menceraikan? Suspect
Back to top Go down
Sponsored content





ASK kemungkinan dari Gugatan Cerai Empty
PostSubject: Re: ASK kemungkinan dari Gugatan Cerai   ASK kemungkinan dari Gugatan Cerai Icon_minitime

Back to top Go down
 
ASK kemungkinan dari Gugatan Cerai
Back to top 
Page 1 of 1
 Similar topics
-
» <ask> masalah gugatan cerai.
» Prosedur penyampain gugatan dari pengadilan luar ke Indonesia
» Room Tanya Jawab Hukum Bisnis...
» perubahan dari CV menjadi PT?
» PP dari UU Hak Cipta apaan seh?

Permissions in this forum:You cannot reply to topics in this forum
Warung Hukum  :: Lounge :: Ask the Lawyers-
Jump to: