Warung Hukum
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.


Komunitas Praktisi, Intelektual Hukum Indonesia Tersaji Apik & Menarik
 
HomeLatest imagesSearchRegisterLog in

 

 UU Mata Uang

Go down 
+6
shittylawyerfuck
pinolo
odong2
bane
razrenvaith
nomnomnomnom
10 posters
Go to page : 1, 2  Next
AuthorMessage
nomnomnomnom
Partner
Partner
nomnomnomnom


Posts : 2132
Join date : 2010-04-28

UU Mata Uang Empty
PostSubject: UU Mata Uang   UU Mata Uang Icon_minitimeThu Jun 09, 2011 5:09 am

any comments on this?

Quote :
BAB V
PENGGUNAAN RUPIAH
Pasal 21
(1) Rupiah wajib digunakan dalam:
a. setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran;
b. penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau
c. transaksi keuangan lainnya.
yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi:
a. transaksi tertentu dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. penerimaan atau pemberian hibah dari atau ke luar negeri;
c. transaksi perdagangan internasional;
d. simpanan di bank dalam bentuk valuta asing; atau
e. transaksi pembiayaan internasional.

Pasal 33
(1) Setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam:
a. setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran;
b. penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau
c. transaksi keuangan lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu)
tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Back to top Go down
razrenvaith
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 38
Join date : 2011-01-19

UU Mata Uang Empty
PostSubject: Re: UU Mata Uang   UU Mata Uang Icon_minitimeThu Jun 09, 2011 6:10 am

kalo pemberian gaji dalam bentuk dollar bjimana tuh ?

bounce bounce
Back to top Go down
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

UU Mata Uang Empty
PostSubject: Re: UU Mata Uang   UU Mata Uang Icon_minitimeThu Jun 09, 2011 6:24 am

itu UU aau RUU? nomer ama taun? cilaka dua belas neh.... barusan closing denominasi dollar....
Back to top Go down
razrenvaith
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 38
Join date : 2011-01-19

UU Mata Uang Empty
PostSubject: Re: UU Mata Uang   UU Mata Uang Icon_minitimeThu Jun 09, 2011 6:41 am

_http://www.dpr.go.id/id/ruu/Korekku/Komisi11/88/RUU-TENTANG-MATA-UANG

di webnya DPR masih RUU tapi

http://www.jpnn.com/read/2011/05/31/93705/DPR-Setujui-UU-Mata-Uang-
Back to top Go down
nomnomnomnom
Partner
Partner
nomnomnomnom


Posts : 2132
Join date : 2010-04-28

UU Mata Uang Empty
PostSubject: Re: UU Mata Uang   UU Mata Uang Icon_minitimeThu Jun 09, 2011 7:02 am

razrenvaith wrote:
kalo pemberian gaji dalam bentuk dollar bjimana tuh ?

bounce bounce

convert dulu baru dibayarin?
Back to top Go down
odong2
Senior Legal Assistant
odong2


Posts : 201
Join date : 2011-06-06

UU Mata Uang Empty
PostSubject: Re: UU Mata Uang   UU Mata Uang Icon_minitimeThu Jun 09, 2011 9:35 pm

masih RUU Mata Uang tapi Pemerintah dengan DPR sudah setuju dan baru akan diparipurnakan utk disetujui sm Rapat Paripurna, jd belum ada nomor dan tahun.
Back to top Go down
pinolo
Senior Legal Assistant
pinolo


Posts : 248
Join date : 2010-04-29
Location : In a Box full of LEGO bricks

UU Mata Uang Empty
PostSubject: Re: UU Mata Uang   UU Mata Uang Icon_minitimeFri Jun 10, 2011 11:22 am

odong2 wrote:
masih RUU Mata Uang tapi Pemerintah dengan DPR sudah setuju dan baru akan diparipurnakan utk disetujui sm Rapat Paripurna, jd belum ada nomor dan tahun.

udah disetujuin kali dr akhir mei...lg nyangkut di sekneg pengundangannya..
Back to top Go down
odong2
Senior Legal Assistant
odong2


Posts : 201
Join date : 2011-06-06

UU Mata Uang Empty
PostSubject: Re: UU Mata Uang   UU Mata Uang Icon_minitimeSun Jun 12, 2011 9:41 pm

pinolo wrote:
odong2 wrote:
masih RUU Mata Uang tapi Pemerintah dengan DPR sudah setuju dan baru akan diparipurnakan utk disetujui sm Rapat Paripurna, jd belum ada nomor dan tahun.

udah disetujuin kali dr akhir mei...lg nyangkut di sekneg pengundangannya..

ach so! thanks infonya.
Back to top Go down
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

UU Mata Uang Empty
PostSubject: Re: UU Mata Uang   UU Mata Uang Icon_minitimeMon Jun 13, 2011 12:16 am

belum diundangkan kan?
Back to top Go down
shittylawyerfuck
Senior Legal Assistant
shittylawyerfuck


Posts : 242
Join date : 2010-05-11

UU Mata Uang Empty
PostSubject: Re: UU Mata Uang   UU Mata Uang Icon_minitimeMon Jul 11, 2011 8:32 pm

berhubung UU ini udah diundangkan per 28 Juni kemaren, ayo kita bahas isu2 di UU ini...

Pasal 21
(1) Rupiah wajib digunakan dalam:
a. setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran;
b. penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi

dengan uang; dan/atau
c. transaksi keuangan lainnya
yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku bagi:
a. transaksi tertentu dalam rangka pelaksanaan
anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. penerimaan atau pemberian hibah dari atau ke luar
negeri;
c. transaksi perdagangan internasional;
d. simpanan di bank dalam bentuk valuta asing; atau
e. transaksi pembiayaan internasional.

Pasal 23
(1) Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah
yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran
atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi
dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan
lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,
kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikecualikan untuk pembayaran atau untuk penyelesaian
kewajiban dalam valuta asing yang telah diperjanjikan
secara tertulis.


yang di bold ini emang kontradiktif apa otak gue yang ga nyampe ya? bounce
Back to top Go down
nomnomnomnom
Partner
Partner
nomnomnomnom


Posts : 2132
Join date : 2010-04-28

UU Mata Uang Empty
PostSubject: Re: UU Mata Uang   UU Mata Uang Icon_minitimeMon Jul 11, 2011 9:53 pm

mungkin maksudnya yg telah diperjanjikan scr tertulis sebelum ini diundangkan?
Back to top Go down
shittylawyerfuck
Senior Legal Assistant
shittylawyerfuck


Posts : 242
Join date : 2010-05-11

UU Mata Uang Empty
PostSubject: Re: UU Mata Uang   UU Mata Uang Icon_minitimeMon Jul 11, 2011 10:12 pm

nomnomnomnom wrote:
mungkin maksudnya yg telah diperjanjikan scr tertulis sebelum ini diundangkan?

masalahnya ga ditulis gitu nom di uu-nya, penjelasannya juga cuma bilang cukup jelas, akhirnya jadi gantung deh
Back to top Go down
nomnomnomnom
Partner
Partner
nomnomnomnom


Posts : 2132
Join date : 2010-04-28

UU Mata Uang Empty
PostSubject: Re: UU Mata Uang   UU Mata Uang Icon_minitimeMon Jul 11, 2011 11:55 pm

embuer.
ya berarti ada loophole kan buat semua transaksi tinggal dinyatakan jelas aja currency pembayarannya haha
Back to top Go down
shittylawyerfuck
Senior Legal Assistant
shittylawyerfuck


Posts : 242
Join date : 2010-05-11

UU Mata Uang Empty
PostSubject: Re: UU Mata Uang   UU Mata Uang Icon_minitimeTue Jul 12, 2011 12:36 am

nomnomnomnom wrote:
embuer.
ya berarti ada loophole kan buat semua transaksi tinggal dinyatakan jelas aja currency pembayarannya haha

belum ada test casenya sih nih, uu bahasa masih mending ga ada test case tapi ga ada sanksi pidananya, nah ini, 1 tahun aje kurungannya Laughing
Back to top Go down
nomnomnomnom
Partner
Partner
nomnomnomnom


Posts : 2132
Join date : 2010-04-28

UU Mata Uang Empty
PostSubject: Re: UU Mata Uang   UU Mata Uang Icon_minitimeTue Jul 12, 2011 1:23 am

di kantor gw si dah diumumin: utamakan rupiah! Very Happy
Back to top Go down
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

UU Mata Uang Empty
PostSubject: Re: UU Mata Uang   UU Mata Uang Icon_minitimeTue Jul 12, 2011 2:58 am

udah diundangkan? shit!
Back to top Go down
nomnomnomnom
Partner
Partner
nomnomnomnom


Posts : 2132
Join date : 2010-04-28

UU Mata Uang Empty
PostSubject: Re: UU Mata Uang   UU Mata Uang Icon_minitimeTue Jul 12, 2011 3:50 am

UU 7/2011
Back to top Go down
black_law
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 2
Join date : 2011-07-15

UU Mata Uang Empty
PostSubject: Re: UU Mata Uang   UU Mata Uang Icon_minitimeFri Jul 15, 2011 3:16 am

Aslm.
perkenalkan new member

mau tanya kan aku bekerja di perush keuangan non bank.
di rekening perusahaan ada segregated account dlm btk dollar, yg memang selalu digunakan utk transaksi keuangan.
nah berdasar RUU mata uang pasal 21 status account tsb gmn yah?
apakah melanggar ketentuan tsb?
study bounce
Back to top Go down
Vedder
Partner
Partner
Vedder


Posts : 1109
Join date : 2010-04-28

UU Mata Uang Empty
PostSubject: Re: UU Mata Uang   UU Mata Uang Icon_minitimeFri Jul 15, 2011 3:37 am

btw,
dengan adanya UU ini law firm Indo bakal charge pake rupiah atau tetep USD ni?
Back to top Go down
Carden
Legal Assistant
Legal Assistant
Carden


Posts : 25
Join date : 2011-07-05

UU Mata Uang Empty
PostSubject: Re: UU Mata Uang   UU Mata Uang Icon_minitimeFri Jul 15, 2011 3:53 am

Quote :
Aslm.
perkenalkan new member

mau tanya kan aku bekerja di perush keuangan non bank.
di rekening perusahaan ada segregated account dlm btk dollar, yg memang selalu digunakan utk transaksi keuangan.
nah berdasar RUU mata uang pasal 21 status account tsb gmn yah?
apakah melanggar ketentuan tsb?
kalo cuma masalah status sih ga ada masalah

Back to top Go down
black_law
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 2
Join date : 2011-07-15

UU Mata Uang Empty
PostSubject: Re: UU Mata Uang   UU Mata Uang Icon_minitimeFri Jul 15, 2011 4:34 am

Carden wrote:

kalo cuma masalah status sih ga ada masalah


iya utk status g masalah.
salah tanya td,mksdnya adl status transaksi kita yg berdasarkan dollar gmn? krn transaksinya sering di dlm negeri dan kebanyakan klien kita emang pake dollar mostly.
Back to top Go down
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

UU Mata Uang Empty
PostSubject: Re: UU Mata Uang   UU Mata Uang Icon_minitimeFri Jul 15, 2011 5:20 am

obviously... that's an issue...

dulu kalo nda salah ada surat dari pejabat depkumham, atas pertanyaan salah satu lawfirm sehubungan penggunaan bahasa indonesia dalam perjanjian atau sejenisnya.

ada yg punya kopinya ga? mungkin ujung-ujungnya seperti itu.... mungkin


bukan ga mungkin juga ada debitur udah withdrawal, bilang perjanjian fasilitas ga berlaku karena denominasi bukan rupiah.... nah lo!
Back to top Go down
Carden
Legal Assistant
Legal Assistant
Carden


Posts : 25
Join date : 2011-07-05

UU Mata Uang Empty
PostSubject: Re: UU Mata Uang   UU Mata Uang Icon_minitimeFri Jul 15, 2011 5:41 am

pasal 23 ayat 2 bisa jadi celah ga? dari apa yang tertulis disitu dan penjelasan pasalnya yang "sangat amat menjelaskan dengan jelas" harusnya sih bisa.
Back to top Go down
Carden
Legal Assistant
Legal Assistant
Carden


Posts : 25
Join date : 2011-07-05

UU Mata Uang Empty
PostSubject: Re: UU Mata Uang   UU Mata Uang Icon_minitimeFri Jul 15, 2011 5:43 am

mumpung lg ngebahas beginian sekalian gw lempar isu baru

http://wakalanusantara.com/detilurl/Kalangan.Advokat.Protes..UU.Mata.Uang/830

Back to top Go down
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

UU Mata Uang Empty
PostSubject: Re: UU Mata Uang   UU Mata Uang Icon_minitimeFri Jul 15, 2011 6:03 am

Carden wrote:
mumpung lg ngebahas beginian sekalian gw lempar isu baru

http://wakalanusantara.com/detilurl/Kalangan.Advokat.Protes..UU.Mata.Uang/830


ga ngaruh kale.....
Back to top Go down
Sponsored content





UU Mata Uang Empty
PostSubject: Re: UU Mata Uang   UU Mata Uang Icon_minitime

Back to top Go down
 
UU Mata Uang
Back to top 
Page 1 of 2Go to page : 1, 2  Next
 Similar topics
-
» [ASK] Penggelapan uang oleh mantan pegawai
» Legal Memorandum Tentang Uang Elektronik
» Kasus Uang Pensiun yang tidak dibayar Perusahaan

Permissions in this forum:You cannot reply to topics in this forum
Warung Hukum  :: Lounge :: Ask the Lawyers-
Jump to: