Warung Hukum
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.


Komunitas Praktisi, Intelektual Hukum Indonesia Tersaji Apik & Menarik
 
HomeLatest imagesSearchRegisterLog in

 

 membahas fidusia

Go down 
+10
erobi
Tezandi
gembel.kere
shittylawyerfuck
ardyjabar
bane
kucingbakar
Carden
razrenvaith
FBI
14 posters
Go to page : 1, 2  Next
AuthorMessage
FBI
Senior Legal Assistant
FBI


Posts : 197
Join date : 2010-05-05
Age : 39
Location : Jakarta

membahas fidusia Empty
PostSubject: membahas fidusia   membahas fidusia Icon_minitimeSat Jul 02, 2011 7:19 am

as subject,

Membahas jaminan fidusia belakangan ini menjadi trend terhangat bagi kepolisian ... Krena mereka seakan-akan mengerti akan inti dri fidusia sehingga kyg secara murni adlah kasus perdata ... Namun brubah menjadi kasus pidana ..

Satu yg pengen gw bahas disini adalah kewajiban penerima fiduisa untuk mendaftarkan fidsuia..sedangkan di UU No. 42 tahun 1999 tidak ad suatkewajiban penerima fidusia untuk mendaftarkannya ...

Sdngkan banyak pihak yg bilang adlah penerima fidusia wajib untuk mendaftarkannya ... Jdi menurut rekan-rekan semua .. Yg mang benar ??

Apakah hrus didaftarkan atau tidak ??
Back to top Go down
https://lawyers.forumotion.net
razrenvaith
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 38
Join date : 2011-01-19

membahas fidusia Empty
PostSubject: Re: membahas fidusia   membahas fidusia Icon_minitimeSat Jul 02, 2011 10:21 pm

setahu ane sih harus didaftarkan, kalo tidak didaftarkan bukannya perjanjian jaminan fidusia tidak mempunyai kekuatan hukum?
Back to top Go down
FBI
Senior Legal Assistant
FBI


Posts : 197
Join date : 2010-05-05
Age : 39
Location : Jakarta

membahas fidusia Empty
PostSubject: Re: membahas fidusia   membahas fidusia Icon_minitimeSat Jul 02, 2011 11:57 pm

Berarti ad kewajiban untuk mendaftarkan ??

Bukannya fidusia itu termasuk perjanjian tambahan ??

Berarti sbnrnya perjanjian pokok itu khan perjanjian jaminan ... Sdngkan fidusia itu untuk memastikan kedudukan kreditur sebagai kreditur preference ??
Back to top Go down
https://lawyers.forumotion.net
razrenvaith
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 38
Join date : 2011-01-19

membahas fidusia Empty
PostSubject: Re: membahas fidusia   membahas fidusia Icon_minitimeSun Jul 03, 2011 10:27 am

menurut saya
kewajiban pendaftara? iya
perjanjian accesoir? iya
fungsinya untuk memastikan kedudukan sebagai kreditur preference? iya

pertanyaannya apa nih bro?
Back to top Go down
Carden
Legal Assistant
Legal Assistant
Carden


Posts : 25
Join date : 2011-07-05

membahas fidusia Empty
PostSubject: Re: membahas fidusia   membahas fidusia Icon_minitimeThu Jul 07, 2011 5:07 am

Quote :
as subject,

Membahas jaminan fidusia belakangan ini menjadi trend terhangat bagi kepolisian ... Krena mereka seakan-akan mengerti akan inti dri fidusia sehingga kyg secara murni adlah kasus perdata ... Namun brubah menjadi kasus pidana ..

Satu yg pengen gw bahas disini adalah kewajiban penerima fiduisa untuk mendaftarkan fidsuia..sedangkan di UU No. 42 tahun 1999 tidak ad suatkewajiban penerima fidusia untuk mendaftarkannya ...

Sdngkan banyak pihak yg bilang adlah penerima fidusia wajib untuk mendaftarkannya ... Jdi menurut rekan-rekan semua .. Yg mang benar ??

Apakah hrus didaftarkan atau tidak ??

Kita baca Undang-Undang yang sama ga sih? Mad

Pasal 11

(1) Benda yang dibebani dengan Jaminan Fidusia wajib didaftarkan.

Pasal 13

(1) Permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia dilakukan oleh Penerima Fidusia, kuasa atau wakilnya dengan melampirkan pernyataan pendaftaran Jaminan Fidusia.
Back to top Go down
kucingbakar
Junior Associate
Junior Associate



Posts : 445
Join date : 2010-05-02
Location : hunting

membahas fidusia Empty
PostSubject: Re: membahas fidusia   membahas fidusia Icon_minitimeSat Jul 23, 2011 1:29 am

perjanjian pokok = perjanjian kreditnya
perjanjian accesoir = perjanjian jaminan fidusianya bukan??

wajib didaftarkan ke KPF pig

Back to top Go down
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

membahas fidusia Empty
PostSubject: Re: membahas fidusia   membahas fidusia Icon_minitimeSat Jul 23, 2011 10:28 am

jadi inget, uu fidusia gw kemana ya?
Back to top Go down
ardyjabar
Legal Assistant
Legal Assistant
ardyjabar


Posts : 112
Join date : 2011-02-21
Location : bandung

membahas fidusia Empty
PostSubject: Re: membahas fidusia   membahas fidusia Icon_minitimeTue Aug 02, 2011 8:07 pm

pendaftaran Akta Jaminan Fidusia(AJF) ke kantor pendaftaran fidusia adalah untuk kepentingan penerima fidusia itu sendiri, jadi dapat dikatakan bukan kewajiban tapi hak dari penerima fidusia.
knapa? karena hak privilege dari jaminan fidusia lahir pada saat pendaftaran AJF tersebut.
klo tidak didaftarkan? perjanjian fidusia tersebut tetap sah (asal memenuhi psl 1320KUHPdt), namun untuk eksekusinya diperlukan bantuan dari pengadilan, dan penerima fidusia mempunyai kedudukan sebagai kreditur konkuren
cmiiw
Back to top Go down
FBI
Senior Legal Assistant
FBI


Posts : 197
Join date : 2010-05-05
Age : 39
Location : Jakarta

membahas fidusia Empty
PostSubject: Re: membahas fidusia   membahas fidusia Icon_minitimeMon Sep 26, 2011 10:18 pm

memang wajib didaftarkan ...

tapi kalo melihat dari prakteknya yang ada saat ini ...

sama sekali tidak didaftarkan ...

melihat dari kantor AD*RA yang diacak - acak sama kejaksaan ..

karena adanya dugaan TIPIKOR atas uang pendaftaran fidusia ...

jadi ...

apakah wajib didaftarkan atau tidak ???
Back to top Go down
https://lawyers.forumotion.net
FBI
Senior Legal Assistant
FBI


Posts : 197
Join date : 2010-05-05
Age : 39
Location : Jakarta

membahas fidusia Empty
PostSubject: Re: membahas fidusia   membahas fidusia Icon_minitimeMon Sep 26, 2011 10:20 pm

ardyjabar wrote:
pendaftaran Akta Jaminan Fidusia(AJF) ke kantor pendaftaran fidusia adalah untuk kepentingan penerima fidusia itu sendiri, jadi dapat dikatakan bukan kewajiban tapi hak dari penerima fidusia.
knapa? karena hak privilege dari jaminan fidusia lahir pada saat pendaftaran AJF tersebut.
klo tidak didaftarkan? perjanjian fidusia tersebut tetap sah (asal memenuhi psl 1320KUHPdt), namun untuk eksekusinya diperlukan bantuan dari pengadilan, dan penerima fidusia mempunyai kedudukan sebagai kreditur konkuren
cmiiw


bukannya sertifikat fidusia itu mempunyai kekuatan eksekusi langsung / parate eksekusi ???
Back to top Go down
https://lawyers.forumotion.net
shittylawyerfuck
Senior Legal Assistant
shittylawyerfuck


Posts : 242
Join date : 2010-05-11

membahas fidusia Empty
PostSubject: Re: membahas fidusia   membahas fidusia Icon_minitimeTue Sep 27, 2011 10:11 pm

hoze wrote:
ardyjabar wrote:
pendaftaran Akta Jaminan Fidusia(AJF) ke kantor pendaftaran fidusia adalah untuk kepentingan penerima fidusia itu sendiri, jadi dapat dikatakan bukan kewajiban tapi hak dari penerima fidusia.
knapa? karena hak privilege dari jaminan fidusia lahir pada saat pendaftaran AJF tersebut.
klo tidak didaftarkan? perjanjian fidusia tersebut tetap sah (asal memenuhi psl 1320KUHPdt), namun untuk eksekusinya diperlukan bantuan dari pengadilan, dan penerima fidusia mempunyai kedudukan sebagai kreditur konkuren
cmiiw


bukannya sertifikat fidusia itu mempunyai kekuatan eksekusi langsung / parate eksekusi ???

ada restoran ngasih free Haagen Dasz* (terms and conditions shall apply), kalo lo ga ngikutin terms and conditionnya ya lo ga dapet es krimnya
Back to top Go down
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

membahas fidusia Empty
PostSubject: Re: membahas fidusia   membahas fidusia Icon_minitimeTue Sep 27, 2011 11:57 pm

jadi pengen haagen dasz... resto mana tuh?
Back to top Go down
FBI
Senior Legal Assistant
FBI


Posts : 197
Join date : 2010-05-05
Age : 39
Location : Jakarta

membahas fidusia Empty
PostSubject: Re: membahas fidusia   membahas fidusia Icon_minitimeWed Sep 28, 2011 2:04 am

shittylawyerfuck wrote:
hoze wrote:
ardyjabar wrote:
pendaftaran Akta Jaminan Fidusia(AJF) ke kantor pendaftaran fidusia adalah untuk kepentingan penerima fidusia itu sendiri, jadi dapat dikatakan bukan kewajiban tapi hak dari penerima fidusia.
knapa? karena hak privilege dari jaminan fidusia lahir pada saat pendaftaran AJF tersebut.
klo tidak didaftarkan? perjanjian fidusia tersebut tetap sah (asal memenuhi psl 1320KUHPdt), namun untuk eksekusinya diperlukan bantuan dari pengadilan, dan penerima fidusia mempunyai kedudukan sebagai kreditur konkuren
cmiiw


bukannya sertifikat fidusia itu mempunyai kekuatan eksekusi langsung / parate eksekusi ???

ada restoran ngasih free Haagen Dasz* (terms and conditions shall apply), kalo lo ga ngikutin terms and conditionnya ya lo ga dapet es krimnya


hageenn dasz ... yummmyyyy ..........
Back to top Go down
https://lawyers.forumotion.net
shittylawyerfuck
Senior Legal Assistant
shittylawyerfuck


Posts : 242
Join date : 2010-05-11

membahas fidusia Empty
PostSubject: Re: membahas fidusia   membahas fidusia Icon_minitimeWed Sep 28, 2011 2:07 am

cuma analogi doang bang bounce
Back to top Go down
gembel.kere
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 27
Join date : 2011-10-03
Location : Jakar ta

membahas fidusia Empty
PostSubject: Re: membahas fidusia   membahas fidusia Icon_minitimeTue Oct 04, 2011 8:30 pm

ikutan ngiler haagen dasz.. Razz
Back to top Go down
Tezandi
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 91
Join date : 2012-05-16

membahas fidusia Empty
PostSubject: Re: membahas fidusia   membahas fidusia Icon_minitimeTue Jun 05, 2012 3:53 am

Numpang nanya donk, prosedur untuk eksekusi jaminan fidusia itu bagaimana ya?
title eksekutorial itu maksudnya bisa langsung angkut tuh barang? atau bagaimana?
denger dari temen perlu penetapan dlu.. mana ygbener bingung gw..
Back to top Go down
erobi
Partner
Partner
erobi


Posts : 641
Join date : 2012-02-20
Location : Jakarta

membahas fidusia Empty
PostSubject: Re: membahas fidusia   membahas fidusia Icon_minitimeWed Jun 06, 2012 3:16 am

setan gue jadi gue kepengen haagen dasz yang strawbery cheesecake. ngok!

iya, fidusia harus didaftarkan oleh penerima fidusia. tapi prosesnya ribet (kapan sih ada proses birokrasi yang cepet di Indon?), oleh karena itu seringkali ga dilakukan oleh si penerima fidusia yang bernama perusahaan pembiayaan (sapa suruh ngasih kredit motor secara brutal?)

tapi kalo advice klien pas financing, udah pasti gue akan masukin sertifikat fidusia sebagai CP (kalo ada fidusianya)
Back to top Go down
ardyjabar
Legal Assistant
Legal Assistant
ardyjabar


Posts : 112
Join date : 2011-02-21
Location : bandung

membahas fidusia Empty
PostSubject: Re: membahas fidusia   membahas fidusia Icon_minitimeWed Jun 27, 2012 9:30 pm

erobi wrote:


tapi kalo advice klien pas financing, udah pasti gue akan masukin sertifikat fidusia sebagai CP (kalo ada fidusianya)
nasabahnya ga bakalan mau ttd OL nya, mahal uy biayanya wewww
nyari bank lain aja yg lagi dikejar target financing wkwkwkw
Back to top Go down
kohlobin
Legal Assistant
Legal Assistant
kohlobin


Posts : 12
Join date : 2012-08-08

membahas fidusia Empty
PostSubject: Re: membahas fidusia   membahas fidusia Icon_minitimeWed Aug 08, 2012 12:40 am

siang sesepuh-sesepuh semuanya.
numpang curcol nih perilaku h*kim-h*kim di daerah yg bikin putusan kadang kaya bikin gorengan.

singkat ceritanya:
PT.X minjem duit di Bank Y pake agunan pabriknya yg terdiri dari tanah, bangunan, stok barang dan mesin-mesin. cair'lah duit..Hak Tanggungan..sama fidusia jg uda didaftar.. keluarlah sertipikat HT & JF.

PT.X ini rupanya punya sengketa utang-piutang sama PT.Z, si PT.X kalah, asetnya berupa pabrik dan seisinya mau disita buat bayarin ntu utang.

PT.Z mohon penetapan ke PN buat sita aset pabrik PT.X, Bank Y keberatan, mengajukan perlawanan sambil nunjukin sertipikat2 agunan (sertipikat tanah, sert.hak tanggungan sama sert.fidusia) , eh sama yang Mulia dikesampingkan malah dibilang ntu kreditnya kredit piktif.

permohonan sita PT.Z dikabulin, diadakan lelang, keluarlah pemenang lelang si PT. A.

dan sekarang kondisinya: PT. A si pemenang lelang kuasai barang, sedangkan si Bank Y kuasai semua surat-surat aset.

yang punya PT. X kipas-kipasin duit kabur ke spore.

Putusan yang Mulia bukannya menyelesaikan masalah..malah menimbulkan masalah scratch
Back to top Go down
erobi
Partner
Partner
erobi


Posts : 641
Join date : 2012-02-20
Location : Jakarta

membahas fidusia Empty
PostSubject: Re: membahas fidusia   membahas fidusia Icon_minitimeWed Aug 08, 2012 2:01 am

hahahaha, kurang vitamin I tuh ke hakimnya. vitamin infaq..
Back to top Go down
kohlobin
Legal Assistant
Legal Assistant
kohlobin


Posts : 12
Join date : 2012-08-08

membahas fidusia Empty
PostSubject: Re: membahas fidusia   membahas fidusia Icon_minitimeWed Aug 08, 2012 6:51 am

ato kurang vit. D Laughing
Back to top Go down
asenk
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 1
Join date : 2013-04-25

membahas fidusia Empty
PostSubject: Re: membahas fidusia   membahas fidusia Icon_minitimeThu Apr 25, 2013 1:08 pm

FBI wrote:
memang wajib didaftarkan ...

tapi kalo melihat dari prakteknya yang ada saat ini ...

sama sekali tidak didaftarkan ...

melihat dari kantor AD*RA yang diacak - acak sama kejaksaan ..

karena adanya dugaan TIPIKOR atas uang pendaftaran fidusia ...

jadi ...

apakah wajib didaftarkan atau tidak ???


wajib didaftarkan bro, coba lihat Pasal 2 PMK Nomor 130/ PMK. 010/ 2012
Back to top Go down
erobi
Partner
Partner
erobi


Posts : 641
Join date : 2012-02-20
Location : Jakarta

membahas fidusia Empty
PostSubject: Re: membahas fidusia   membahas fidusia Icon_minitimeTue Apr 30, 2013 10:17 pm

asenk wrote:


wajib didaftarkan bro, coba lihat Pasal 2 PMK Nomor 130/ PMK. 010/ 2012

seng bikin artikel dong, bagi-bagi ilmu. apaan kek, tentang gadai pesawat terbang misalnya..
Back to top Go down
middleman
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 40
Join date : 2012-08-08

membahas fidusia Empty
PostSubject: Re: membahas fidusia   membahas fidusia Icon_minitimeThu May 02, 2013 10:02 am

erobi wrote:
asenk wrote:


wajib didaftarkan bro, coba lihat Pasal 2 PMK Nomor 130/ PMK. 010/ 2012

seng bikin artikel dong, bagi-bagi ilmu. apaan kek, tentang gadai pesawat terbang misalnya..


Kenapa gak dengan hipotik aja? kalo gadai gak susah nyimpennya?
Back to top Go down
erobi
Partner
Partner
erobi


Posts : 641
Join date : 2012-02-20
Location : Jakarta

membahas fidusia Empty
PostSubject: Re: membahas fidusia   membahas fidusia Icon_minitimeSun May 05, 2013 9:52 pm

eh iya hipotik kapal. salah guwa hehehe.. ayo dong senk
Back to top Go down
Sponsored content





membahas fidusia Empty
PostSubject: Re: membahas fidusia   membahas fidusia Icon_minitime

Back to top Go down
 
membahas fidusia
Back to top 
Page 1 of 2Go to page : 1, 2  Next
 Similar topics
-
» ASK, cessie vs fidusia
» gadai - fidusia saham
» (ask) ada yang tau kantor pendaftaran fidusia?
» Legal Memorandum Tentang Fidusia
» pengikatan jaminan kendaraan bermotor selain fidusia

Permissions in this forum:You cannot reply to topics in this forum
Warung Hukum  :: Lounge :: Ask the Lawyers-
Jump to: