Warung Hukum
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.


Komunitas Praktisi, Intelektual Hukum Indonesia Tersaji Apik & Menarik
 
HomeLatest imagesSearchRegisterLog in

 

 [Discussion] Yurisprudensi Adalah Objek Pemeriksaan MK?

Go down 
+6
pure_legal_juice
shittylawyerfuck
Vedder
bane
googling
.
10 posters
Go to page : 1, 2  Next
AuthorMessage
.
Retired
Retired



Posts : 2744
Join date : 2010-04-28

[Discussion] Yurisprudensi Adalah Objek Pemeriksaan MK? Empty
PostSubject: [Discussion] Yurisprudensi Adalah Objek Pemeriksaan MK?   [Discussion] Yurisprudensi Adalah Objek Pemeriksaan MK? Icon_minitimeSun Sep 11, 2011 6:26 pm

Mungkin uda banyak yang tahu bahwa yusril mengajukan yurisprudensi mahkamah agung kepada mahkamah konstitusi untuk dibatalkan atas premis bahwa yurisprudensi yang dijadikan acuan beracara oleh hakim dan para pihak untuk mengisi kekosongan hukum dalam hal uu blom mengatur adalah setara dengan undang-undang, and hence masuk wewenang MK.

Kesampingkan indonesia gak menganut stare decisis, gw bilang ini bahan yang menarik untuk didiskusikan.

So, menurut kalian bagaimana?

Back to top Go down
https://lawyers.forumotion.net
googling
Senior Legal Assistant
googling


Posts : 155
Join date : 2010-05-11

[Discussion] Yurisprudensi Adalah Objek Pemeriksaan MK? Empty
PostSubject: Re: [Discussion] Yurisprudensi Adalah Objek Pemeriksaan MK?   [Discussion] Yurisprudensi Adalah Objek Pemeriksaan MK? Icon_minitimeMon Sep 12, 2011 2:51 am

"Yurisprudensi MA" itu apa ya Om? Putusan2 MA yang dijadiin ke buku itu ya?

Toh itu juga gak mengikat hakim, bergantung pertimbangan hakim juga toh mau make atau gak?

jadi yang mau dibatalin itu apa ya ama Yusril?

putusannya gak mungkin kan dibatalin. jadi apa ya? Rolling Eyes
Back to top Go down
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

[Discussion] Yurisprudensi Adalah Objek Pemeriksaan MK? Empty
PostSubject: Re: [Discussion] Yurisprudensi Adalah Objek Pemeriksaan MK?   [Discussion] Yurisprudensi Adalah Objek Pemeriksaan MK? Icon_minitimeMon Sep 12, 2011 2:54 am

yang mao dibatalin status yurisprudensi yang melekat pada suatu putusan, atau posisi yurisprudensi adalah sumber hukum?
Back to top Go down
Vedder
Partner
Partner
Vedder


Posts : 1109
Join date : 2010-04-28

[Discussion] Yurisprudensi Adalah Objek Pemeriksaan MK? Empty
PostSubject: Re: [Discussion] Yurisprudensi Adalah Objek Pemeriksaan MK?   [Discussion] Yurisprudensi Adalah Objek Pemeriksaan MK? Icon_minitimeMon Sep 12, 2011 8:09 pm

gw nggak terlalu ngerti HAN atau HTN sih. tapi menurut gw, nggak bisa. Yurisprudensi itu kan putusan hakim. Harusnya kalo mau dicabut, harus dengan putusan hakim yg baru dlm lingkup yg sama juga atau dengan UU. Gw rasa kalo di bw ke MK nggak pas. Istilah ada yurisprudensi masalah pidana dibawa ke hakim perdata.
In any event, dlm sistem hukum kita yurisprudensi cuman panduan bukan? tidak mengikat seperti UU. kalo binatangnya seperti ini, dimana justifikasi MK utk masuk?

Back to top Go down
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

[Discussion] Yurisprudensi Adalah Objek Pemeriksaan MK? Empty
PostSubject: Re: [Discussion] Yurisprudensi Adalah Objek Pemeriksaan MK?   [Discussion] Yurisprudensi Adalah Objek Pemeriksaan MK? Icon_minitimeMon Sep 12, 2011 10:08 pm

setau gw ga semua putusan hakim jadi yurisprudensi sih. tapi apa kriterianya sehingga suatu putusan bisa jadi yurisprudensi, gw juga nda mudeng.... ada yang bisa bantu?
Back to top Go down
.
Retired
Retired



Posts : 2744
Join date : 2010-04-28

[Discussion] Yurisprudensi Adalah Objek Pemeriksaan MK? Empty
PostSubject: Re: [Discussion] Yurisprudensi Adalah Objek Pemeriksaan MK?   [Discussion] Yurisprudensi Adalah Objek Pemeriksaan MK? Icon_minitimeMon Sep 12, 2011 10:37 pm

googling wrote:
"Yurisprudensi MA" itu apa ya Om? Putusan2 MA yang dijadiin ke buku itu ya?

Toh itu juga gak mengikat hakim, bergantung pertimbangan hakim juga toh mau make atau gak?

jadi yang mau dibatalin itu apa ya ama Yusril?

putusannya gak mungkin kan dibatalin. jadi apa ya? Rolling Eyes

Yurisprudensi MA bukan cuma yang dijadiin buku-buku dan dijual mahal amit-amit cabang bayi itu, tapi setiap putusan MA yang dalam praktek berperkara sudah diakui oleh hakim sebagai putusan yang telah menemukan kekosongan hukum....

Gw blom baca submission yusril, tapi my educated guess bilang yang mau dibatalkan bukan putusan an sich, tapi lebih ke norma baru yang dibikin putusan tersebut...tapi tentu saja, kalo norma baru dibatalkan, sedikit banyak akan berpengaruh kepada legitimasi ato kekuataan hukum putusan tersebut...
Back to top Go down
https://lawyers.forumotion.net
.
Retired
Retired



Posts : 2744
Join date : 2010-04-28

[Discussion] Yurisprudensi Adalah Objek Pemeriksaan MK? Empty
PostSubject: Re: [Discussion] Yurisprudensi Adalah Objek Pemeriksaan MK?   [Discussion] Yurisprudensi Adalah Objek Pemeriksaan MK? Icon_minitimeMon Sep 12, 2011 10:38 pm

bane wrote:
yang mao dibatalin status yurisprudensi yang melekat pada suatu putusan, atau posisi yurisprudensi adalah sumber hukum?

status yurisprudensi yang melekat pada suatu putusan
Back to top Go down
https://lawyers.forumotion.net
.
Retired
Retired



Posts : 2744
Join date : 2010-04-28

[Discussion] Yurisprudensi Adalah Objek Pemeriksaan MK? Empty
PostSubject: Re: [Discussion] Yurisprudensi Adalah Objek Pemeriksaan MK?   [Discussion] Yurisprudensi Adalah Objek Pemeriksaan MK? Icon_minitimeMon Sep 12, 2011 10:45 pm

KG wrote:
gw nggak terlalu ngerti HAN atau HTN sih. tapi menurut gw, nggak bisa. Yurisprudensi itu kan putusan hakim. Harusnya kalo mau dicabut, harus dengan putusan hakim yg baru dlm lingkup yg sama juga atau dengan UU. Gw rasa kalo di bw ke MK nggak pas. Istilah ada yurisprudensi masalah pidana dibawa ke hakim perdata.
In any event, dlm sistem hukum kita yurisprudensi cuman panduan bukan? tidak mengikat seperti UU. kalo binatangnya seperti ini, dimana justifikasi MK utk masuk?


Setuju, memang indonesia gak menganut stare decisis, tapi gak bisa dipungkiri ada putusan pengadilan tertentu yang dijadikan pegangan hakim untuk memutus perkara dengan alasan mengisi kekosongan hukum, misalnya putusan nunukan yang dijadikan patokan untuk mengabulkan citizen lawsuit di indonesia padahal gak ada hukum acaranya, ato putusan temasek untuk dijadikan patokan bahwa single economic entity doctrine diterima di indonesia walaupun uu anti monopoli dan uupt tidak mengakui seed...(gw jamin titi maria doyan dah seed diakui di indonesia Very Happy Very Happy )

tugas hakim emang rechtschapping dan rechtvinding...jadi sepertinya yusril mau membatalkan hasil penemuan hukum pengadilan tertentu, dengan alasan norma hukum baru yang ditemukan tersebut bertentangan dengan konstitusi..

Menurut gw premis yusril masuk akal, tapi memang masalahnya kalo dikabulkan akan menjadi putusan MK tsb in all material time akan membatalkan putusan MA, MK sih kerap membuat keputusan yang ridiculous semacam ini, terutama di era mahfud md, kalo era jimly seh masih mending, mereka masih menghormati asas-asas hukum yang ada....

Jadi memang menarik kalo MK mengabulkan permohonan Yusril.....gw juga mau tahu logika hukum yang dipakai MK...


Last edited by Egghead on Mon Sep 12, 2011 10:48 pm; edited 2 times in total
Back to top Go down
https://lawyers.forumotion.net
.
Retired
Retired



Posts : 2744
Join date : 2010-04-28

[Discussion] Yurisprudensi Adalah Objek Pemeriksaan MK? Empty
PostSubject: Re: [Discussion] Yurisprudensi Adalah Objek Pemeriksaan MK?   [Discussion] Yurisprudensi Adalah Objek Pemeriksaan MK? Icon_minitimeMon Sep 12, 2011 10:46 pm

bane wrote:
setau gw ga semua putusan hakim jadi yurisprudensi sih. tapi apa kriterianya sehingga suatu putusan bisa jadi yurisprudensi, gw juga nda mudeng.... ada yang bisa bantu?

gw ada bbrp buku ttg yurisprudensi yang dianut indonesia, tapi di rumah, will get back to u on this matter...
Back to top Go down
https://lawyers.forumotion.net
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

[Discussion] Yurisprudensi Adalah Objek Pemeriksaan MK? Empty
PostSubject: Re: [Discussion] Yurisprudensi Adalah Objek Pemeriksaan MK?   [Discussion] Yurisprudensi Adalah Objek Pemeriksaan MK? Icon_minitimeTue Sep 13, 2011 5:36 am

Egghead wrote:
KG wrote:
gw nggak terlalu ngerti HAN atau HTN sih. tapi menurut gw, nggak bisa. Yurisprudensi itu kan putusan hakim. Harusnya kalo mau dicabut, harus dengan putusan hakim yg baru dlm lingkup yg sama juga atau dengan UU. Gw rasa kalo di bw ke MK nggak pas. Istilah ada yurisprudensi masalah pidana dibawa ke hakim perdata.
In any event, dlm sistem hukum kita yurisprudensi cuman panduan bukan? tidak mengikat seperti UU. kalo binatangnya seperti ini, dimana justifikasi MK utk masuk?


Setuju, memang indonesia gak menganut stare decisis, tapi gak bisa dipungkiri ada putusan pengadilan tertentu yang dijadikan pegangan hakim untuk memutus perkara dengan alasan mengisi kekosongan hukum, misalnya putusan nunukan yang dijadikan patokan untuk mengabulkan citizen lawsuit di indonesia padahal gak ada hukum acaranya, ato putusan temasek untuk dijadikan patokan bahwa single economic entity doctrine diterima di indonesia walaupun uu anti monopoli dan uupt tidak mengakui seed...(gw jamin titi maria doyan dah seed diakui di indonesia Very Happy Very Happy )

tugas hakim emang rechtschapping dan rechtvinding...jadi sepertinya yusril mau membatalkan hasil penemuan hukum pengadilan tertentu, dengan alasan norma hukum baru yang ditemukan tersebut bertentangan dengan konstitusi..

Menurut gw premis yusril masuk akal, tapi memang masalahnya kalo dikabulkan akan menjadi putusan MK tsb in all material time akan membatalkan putusan MA, MK sih kerap membuat keputusan yang ridiculous semacam ini, terutama di era mahfud md, kalo era jimly seh masih mending, mereka masih menghormati asas-asas hukum yang ada....

Jadi memang menarik kalo MK mengabulkan permohonan Yusril.....gw juga mau tahu logika hukum yang dipakai MK...

suppose to be sih ga batalin putusan, hanya batalin status yurisprudensi ajah.

nah, ketika yurisprudensi dipake dalam suatu putusan A, apakah pembatalan status yurisprudensi berakibat berubah putusan A? kalo menurut gw kalo udah inkracht ya paling PK. kalo gak ya uwes.... toh putusan MK yang membatalkan status yurisprudensi (kalau menang) ga berlaku surut kan?
Back to top Go down
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

[Discussion] Yurisprudensi Adalah Objek Pemeriksaan MK? Empty
PostSubject: Re: [Discussion] Yurisprudensi Adalah Objek Pemeriksaan MK?   [Discussion] Yurisprudensi Adalah Objek Pemeriksaan MK? Icon_minitimeTue Sep 13, 2011 5:40 am

Egghead wrote:
googling wrote:
"Yurisprudensi MA" itu apa ya Om? Putusan2 MA yang dijadiin ke buku itu ya?

Toh itu juga gak mengikat hakim, bergantung pertimbangan hakim juga toh mau make atau gak?

jadi yang mau dibatalin itu apa ya ama Yusril?

putusannya gak mungkin kan dibatalin. jadi apa ya? Rolling Eyes

Yurisprudensi MA bukan cuma yang dijadiin buku-buku dan dijual mahal amit-amit cabang bayi itu, tapi setiap putusan MA yang dalam praktek berperkara sudah diakui oleh hakim sebagai putusan yang telah menemukan kekosongan hukum....

Gw blom baca submission yusril, tapi my educated guess bilang yang mau dibatalkan bukan putusan an sich, tapi lebih ke norma baru yang dibikin putusan tersebut...tapi tentu saja, kalo norma baru dibatalkan, sedikit banyak akan berpengaruh kepada legitimasi ato kekuataan hukum putusan tersebut...

it will be very fruitfull kalo bisa dibangun penjelasan dari basic, kualifikasi dan parameter sehingga sautu putusan jadi yurisprudensi. at least secara formil..... jadi terang benderang binatang apakah yurisprudensi.

yurisprudensi beda kan dengan jurisprudence?
Back to top Go down
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

[Discussion] Yurisprudensi Adalah Objek Pemeriksaan MK? Empty
PostSubject: Re: [Discussion] Yurisprudensi Adalah Objek Pemeriksaan MK?   [Discussion] Yurisprudensi Adalah Objek Pemeriksaan MK? Icon_minitimeTue Sep 13, 2011 5:41 am

gw gaptek. apa itu stare decisis? Shocked
Back to top Go down
shittylawyerfuck
Senior Legal Assistant
shittylawyerfuck


Posts : 242
Join date : 2010-05-11

[Discussion] Yurisprudensi Adalah Objek Pemeriksaan MK? Empty
PostSubject: Re: [Discussion] Yurisprudensi Adalah Objek Pemeriksaan MK?   [Discussion] Yurisprudensi Adalah Objek Pemeriksaan MK? Icon_minitimeTue Sep 13, 2011 9:10 am

bane wrote:
gw gaptek. apa itu stare decisis? Shocked

hakim wajib memutus berdasarkan preseden putusan atas kasus yang serupa broh
Back to top Go down
Vedder
Partner
Partner
Vedder


Posts : 1109
Join date : 2010-04-28

[Discussion] Yurisprudensi Adalah Objek Pemeriksaan MK? Empty
PostSubject: Re: [Discussion] Yurisprudensi Adalah Objek Pemeriksaan MK?   [Discussion] Yurisprudensi Adalah Objek Pemeriksaan MK? Icon_minitimeWed Sep 14, 2011 1:17 am

Egghead wrote:
KG wrote:
gw nggak terlalu ngerti HAN atau HTN sih. tapi menurut gw, nggak bisa. Yurisprudensi itu kan putusan hakim. Harusnya kalo mau dicabut, harus dengan putusan hakim yg baru dlm lingkup yg sama juga atau dengan UU. Gw rasa kalo di bw ke MK nggak pas. Istilah ada yurisprudensi masalah pidana dibawa ke hakim perdata.
In any event, dlm sistem hukum kita yurisprudensi cuman panduan bukan? tidak mengikat seperti UU. kalo binatangnya seperti ini, dimana justifikasi MK utk masuk?


Setuju, memang indonesia gak menganut stare decisis, tapi gak bisa dipungkiri ada putusan pengadilan tertentu yang dijadikan pegangan hakim untuk memutus perkara dengan alasan mengisi kekosongan hukum, misalnya putusan nunukan yang dijadikan patokan untuk mengabulkan citizen lawsuit di indonesia padahal gak ada hukum acaranya, ato putusan temasek untuk dijadikan patokan bahwa single economic entity doctrine diterima di indonesia walaupun uu anti monopoli dan uupt tidak mengakui seed...(gw jamin titi maria doyan dah seed diakui di indonesia Very Happy Very Happy )

tugas hakim emang rechtschapping dan rechtvinding...jadi sepertinya yusril mau membatalkan hasil penemuan hukum pengadilan tertentu, dengan alasan norma hukum baru yang ditemukan tersebut bertentangan dengan konstitusi..

Menurut gw premis yusril masuk akal, tapi memang masalahnya kalo dikabulkan akan menjadi putusan MK tsb in all material time akan membatalkan putusan MA, MK sih kerap membuat keputusan yang ridiculous semacam ini, terutama di era mahfud md, kalo era jimly seh masih mending, mereka masih menghormati asas-asas hukum yang ada....

Jadi memang menarik kalo MK mengabulkan permohonan Yusril.....gw juga mau tahu logika hukum yang dipakai MK...

Jadi sebenernya yg mau di batalin status yurisprudensi sebagai sumber hukum? menurut gw ini agak ridicolous. Pertama, sekarang aja putusan udah ngaco karena saling bertentangan. Konon lagi kalo yurisprudensi di hapus. Bisa acak adut semua putusan pengadilan dan kepastian hk makin nggak jelas.

Yang kedua unsur melanggar konstitusinya dimana? kalo gw ngeliat beda antara isi putusan dan status putusan. Status putusan sebagai yurisprudensi yang menjadian panduan hukum menurut gw sah2 aja dan bahkan diperlukan. Justru kalo nggak ada ini bahaya karena bakal ada kekosongan hukum dan hukum jadi rigid bgt which at the end berpotensi melanggar hak individu.

nah kalo isi putusan itu lain soal donk. Kalo si yusril permasalah isi putusannya yg melanggar hak konsititutional dia, jalurnya harusnya banding atau ke KY. Kalo akhirnya di kalah di banding dan di KY, yah itu nasib dia. Hukum kan nggak selamanya harus adil. pasti selalu ada pihak yg dirugikan dalam suatu keputusan.

So, gw Masih tetep aneh kalo dia tetep ngotot ke MK.



Back to top Go down
.
Retired
Retired



Posts : 2744
Join date : 2010-04-28

[Discussion] Yurisprudensi Adalah Objek Pemeriksaan MK? Empty
PostSubject: Re: [Discussion] Yurisprudensi Adalah Objek Pemeriksaan MK?   [Discussion] Yurisprudensi Adalah Objek Pemeriksaan MK? Icon_minitimeWed Sep 14, 2011 1:23 am

@KG,

Bukan mempersoalkan yurisprudensi sebagai sumber hukum, tapi putusan tertentu yang sudah dijadikan yurisprudensi yang hendak dibatalkan statusnya sebagai yurisprudensi.

Supaya ada kesamaan pemikiran, ini ada bbrp link berita ttg permohonan yusril ke MK.

http://www.google.co.id/#hl=id&sugexp=gsis%2Ci18n%3Dtrue&cp=49&gs_id=58&xhr=t&q=yurisprudensi+dipersoalkan+ke+mahkamah+konstitusi&pq=yurisprudensi+dipersoalkan+ke+mahkamah+konstitusi&pf=p&sclient=psy-ab&site=&source=hp&pbx=1&oq=yurisprudensi+dipersoalkan+ke+mahkamah+konstitusi&aq=f&aqi=&aql=&gs_sm=&gs_upl=&bav=on.2,or.r_gc.r_pw.&fp=6fe625b14f2de3e1&biw=1440&bih=766
Back to top Go down
https://lawyers.forumotion.net
Vedder
Partner
Partner
Vedder


Posts : 1109
Join date : 2010-04-28

[Discussion] Yurisprudensi Adalah Objek Pemeriksaan MK? Empty
PostSubject: Re: [Discussion] Yurisprudensi Adalah Objek Pemeriksaan MK?   [Discussion] Yurisprudensi Adalah Objek Pemeriksaan MK? Icon_minitimeFri Sep 16, 2011 1:46 am

Gw masih tetep bingung. kewenangan MK disini dr angle apa?
Yurisprudensi itukan hukum yang dibuat oleh MA utk mengisi kekosongan hukum atau membuat panduan hakim dibawahnya utk memutus sebuah perkara. Mungkin kalo ada faktor mengikatnya masih bisa ditembak. tapi yurisprudensinya sendirikan nggak mengikat (gw ngomongin dr teori hukum bukan praktek).
Kalo emang ada yg nggak pas, jalurnya banding (i.e minta MA utk mereverse yurisprudensi) atau minta DPR buat UU utk mengatur hal-hal yg berkaitan dengan isu yg ada di yurisprudensinya. Jadi dengan adanya UU maka otomatis yurisprudensinya mati.

Emang kasus si yusril agak unik karena yurisprudensinya sendiri udah melanggar KUHAP. tapi menurut gw sih jalurnya kalo mau via permintaan Fatwa MA bukan MK.
Back to top Go down
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

[Discussion] Yurisprudensi Adalah Objek Pemeriksaan MK? Empty
PostSubject: Re: [Discussion] Yurisprudensi Adalah Objek Pemeriksaan MK?   [Discussion] Yurisprudensi Adalah Objek Pemeriksaan MK? Icon_minitimeFri Sep 16, 2011 3:36 am

supaya lebih fruitful diskusnya, gimana kalo ada yg sukarela paparkan prosedur suatu putusan bisa jadi yurisprudensi.....
Back to top Go down
pure_legal_juice
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 16
Join date : 2010-12-09

[Discussion] Yurisprudensi Adalah Objek Pemeriksaan MK? Empty
PostSubject: Re: [Discussion] Yurisprudensi Adalah Objek Pemeriksaan MK?   [Discussion] Yurisprudensi Adalah Objek Pemeriksaan MK? Icon_minitimeFri Sep 16, 2011 12:52 pm

nyumbang link bro:

http://id.wikipedia.org/wiki/Yurisprudensi_Mahkamah_Agung_Indonesia
Back to top Go down
pure_legal_juice
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 16
Join date : 2010-12-09

[Discussion] Yurisprudensi Adalah Objek Pemeriksaan MK? Empty
PostSubject: Re: [Discussion] Yurisprudensi Adalah Objek Pemeriksaan MK?   [Discussion] Yurisprudensi Adalah Objek Pemeriksaan MK? Icon_minitimeFri Sep 16, 2011 1:01 pm

Dari paman wiki bisa dibuat summary:

Kriteria Yurisprudensi:
1. putusan Majelis Hakim Agung di MA
2. Putusan tsb BHT
3. Putusan tsb berisi kaidah hukum yang diberlakukan dalam memeriksa dan memutus perkara dalam lingkup Peradilan Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara, Agama dan Niaga yang dikualifikasi

Karakter Yurisprudensi:
a. dipergunakan sebagai acuan bagi para Hakim untuk memutus suatu perkara yang sama (mungkin maksudnya yg serupa ya?)
b. menjadi sumber hukum yang memiliki kekuatan mengikat secara relatif.

Prosedur Pembentukan Yurisprudensi:
I. Seleksi oleh Tim Khusus
II. uji kelayakan untuk menjadi Yurisprudensi
III. publikasi oleh Mahkamah Agung.
Back to top Go down
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

[Discussion] Yurisprudensi Adalah Objek Pemeriksaan MK? Empty
PostSubject: Re: [Discussion] Yurisprudensi Adalah Objek Pemeriksaan MK?   [Discussion] Yurisprudensi Adalah Objek Pemeriksaan MK? Icon_minitimeFri Sep 16, 2011 8:35 pm

selaen dari grip yusril di mk kuat, kira-kira ada alasan laen ga yah, dia masukinnya ke mk?
Back to top Go down
googling
Senior Legal Assistant
googling


Posts : 155
Join date : 2010-05-11

[Discussion] Yurisprudensi Adalah Objek Pemeriksaan MK? Empty
PostSubject: Re: [Discussion] Yurisprudensi Adalah Objek Pemeriksaan MK?   [Discussion] Yurisprudensi Adalah Objek Pemeriksaan MK? Icon_minitimeSun Sep 18, 2011 8:38 pm

pure_legal_juice wrote:
Dari paman wiki bisa dibuat summary:

Kriteria Yurisprudensi:
1. putusan Majelis Hakim Agung di MA
2. Putusan tsb BHT
3. Putusan tsb berisi kaidah hukum yang diberlakukan dalam memeriksa dan memutus perkara dalam lingkup Peradilan Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara, Agama dan Niaga yang dikualifikasi

Karakter Yurisprudensi:
a. dipergunakan sebagai acuan bagi para Hakim untuk memutus suatu perkara yang sama (mungkin maksudnya yg serupa ya?)
b. menjadi sumber hukum yang memiliki kekuatan mengikat secara relatif.

Prosedur Pembentukan Yurisprudensi:
I. Seleksi oleh Tim Khusus
II. uji kelayakan untuk menjadi Yurisprudensi
III. publikasi oleh Mahkamah Agung.

Sayang tuh prosedur pembentukannya gak ada dasar hukumnya. atau gw gak nyari ya Very Happy

bane wrote:
supaya lebih fruitful diskusnya, gimana kalo ada yg sukarela paparkan prosedur suatu putusan bisa jadi yurisprudensi.....

Bro bane, kalo ada suatu putusan (yang gak dimasukkin ke buku yurisprudensi MA) trus orang bilang itu yurisprudensi, kita bisa bilang dia salah gak?

Trus kalo suatu putusan (dimasukkin ke buku yurisprudensi MA) trus kemudian keluar putusan Hakim yang jelas2 bertentangan, masih bisa dibilang Yurisprudensi gak putusan yang pertama?


Yang canggih kalo dua putusan yang normanya bertentangan, trus dua2nya masuk ke buku yurisprudensi MA lol!

memberikan kepastian bagi lawyer dan hakim sesuai dengan situasi masing2 Twisted Evil
Back to top Go down
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

[Discussion] Yurisprudensi Adalah Objek Pemeriksaan MK? Empty
PostSubject: Re: [Discussion] Yurisprudensi Adalah Objek Pemeriksaan MK?   [Discussion] Yurisprudensi Adalah Objek Pemeriksaan MK? Icon_minitimeSun Sep 18, 2011 11:51 pm

googling wrote:
pure_legal_juice wrote:
Dari paman wiki bisa dibuat summary:

Kriteria Yurisprudensi:
1. putusan Majelis Hakim Agung di MA
2. Putusan tsb BHT
3. Putusan tsb berisi kaidah hukum yang diberlakukan dalam memeriksa dan memutus perkara dalam lingkup Peradilan Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara, Agama dan Niaga yang dikualifikasi

Karakter Yurisprudensi:
a. dipergunakan sebagai acuan bagi para Hakim untuk memutus suatu perkara yang sama (mungkin maksudnya yg serupa ya?)
b. menjadi sumber hukum yang memiliki kekuatan mengikat secara relatif.

Prosedur Pembentukan Yurisprudensi:
I. Seleksi oleh Tim Khusus
II. uji kelayakan untuk menjadi Yurisprudensi
III. publikasi oleh Mahkamah Agung.

Sayang tuh prosedur pembentukannya gak ada dasar hukumnya. atau gw gak nyari ya Very Happy

bane wrote:
supaya lebih fruitful diskusnya, gimana kalo ada yg sukarela paparkan prosedur suatu putusan bisa jadi yurisprudensi.....

Bro bane, kalo ada suatu putusan (yang gak dimasukkin ke buku yurisprudensi MA) trus orang bilang itu yurisprudensi, kita bisa bilang dia salah gak?

Trus kalo suatu putusan (dimasukkin ke buku yurisprudensi MA) trus kemudian keluar putusan Hakim yang jelas2 bertentangan, masih bisa dibilang Yurisprudensi gak putusan yang pertama?


Yang canggih kalo dua putusan yang normanya bertentangan, trus dua2nya masuk ke buku yurisprudensi MA lol!

memberikan kepastian bagi lawyer dan hakim sesuai dengan situasi masing2 Twisted Evil

bisa. done that before.

gak tau. belom coba. yg jelas gw mungkin akan jadikan bahan pk.... kuat ga kuat urusan belakang. asal ada entry, tinggal mlintir...
Back to top Go down
MangoApel
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 51
Join date : 2011-06-05
Age : 33
Location : Jakarta

[Discussion] Yurisprudensi Adalah Objek Pemeriksaan MK? Empty
PostSubject: Re: [Discussion] Yurisprudensi Adalah Objek Pemeriksaan MK?   [Discussion] Yurisprudensi Adalah Objek Pemeriksaan MK? Icon_minitimeMon Oct 17, 2011 9:59 pm

Gan, gmn neh perkembangan permohonan uji yurisprudensinyaa?

Uda keluar lom putusannya? ?
Back to top Go down
arudam
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 2
Join date : 2011-11-04

[Discussion] Yurisprudensi Adalah Objek Pemeriksaan MK? Empty
PostSubject: Re: [Discussion] Yurisprudensi Adalah Objek Pemeriksaan MK?   [Discussion] Yurisprudensi Adalah Objek Pemeriksaan MK? Icon_minitimeFri Nov 04, 2011 12:53 am

Menurut gue seharusnya yurisprudensi juga dapat diujikan di Mahkamah konstitusi apabila bertentangan dengan konstitusi demikian halnya juga dengan undang-undang., Neutral
Back to top Go down
arudam
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 2
Join date : 2011-11-04

[Discussion] Yurisprudensi Adalah Objek Pemeriksaan MK? Empty
PostSubject: Re: [Discussion] Yurisprudensi Adalah Objek Pemeriksaan MK?   [Discussion] Yurisprudensi Adalah Objek Pemeriksaan MK? Icon_minitimeFri Nov 04, 2011 1:08 am

Menurut gue seharusnya yurisprudensi juga dapat diujikan di Mahkamah konstitusi apabila bertentangan dengan konstitusi demikian halnya juga dengan undang-undang., yurisprudensi yang normanya menyebutkan bahwa atas suatu putusan bebas dapat diajukan suatu upaya hukum kasasi jelas bertentangan dengan KUHAP(UU No.8 Tahun 1981).. bahkan inskonstitusional. karena menurut konstitusi, UU hanya dapat dianulir oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan bukannya oleh MA dalam hal ini melalui yurisprudensi.
Back to top Go down
Sponsored content





[Discussion] Yurisprudensi Adalah Objek Pemeriksaan MK? Empty
PostSubject: Re: [Discussion] Yurisprudensi Adalah Objek Pemeriksaan MK?   [Discussion] Yurisprudensi Adalah Objek Pemeriksaan MK? Icon_minitime

Back to top Go down
 
[Discussion] Yurisprudensi Adalah Objek Pemeriksaan MK?
Back to top 
Page 1 of 2Go to page : 1, 2  Next
 Similar topics
-
» Discussion: Government Guarantees for Investment in The Electricity
» Hak Tanggungan yg dijaminkan ke bank sbg objek pelunasan pajak debitor
» Hidup Adalah Perjuangan
» MA dan MK: PERADI ADALAH WADAH TUNGGAL YANG SAH

Permissions in this forum:You cannot reply to topics in this forum
Warung Hukum  :: Lounge :: Ask the Lawyers-
Jump to: