Warung Hukum
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.


Komunitas Praktisi, Intelektual Hukum Indonesia Tersaji Apik & Menarik
 
HomeLatest imagesSearchRegisterLog in

 

 Room Tanya Jawab Hukum Bisnis...

Go down 
+79
yagustin idrus
a_cup_of_coffee
davidjazira
lanyai
Sielthongabe
HayaoMiyazaki
dits13
middleman
kelly_kwalik
Themist
Nayo
batara
JusApel
Breakingthelaw
fortieghk
nak_ajuz
titanium
otakkanan
lawyer.anonim
beesoel
signori10
moisture
robotnic
Tgh
Tezandi
ardyjabar
liarlawyer
Xenogene
setan-ngibrit
erobi
odong2
sls_amg
267479
morroc
lolita
green.zone
inkracht
LWT
kambing
Jamie
otoritakeo
bozchan
Sidewinder
ayomangtarik
bulukumba
kurapikuri
sinobita
VintageClassic
jakasembung@law
strait_viola
azazel
TheOnlyChuck
bangbung76
Oakwood
chen21
shittylawyerfuck
amrozi
indianicrasta
taienak
Pisang_Goreng
gogetter
incexpert
Kenz Buan
inigwlosiapa
Vedder
biji_menggumpal
kucingbakar
googling
kowil
baillian
pinolo
FBI
bane
holahoop
1338BW
der bomber
ooOoo
nomnomnomnom
.
83 posters
Go to page : Previous  1 ... 8 ... 13, 14, 15, 16  Next
AuthorMessage
Vedder
Partner
Partner
Vedder


Posts : 1109
Join date : 2010-04-28

Room Tanya Jawab Hukum Bisnis... - Page 14 Empty
PostSubject: Re: Room Tanya Jawab Hukum Bisnis...   Room Tanya Jawab Hukum Bisnis... - Page 14 Icon_minitimeFri Jun 08, 2012 10:15 am

Ini gw yg telmi atau kalian yg terlalu rumit cara berpikirnya? Simplenya utk pemegang saham liat kapasitasnya. Kondisinya udah dijelasin sama erobi baik yg individual atau pt. utk perusahaannya yg sahamnya digadaikan, liat Ad/ART. Biasanya sih hrs RUPS dulu karena seperti kata si Clone kalo gadai di eksekusi saham kan pasti berpindah kr org lain. Sementara transfer saham di sebuah perusahaan perlu ada persetujuan RUPS (assuming nggak ada preemptive rights dr pemegang saham lainnya di ad/artnya).

BoD nggak ada urusan kecuali dom hal penyelenggaran RUPS sama pencatatan saham.

Back to top Go down
morroc
Junior Associate
Junior Associate
morroc


Posts : 374
Join date : 2011-11-23

Room Tanya Jawab Hukum Bisnis... - Page 14 Empty
PostSubject: Re: Room Tanya Jawab Hukum Bisnis...   Room Tanya Jawab Hukum Bisnis... - Page 14 Icon_minitimeSat Jun 09, 2012 8:25 pm

Tgh wrote:
Pasal 36 UUPT kan mengatakan dilarang mengeluarkan saham utk dimiliki sendiri/perseroan lain yg secara tdk langsung telah dimiliki oleh Perseroan.

Tujuan dari pasal ini kan agar Perseroan dpt dana segar/permodalan dri pemegang saham. Di sini tujuannya memang agar Perseroan bs dpt permodalan dari pemegang saham

Sedangkan Pasal 37 UUPT itu meurut pnpt newbie, apabila perseroan membeli kembali saham yg telah dikeluarkan, maka saham tersebut akan jdi aset Perseroan dan bukan lgi menjadi liability perseroan. krna kan sbnrnya saham itu itungannya sbgai liability. Sehingga akan hal ini terjadi penurunan modal dari Perseroan by default.

jadi maksud padal 37 ini mungkin dpt applicable dlm hal Perseroan memang mau melakukan penurunan modal dlm Perseroan..

hmm, klo gw tangkep dari penjelasan lo, berarti mengeluarkan saham utk dimiliki itu tidak diperbolehkan, sedangkan membeli saham untuk dimiliki sendiri itu diperbolehkan?
apa ada Perseroan di Indonesia yg punya saham terhadap saham yg dikeluarkannya sendiri?

nanya jg dong, beda "aset Perseroan" dan "liability perseroan" dari Pasal 37 itu gmn ya? thanksss brotha Twisted Evil
Back to top Go down
erobi
Partner
Partner
erobi


Posts : 641
Join date : 2012-02-20
Location : Jakarta

Room Tanya Jawab Hukum Bisnis... - Page 14 Empty
PostSubject: Re: Room Tanya Jawab Hukum Bisnis...   Room Tanya Jawab Hukum Bisnis... - Page 14 Icon_minitimeSun Jun 10, 2012 9:57 pm

bane wrote:
^ ah elu... gw lagi nanya, pake dijawab lagi.... Razz

maap bos..maap. well, menurut gue sih, untuk ngejawab pertanyaan ini harus ada pengalamannya terlebih dahulu, otherwise bakalan terus-terusan bertanya-tanya ga sih? we are lucky karena udah pernah, tapi temen-temen yang lain kan belom pernah hehehe
Back to top Go down
robotnic
Legal Assistant
Legal Assistant
robotnic


Posts : 21
Join date : 2012-05-29
Location : Indonesia

Room Tanya Jawab Hukum Bisnis... - Page 14 Empty
PostSubject: Re: Room Tanya Jawab Hukum Bisnis...   Room Tanya Jawab Hukum Bisnis... - Page 14 Icon_minitimeTue Jul 03, 2012 4:39 am

morroc wrote:
Tgh wrote:
Pasal 36 UUPT kan mengatakan dilarang mengeluarkan saham utk dimiliki sendiri/perseroan lain yg secara tdk langsung telah dimiliki oleh Perseroan.

Tujuan dari pasal ini kan agar Perseroan dpt dana segar/permodalan dri pemegang saham. Di sini tujuannya memang agar Perseroan bs dpt permodalan dari pemegang saham

Sedangkan Pasal 37 UUPT itu meurut pnpt newbie, apabila perseroan membeli kembali saham yg telah dikeluarkan, maka saham tersebut akan jdi aset Perseroan dan bukan lgi menjadi liability perseroan. krna kan sbnrnya saham itu itungannya sbgai liability. Sehingga akan hal ini terjadi penurunan modal dari Perseroan by default.

jadi maksud padal 37 ini mungkin dpt applicable dlm hal Perseroan memang mau melakukan penurunan modal dlm Perseroan..

hmm, klo gw tangkep dari penjelasan lo, berarti mengeluarkan saham utk dimiliki itu tidak diperbolehkan, sedangkan membeli saham untuk dimiliki sendiri itu diperbolehkan?
apa ada Perseroan di Indonesia yg punya saham terhadap saham yg dikeluarkannya sendiri?

nanya jg dong, beda "aset Perseroan" dan "liability perseroan" dari Pasal 37 itu gmn ya? thanksss brotha Twisted Evil

Boleh membeli saham, Gan, tapi paling lama 3 tahun harus dijual atau dihapuskan. Karena memang inti dari mengeluarkan saham adalah unutk menambah modal perusahaan.

Sorry ya kalo sotoy, masih nubie, belon kerja. Razz

Sebenernya sih mau tanya ini, ada ga sih peraturan yang menentukan jumlah maksimal pengenaan bunga pada perjanjian hutang-piutang?
Back to top Go down
moisture
Legal Assistant
Legal Assistant
moisture


Posts : 108
Join date : 2012-07-12

Room Tanya Jawab Hukum Bisnis... - Page 14 Empty
PostSubject: Re: Room Tanya Jawab Hukum Bisnis...   Room Tanya Jawab Hukum Bisnis... - Page 14 Icon_minitimeWed Jul 18, 2012 3:11 am

apakah mungkin dalam suatu subrogasi itu telah terjadi novasi subjektif juga sekaligus? karena dari buku2 yg dibaca, bisa disimpulkan kalo konsep subrogasi dan novasi subjektif itu bisa terjadi ketika adanya pembayaran oleh pihak ketiga, misalkan:

P (debitur) punya Hutang kepada S (kreditur) sebanyak 5000. Di satu sisi, P mempunyai piutang terhadap T sebanyak 5000 jg. Ketika T diberitahu dan setuju untuk membayarkan hutangnya atas P kepada S, maka P dan S membuat perjanjian bahwa skrg yang membayar hutang P kepada S adalah T. Sehingga nantinya hutang P terhadap S hapus, dan piutang P terhadap T juga hapus.

dari peristiwa di atas, bisa gak dibilang klo ada subrogasi dan novasi subjektif secara sekaligus?
Back to top Go down
Vedder
Partner
Partner
Vedder


Posts : 1109
Join date : 2010-04-28

Room Tanya Jawab Hukum Bisnis... - Page 14 Empty
PostSubject: Re: Room Tanya Jawab Hukum Bisnis...   Room Tanya Jawab Hukum Bisnis... - Page 14 Icon_minitimeWed Jul 18, 2012 5:13 am

Udah agak lupa, tapi kalo nggak salah subrogasi itu ke pembayaran aja sementara perjanjiannya nggak beralih. Kalo novasi itu peralihan perjanjian, bisa jadi yg beralih pembayaran, pembayaran + kewajiban dan hak atau kewajiban/hak aja. Cmiiw
Back to top Go down
pinolo
Senior Legal Assistant
pinolo


Posts : 248
Join date : 2010-04-29
Location : In a Box full of LEGO bricks

Room Tanya Jawab Hukum Bisnis... - Page 14 Empty
PostSubject: Re: Room Tanya Jawab Hukum Bisnis...   Room Tanya Jawab Hukum Bisnis... - Page 14 Icon_minitimeMon Aug 06, 2012 5:50 am

gw agak bingung...untuk IPO bonds yg penawaran berkelanjutan,kan kudunya masukin surat ket.bebas perkara (clearance) yaa...minimal buat nyusun laporan keuangan apalagi kl ada perkara yg material (cmiiw).

naah,,kira2 motifnya apa ngurus clearance padahal pernyataan pendaftaran efektif udah keluar?

ga ada permintaan susulan kekurangan dr bapepam pula.


any idea?
Back to top Go down
signori10
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 2
Join date : 2012-08-11

Room Tanya Jawab Hukum Bisnis... - Page 14 Empty
PostSubject: Re: Room Tanya Jawab Hukum Bisnis...   Room Tanya Jawab Hukum Bisnis... - Page 14 Icon_minitimeMon Oct 01, 2012 4:24 am

mau nanya dong guys

Apabila di dalam suatu PT Terbuka, pihak manajemennya melakukan kesalahan dalam membuat laporan keuangan (misalnya direkayasa), apa yang menjadi hak para pemegang saham dan bagaimana upaya yang harus ditempuh para pemegang saham PT Terbuka tersebut untuk memperoleh haknya ?

mohon bantuannya ya Very Happy
Back to top Go down
beesoel
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 3
Join date : 2012-07-30
Location : Jakarta

Room Tanya Jawab Hukum Bisnis... - Page 14 Empty
PostSubject: Re: Room Tanya Jawab Hukum Bisnis...   Room Tanya Jawab Hukum Bisnis... - Page 14 Icon_minitimeWed Oct 03, 2012 8:25 pm

mau nanya donk agan2 dan para suhu sekalian,


ada yang tau ga peraturan apa aja terus mekanismenya gmn waktu reokstruksi Bank-bank BUMN menjadi Bank Mandiri? salah satu client ane dulunya nasabah di salah satu bank yang di merger ke Bank Mandiri dan depositonya sampai sekarang ga bisa di cairkan karena pihak bank pada lempar-lemparan ke bank BI, any advise? mohon bantuanya Very Happy
Back to top Go down
lawyer.anonim
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 51
Join date : 2012-09-17

Room Tanya Jawab Hukum Bisnis... - Page 14 Empty
PostSubject: Re: Room Tanya Jawab Hukum Bisnis...   Room Tanya Jawab Hukum Bisnis... - Page 14 Icon_minitimeWed Oct 03, 2012 8:57 pm

signori10 wrote:
mau nanya dong guys

Apabila di dalam suatu PT Terbuka, pihak manajemennya melakukan kesalahan dalam membuat laporan keuangan (misalnya direkayasa), apa yang menjadi hak para pemegang saham dan bagaimana upaya yang harus ditempuh para pemegang saham PT Terbuka tersebut untuk memperoleh haknya ?

mohon bantuannya ya Very Happy

memang ada laporan keuangan yang di-publish ke umum tp ga direkayasa? unlikely yah.
Back to top Go down
erobi
Partner
Partner
erobi


Posts : 641
Join date : 2012-02-20
Location : Jakarta

Room Tanya Jawab Hukum Bisnis... - Page 14 Empty
PostSubject: Re: Room Tanya Jawab Hukum Bisnis...   Room Tanya Jawab Hukum Bisnis... - Page 14 Icon_minitimeWed Oct 03, 2012 10:35 pm

beesoel wrote:
mau nanya donk agan2 dan para suhu sekalian,


ada yang tau ga peraturan apa aja terus mekanismenya gmn waktu reokstruksi Bank-bank BUMN menjadi Bank Mandiri? salah satu client ane dulunya nasabah di salah satu bank yang di merger ke Bank Mandiri dan depositonya sampai sekarang ga bisa di cairkan karena pihak bank pada lempar-lemparan ke bank BI, any advise? mohon bantuanya Very Happy

coba elo ke pusat referensi pasar modal di BEJ, cari prospektus waktu Mandiri IPO dulu. lo fotokopi lalu lo baca buat tau jawabannya. ada disitu kok.
Back to top Go down
erobi
Partner
Partner
erobi


Posts : 641
Join date : 2012-02-20
Location : Jakarta

Room Tanya Jawab Hukum Bisnis... - Page 14 Empty
PostSubject: Re: Room Tanya Jawab Hukum Bisnis...   Room Tanya Jawab Hukum Bisnis... - Page 14 Icon_minitimeWed Oct 03, 2012 10:52 pm

signori10 wrote:
mau nanya dong guys

Apabila di dalam suatu PT Terbuka, pihak manajemennya melakukan kesalahan dalam membuat laporan keuangan (misalnya direkayasa), apa yang menjadi hak para pemegang saham dan bagaimana upaya yang harus ditempuh para pemegang saham PT Terbuka tersebut untuk memperoleh haknya ?

mohon bantuannya ya Very Happy

kalo spesifik laporan keuangan, lo bisa baca pasal 69 UUPT. kalo yang lebih luas bisa baca pasal 97 UUPT
Back to top Go down
otakkanan
Legal Assistant
Legal Assistant
otakkanan


Posts : 89
Join date : 2012-07-31

Room Tanya Jawab Hukum Bisnis... - Page 14 Empty
PostSubject: Re: Room Tanya Jawab Hukum Bisnis...   Room Tanya Jawab Hukum Bisnis... - Page 14 Icon_minitimeMon Oct 22, 2012 11:02 pm

erobi wrote:
signori10 wrote:
mau nanya dong guys

Apabila di dalam suatu PT Terbuka, pihak manajemennya melakukan kesalahan dalam membuat laporan keuangan (misalnya direkayasa), apa yang menjadi hak para pemegang saham dan bagaimana upaya yang harus ditempuh para pemegang saham PT Terbuka tersebut untuk memperoleh haknya ?

mohon bantuannya ya Very Happy

kalo spesifik laporan keuangan, lo bisa baca pasal 69 UUPT. kalo yang lebih luas bisa baca pasal 97 UUPT

bisa jo. pasal 138 ayat 1 huruf b UUPT
Back to top Go down
titanium
Legal Assistant
Legal Assistant
titanium


Posts : 14
Join date : 2012-05-27
Age : 33

Room Tanya Jawab Hukum Bisnis... - Page 14 Empty
PostSubject: Re: Room Tanya Jawab Hukum Bisnis...   Room Tanya Jawab Hukum Bisnis... - Page 14 Icon_minitimeWed Nov 21, 2012 8:50 am

abang senior sekalian, mau nanya dong, gini kasusnya:
- pd tahun 2004, sebuah PT mengadakan perj.kredit dgn bank x sejumlah Rp, dgn jaminan berupa beberapa bidang tanah dimana tanah tsb msh atas nama direksi & komisaris PT tsb (tanahnya hak milik& HGB atas nama direksi & komisaris), dan kemudian tanah tersebut diikat sebagai objek jaminan hak tanggungan atas perj.kredit tsb.
- pd tahun 2006, aset tsb di atas masuk ke dalam laporan keuangan PT dan masuk dalam aset PT
- pd awal tahun 2009, diadakan RUPS yang juga dinotarilkan, yang isinya bahwa aset2 yg masih atas nama komisaris & direksi tsb dan juga yg masih atas nama pihak lain, sepanjang telah dijadikan jaminan kredit perseroan ditetapkan sebagai aset perseroan
- pd tahun 2010, PT dinyatakan pailit.
yang mau saya tanya ialah:
1. apakah aset tsb yg dinyatakan telah menjadi aset PT berdasarkan hasil RUPS di atas sudah benar2 merupakan aset PT tsb secara hukum? (add: belum dilakukan balik nama atas aset tsb) apa seharusnya dibalik nama dulu?
2. apakah aset tsb masuk sebagai harta pailit? atau bisa langsung dieksekusi mengingat bank x sebagai kreditor separatis

mohon bantuannya yaa abang senior sekalian Very Happy
Back to top Go down
nak_ajuz
Legal Assistant
Legal Assistant
nak_ajuz


Posts : 149
Join date : 2011-11-26

Room Tanya Jawab Hukum Bisnis... - Page 14 Empty
PostSubject: Re: Room Tanya Jawab Hukum Bisnis...   Room Tanya Jawab Hukum Bisnis... - Page 14 Icon_minitimeWed Nov 21, 2012 10:21 am

1. klo aset yg dijadiin jaminan itu pinjaman pribadi buat PT maka harus ada surat kuasa menjaminkan dari pemilik aset ke PT. klo aset itu merupakan setoran awal untuk modal PT maka aset itu sudah merupakan aset PT dan harus dibalik nama. jadi makesure dulu aset itu juntrungannya dari mana.
2. gua rasa dari penjelasan nomer 1 lu bisa jawab pertanyaan yg nomer 2 yaa ..

semoga membantu
Back to top Go down
otakkanan
Legal Assistant
Legal Assistant
otakkanan


Posts : 89
Join date : 2012-07-31

Room Tanya Jawab Hukum Bisnis... - Page 14 Empty
PostSubject: Re: Room Tanya Jawab Hukum Bisnis...   Room Tanya Jawab Hukum Bisnis... - Page 14 Icon_minitimeWed Nov 21, 2012 8:22 pm

PT ga boleh pegang hak milik
Back to top Go down
nak_ajuz
Legal Assistant
Legal Assistant
nak_ajuz


Posts : 149
Join date : 2011-11-26

Room Tanya Jawab Hukum Bisnis... - Page 14 Empty
PostSubject: Re: Room Tanya Jawab Hukum Bisnis...   Room Tanya Jawab Hukum Bisnis... - Page 14 Icon_minitimeWed Nov 21, 2012 9:17 pm

kynya tsk nya juga tahu deh klo PT ga boleh hak milik
Back to top Go down
titanium
Legal Assistant
Legal Assistant
titanium


Posts : 14
Join date : 2012-05-27
Age : 33

Room Tanya Jawab Hukum Bisnis... - Page 14 Empty
PostSubject: Re: Room Tanya Jawab Hukum Bisnis...   Room Tanya Jawab Hukum Bisnis... - Page 14 Icon_minitimeThu Nov 22, 2012 8:31 am

asetnya bukan setoran modal bang, jd awalnya aset tsb sebagai jaminan atas utang PT tsb (ada kuasanya), tp beberapa thn kemudian keluar keputusan RUPS yg menyatakan bhw aset2 baik atas nama pihak ke-3 ataupun atas nama direktur & komisaris sepanjang telah menjadi jaminan kredit perseroan dijadikan sebagai aset perseroan, tp tetep aja blm dibalik nama juga
nah yg ane heran putusan pengadilan niaga (termasuk penetapan hakim pengawas) memasukkan aset2 tsb sbg aset perseroan sehingga jg termasuk harta pailit
emangnya keputusan RUPS tsb bisa ya berimplikasi segitunya?(menjadikan aset2 yg msh atas nama para pihak tsb tsb jd aset PT)?

Back to top Go down
erobi
Partner
Partner
erobi


Posts : 641
Join date : 2012-02-20
Location : Jakarta

Room Tanya Jawab Hukum Bisnis... - Page 14 Empty
PostSubject: Re: Room Tanya Jawab Hukum Bisnis...   Room Tanya Jawab Hukum Bisnis... - Page 14 Icon_minitimeThu Nov 29, 2012 2:12 am

titanium wrote:
asetnya bukan setoran modal bang, jd awalnya aset tsb sebagai jaminan atas utang PT tsb (ada kuasanya), tp beberapa thn kemudian keluar keputusan RUPS yg menyatakan bhw aset2 baik atas nama pihak ke-3 ataupun atas nama direktur & komisaris sepanjang telah menjadi jaminan kredit perseroan dijadikan sebagai aset perseroan, tp tetep aja blm dibalik nama juga
nah yg ane heran putusan pengadilan niaga (termasuk penetapan hakim pengawas) memasukkan aset2 tsb sbg aset perseroan sehingga jg termasuk harta pailit
emangnya keputusan RUPS tsb bisa ya berimplikasi segitunya?(menjadikan aset2 yg msh atas nama para pihak tsb tsb jd aset PT)?


rada ribet lho kalo kayak begini. soalnya kan dia seakan-akan menyetorkan tanahnya sebagai penyertaan modal. be careful sama inbreng.

ini juga hakimnya.. *menghela nafas*
Back to top Go down
titanium
Legal Assistant
Legal Assistant
titanium


Posts : 14
Join date : 2012-05-27
Age : 33

Room Tanya Jawab Hukum Bisnis... - Page 14 Empty
PostSubject: Re: Room Tanya Jawab Hukum Bisnis...   Room Tanya Jawab Hukum Bisnis... - Page 14 Icon_minitimeMon Dec 10, 2012 4:14 am

iya nih bang...*menggaruk kepala*
Back to top Go down
fortieghk
Legal Assistant
Legal Assistant
fortieghk


Posts : 6
Join date : 2011-11-26

Room Tanya Jawab Hukum Bisnis... - Page 14 Empty
PostSubject: Re: Room Tanya Jawab Hukum Bisnis...   Room Tanya Jawab Hukum Bisnis... - Page 14 Icon_minitimeWed Jan 09, 2013 12:04 am

Mau nanya dong tentang PT :
Apakah bisa komisaris menggantikan sementara kewenangan direktur, klo bisa apa akibat hukumnya dan dalam keadaan yang seperti apa peritiwa hukum tsb terjadi?

Mohon pencerahannya yaa agan2 Very Happy
Back to top Go down
sls_amg
Legal Assistant
Legal Assistant
sls_amg


Posts : 136
Join date : 2011-06-17
Location : Jakarta

Room Tanya Jawab Hukum Bisnis... - Page 14 Empty
PostSubject: Re: Room Tanya Jawab Hukum Bisnis...   Room Tanya Jawab Hukum Bisnis... - Page 14 Icon_minitimeWed Jan 09, 2013 12:10 am

fortieghk wrote:
Mau nanya dong tentang PT :
Apakah bisa komisaris menggantikan sementara kewenangan direktur, klo bisa apa akibat hukumnya dan dalam keadaan yang seperti apa peritiwa hukum tsb terjadi?

Mohon pencerahannya yaa agan2 Very Happy

bisa.uda baca UUPT blm?
ada semua noh di sono. Very Happy
Back to top Go down
fortieghk
Legal Assistant
Legal Assistant
fortieghk


Posts : 6
Join date : 2011-11-26

Room Tanya Jawab Hukum Bisnis... - Page 14 Empty
PostSubject: Re: Room Tanya Jawab Hukum Bisnis...   Room Tanya Jawab Hukum Bisnis... - Page 14 Icon_minitimeWed Jan 09, 2013 12:38 am

sls_amg wrote:
fortieghk wrote:
Mau nanya dong tentang PT :
Apakah bisa komisaris menggantikan sementara kewenangan direktur, klo bisa apa akibat hukumnya dan dalam keadaan yang seperti apa peritiwa hukum tsb terjadi?

Mohon pencerahannya yaa agan2 Very Happy

bisa.uda baca UUPT blm?
ada semua noh di sono. Very Happy

udah gan, tp masih bingung mengenai penjelasan "diperbolehkan melakukan persetujuan dan bantuan kepada direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu"

contoh kasusnya: apakah dibenarkan dan mempunyai kekuatan hukum apabila dalam suatu perjanjian antara perusahaan x dan y,dimana diperjanjian itu perusahaan y hanya ditandatangani oleh seorang komisaris bukan seorang direktur?
Back to top Go down
sls_amg
Legal Assistant
Legal Assistant
sls_amg


Posts : 136
Join date : 2011-06-17
Location : Jakarta

Room Tanya Jawab Hukum Bisnis... - Page 14 Empty
PostSubject: Re: Room Tanya Jawab Hukum Bisnis...   Room Tanya Jawab Hukum Bisnis... - Page 14 Icon_minitimeWed Jan 09, 2013 3:00 am

fortieghk wrote:
sls_amg wrote:
fortieghk wrote:
Mau nanya dong tentang PT :
Apakah bisa komisaris menggantikan sementara kewenangan direktur, klo bisa apa akibat hukumnya dan dalam keadaan yang seperti apa peritiwa hukum tsb terjadi?

Mohon pencerahannya yaa agan2 Very Happy

bisa.uda baca UUPT blm?
ada semua noh di sono. Very Happy

udah gan, tp masih bingung mengenai penjelasan "diperbolehkan melakukan persetujuan dan bantuan kepada direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu"

contoh kasusnya: apakah dibenarkan dan mempunyai kekuatan hukum apabila dalam suatu perjanjian antara perusahaan x dan y,dimana diperjanjian itu perusahaan y hanya ditandatangani oleh seorang komisaris bukan seorang direktur?

Intinya lo harus ngliat anggaran dasar dari Perusahaan Y itu. Siapa yang berwenang melakukan kegiatan pengurusan atas Perseroan. Dimana biasanya disebutkan Direktur Utama/Presiden Direktur atau lebih dari 1 orang Direktur.
Kecuali ada hal2 hal khusus yang menyebabkan Direksi gak bisa menandatangani. Misalnya: Direktur sudah meninggal dunia dan belum diangkat Direktur yang baru. Di sini Komisaris dimungkinkan untuk menggantikan tugas Direktur tersebut.
*CMIIW
Back to top Go down
otakkanan
Legal Assistant
Legal Assistant
otakkanan


Posts : 89
Join date : 2012-07-31

Room Tanya Jawab Hukum Bisnis... - Page 14 Empty
PostSubject: Re: Room Tanya Jawab Hukum Bisnis...   Room Tanya Jawab Hukum Bisnis... - Page 14 Icon_minitimeWed Jan 09, 2013 5:24 pm

bisa juga kalo ada benturan kepentingan, tugas mewakili perseroan direksi digantiin sama dewan komisaris (ps 99.1)
btw, bedain antara tugas pengurusan dan tugas pewakilan dari direksi yaa

liat juga ps 118 dimana dewan komisaris bisa melakukan pengurusan dalam "hal tertentu" antara lain (i) ada benturan kepentingan antara direksi dengan perseroan (ii) direksi diberhentikan sementara oleh dewan komisaris, sambil menunggu pelaksanaan RUPS terkait keputusan tersebut.

yg fortieghk bilang soal "persetujuan dan bantuan" itu kan masih masuk lingkup tugas dan kewenangan awal dewan komisaris.

akibat hukumnya? ya perbuatan hukum tsb adalah sah. Kalo bikin perjanjian, ya perjanjiannya sah dan mengikat perseroan.

klo contoh kasus yg dikasih msh terlalu umum tuh. balik ke reasoning diatas. kalo ga ada apa2 sama direksi, ya direksi yang berhak mewakili perseroan. CMIIW
Back to top Go down
Sponsored content





Room Tanya Jawab Hukum Bisnis... - Page 14 Empty
PostSubject: Re: Room Tanya Jawab Hukum Bisnis...   Room Tanya Jawab Hukum Bisnis... - Page 14 Icon_minitime

Back to top Go down
 
Room Tanya Jawab Hukum Bisnis...
Back to top 
Page 14 of 16Go to page : Previous  1 ... 8 ... 13, 14, 15, 16  Next
 Similar topics
-
» Tanya soal tes yg diberikan lopirm2 bisnis/finance?
» referensi buku hukum bisnis dan pembuatan LO
» Tanya tentang Penegakan Hukum..
» SEWA MINI OFFICE & VIRTUAL OFFICE MEWAH DI SCBD SUDIRMAN - RP. 450RB/BLN
» Apa Hak Kebendaan, Hak Perorangan?

Permissions in this forum:You cannot reply to topics in this forum
Warung Hukum  :: Lounge :: Ask the Lawyers-
Jump to: