Warung Hukum
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.


Komunitas Praktisi, Intelektual Hukum Indonesia Tersaji Apik & Menarik
 
HomeLatest imagesSearchRegisterLog in

 

 [Ask] Simple Voidable Case

Go down 
3 posters
AuthorMessage
Themist
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 8
Join date : 2012-04-08

[Ask] Simple Voidable Case Empty
PostSubject: [Ask] Simple Voidable Case   [Ask] Simple Voidable Case Icon_minitimeThu May 10, 2012 3:41 am

Misi sesepuh sekalian ane mau numpang tanya..

ane abis interview di salah satu lawfirm di bilangan kuningan. secara basic ane internasional, jadilah ditanyanya mengenai BW, ngak ke PT/Pasar Modal/sebangsanya, tapi tetep aja bingung. haha

nah, tadi ane ditanya kyk gini nih:
"kalau ada anak kecil umur 5 tahun beli biskuit di warung seharga Rp 2000, apakah perjanjian antara si penjual dan anak tsb dapat dibatalkan karena tidak memenuhi syarat subjektif dari 1320 BW (Cakap Hukum)? yang minta pembatalan adalah si ayah dari anak tsb"

kalo secara syarat subjektif sih emang ngak terpenuhi. tapi apakah hakim serta merta dapat membatalkan gitu? mohon pencerahannya Smile cheers

*tadi ane jawab ngak bisa tapi ane gk sebutin dasar hukumnya. Embarassed *
Back to top Go down
Oakwood
Senior Legal Assistant
Oakwood


Posts : 173
Join date : 2010-08-20

[Ask] Simple Voidable Case Empty
PostSubject: Re: [Ask] Simple Voidable Case   [Ask] Simple Voidable Case Icon_minitimeThu May 10, 2012 3:57 am

Simple Answer for simple voidable case like this Cool

Pertama, lo baca syarat sahnya perjanjian, baca syarat subjektifnya. nah konsekuensi dari tidak terpenuhinya syarat subjektif itu kan dapat dimintakan pembatalan.
Kedua, utk mendukung pernyataan ini, maka lo bisa argue di Pasal 1446 BW. Tapi perlu dicatat, bahwa di Pasal ini tuh ada salah penulisan. Berdasarkan diskusi gw sama legal scholarship, sebenernya pernyataan "batal demi hukum disitu" sebenernya dimaksudkan untuk "dimintakan pembatalan".

makanya, pedagang jajanan di SD harus tau nih pasal, jgn sampe nantinya digugat sama enyak babeh tuh anak Laughing

btw, yg nanya pertanyaan ini sapa? seseorang yg berinisial WM kah? klo gak, ksh tau gw inisialnya dong..
Back to top Go down
Themist
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 8
Join date : 2012-04-08

[Ask] Simple Voidable Case Empty
PostSubject: Re: [Ask] Simple Voidable Case   [Ask] Simple Voidable Case Icon_minitimeThu May 10, 2012 11:37 am

Oakwood wrote:
Simple Answer for simple voidable case like this Cool

Pertama, lo baca syarat sahnya perjanjian, baca syarat subjektifnya. nah konsekuensi dari tidak terpenuhinya syarat subjektif itu kan dapat dimintakan pembatalan.
Kedua, utk mendukung pernyataan ini, maka lo bisa argue di Pasal 1446 BW. Tapi perlu dicatat, bahwa di Pasal ini tuh ada salah penulisan. Berdasarkan diskusi gw sama legal scholarship, sebenernya pernyataan "batal demi hukum disitu" sebenernya dimaksudkan untuk "dimintakan pembatalan".

makanya, pedagang jajanan di SD harus tau nih pasal, jgn sampe nantinya digugat sama enyak babeh tuh anak Laughing

btw, yg nanya pertanyaan ini sapa? seseorang yg berinisial WM kah? klo gak, ksh tau gw inisialnya dong..

jadi intinya tetep bisa dibatalkan ya? salah deh gw Sad
yoi, yang nanya WM sama RY. hehe
Back to top Go down
ardyjabar
Legal Assistant
Legal Assistant
ardyjabar


Posts : 112
Join date : 2011-02-21
Location : bandung

[Ask] Simple Voidable Case Empty
PostSubject: Re: [Ask] Simple Voidable Case   [Ask] Simple Voidable Case Icon_minitimeTue May 15, 2012 1:11 am

IMHO dlm case spt ini, kedewasaan ga melulu diliat dari umur, tp liat juga nilai dr transaksi dan kebiasan2 umum yg berlaku, secara teori dimungkinkan dimintakan pembatalan, tp hakim bukan corong undang-undang tp harus menemukan hukum
cmiw..
Back to top Go down
Sponsored content





[Ask] Simple Voidable Case Empty
PostSubject: Re: [Ask] Simple Voidable Case   [Ask] Simple Voidable Case Icon_minitime

Back to top Go down
 
[Ask] Simple Voidable Case
Back to top 
Page 1 of 1
 Similar topics
-
» [ASK] Immigration case

Permissions in this forum:You cannot reply to topics in this forum
Warung Hukum  :: Lounge :: Ask the Lawyers-
Jump to: