sebagai nubie ane ingin bertanya tentang Areas of Practice dan Scope of Service dari sebuah Law Firm. mungkin selain yang ane sebutin di bawah ini masih ada lagi area of practice yang belom disebutin.
Areas of Practice ini ane ambil dari website lawfirm2 tier 1.
Alternate Dispute Resolution
Corporate Practice
Capital Market
Commercial Litigation
Banking and Finance
Mergers and Acquisitions
Foreign Investment
Restructuring & Bankruptcy
Telecomunicaton & Information Technology
Natural Resources
- Mining
Agriculture & Plantation
Forestry
Oil & Gas
Maritime & Shipping
Aviation
Labor & Employment
Intellectual Property
- Patent
Trademark
Trade Secrets
Industrial Design
Construction & Real Estate
Environment
Project Finance
- Power Plant
Road – Toll Road
Rail
Antitrust & International Trade
Tax and Customs
1. pengetahuan ane tentang produk dari lawfirm masih terbatas, ane cuma pernah pegang dan baca :
Legal Due Diligence;
Legal Opinion. ini ada bedanya ato ngga?
2. ane pengen tau produk2 lain yang dikasih lawfirm ke klien2nya, seperti :
Legal Advice, apakah lawyer hanya kasih jasa advice secara lisan? atau tulisan?
apakah cuma sekali aja kasih advice ato ada periodenya?
penentuan tarif seorang lawyer itu selain dari jam terbangnya apakah memang secara international ada standarnya?
3. dari banyak sumber yang ane baca, Lawfirm sangat dibutuhkan di bidang :
Banking & Finance
Capital Market
Merger & Acquisition selain Legal Audit dan Legal Due Diligence apa ada produk lain dari Lawfirm untuk Areas of Practice diatas?
4. dalam
Project Finance, posisi seorang lawyer apakah hanya sebagai counselor at law atau bisa juga sebagai business counselor?
5. untuk
Alternate Dispute Resolution apa aja peran Lawfirm dan Lawyer?
apakah dokumen2nya mirip2 gugatan perdata biasa? ato ada format bakunya?
mohon bantuannya para suhu, nubie ingin belajar..