Ketentuan KUHPErdata kan ketentuan yg menambah, jadi klo tidak diperjanjikan secara tertulis oleh para pihak dlm perjanjiannya, maka otomatis akan diisi menurut ketentuan bunga berdasarkan UU (KUHPerdata)
berdasarkan yg gw tau sih 6%, bukan 11%..coba baca pasal 1767-1768 KUHPerdata deh, sapa tau bisa membantu