Warung Hukum
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.


Komunitas Praktisi, Intelektual Hukum Indonesia Tersaji Apik & Menarik
 
HomeLatest imagesSearchRegisterLog in

 

 [ASK] Solusi Nagih Utang dan Alternatifnya

Go down 
+2
bane
Association
6 posters
AuthorMessage
Association
Legal Assistant
Legal Assistant
Association


Posts : 7
Join date : 2012-07-23
Location : DKI Jakarta

[ASK] Solusi Nagih Utang dan Alternatifnya Empty
PostSubject: [ASK] Solusi Nagih Utang dan Alternatifnya   [ASK] Solusi Nagih Utang dan Alternatifnya Icon_minitimeTue Jul 31, 2012 6:05 pm

Dear Practicing Warkum,

Mohon bantuan solusi atau alternatifnya,

A= PT
B= Perorangan

Jadi ceritanya Si A punya piutang terhadap B, katakanlah 1 M, diperjanjikan :
1. tanpa dikenakan bunga
2. cicilan 2jt/bulan

perjanjiannya di buat bawah tangan dan isinya simple banget, tidak diatur kalau B gak nyicil konsekuensinya apa,dll.
kenapa bisa begitu? banyak faktor, salah satu diantaranya hubungan teman baik dan kepercayaan.

Fakta :
si B tidak melakukan pembayaran cicilan tersebut.

menurut gw, secara legal perjanjian tersebut gak masuk akal (akal gw), 1 M dengan cicilan 2jt/bulan itu habisnya 41 tahun, tidak notariil dan tanpa bunga lagi.
well, but it was happen dengan berbagai kondisi.

Practically, upaya efektif apa yang bisa dilakukan si A? personal approach sudah dilakukan tapi tidak membuahkan hasil.

any idea selain gugatan perdata,eh?
Back to top Go down
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

[ASK] Solusi Nagih Utang dan Alternatifnya Empty
PostSubject: Re: [ASK] Solusi Nagih Utang dan Alternatifnya   [ASK] Solusi Nagih Utang dan Alternatifnya Icon_minitimeTue Jul 31, 2012 6:16 pm

jual utangnya ke debt collector.
Back to top Go down
Association
Legal Assistant
Legal Assistant
Association


Posts : 7
Join date : 2012-07-23
Location : DKI Jakarta

[ASK] Solusi Nagih Utang dan Alternatifnya Empty
PostSubject: Re: [ASK] Solusi Nagih Utang dan Alternatifnya   [ASK] Solusi Nagih Utang dan Alternatifnya Icon_minitimeTue Jul 31, 2012 6:30 pm

bane wrote:
jual utangnya ke debt collector.

sempet berpikir ke arah itu sih... tapi last option kali ya,
kalau dipailitin gimana bos bane? dikau kan AKPI heheheh...
kalau perdata biasa gw males ngurusnya, lama...
Back to top Go down
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

[ASK] Solusi Nagih Utang dan Alternatifnya Empty
PostSubject: Re: [ASK] Solusi Nagih Utang dan Alternatifnya   [ASK] Solusi Nagih Utang dan Alternatifnya Icon_minitimeWed Aug 01, 2012 12:16 am

lebih murah opsi guwa.....
Back to top Go down
ardyjabar
Legal Assistant
Legal Assistant
ardyjabar


Posts : 112
Join date : 2011-02-21
Location : bandung

[ASK] Solusi Nagih Utang dan Alternatifnya Empty
PostSubject: Re: [ASK] Solusi Nagih Utang dan Alternatifnya   [ASK] Solusi Nagih Utang dan Alternatifnya Icon_minitimeTue Sep 04, 2012 3:03 am

bane wrote:
lebih murah opsi guwa.....
dr 1 M, berapa dipotong administrasi om.. What a Face
Back to top Go down
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

[ASK] Solusi Nagih Utang dan Alternatifnya Empty
PostSubject: Re: [ASK] Solusi Nagih Utang dan Alternatifnya   [ASK] Solusi Nagih Utang dan Alternatifnya Icon_minitimeTue Sep 04, 2012 7:32 am

tergantung negonya
Back to top Go down
nomnomnomnom
Partner
Partner
nomnomnomnom


Posts : 2132
Join date : 2010-04-28

[ASK] Solusi Nagih Utang dan Alternatifnya Empty
PostSubject: Re: [ASK] Solusi Nagih Utang dan Alternatifnya   [ASK] Solusi Nagih Utang dan Alternatifnya Icon_minitimeTue Sep 04, 2012 12:18 pm

Collection fee bisa 20% si, tapi subject to negotiation
Back to top Go down
ardyjabar
Legal Assistant
Legal Assistant
ardyjabar


Posts : 112
Join date : 2011-02-21
Location : bandung

[ASK] Solusi Nagih Utang dan Alternatifnya Empty
PostSubject: Re: [ASK] Solusi Nagih Utang dan Alternatifnya   [ASK] Solusi Nagih Utang dan Alternatifnya Icon_minitimeMon Sep 10, 2012 9:57 pm

bayar didepan, atau gimana?
Back to top Go down
bulukumba
Legal Assistant
Legal Assistant
bulukumba


Posts : 30
Join date : 2010-06-23

[ASK] Solusi Nagih Utang dan Alternatifnya Empty
PostSubject: Re: [ASK] Solusi Nagih Utang dan Alternatifnya   [ASK] Solusi Nagih Utang dan Alternatifnya Icon_minitimeTue Sep 11, 2012 5:14 am

@aldyjabar
bane wrote:
tergantung negonya
noh lu nego ke bane buat ts gih
Back to top Go down
zelandri
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 1
Join date : 2013-01-03

[ASK] Solusi Nagih Utang dan Alternatifnya Empty
PostSubject: Dear Associates,   [ASK] Solusi Nagih Utang dan Alternatifnya Icon_minitimeThu Jan 03, 2013 3:26 am

Association wrote:
Dear Practicing Warkum,

Mohon bantuan solusi atau alternatifnya,

A= PT
B= Perorangan

Jadi ceritanya Si A punya piutang terhadap B, katakanlah 1 M, diperjanjikan :
1. tanpa dikenakan bunga
2. cicilan 2jt/bulan

perjanjiannya di buat bawah tangan dan isinya simple banget, tidak diatur kalau B gak nyicil konsekuensinya apa,dll.
kenapa bisa begitu? banyak faktor, salah satu diantaranya hubungan teman baik dan kepercayaan.

Fakta :
si B tidak melakukan pembayaran cicilan tersebut.

menurut gw, secara legal perjanjian tersebut gak masuk akal (akal gw), 1 M dengan cicilan 2jt/bulan itu
habisnya 41 tahun, tidak notariil dan tanpa bunga lagi.
well, but it was happen dengan berbagai kondisi.

Practically, upaya efektif apa yang bisa dilakukan si A? personal approach sudah dilakukan tapi tidak membuahkan hasil.

any idea selain gugatan perdata,eh?

Trims atas pertanyaannya.
Menurut hemat saya, alternatif upaya yang dapat ditempuh dibedakan menjadi dua, yakni:
1. Langkah Pra Hukum
1. Langkah Hukum Dalam Bentuk Gugatan

Ad. 1. Langkah Pra Hukum
Langkah Pra hukum dapat ditempuh dengan cara mengirimkan somasi kepada debitur agar debitur segera menyelesaikan kewajibannya. Dalam somasi yang nantginya akan dilayang itu, kreditur memperingatkan kemungkinan diajukannya gugatan kepailitan d/h Permohonan Pernyataan Pailit. Dalam somasi yang dilayangkan tsb, perlu kita sampaikan beberapa konsekuensi yang akan dihadapi oleh denitur apabila memang benar secara hukum bahwa menurut pembuktian sederhana, debitur terbukti mempunyai hutang jatuh tempo dan dapat ditagih. Nah, harapannya adalah debiutr memahami betul tentang segala konsekuensi pailit yang dapat menyertai mereka sehingga sudah tentu lebih merepotkan bagi pihak debitur. Dengan begitu diharapkan debitur akan memahami dan menyadari sendiri apa yang memang menurut hukum menjadi kewajibnya, terutama pemenuhan kewajiban terhadap klien anda.

Ad. 2. Gugatan Kepailitan
Apabila sampai dengan somasi terakhir (biasanya 2 kali) Debitur tetap tidak melaksanakan kewajibannya maka tempuhlah langkah hukum dengan tidak mengajukan gugatan perdata biasa (wanprestasi), melainkan kreditur dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit di Pengadilan Niaga di tempat domisili hukum Tergugat d/h hanya domisili hukum pribadinya saja, tanpa mengikutsertakan/menarik badan hukum usahanya sebagai Termohon, kecuali badan usahanya tadi tidak berbadan hukum. (Ingat.. Doktrin Tanggung Jawab Terbatas dan Tidak Terbatas pada Badan Hukum). Permohoanan pernyataan pailit ini dapat dikabulkan apabila menurut fakta hukum sederhana debitur yang mempunyai hutang kepada 2 (dua) kreditur atau lebih mempunyai hutang yang dapat ditagih dan telah jatuh tempo. Nah.. sebagai penutup, Gugatan Kepailitan seperti ini hemat saya sangat efektif dijadikan sebagai solusi bagi Kreditur terhadap debitur yang tidak mempunyai iktikad baik untuk membayar hutangnya. Trims.. Semoga Bermanfaat..


Back to top Go down
Sponsored content





[ASK] Solusi Nagih Utang dan Alternatifnya Empty
PostSubject: Re: [ASK] Solusi Nagih Utang dan Alternatifnya   [ASK] Solusi Nagih Utang dan Alternatifnya Icon_minitime

Back to top Go down
 
[ASK] Solusi Nagih Utang dan Alternatifnya
Back to top 
Page 1 of 1
 Similar topics
-
» Pembuktian utang terbukti sederhana dlm kepailitan
» Masalah PBI Utang Luar Negeri dan Hasil Export
» PEMBUATAN PT & CV SERTA SOLUSI DOMISILI
» Solusi penarikan modal Investasi?
» SEWA MINI OFFICE & VIRTUAL OFFICE MEWAH DI SCBD SUDIRMAN - RP. 450RB/BLN

Permissions in this forum:You cannot reply to topics in this forum
Warung Hukum  :: Lounge :: Ask the Lawyers-
Jump to: