Warung Hukum
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.


Komunitas Praktisi, Intelektual Hukum Indonesia Tersaji Apik & Menarik
 
HomeLatest imagesSearchRegisterLog in

 

 bukti bahasa inggris dan saksi ahli

Go down 
3 posters
AuthorMessage
.
Retired
Retired



Posts : 2744
Join date : 2010-04-28

bukti bahasa inggris dan saksi ahli Empty
PostSubject: bukti bahasa inggris dan saksi ahli   bukti bahasa inggris dan saksi ahli Icon_minitimeTue Sep 25, 2012 7:26 pm

Ada yg tau aturan bukti bahasa asing semuanya harus diterjemahkan dalam bahasa indonesia dgn penerjemah tersumpah dan saksi ahli dosen uni harus dpt surat ijin universitas kalo mau maju jd ahli, itu ada di mana yah? Gw lupa...
Back to top Go down
https://lawyers.forumotion.net
Xenogene
Member of the Year 2012
Member of the Year 2012
Xenogene


Posts : 255
Join date : 2012-04-01

bukti bahasa inggris dan saksi ahli Empty
PostSubject: Re: bukti bahasa inggris dan saksi ahli   bukti bahasa inggris dan saksi ahli Icon_minitimeWed Sep 26, 2012 1:05 am

Mengenai bahasa asing yg harus diterjemahkan dalam bahasa Indonesia, berdasarkan Pasal 284 HIR jo. Pasal 31 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2009 secara implisit menyatakan bahwa “Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga Negara, instansi pemerintahan Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia.”

Dan kenapa harus diterjemahkan oleh Penerjemah Tersumpah? Karena Penerjemah Tersumpah adalah orang yang mengikuti dan lulus ujian kualifikasi teks hukum dan diambil sumpahnya oleh Gubernur DKI Jakarta.
Untuk contoh konkrit knp harus pake penerjemah tersumpah, bisa diliat di Dalam Perka BKPM 12/2009, misal untuk pendirian PT PMA harus melampirkan berbagai dokumen yang di antaranya juga melampirkan rekaman Anggaran Dasar dalam Bahasa Inggris atau terjemahannya dalam Bahasa Indonesia dari penerjemah tersumpah.

Mengenai dosen yg mau jadi ahli harus dapet surat ijin universitas, gak ada peraturan spesifik yg mengatur, karena bagi para ahli yg akan memberikan keterangan di pengadilan biasanya membawa surat keterangan (sertifikat) Ahli yang dikeluarkan oleh lembaga yg bersangkutan. Contohnya aja Dr. Lintong Oloan Siahaan S.H., M.H. Beliau kan dosen di FHUI dan di Atmajaya, lalu apakah ketika dia mau jd Ahli di pengadilan harus minta izin dulu ke UI atau ke Atmajaya? Kalo menurut gw sih gak perlu. In other hand, selain Pasal 186 KUHAP, Pasal 154 HIR mungkin bisa dijadiin argumen.

Penjelasan gw sih gak tau deh sesuai dgn pertanyaan Egghead atau nggak, tapi misal bung Egghead ketemu jawabannya gmn, boleh dong di posting Pasal berapa aja yg terkait sama pertanyaan diatas Embarassed
Back to top Go down
.
Retired
Retired



Posts : 2744
Join date : 2010-04-28

bukti bahasa inggris dan saksi ahli Empty
PostSubject: Re: bukti bahasa inggris dan saksi ahli   bukti bahasa inggris dan saksi ahli Icon_minitimeWed Sep 26, 2012 1:23 am

Ok thanks, maksud gw buat bukti di pengadilan.

Jd misalnya kita masukin bukti berupa 10 purchase order dlm bhs inggris yang berbeda tapi isinya template doang. Nah untuk itu seluruh POnya kan harus diterjemahkan dalam bahasa indonesia dan bukan cuma satu doang yang diterjemahkan mentang-mentang template ato isinya sama. Nah, aturan itu ada di mana ya?
Back to top Go down
https://lawyers.forumotion.net
Xenogene
Member of the Year 2012
Member of the Year 2012
Xenogene


Posts : 255
Join date : 2012-04-01

bukti bahasa inggris dan saksi ahli Empty
PostSubject: Re: bukti bahasa inggris dan saksi ahli   bukti bahasa inggris dan saksi ahli Icon_minitimeWed Sep 26, 2012 1:43 am

Purchase Order bisa gak dikategorikan sbg Surat Sanggup (Promesse aan order)? Kalo itu bisa, maka penentuan bahasa yg digunakan ada di Pasal 174 ayat (1) KUHD: “Surat sanggup memuat penyebutan kata “surat sanggup”, yang ditulis dalam teksnya sendiri dan dinyatakan dalam bahasa dimana alas hak surat sanggup tersebut dilaksanakan.”
Jadi, kalo tuh PO dilaksanakannya di Indonesia, ya berdasarkan pasal diatas ya harus menggunakan bahasa Indonesia. CMIIW Rolling Eyes
Back to top Go down
.
Retired
Retired



Posts : 2744
Join date : 2010-04-28

bukti bahasa inggris dan saksi ahli Empty
PostSubject: Re: bukti bahasa inggris dan saksi ahli   bukti bahasa inggris dan saksi ahli Icon_minitimeWed Sep 26, 2012 2:20 am

Maksud gw kalo misalnya itu PO mau disubmit ke pengadilan, jd ngacunya ke hukum acara ato juknis ato juklak pengadilan, tp gw lupa yang mana
Back to top Go down
https://lawyers.forumotion.net
cikande
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 5
Join date : 2014-06-03

bukti bahasa inggris dan saksi ahli Empty
PostSubject: Re: bukti bahasa inggris dan saksi ahli   bukti bahasa inggris dan saksi ahli Icon_minitimeWed Jun 04, 2014 12:16 am

IMO semua bukti hukum yg menggunakan bahasa asing semuanya harus diterjemahkan dalam bahasa indonesia dgn penerjemah tersumpah, bukti apa dulu nih tapi yang mau diajuin di pengadilan?
Back to top Go down
http://www.modern-cikande.co.id
Sponsored content





bukti bahasa inggris dan saksi ahli Empty
PostSubject: Re: bukti bahasa inggris dan saksi ahli   bukti bahasa inggris dan saksi ahli Icon_minitime

Back to top Go down
 
bukti bahasa inggris dan saksi ahli
Back to top 
Page 1 of 1
 Similar topics
-
» Ada yang punya Treaty Investasi Indonesia - Inggris?
» alat bukti, barang bukti dari luar negeri, mohon petunjuk
» kekuatan bukti
» Ask : Kamus Indonesia - Inggris
» PENDIRIAN PT/CV/PMA DI JAKARTA PROSES KILAT, SOLUSI DOMISILI 450RIBU/BULAN

Permissions in this forum:You cannot reply to topics in this forum
Warung Hukum  :: Lounge :: Ask the Lawyers-
Jump to: