Warung Hukum
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.


Komunitas Praktisi, Intelektual Hukum Indonesia Tersaji Apik & Menarik
 
HomeLatest imagesSearchRegisterLog in

 

 [Sharing dan Diskusi] Putusan MK terhadap Pasal 197 KUHAP

Go down 
5 posters
AuthorMessage
Breakingthelaw
Legal Assistant
Legal Assistant
Breakingthelaw


Posts : 86
Join date : 2012-07-10

[Sharing dan Diskusi] Putusan MK terhadap Pasal 197 KUHAP Empty
PostSubject: [Sharing dan Diskusi] Putusan MK terhadap Pasal 197 KUHAP   [Sharing dan Diskusi] Putusan MK terhadap Pasal 197 KUHAP Icon_minitimeTue Mar 26, 2013 1:14 am

Halo Rekans,

Agak telat kali ya, soalnya udah diputus MK dari November 2012, soalnya gw baru tau belakangan, karena kebetulan pas bulan2 sgitu, pas gw off dari dunia liti ke dunia tambang2an Razz

setelah gw baca2, gw pikir menarik juga dibahas dan dibuat sharing di trit ini, langsung aje kali ye..

Pada intinya, Putusan pemidanaan harus memenuhi beberapa syarat formil, salah satunya yang tercantum dalam Pasal 197 (1) huruf (k), yaitu :"perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan". Tau dong klo syarat formil ga dipenuhi akibatnya apa? yes, batal demi hukum, dan udah tertulis juga di Pasal 197 ayat (2), klo syarat huruf (k) tadi ga dipenuhi, maka batal demi hukum deh tu Putusan.

Lha, trus persoalannya apa?

jadi gini, prakteknya, khususnya Putusan-putusan MA, lebih khusus lagi yang menolak kasasi (klo yg mengabulkan gw belom pernah liat soalnya rabbit ), sebagian (atau mungkin sebagian besar atau mungkin juga semua) ga memenuhi seluruh syarat-syarat formil Putusan yang di Pasal 197 (entah PP-nya males ato apa bounce ). Jadi Putusan yang tebel itu isinya resume memori kasasi ama kontra memori kasasi, trus pertimbangan dikit, ama hasil Putusannya yang paling terdiri dari 2 kalimat, "mengabulkan/menolak/tidak diterima kasasi dari pemohon kasasi" sama "menghukum pemohon/termohon kasasi membayar biaya perkara sebesar Rp...".

Emang sih, logikanya, klo putusan isinya "mengabulkan kasasi dari pemohon kasasi", berarti kita disuruh buka halaman2 depan, kan ada tuh apa2 aja yang dimohonkan sama pemohon, nah klo isinya "menolak kasasi dari pemohon kasasi" yaudah, longok aja isi putusan PT-nya, Gampang kan?

Iyee gampang, tapi kalo yang dieksekusi nge-hire pengacara macem yusril, jadinya ga segampang itu..

Awalnya klien yusril bebas di PN, trus di kasasi ama jaksa, (masih diperdebatkan juga tindakan jaksa yg maen kasasi putusan bebas murni, tapi itu persoalan lain..), alhasil MA midanain dia 3 tahun penjara, dan seperti yang gw bilang tadi, syarat formilnya ga dipenuhi, dan layaknya eksekusi2 lain, dieksekusilah dia ke LP ama kejaksaan.

Eehh tunggu2, bukannya batal demi hukum ya putusan yg bgitu menurut Pasal 197 ayat (2)?udah jelas bukan?

iya, kurang plain dan clear apalagi coba?yusril yg udah koar2 ga ada yang dengerin, akhirnya buat permohonan judicial review ke MK, intinya sih minta MK untuk menambahkan/ menafsirkan Pasal 197 ayat (1) huruf (k) jadi : "mencantumkan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dalam setiap putusan pemidanaan adalah bersifat imperatif dan mandatory pada semua putusan pemidanaan pada semua tingkatan pengadilan (Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung)", dan ayat (2) jadi: "putusan yang sejak semula dianggap tidak pernah ada, tidak mempunyai nilai hukum, tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak dapat dieksekusi oleh jaksa".

Namun tak dinyana-nyana (bahasa apa pulak ini yg gw pake study ), Sang Ketua MK yang kontroversial menolak permohonan tsb dan berinovasi dengan mencabut ketentuan huruf (k) tadi, yg implikasinya, "perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan" udah bukan syarat formil lagi, jadi terserah hakim aja mau dimasukin apa nggak..

Ooo jadi gtu doang?

ga gtu doang jugaa..skarang klo huruf (k) dicabut, berarti, kata MK, kalo ada putusan setelah tanggal 22 /11/12 yg ga memuat "perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan" akan tetep sah dan mengikat, berarti bsa dieksekusi..

Ooo gtuu..eeh tunggu2, berarti...

dgn kata lain, menurut MK, putusan2 MA yg ga memuat "perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan" batal demi hukum semua dong?karena putusan MK ga berlaku surut kan?

Nah itu dia yg menyebabkan keributan disini, disini, disini, dan disini

oiya, salinan putusan bisa dibaca disini

yaa mudah2an bisa berguna..klo ada tambahan atau koreksi,dipersilahkan.. king
Back to top Go down
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

[Sharing dan Diskusi] Putusan MK terhadap Pasal 197 KUHAP Empty
PostSubject: Re: [Sharing dan Diskusi] Putusan MK terhadap Pasal 197 KUHAP   [Sharing dan Diskusi] Putusan MK terhadap Pasal 197 KUHAP Icon_minitimeTue Mar 26, 2013 2:36 am

jadi singkatnya MK mutusin A. terus MK mutusin bukan A. gitu?
Back to top Go down
kucingbakar
Junior Associate
Junior Associate



Posts : 445
Join date : 2010-05-02
Location : hunting

[Sharing dan Diskusi] Putusan MK terhadap Pasal 197 KUHAP Empty
PostSubject: Re: [Sharing dan Diskusi] Putusan MK terhadap Pasal 197 KUHAP   [Sharing dan Diskusi] Putusan MK terhadap Pasal 197 KUHAP Icon_minitimeTue Mar 26, 2013 3:17 am

ini juga yang diributin ama tim susno kan ya Arrow
Back to top Go down
molen
Senior Legal Assistant
molen


Posts : 173
Join date : 2011-10-24

[Sharing dan Diskusi] Putusan MK terhadap Pasal 197 KUHAP Empty
PostSubject: Re: [Sharing dan Diskusi] Putusan MK terhadap Pasal 197 KUHAP   [Sharing dan Diskusi] Putusan MK terhadap Pasal 197 KUHAP Icon_minitimeTue Mar 26, 2013 6:00 am

ikut dengerin dulu dan baca putusannya.. Very Happy
Back to top Go down
kucingbakar
Junior Associate
Junior Associate



Posts : 445
Join date : 2010-05-02
Location : hunting

[Sharing dan Diskusi] Putusan MK terhadap Pasal 197 KUHAP Empty
PostSubject: Re: [Sharing dan Diskusi] Putusan MK terhadap Pasal 197 KUHAP   [Sharing dan Diskusi] Putusan MK terhadap Pasal 197 KUHAP Icon_minitimeThu Mar 28, 2013 1:31 am

barusan baca di detik, 244 KUHAP juga lagi digoyang MK Shocked
Back to top Go down
odong2
Senior Legal Assistant
odong2


Posts : 201
Join date : 2011-06-06

[Sharing dan Diskusi] Putusan MK terhadap Pasal 197 KUHAP Empty
PostSubject: Re: [Sharing dan Diskusi] Putusan MK terhadap Pasal 197 KUHAP   [Sharing dan Diskusi] Putusan MK terhadap Pasal 197 KUHAP Icon_minitimeMon Apr 29, 2013 7:31 pm

bane wrote:
jadi singkatnya MK mutusin A. terus MK mutusin bukan A. gitu?

bukan bang bane, putusannya 1, singkatnya implikasi putusan MK krn ga berlaku surut ada dua.

1. utk putusan yang keluar sebelum putusan MK kalau ga dipenuhi syarat Pasal 197 ayat (1) huruf (k) KUHAP maka batal demi hukum.

2. kalau utk putusan yang keluar setelah putusan MK kalaupun ga dipenuhi syarat Pasal 197 ayat (1) huruf (k) KUHAP ga batal demi hukum.
Back to top Go down
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

[Sharing dan Diskusi] Putusan MK terhadap Pasal 197 KUHAP Empty
PostSubject: Re: [Sharing dan Diskusi] Putusan MK terhadap Pasal 197 KUHAP   [Sharing dan Diskusi] Putusan MK terhadap Pasal 197 KUHAP Icon_minitimeMon Apr 29, 2013 10:18 pm

bara baca lagi. so, intinya umpan yusril ditelen bulet-bulet sama MK kan? dengan berusaha menghindar jalan satu dia malah memilih jalan lain yang berimplikasi hukum exitnya tsk dengan hasil putusan prior to putusan MK. tanpa disadari, ketika putusan MA adalah simply menolak permohonan kasasi, maka putusan tingkat pengadilan sebelumnya yang mengikat, which most probably prior to putusan MK.

i say kejaksaan sudah dibully sedemikian rupa oleh yusril as if ngeludahin mukanya. tapi karena unsur politis, bisa saja "grund norm" yang sudah dimainkan yusril menjadi "non executable"

liat contoh SD yang sekarang di "buron" kan oleh kejagung, instead of misalnya PK untuk meratifikasi semua hal final and binding.

banyak jalan menuju roma. yusril mungkin jago dalam teori hukum. tapi dengan berpegang pada animo publik atas nama rasa keadilan yang berkembang dimasyarakat, bukan ga mungkin "grund norm" disikat sama aparat hukum itu sendiri. mau dikemanain muka pejabat sekarang kalo hal ini ga bisa diberesin? tikus kalo kepepet bisa jadi singa, apa aja dilibas. itu mungkin yang harus kita cermati.


seperti halnya PK jaksa atas putusan MA bebas (atau sejenisnya gw lupa) yang jelas tidak diperbolehkan berdasarkan KUHAP, by the end preseden itu terjadi juga kan? walau menimbulkan gelombang protes dari para akademisi dan ahli hukum....
Back to top Go down
odong2
Senior Legal Assistant
odong2


Posts : 201
Join date : 2011-06-06

[Sharing dan Diskusi] Putusan MK terhadap Pasal 197 KUHAP Empty
PostSubject: Re: [Sharing dan Diskusi] Putusan MK terhadap Pasal 197 KUHAP   [Sharing dan Diskusi] Putusan MK terhadap Pasal 197 KUHAP Icon_minitimeTue Apr 30, 2013 1:26 am

yup asal memenuhi rasa keadilan yang substantip, klo kata ketua MK yang dulu, UU diabaikan juga dijadiin.

eniwei, umpan yusril di permohonannya ada dua, either diterima atau ditolak permohonannya, keduanya punya keuntungan buat yusril, karena putusan MK ga berlaku surut itu.

Back to top Go down
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

[Sharing dan Diskusi] Putusan MK terhadap Pasal 197 KUHAP Empty
PostSubject: Re: [Sharing dan Diskusi] Putusan MK terhadap Pasal 197 KUHAP   [Sharing dan Diskusi] Putusan MK terhadap Pasal 197 KUHAP Icon_minitimeTue Apr 30, 2013 4:49 am

kalo diterima rasanya ga mungkin. walaupun mahfud emang bego, tapi dia tetap merasa lebih cerdas karena dia ketua MK.
Back to top Go down
odong2
Senior Legal Assistant
odong2


Posts : 201
Join date : 2011-06-06

[Sharing dan Diskusi] Putusan MK terhadap Pasal 197 KUHAP Empty
PostSubject: Re: [Sharing dan Diskusi] Putusan MK terhadap Pasal 197 KUHAP   [Sharing dan Diskusi] Putusan MK terhadap Pasal 197 KUHAP Icon_minitimeWed May 01, 2013 1:30 am

hahaha gua setuju sama yang di atas, eneg sama dia yg banyak banget bacotnya di tipi2... menurut gua masih mending ketua mk sebelum dia....
Back to top Go down
Sponsored content





[Sharing dan Diskusi] Putusan MK terhadap Pasal 197 KUHAP Empty
PostSubject: Re: [Sharing dan Diskusi] Putusan MK terhadap Pasal 197 KUHAP   [Sharing dan Diskusi] Putusan MK terhadap Pasal 197 KUHAP Icon_minitime

Back to top Go down
 
[Sharing dan Diskusi] Putusan MK terhadap Pasal 197 KUHAP
Back to top 
Page 1 of 1
 Similar topics
-
» Putusan MK terhadap Permohonan Farida
» DISKUSI PANEL RUU KUHAP (FH Unpad)
» DISKUSI PANEL RUU KUHAP (FH Unpad)
» [diskusi] network sharing di Indonesia
» Situs Putusan-Putusan Forum Asing (Litigasi)

Permissions in this forum:You cannot reply to topics in this forum
Warung Hukum  :: Lounge :: Lex Constitutum-
Jump to: