Warung Hukum
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.


Komunitas Praktisi, Intelektual Hukum Indonesia Tersaji Apik & Menarik
 
HomeLatest imagesSearchRegisterLog in

 

 Tanya tentang Penegakan Hukum..

Go down 
+2
Vedder
indianicrasta
6 posters
AuthorMessage
indianicrasta
Junior Associate
Junior Associate



Posts : 306
Join date : 2010-07-22

Tanya tentang Penegakan Hukum.. Empty
PostSubject: Tanya tentang Penegakan Hukum..   Tanya tentang Penegakan Hukum.. Icon_minitimeSat Aug 21, 2010 12:03 pm

all lawyers.. hehey..
mau tanya donk, sebenernya apa sih penegakan hukum itu?

gw ada soal, bagaimana penegakan hukum yang dilakukan bapepam terhadap kejahatan manipulasi pasar yang terjadi di pasar modal?

nah, karena gw ragu.. ada 3 yg pengen gw jawab..
1. Penegakan hukumnya itu ada yang dilakukan secara pidana, perdata, ataupun sanksi administratif. tapi tidak sesuai dengan kenyataan yang ada.
2. Penegakan hukumnya dengan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu, kemudian baru dilakukan penyidikan.
3. Penegakan hukumnya hanya dengan sanksi administratif.

jadi, ada kasus gitu.. nah klo sesuai kasus, jawabannya poin 3. klo poin 2, jatohnya proses kayaknya. tapi tetep gw bingung dah.. pertanyaannya soalnya gk ada menyinggung "kasus"..

sorry nih stupid question..hee
Back to top Go down
Vedder
Partner
Partner
Vedder


Posts : 1109
Join date : 2010-04-28

Tanya tentang Penegakan Hukum.. Empty
PostSubject: Re: Tanya tentang Penegakan Hukum..   Tanya tentang Penegakan Hukum.. Icon_minitimeMon Aug 23, 2010 4:01 am

indianicrasta wrote:
all lawyers.. hehey..
mau tanya donk, sebenernya apa sih penegakan hukum itu?

gw ada soal, bagaimana penegakan hukum yang dilakukan bapepam terhadap kejahatan manipulasi pasar yang terjadi di pasar modal?

nah, karena gw ragu.. ada 3 yg pengen gw jawab..
1. Penegakan hukumnya itu ada yang dilakukan secara pidana, perdata, ataupun sanksi administratif. tapi tidak sesuai dengan kenyataan yang ada.
2. Penegakan hukumnya dengan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu, kemudian baru dilakukan penyidikan.
3. Penegakan hukumnya hanya dengan sanksi administratif.

jadi, ada kasus gitu.. nah klo sesuai kasus, jawabannya poin 3. klo poin 2, jatohnya proses kayaknya. tapi tetep gw bingung dah.. pertanyaannya soalnya gk ada menyinggung "kasus"..

sorry nih stupid question..hee

gw nggak terlalu ngikutin pasar modal di Indo sih, tetapi setau gw sejauh ini bapepam cuman sampe hukuman administrasi. gw blum pernah denger bapepam imposes pidananya. CMIIW.
Back to top Go down
indianicrasta
Junior Associate
Junior Associate



Posts : 306
Join date : 2010-07-22

Tanya tentang Penegakan Hukum.. Empty
PostSubject: Re: Tanya tentang Penegakan Hukum..   Tanya tentang Penegakan Hukum.. Icon_minitimeMon Aug 23, 2010 5:37 am

iya, berarti sesuai case diatas, penegakan hukum bapepam tidak sesuai donk? karena tindak pidana insider trading, manipulasi pasar itu kan termasuk tindak pidana, tapi akhirnya dikenakan sanksi administratif.

sanksi administratif dikenakan ke mereka, karena bapepam selalu berlindung di pasal 101 ayat 1 dan penjelasannya. Nah, gw pernah ngadain riset sama teman kesana, dan mereka tetep ngotot, bawa" asas diskresi lah untuk pembenaran.

memang sih, klo dipidanakan, akan mengganggu bursa, tapi apa gak akan masuk pidana juga itu pelaku? sanksinya kan 2, denda dan pidana penjara.

nah, terkait dengan pertanyaan diatas, tmn gw nanya ke gw, menurut gw yang paling bener jawabannya yang mana. karena gw liat di soalnya kgk terkait dengan kasus, jawaban gw penegakan hukumnya tidak sesuai, karena hanya sedikit yang masuk pengadilan.

imho, ada yang masuk ke pengadilan kok, tmn gw ada putusannya.

begitu..
Back to top Go down
pinolo
Senior Legal Assistant
pinolo


Posts : 248
Join date : 2010-04-29
Location : In a Box full of LEGO bricks

Tanya tentang Penegakan Hukum.. Empty
PostSubject: Re: Tanya tentang Penegakan Hukum..   Tanya tentang Penegakan Hukum.. Icon_minitimeTue Sep 28, 2010 8:58 pm

indianicrasta wrote:
iya, berarti sesuai case diatas, penegakan hukum bapepam tidak sesuai donk? karena tindak pidana insider trading, manipulasi pasar itu kan termasuk tindak pidana, tapi akhirnya dikenakan sanksi administratif.

sanksi administratif dikenakan ke mereka, karena bapepam selalu berlindung di pasal 101 ayat 1 dan penjelasannya. Nah, gw pernah ngadain riset sama teman kesana, dan mereka tetep ngotot, bawa" asas diskresi lah untuk pembenaran.

memang sih, klo dipidanakan, akan mengganggu bursa, tapi apa gak akan masuk pidana juga itu pelaku? sanksinya kan 2, denda dan pidana penjara.

nah, terkait dengan pertanyaan diatas, tmn gw nanya ke gw, menurut gw yang paling bener jawabannya yang mana. karena gw liat di soalnya kgk terkait dengan kasus, jawaban gw penegakan hukumnya tidak sesuai, karena hanya sedikit yang masuk pengadilan.

imho, ada yang masuk ke pengadilan kok, tmn gw ada putusannya.

begitu..

eeeh, serius gan pernah ada pidana pasmod yang masuk pengadilan??

di-share dooonk....
Back to top Go down
indianicrasta
Junior Associate
Junior Associate



Posts : 306
Join date : 2010-07-22

Tanya tentang Penegakan Hukum.. Empty
PostSubject: Re: Tanya tentang Penegakan Hukum..   Tanya tentang Penegakan Hukum.. Icon_minitimeSat Oct 02, 2010 12:05 am

pinolo wrote:
indianicrasta wrote:
iya, berarti sesuai case diatas, penegakan hukum bapepam tidak sesuai donk? karena tindak pidana insider trading, manipulasi pasar itu kan termasuk tindak pidana, tapi akhirnya dikenakan sanksi administratif.

sanksi administratif dikenakan ke mereka, karena bapepam selalu berlindung di pasal 101 ayat 1 dan penjelasannya. Nah, gw pernah ngadain riset sama teman kesana, dan mereka tetep ngotot, bawa" asas diskresi lah untuk pembenaran.

memang sih, klo dipidanakan, akan mengganggu bursa, tapi apa gak akan masuk pidana juga itu pelaku? sanksinya kan 2, denda dan pidana penjara.

nah, terkait dengan pertanyaan diatas, tmn gw nanya ke gw, menurut gw yang paling bener jawabannya yang mana. karena gw liat di soalnya kgk terkait dengan kasus, jawaban gw penegakan hukumnya tidak sesuai, karena hanya sedikit yang masuk pengadilan.

imho, ada yang masuk ke pengadilan kok, tmn gw ada putusannya.

begitu..

eeeh, serius gan pernah ada pidana pasmod yang masuk pengadilan??

di-share dooonk....
nanti gw cek di kampus deh ya.. klo gk salah ada lampiran putusannya kok..
skripsi senior gw.. ntar klo ketemu gw share..
Back to top Go down
pinolo
Senior Legal Assistant
pinolo


Posts : 248
Join date : 2010-04-29
Location : In a Box full of LEGO bricks

Tanya tentang Penegakan Hukum.. Empty
PostSubject: Re: Tanya tentang Penegakan Hukum..   Tanya tentang Penegakan Hukum.. Icon_minitimeSat Oct 02, 2010 8:06 am

indianicrasta wrote:
pinolo wrote:
indianicrasta wrote:
iya, berarti sesuai case diatas, penegakan hukum bapepam tidak sesuai donk? karena tindak pidana insider trading, manipulasi pasar itu kan termasuk tindak pidana, tapi akhirnya dikenakan sanksi administratif.

sanksi administratif dikenakan ke mereka, karena bapepam selalu berlindung di pasal 101 ayat 1 dan penjelasannya. Nah, gw pernah ngadain riset sama teman kesana, dan mereka tetep ngotot, bawa" asas diskresi lah untuk pembenaran.

memang sih, klo dipidanakan, akan mengganggu bursa, tapi apa gak akan masuk pidana juga itu pelaku? sanksinya kan 2, denda dan pidana penjara.

nah, terkait dengan pertanyaan diatas, tmn gw nanya ke gw, menurut gw yang paling bener jawabannya yang mana. karena gw liat di soalnya kgk terkait dengan kasus, jawaban gw penegakan hukumnya tidak sesuai, karena hanya sedikit yang masuk pengadilan.

imho, ada yang masuk ke pengadilan kok, tmn gw ada putusannya.

begitu..

eeeh, serius gan pernah ada pidana pasmod yang masuk pengadilan??

di-share dooonk....
nanti gw cek di kampus deh ya.. klo gk salah ada lampiran putusannya kok..
skripsi senior gw.. ntar klo ketemu gw share..

aseeek...mantaaab.....tq b4...
Back to top Go down
kurapikuri
Legal Assistant
Legal Assistant
kurapikuri


Posts : 50
Join date : 2010-05-03

Tanya tentang Penegakan Hukum.. Empty
PostSubject: Re: Tanya tentang Penegakan Hukum..   Tanya tentang Penegakan Hukum.. Icon_minitimeTue Nov 09, 2010 9:34 pm

nimbrung juga, penegakkan hukum administratif itu sanksinya harus bertahap yaa? kayak teguran dulu etc
Back to top Go down
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

Tanya tentang Penegakan Hukum.. Empty
PostSubject: Re: Tanya tentang Penegakan Hukum..   Tanya tentang Penegakan Hukum.. Icon_minitimeTue Nov 09, 2010 9:58 pm

kurapikuri wrote:
nimbrung juga, penegakkan hukum administratif itu sanksinya harus bertahap yaa? kayak teguran dulu etc

afaik yes....
Back to top Go down
der bomber
Junior Associate
Junior Associate
der bomber


Posts : 401
Join date : 2010-04-29

Tanya tentang Penegakan Hukum.. Empty
PostSubject: Re: Tanya tentang Penegakan Hukum..   Tanya tentang Penegakan Hukum.. Icon_minitimeTue Nov 09, 2010 10:35 pm

kalo kasus yg PT. GRI itu ttg PasMod bukan ya??? ada yg tau???
Back to top Go down
Sponsored content





Tanya tentang Penegakan Hukum.. Empty
PostSubject: Re: Tanya tentang Penegakan Hukum..   Tanya tentang Penegakan Hukum.. Icon_minitime

Back to top Go down
 
Tanya tentang Penegakan Hukum..
Back to top 
Page 1 of 1
 Similar topics
-
» Tanya tentang PMA
» tanya tentang convertible bond
» tanya tentang kasus franchising
» Room Tanya Jawab Hukum Bisnis...
» Kumpulan Artikel/Buku Hukum dari Para Profesor Hukum di Indonesia

Permissions in this forum:You cannot reply to topics in this forum
Warung Hukum  :: Lounge :: Ask the Lawyers-
Jump to: