Warung Hukum
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.


Komunitas Praktisi, Intelektual Hukum Indonesia Tersaji Apik & Menarik
 
HomeLatest imagesSearchRegisterLog in

 

 Apa Hak Kebendaan, Hak Perorangan?

Go down 
+13
kucingbakar
a_cup_of_coffee
shittylawyerfuck
googling
Topmen
kurapikuri
indianicrasta
Blur
iyo
azazel
pein
bane
incexpert
17 posters
Go to page : 1, 2  Next
AuthorMessage
incexpert
Legal Assistant
Legal Assistant
incexpert


Posts : 48
Join date : 2010-05-14

Apa Hak Kebendaan, Hak Perorangan? Empty
PostSubject: Apa Hak Kebendaan, Hak Perorangan?   Apa Hak Kebendaan, Hak Perorangan? Icon_minitimeFri Feb 04, 2011 1:58 am

Menurut kata2 ente..

Apa contohnya

Thanks Laughing
Back to top Go down
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

Apa Hak Kebendaan, Hak Perorangan? Empty
PostSubject: Re: Apa Hak Kebendaan, Hak Perorangan?   Apa Hak Kebendaan, Hak Perorangan? Icon_minitimeFri Feb 04, 2011 2:06 am

disklaimer: tidak satupun hal yang saya kopas mewakili pendapat saya kecuali saya nyatakan secara tegas. saya cuman copas.

Hukum Benda (3) - Hak Kebendaan PDF Print E-mail
Tuesday, 06 January 2009 07:44

HAK KEBENDAAN

Hak kebendaan : suatu hak absolute, hak yang melekat pada suatu benda,memberikan kekuasaan langsung atas benda tersebut dan dapat dipertahankan terhadap tuntutan oleh setiap orang.

Ciri – ciri hak kebendaan :

1. Bersifat absolut à dapat dipertahankan terhadap tuntutan setiap orang
2. Droit de suite : suatu hak yang terus mengikuti pemilik benda, atau hak yang mengikat bendanya di tangan siapa pun
3. Droit de preference : hak yang didahulukan atau diutamakan.

Jika pemegang hak kebendaan PAILIT hak kebendaan lain yang melekat di atasnya dapat dipertahankan dari kepailitan artinya hak kebendaan lain tersebut dapat dituntut seratus persen karena tidak dipengaruhi oleh kepailitan.

Kalau hak perorangan, jika terjadi PAILIT maka para pemegang hak perorangan harus puas menerima, jika ada, sebagian dari tagihannya seimbang dengan besarnya hak masing – masing.

kalau terjadi benturan antara hak kebendaan dengan hak perorangan, maka hak kebendaan yang didahulukan tanpa memperhatikan apakah ada hak kebendaan tersebut terjadi lebih dulu atau sesudah terjadinya hak perorangan.

1. Hak menuntut kebendaan : Hak menuntut/menggugat pengembalian haknya dalam keadaan semula (Pasal 574 KUHPer)
2. Hak sepenuhnya untuk memindahkan

Perbedaan Hak Kebendaan dengan Hak Perorangan

1. Sifatnya

-Hak kebendaan : absolut

-Hak perorangan : relatif, hanya dapat dipertahankan terhadap tuntutan orang tertentu yaitu pihak lawannya dalam suatu perjanjian

2. Hubungan hukum

-Hak kebendaan : secara langsung, antara seseorang dengan benda

-Hak perorangan : antara 2 pihak atau lebih berkaitan dengan suatu benda atau suatu hal tertentu

3. Prioritas

-Hak kebendaan : sifatnya diutamakan atau didahulukan

-Hak perorangan : asas kesamaan/keseimbangan, yang lebih dulu atau lebih baru, sama saja, tidak mempedulikan urutan terjadinya

4. Hal tuntutan/gugatan

-Hak kebendaan : gugat kebendaan, dilakukan terhadap siapa saja yang mengganggu haknya

-Hak perorangan : gugat perorangan, hanya dapat dilakukan terhadap pihak lawannya

5. Hal hak pemindahan

-Hak kebendaan : dapat dilakukan sepenuhnya

-Hak perorangan : hak pemindahan terbatas

6. Asas perlindungan

-Hak kebendaan : dikenal asas perlindungan (pasal 1977 ayat 1 KUHPer)

-Hak perorangan : tidak dikenal

*Asas perlindungan : seseorang yang secara jujur menguasai benda – benda bergerak dilindugi

PEMBEDAAN HAK KEBENDAAN

-Hak kebendaan yang memberi kenikmatan

Atas benda sendiri:

i. Bezit

ii. Eigendom

Atas benda orang lain

*
Erfpacht (Hak usaha – Pasal 720 KUHPer) : Hak kebendaan yang memberi kepada pemegangnya, hak untuk menikmati secara penuh benda milik orang lain dengan membayar kepada pemiliknya sejumlah uang sewa, canon. Hak erfpacht dapat dialihkan dan dapat dijadikan jaminan pelunasan hutang. Diberikan waktu 75 tahun dan dapat diperpanjang

* Opstal (Hak numpang karang – Pasal 711 KUHPer) : Hak kebendaan yang memberi kepada pemegangnya hak untuk memiliki bangunan atau tanaman di atas tanah milik orang lain.

* Vruchtgebruik (Hak pakai / hak menikmati hasil – Pasal 756 KUHPer) :Hak kebendaan yang memberi kepada pemegangnya hak untuk menarik hasil dari benda milik orang lain seolah – olah benda tersebut miliknya sendiri.

* Servituut (Pengabdian pekarangan – Pasal 674 KUHPer) : Suatu beban yang diletakkan atas suatu pekarangan guna keperluan atau kepentingan pekarangan yang berbatasan.

-Hak Kebendaan yang memberikan jaminan :

Hak atas tanah UUPA (Pasal 16 UUPA)

(hak – hak barat berkaitan dengan tanah tidak berlaku lagi) :

* Hak milik (Pasal 20 UUPA)

Hak turun menurun, terkuat dan terpenih yang dapat dimiliki orang atas tanah serta mempunyai fungsi social

* Hak Guna Usaha (Pasal 28 UUPA)

Hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu paling lama 25 tahun guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan. Hak ini dapat beralih dan dapat dialihkan kepada pihak lain dan dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan.

* Hak Guna Bangunan (Pasal 35 UUPA)

Hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan – bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu paling lama 30 tahun, dapat diperpanjang paling lama 20 tahun. Dapat dijadikan utang dengan dibebani hak tanggungan

* Hak Pakai (Pasal 41 UUPA)

Hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain.

* Hak sewa (Pasal 44 UUPA)







/AP Darell/fhui

http://akta-online.com/main/index.php?option=com_content&view=article&id=179:benda&catid=46:mata-kuliah-&Itemid=58
Back to top Go down
incexpert
Legal Assistant
Legal Assistant
incexpert


Posts : 48
Join date : 2010-05-14

Apa Hak Kebendaan, Hak Perorangan? Empty
PostSubject: Re: Apa Hak Kebendaan, Hak Perorangan?   Apa Hak Kebendaan, Hak Perorangan? Icon_minitimeFri Feb 04, 2011 2:49 am

Thanks Clones

--

btw yg pendek2 aja agan2 Laughing
Back to top Go down
pein
Legal Assistant
Legal Assistant
pein


Posts : 31
Join date : 2011-02-01
Age : 38
Location : Tangerang

Apa Hak Kebendaan, Hak Perorangan? Empty
PostSubject: Re: Apa Hak Kebendaan, Hak Perorangan?   Apa Hak Kebendaan, Hak Perorangan? Icon_minitimeFri Feb 04, 2011 6:39 am

Clones wrote:
disklaimer: tidak satupun hal yang saya kopas mewakili pendapat saya kecuali saya nyatakan secara tegas. saya cuman copas.

Hukum Benda (3) - Hak Kebendaan PDF Print E-mail
Tuesday, 06 January 2009 07:44

HAK KEBENDAAN

Hak kebendaan : suatu hak absolute, hak yang melekat pada suatu benda,memberikan kekuasaan langsung atas benda tersebut dan dapat dipertahankan terhadap tuntutan oleh setiap orang.

Ciri – ciri hak kebendaan :

1. Bersifat absolut à dapat dipertahankan terhadap tuntutan setiap orang
2. Droit de suite : suatu hak yang terus mengikuti pemilik benda, atau hak yang mengikat bendanya di tangan siapa pun
3. Droit de preference : hak yang didahulukan atau diutamakan.

Jika pemegang hak kebendaan PAILIT hak kebendaan lain yang melekat di atasnya dapat dipertahankan dari kepailitan artinya hak kebendaan lain tersebut dapat dituntut seratus persen karena tidak dipengaruhi oleh kepailitan.

Kalau hak perorangan, jika terjadi PAILIT maka para pemegang hak perorangan harus puas menerima, jika ada, sebagian dari tagihannya seimbang dengan besarnya hak masing – masing.

kalau terjadi benturan antara hak kebendaan dengan hak perorangan, maka hak kebendaan yang didahulukan tanpa memperhatikan apakah ada hak kebendaan tersebut terjadi lebih dulu atau sesudah terjadinya hak perorangan.

1. Hak menuntut kebendaan : Hak menuntut/menggugat pengembalian haknya dalam keadaan semula (Pasal 574 KUHPer)
2. Hak sepenuhnya untuk memindahkan

Perbedaan Hak Kebendaan dengan Hak Perorangan

1. Sifatnya

-Hak kebendaan : absolut

-Hak perorangan : relatif, hanya dapat dipertahankan terhadap tuntutan orang tertentu yaitu pihak lawannya dalam suatu perjanjian

2. Hubungan hukum

-Hak kebendaan : secara langsung, antara seseorang dengan benda

-Hak perorangan : antara 2 pihak atau lebih berkaitan dengan suatu benda atau suatu hal tertentu

3. Prioritas

-Hak kebendaan : sifatnya diutamakan atau didahulukan

-Hak perorangan : asas kesamaan/keseimbangan, yang lebih dulu atau lebih baru, sama saja, tidak mempedulikan urutan terjadinya

4. Hal tuntutan/gugatan

-Hak kebendaan : gugat kebendaan, dilakukan terhadap siapa saja yang mengganggu haknya

-Hak perorangan : gugat perorangan, hanya dapat dilakukan terhadap pihak lawannya

5. Hal hak pemindahan

-Hak kebendaan : dapat dilakukan sepenuhnya

-Hak perorangan : hak pemindahan terbatas

6. Asas perlindungan

-Hak kebendaan : dikenal asas perlindungan (pasal 1977 ayat 1 KUHPer)

-Hak perorangan : tidak dikenal

*Asas perlindungan : seseorang yang secara jujur menguasai benda – benda bergerak dilindugi

PEMBEDAAN HAK KEBENDAAN

-Hak kebendaan yang memberi kenikmatan

Atas benda sendiri:

i. Bezit

ii. Eigendom

Atas benda orang lain

*
Erfpacht (Hak usaha – Pasal 720 KUHPer) : Hak kebendaan yang memberi kepada pemegangnya, hak untuk menikmati secara penuh benda milik orang lain dengan membayar kepada pemiliknya sejumlah uang sewa, canon. Hak erfpacht dapat dialihkan dan dapat dijadikan jaminan pelunasan hutang. Diberikan waktu 75 tahun dan dapat diperpanjang

* Opstal (Hak numpang karang – Pasal 711 KUHPer) : Hak kebendaan yang memberi kepada pemegangnya hak untuk memiliki bangunan atau tanaman di atas tanah milik orang lain.

* Vruchtgebruik (Hak pakai / hak menikmati hasil – Pasal 756 KUHPer) :Hak kebendaan yang memberi kepada pemegangnya hak untuk menarik hasil dari benda milik orang lain seolah – olah benda tersebut miliknya sendiri.

* Servituut (Pengabdian pekarangan – Pasal 674 KUHPer) : Suatu beban yang diletakkan atas suatu pekarangan guna keperluan atau kepentingan pekarangan yang berbatasan.

-Hak Kebendaan yang memberikan jaminan :

Hak atas tanah UUPA (Pasal 16 UUPA)

(hak – hak barat berkaitan dengan tanah tidak berlaku lagi) :

* Hak milik (Pasal 20 UUPA)

Hak turun menurun, terkuat dan terpenih yang dapat dimiliki orang atas tanah serta mempunyai fungsi social

* Hak Guna Usaha (Pasal 28 UUPA)

Hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu paling lama 25 tahun guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan. Hak ini dapat beralih dan dapat dialihkan kepada pihak lain dan dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan.

* Hak Guna Bangunan (Pasal 35 UUPA)

Hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan – bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu paling lama 30 tahun, dapat diperpanjang paling lama 20 tahun. Dapat dijadikan utang dengan dibebani hak tanggungan

* Hak Pakai (Pasal 41 UUPA)

Hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain.

* Hak sewa (Pasal 44 UUPA)







/AP Darell/fhui

http://akta-online.com/main/index.php?option=com_content&view=article&id=179:benda&catid=46:mata-kuliah-&Itemid=58


Lengkap Gan jawabannya serasa kuliah Notariat Nubitol Gan, agan emang Keren deh, tetap berbagi ilmunya ya gan cheers
Back to top Go down
incexpert
Legal Assistant
Legal Assistant
incexpert


Posts : 48
Join date : 2010-05-14

Apa Hak Kebendaan, Hak Perorangan? Empty
PostSubject: Re: Apa Hak Kebendaan, Hak Perorangan?   Apa Hak Kebendaan, Hak Perorangan? Icon_minitimeThu Feb 10, 2011 7:41 am

Sy bertanya2, kenapa ya penjelasan hak perorangan selalu menyatu sebagai perbandingan di dalam judul hukum benda. Seakan2 tidak penting dibahas Shocked Smile
Back to top Go down
azazel
Legal Assistant
Legal Assistant
azazel


Posts : 82
Join date : 2010-04-30

Apa Hak Kebendaan, Hak Perorangan? Empty
PostSubject: Re: Apa Hak Kebendaan, Hak Perorangan?   Apa Hak Kebendaan, Hak Perorangan? Icon_minitimeMon Feb 14, 2011 7:34 am

incexpert wrote:
Thanks Clones

--

btw yg pendek2 aja agan2 Laughing

hak kebendaan: elu dan mobil lu, biar dipinjem sapa aja, lu masih punya hak buat pamer kalo tu mobil elu punya; hak lu atas tu mobil bisa dipertahankan terhadap siapapun

hak perorangan: elu dan tukang benerin mobil lu, kalo ternyata hasil servis tidak memuaskan, lu cuma bisa protes ama tukang/bengkel ybs; hak lu buat menuntut terbatas pada dengan siapa elu menciptakan hak tsb.

drunken
Back to top Go down
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

Apa Hak Kebendaan, Hak Perorangan? Empty
PostSubject: Re: Apa Hak Kebendaan, Hak Perorangan?   Apa Hak Kebendaan, Hak Perorangan? Icon_minitimeMon Feb 14, 2011 4:52 pm

Saham, waran, wesel, cek, aantonder, aanorder

itu apa sih?
Back to top Go down
iyo
Senior Legal Assistant
iyo


Posts : 168
Join date : 2010-12-22

Apa Hak Kebendaan, Hak Perorangan? Empty
PostSubject: Re: Apa Hak Kebendaan, Hak Perorangan?   Apa Hak Kebendaan, Hak Perorangan? Icon_minitimeWed Feb 16, 2011 7:05 pm

Clones wrote:
Saham, waran, wesel, cek, aantonder, aanorder

itu apa sih?

itu mah surat berharga *ga nyambung jawabnya* geek
Back to top Go down
Blur
Junior Associate
Junior Associate
Blur


Posts : 283
Join date : 2010-12-11

Apa Hak Kebendaan, Hak Perorangan? Empty
PostSubject: Re: Apa Hak Kebendaan, Hak Perorangan?   Apa Hak Kebendaan, Hak Perorangan? Icon_minitimeThu Feb 17, 2011 12:29 am

iyo wrote:
Clones wrote:
Saham, waran, wesel, cek, aantonder, aanorder

itu apa sih?

itu mah surat berharga *ga nyambung jawabnya* geek

Gan, Agan Clone nanya bukan ngejawab, kumaha atuh Razz
Back to top Go down
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

Apa Hak Kebendaan, Hak Perorangan? Empty
PostSubject: Re: Apa Hak Kebendaan, Hak Perorangan?   Apa Hak Kebendaan, Hak Perorangan? Icon_minitimeThu Feb 17, 2011 2:14 am

itu hak kebendaan atau perorangan?
Back to top Go down
indianicrasta
Junior Associate
Junior Associate



Posts : 306
Join date : 2010-07-22

Apa Hak Kebendaan, Hak Perorangan? Empty
PostSubject: Re: Apa Hak Kebendaan, Hak Perorangan?   Apa Hak Kebendaan, Hak Perorangan? Icon_minitimeThu Feb 17, 2011 8:36 am

cesar wrote:
iyo wrote:
Clones wrote:
Saham, waran, wesel, cek, aantonder, aanorder

itu apa sih?

itu mah surat berharga *ga nyambung jawabnya* geek

Gan, Agan Clone nanya bukan ngejawab, kumaha atuh Razz
lagi ngetes itu doi... macam ujian..:p

klo saham di pasal 60 UUPT dinyatakan sebagai benda bergerak... klo yg lain belum tau...
Back to top Go down
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

Apa Hak Kebendaan, Hak Perorangan? Empty
PostSubject: Re: Apa Hak Kebendaan, Hak Perorangan?   Apa Hak Kebendaan, Hak Perorangan? Icon_minitimeThu Feb 17, 2011 5:55 pm

definisi benda?
Back to top Go down
incexpert
Legal Assistant
Legal Assistant
incexpert


Posts : 48
Join date : 2010-05-14

Apa Hak Kebendaan, Hak Perorangan? Empty
PostSubject: Re: Apa Hak Kebendaan, Hak Perorangan?   Apa Hak Kebendaan, Hak Perorangan? Icon_minitimeSun Feb 20, 2011 10:58 am

Clones wrote:
Saham, waran, wesel, cek, aantonder, aanorder

itu apa sih?

= benda

masuk hak kebendaan gan Very Happy
Back to top Go down
kurapikuri
Legal Assistant
Legal Assistant
kurapikuri


Posts : 50
Join date : 2010-05-03

Apa Hak Kebendaan, Hak Perorangan? Empty
PostSubject: Re: Apa Hak Kebendaan, Hak Perorangan?   Apa Hak Kebendaan, Hak Perorangan? Icon_minitimeThu Mar 03, 2011 7:54 am

Clones wrote:
definisi benda?

memiliki nilai materi?
Back to top Go down
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

Apa Hak Kebendaan, Hak Perorangan? Empty
PostSubject: Re: Apa Hak Kebendaan, Hak Perorangan?   Apa Hak Kebendaan, Hak Perorangan? Icon_minitimeThu Mar 03, 2011 8:20 pm

sampah benda bukan?
Back to top Go down
Topmen
Legal Assistant
Legal Assistant
Topmen


Posts : 42
Join date : 2011-03-04

Apa Hak Kebendaan, Hak Perorangan? Empty
PostSubject: Re: Apa Hak Kebendaan, Hak Perorangan?   Apa Hak Kebendaan, Hak Perorangan? Icon_minitimeFri Mar 04, 2011 7:22 pm

Clones wrote:
sampah benda bukan?

klo sampah masyarakat gmn? lol!
Back to top Go down
Blur
Junior Associate
Junior Associate
Blur


Posts : 283
Join date : 2010-12-11

Apa Hak Kebendaan, Hak Perorangan? Empty
PostSubject: Re: Apa Hak Kebendaan, Hak Perorangan?   Apa Hak Kebendaan, Hak Perorangan? Icon_minitimeSat Mar 05, 2011 7:11 pm

Topmen wrote:
Clones wrote:
sampah benda bukan?

klo sampah masyarakat gmn? lol!

Sampah masyarakat kan juga orang gan jadi masih termasuk benda lol!
Back to top Go down
googling
Senior Legal Assistant
googling


Posts : 155
Join date : 2010-05-11

Apa Hak Kebendaan, Hak Perorangan? Empty
PostSubject: Re: Apa Hak Kebendaan, Hak Perorangan?   Apa Hak Kebendaan, Hak Perorangan? Icon_minitimeSat Mar 05, 2011 9:17 pm

cesar wrote:
Topmen wrote:
Clones wrote:
sampah benda bukan?

klo sampah masyarakat gmn? lol!

Sampah masyarakat kan juga orang gan jadi masih termasuk benda lol!

subyekk hukum gan
Back to top Go down
shittylawyerfuck
Senior Legal Assistant
shittylawyerfuck


Posts : 242
Join date : 2010-05-11

Apa Hak Kebendaan, Hak Perorangan? Empty
PostSubject: Re: Apa Hak Kebendaan, Hak Perorangan?   Apa Hak Kebendaan, Hak Perorangan? Icon_minitimeMon Mar 07, 2011 12:06 am

cesar wrote:
Topmen wrote:
Clones wrote:
sampah benda bukan?

klo sampah masyarakat gmn? lol!

Sampah masyarakat kan juga orang gan jadi masih termasuk benda lol!

emang orang benda ye? bounce
Back to top Go down
azazel
Legal Assistant
Legal Assistant
azazel


Posts : 82
Join date : 2010-04-30

Apa Hak Kebendaan, Hak Perorangan? Empty
PostSubject: Re: Apa Hak Kebendaan, Hak Perorangan?   Apa Hak Kebendaan, Hak Perorangan? Icon_minitimeMon Mar 07, 2011 12:23 am

cesar wrote:
Topmen wrote:
Clones wrote:
sampah benda bukan?

klo sampah masyarakat gmn? lol!

Sampah masyarakat kan juga orang gan jadi masih termasuk benda lol!

pengertian benda kan adalah apapun yang dapat dikuasai hak milik
seharusnya sih ga ada orang yang mau menghak-i sampah masyarakat ya

study
Back to top Go down
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

Apa Hak Kebendaan, Hak Perorangan? Empty
PostSubject: Re: Apa Hak Kebendaan, Hak Perorangan?   Apa Hak Kebendaan, Hak Perorangan? Icon_minitimeMon Mar 07, 2011 12:35 am

Topmen wrote:
Clones wrote:
sampah benda bukan?

klo sampah masyarakat gmn? lol!

elu kalo ga ngarti jangan cari gara-gara deh.....
Back to top Go down
Topmen
Legal Assistant
Legal Assistant
Topmen


Posts : 42
Join date : 2011-03-04

Apa Hak Kebendaan, Hak Perorangan? Empty
PostSubject: Re: Apa Hak Kebendaan, Hak Perorangan?   Apa Hak Kebendaan, Hak Perorangan? Icon_minitimeMon Mar 07, 2011 12:41 am

Clones wrote:

elu kalo ga ngarti jangan cari gara-gara deh.....

sesekali diselingi bercanda kan gpp..
kaku amat om, Clones..rilek aja kali Laughing
Back to top Go down
Blur
Junior Associate
Junior Associate
Blur


Posts : 283
Join date : 2010-12-11

Apa Hak Kebendaan, Hak Perorangan? Empty
PostSubject: Re: Apa Hak Kebendaan, Hak Perorangan?   Apa Hak Kebendaan, Hak Perorangan? Icon_minitimeMon Mar 07, 2011 9:20 pm

azazel wrote:
cesar wrote:
Topmen wrote:
Clones wrote:
sampah benda bukan?

klo sampah masyarakat gmn? lol!

Sampah masyarakat kan juga orang gan jadi masih termasuk benda lol!

pengertian benda kan adalah apapun yang dapat dikuasai hak milik
seharusnya sih ga ada orang yang mau menghak-i sampah masyarakat ya

study

Maaf gan pas baca thread ini nubitol lagi baca2 kamus bahasa Indonesia-Inggris jadi gak sengaja ke bawa arus klo bilang orang itu benda, Nubitol mau ngeralat yang Nubitol maksud itu orang termasuk Kata Benda Gan. Sowry ya Gan. Klo secara Ilmu hukum orang itu emang Subjek Hukum Gan. CMIIW
Back to top Go down
googling
Senior Legal Assistant
googling


Posts : 155
Join date : 2010-05-11

Apa Hak Kebendaan, Hak Perorangan? Empty
PostSubject: Re: Apa Hak Kebendaan, Hak Perorangan?   Apa Hak Kebendaan, Hak Perorangan? Icon_minitimeTue Mar 08, 2011 8:33 am

azazel wrote:
cesar wrote:
Topmen wrote:
Clones wrote:
sampah benda bukan?

klo sampah masyarakat gmn? lol!

Sampah masyarakat kan juga orang gan jadi masih termasuk benda lol!

pengertian benda kan adalah apapun yang dapat dikuasai hak milik
seharusnya sih ga ada orang yang mau menghak-i sampah masyarakat ya

study

lawyer itu benda atau subyek hukum ya?
under the Law sih seharusnya subyek hukum. kalo in practice gimana ya? lol!
Back to top Go down
incexpert
Legal Assistant
Legal Assistant
incexpert


Posts : 48
Join date : 2010-05-14

Apa Hak Kebendaan, Hak Perorangan? Empty
PostSubject: Re: Apa Hak Kebendaan, Hak Perorangan?   Apa Hak Kebendaan, Hak Perorangan? Icon_minitimeWed Mar 09, 2011 12:03 am

Clones wrote:
sampah benda bukan?

Makin menarik aja nih gan.. Bagus buat asah2 otak dgn porsi sedikit.. om clones memang mantap Very Happy

ayo ada yg bisa jawab gk nih?? Kan kalo dalam ranah hukum, benda itu only yg bisa dihak milik seperti kata om azazel. Jadi sampah itu hak milik sapa..

bounce


Last edited by incexpert on Wed Mar 09, 2011 12:08 am; edited 1 time in total
Back to top Go down
Sponsored content





Apa Hak Kebendaan, Hak Perorangan? Empty
PostSubject: Re: Apa Hak Kebendaan, Hak Perorangan?   Apa Hak Kebendaan, Hak Perorangan? Icon_minitime

Back to top Go down
 
Apa Hak Kebendaan, Hak Perorangan?
Back to top 
Page 1 of 2Go to page : 1, 2  Next
 Similar topics
-
» Legal Memorandum mengenai Jaminan Kebendaan Hak Tanggungan di Indonesia

Permissions in this forum:You cannot reply to topics in this forum
Warung Hukum  :: Lounge :: Ask the Lawyers-
Jump to: