Warung Hukum
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.


Komunitas Praktisi, Intelektual Hukum Indonesia Tersaji Apik & Menarik
 
HomeLatest imagesSearchRegisterLog in

 

 [Need Help] masalah dugaan penipuan sertifikat

Go down 
+4
ardyjabar
sinobita
shittylawyerfuck
Permen
8 posters
AuthorMessage
Permen
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 5
Join date : 2011-03-09

[Need Help] masalah dugaan penipuan sertifikat Empty
PostSubject: [Need Help] masalah dugaan penipuan sertifikat   [Need Help] masalah dugaan penipuan sertifikat Icon_minitimeWed Mar 09, 2011 6:31 pm

Mohon Bantuan sarannya teman-teman mengenai masalah ibu saya,

Pertamanya Ibu Saya berniat melakukan sebesar 70juta dengan si A dengan jaminan sertifikat rumah kami, si A berinisiatif melakukan peminjaman di Bank dengan angsuran 2th, karena dirasa berat dan pernah ditipu melalui bank maka ibu saya membatalkannya.

Namun karena alasan kredibilitas si A di mata bosnya si B, maka si A merayu ibu saya untuk melakukan peminjaman dengan cara lain, akhirnya ibu saya setuju dengan cara Mengadakan Perikatan Jual-Beli sertifikat (fiktif) untuk peminjaman di Notaris dengan nilai 300juta dan yang sudah dibayarkan sebesar 200juta, ibu saya juga merasa aman sebab si A mengatakan bahwa sertifikat tidak akan kemana-mana dari notaris.

Masalah muncul ketika si A diam-diam bersama orang bank memfoto rumah kami tanpa sepengetahuan ibu saya, si A beralasan itu untuk formalitas karena kemarin mereka sudah mengadakan perjanjian dengan bank, untuk menjaga nama si B didepan bank, maka mereka berniat memfoto dan membatalkannya setelah nilainya keluar dari bank.

yang saya ingin tanyakan kepada bapak/ibu
1. apakah sertifikat benar-benar aman di notaris?
2. bisakah si A dan B melakukan penipuan dengan modus peminjaman di bank dengan jaminan PJB tersebut?
3. kalau memang benar bisa terjadi penipuan, bagaimana cara kami menanggulanginya?

demikian masalah ibu saya, saya mohon bantuan sarannya dengan sangat kepada teman-teman.

terimakasih
Back to top Go down
shittylawyerfuck
Senior Legal Assistant
shittylawyerfuck


Posts : 242
Join date : 2010-05-11

[Need Help] masalah dugaan penipuan sertifikat Empty
PostSubject: Re: [Need Help] masalah dugaan penipuan sertifikat   [Need Help] masalah dugaan penipuan sertifikat Icon_minitimeWed Mar 09, 2011 6:53 pm

Permen wrote:
Mohon Bantuan sarannya teman-teman mengenai masalah ibu saya,

Pertamanya Ibu Saya berniat melakukan sebesar 70juta dengan si A dengan jaminan sertifikat rumah kami, si A berinisiatif melakukan peminjaman di Bank dengan angsuran 2th, karena dirasa berat dan pernah ditipu melalui bank maka ibu saya membatalkannya.

Namun karena alasan kredibilitas si A di mata bosnya si B, maka si A merayu ibu saya untuk melakukan peminjaman dengan cara lain, akhirnya ibu saya setuju dengan cara Mengadakan Perikatan Jual-Beli sertifikat (fiktif) untuk peminjaman di Notaris dengan nilai 300juta dan yang sudah dibayarkan sebesar 200juta, ibu saya juga merasa aman sebab si A mengatakan bahwa sertifikat tidak akan kemana-mana dari notaris.

Masalah muncul ketika si A diam-diam bersama orang bank memfoto rumah kami tanpa sepengetahuan ibu saya, si A beralasan itu untuk formalitas karena kemarin mereka sudah mengadakan perjanjian dengan bank, untuk menjaga nama si B didepan bank, maka mereka berniat memfoto dan membatalkannya setelah nilainya keluar dari bank.

yang saya ingin tanyakan kepada bapak/ibu
1. apakah sertifikat benar-benar aman di notaris?
2. bisakah si A dan B melakukan penipuan dengan modus peminjaman di bank dengan jaminan PJB tersebut?
3. kalau memang benar bisa terjadi penipuan, bagaimana cara kami menanggulanginya?

demikian masalah ibu saya, saya mohon bantuan sarannya dengan sangat kepada teman-teman.

terimakasih

hati2 bro, jangan sampe kena modus penipuan dari kongkalikong si orang bank (bukan bank-nya lho) dan notaris, sebelum gue (dan mungkin agan2 lain) bisa jawab lebih lanjut, apakah sempat disuruh menandatangani surat kuasa? dan kalo bisa sih di copy paste aja perjanjiannya, tp jangan lupa di ganti dulu ya pihak2nya afro
Back to top Go down
Permen
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 5
Join date : 2011-03-09

[Need Help] masalah dugaan penipuan sertifikat Empty
PostSubject: Re: [Need Help] masalah dugaan penipuan sertifikat   [Need Help] masalah dugaan penipuan sertifikat Icon_minitimeWed Mar 09, 2011 7:05 pm

hmm menurut ibu saya, beliau tidak menandatangani surat kuasa apapun, hanya menandatangani surat PJB nya saja,
Back to top Go down
sinobita
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 56
Join date : 2010-11-29

[Need Help] masalah dugaan penipuan sertifikat Empty
PostSubject: Re: [Need Help] masalah dugaan penipuan sertifikat   [Need Help] masalah dugaan penipuan sertifikat Icon_minitimeWed Mar 09, 2011 7:34 pm

Permen wrote:
Mohon Bantuan sarannya teman-teman mengenai masalah ibu saya,


Namun karena alasan kredibilitas si A di mata bosnya si B, maka si A merayu ibu saya untuk melakukan peminjaman dengan cara lain, akhirnya ibu saya setuju dengan cara Mengadakan Perikatan Jual-Beli sertifikat (fiktif) untuk peminjaman di Notaris dengan nilai 300juta dan yang sudah dibayarkan sebesar 200juta, ibu saya juga merasa aman sebab si A mengatakan bahwa sertifikat tidak akan kemana-mana dari notaris.

Masalah muncul ketika si A diam-diam bersama orang bank memfoto rumah kami tanpa sepengetahuan ibu saya, si A beralasan itu untuk formalitas karena kemarin mereka sudah mengadakan perjanjian dengan bank, untuk menjaga nama si B didepan bank, maka mereka berniat memfoto dan membatalkannya setelah nilainya keluar dari bank.

yang saya ingin tanyakan kepada bapak/ibu
1. apakah sertifikat benar-benar aman di notaris?
2. bisakah si A dan B melakukan penipuan dengan modus peminjaman di bank dengan jaminan PJB tersebut?
3. kalau memang benar bisa terjadi penipuan, bagaimana cara kami menanggulanginya?

demikian masalah ibu saya, saya mohon bantuan sarannya dengan sangat kepada teman-teman.

terimakasih

1. Sertifikat tidak aman di Notaris; janggal buat gw peminjaman itukan antara kreditur (bank) dan debitur maka sejatinya sertifikat dipegang oleh bank, bukan notaris!
2. Bank hanya akan melakukan pengkreditan atas nama yang sesuai pada saat pengikatan dengan Notaris, dengan kata lain karena pada saat pengikatan dengan Notaris ibu anda yang disebutkan dengan bank.
3. Dari awal saja sudah salah bro!
Pertama, Ibu ente melakukan pengikatan bukan atas kehendak sendiri melainkan rayuan si A. ini bertentangan dgn PS. 1320.
Kedua, Perjanjian pun dibuat fiktif. Ini menunjukkan secara sadar Ibu anda setuju untuk melakukan penipuan/mendukung penipuan.
Back to top Go down
Permen
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 5
Join date : 2011-03-09

[Need Help] masalah dugaan penipuan sertifikat Empty
PostSubject: Re: [Need Help] masalah dugaan penipuan sertifikat   [Need Help] masalah dugaan penipuan sertifikat Icon_minitimeWed Mar 09, 2011 7:43 pm

terimakasih bro atas jawabannya, untuk nomor 1 maaf saya lupa memberitahu bahwa peminjaman akhirnya bukan dengan bank, melainkan dengan si B, mohon kesediaannya menjawab lagi
Back to top Go down
sinobita
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 56
Join date : 2010-11-29

[Need Help] masalah dugaan penipuan sertifikat Empty
PostSubject: Re: [Need Help] masalah dugaan penipuan sertifikat   [Need Help] masalah dugaan penipuan sertifikat Icon_minitimeWed Mar 09, 2011 7:48 pm

Permen wrote:
terimakasih bro atas jawabannya, untuk nomor 1 maaf saya lupa memberitahu bahwa peminjaman akhirnya bukan dengan bank, melainkan dengan si B, mohon kesediaannya menjawab lagi

Klo langsung dengan B, kenapa bukan si A langsung yg pinjam bro?sedangkan B adalah bos si A..
Back to top Go down
ardyjabar
Legal Assistant
Legal Assistant
ardyjabar


Posts : 112
Join date : 2011-02-21
Location : bandung

[Need Help] masalah dugaan penipuan sertifikat Empty
PostSubject: Re: [Need Help] masalah dugaan penipuan sertifikat   [Need Help] masalah dugaan penipuan sertifikat Icon_minitimeWed Mar 09, 2011 7:58 pm

to all, terlepas dari masalah bro permen, saya coba jelaskan mengenai teknis perbankan untuk kredit dengan agunan milik orang lain (saya asumsikan yg pinjem kredit bukan atas nama ibu saudara)
pada saat melakukan survei agunan bank pasti akan meminta konfirmasi pada pemilik agunan dengan dibuatnya berita acara kunjungan agunan.
dan bank akan menanyakan batas2agunan dimaksud serta harga pasaran untuk agunan.
setelah kredit di acc, pemilik agunan diwajibkan ikut menandatangani perjanjian kredit, pemilik agunan akan bertindak sebagai penjamin / avalist.
jika agunan dipasaang hak tanggungan, pemilik agunanlah yang berhak memberikan hak tanggungan (bertindak selaku pemberi hak tanggungan)dan menandatangani akta pembebanan hak tanggungan (apht).
tambahan jika ibu saudara masih dalam perkawinan, walaupun harta bawaan, pihak bank akan meminta suami turut menandatangani perjanjian kredit dan apht.
kesimpulan : bank tidak akan mudah memberikan kredit tanpa meminta persetujuan pemilik agunan.
Back to top Go down
jakasembung@law
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 143
Join date : 2010-10-04

[Need Help] masalah dugaan penipuan sertifikat Empty
PostSubject: Re: [Need Help] masalah dugaan penipuan sertifikat   [Need Help] masalah dugaan penipuan sertifikat Icon_minitimeThu Mar 10, 2011 7:53 am

kadang gue curiga neh... beberapa nama ID di sini? Very Happy
dengan pertanyaan-pertanyaan baru, tapi terus menghilang..dari susunan kalimat, penggunaan kata bahkan butir pertanyaannya itu, hmmm seperti natural dipaksain hehehe?!/!>?> atau emang yang masuk warkum.. canggih semua kali yah?

lebay.com ah..................................

bung permen, kenapa sih IDnya permen?
terus masalah yang diangkat disini itu sebenarnya menyiratkan anda itu punya logika yang lumayan toh.
tapi lucunya anda malah biarkan ibu anda melakukan transaksi fiktif itu, mengherankan? lain waktu ada baiknya langsung katakan : TIDAK

cara jawabnya:
a. coba jelaskan status Ibu, A, B, Bank dan Notaris (dengan pilihan Peminjam, Pemberi Pinjaman, Penjamin, Saksi, dan lain sebagainya)

b. nilai pinjaman 70 Juta, 300 Juta, dan 200 Juta, coba dijelaskan utang ibu berapa, utang yang lain berapa?

c. PJB itu dari Ibu ke siapa? Notaris, A, B atau lainnya?

statement yang ini bumbu saja:
"Masalah muncul ketika si A diam-diam bersama orang bank memfoto rumah kami tanpa sepengetahuan ibu saya, si A beralasan itu untuk formalitas karena kemarin mereka sudah mengadakan perjanjian dengan bank, untuk menjaga nama si B didepan bank, maka mereka berniat memfoto dan membatalkannya setelah nilainya keluar dari bank"

Pertanyaan:
1. apakah sertifikat benar-benar aman di notaris? sertifikat dinotaris karena apa? jual beli fiktif kan? terus yang tau itu boongan siapa saja? ada surat ABT lainnya ngak?

begini skenario PJB anda?
Ibu --> Sertifikat --> Pembayar Uang Yang Dipinjam Ibu, tahukan anda transaksi yang baru dilakukan itu 50% tergambar sebagai Jual Beli? kalu tidak ada alat bukti yang mengatakan itu perjanjian semu.. gue lupa neh namanya ada putusan MA model begini kok?

2. bisakah si A dan B melakukan penipuan dengan modus peminjaman di bank dengan jaminan PJB tersebut?
penipuan itu basisnya Melanggar Hukum? bisa anda jelaskan melanggar hukumnya A dan B kepada Ibu anda?

3. kalau memang benar bisa terjadi penipuan, bagaimana cara kami menanggulanginya?
caranya: Katakan TIDAK pada model Transaksi seperti ini.. selesai PERKARA

beberapa tantangan:
1. anda harus mampu menyakinkan bukan perjanjian jual beli
2. anda harus mampu mengklarifikasi tanggung jawab masing2 pihak untuk bayar utang?
3. anda harus mampu mengakses Bank tersebut?

sekian om....
Back to top Go down
Permen
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 5
Join date : 2011-03-09

[Need Help] masalah dugaan penipuan sertifikat Empty
PostSubject: Re: [Need Help] masalah dugaan penipuan sertifikat   [Need Help] masalah dugaan penipuan sertifikat Icon_minitimeThu Mar 10, 2011 8:40 am

terimakasih atas jawaban-jawaban yang telah anda berikan semua, sebelumnya saya minta maaf sebesar-besarnya apabila ada kata-kata saya yang membingungkan atau menggelikan bagi saudara, harap maklum sebab saya bukan orang hukum atau pernah berkecimpung di dunia tersebut

untuk pertanyaan di atas, sejujurnya saya bukan orang hukum, sehingga ketika ibu saya terlibat masalah seperti ini saya mau tidak mau ingin mencari jawabannya. saya temukan forum ini juga setelah penelusuran saya dari forum k*skus, kenapa id saya Permen? sebab hampir di setiap forum inet memang id saya seperti itu (iseng), untuk dik*skus sendiri id saya permenqaret, mohon maaf apabila ada yang tersinggung

kenapa saya membiarkan? jujur saya disini statusnya sebagai anak, tidak mempunyai wewenang apa-apa dan sekali lagi saya adalah orang yang awam hukum.

1. status ibu sebagai peminjam dari pihak A, si B sendiri merupakan pendana untuk pihak A, notaris sendiri dijelaskan oleh pihak A sebagai penyimpan sertifikat (dengan cara transaksi fiktif tersebut)

2. nilai pinjaman ibu saya 70 juta kepada si A, rencana awal sendiri si B yang meminjamkan dananya kepada ibu saya, namun dengan adanya pemotoan dari bank ditakutkan si A jadinya meminjam kepada bank bukan kepada si B dengan menggunakan sertifikat

3. PJB nya sendiri ibu saya ke si B

sekali lagi mohon maaf sebesar-besarnya apabila ada penjelasan yang kurang berkenan

terimakasih
Back to top Go down
googling
Senior Legal Assistant
googling


Posts : 155
Join date : 2010-05-11

[Need Help] masalah dugaan penipuan sertifikat Empty
PostSubject: Re: [Need Help] masalah dugaan penipuan sertifikat   [Need Help] masalah dugaan penipuan sertifikat Icon_minitimeThu Mar 10, 2011 9:12 am

Makin banyak dibaca makin bingung gw lol!

intinya gini, segala macam pengalihan/pembebanan jenis apapun terhadap rumah lu itu harus ditandatangani oleh ibu lu beserta dengan suaminya.

nah, karena lu bilang ibu lu gak ada tandatangan surat kuasa, jadi posisi ibu lu lebih aman. cuma ada kemungkinan juga pemberian kuasa itu dimasukkan di pasal2 di Perjanjian PJB itu, coba lu cek di perjanjiannya, ada gak di situ ketentuan tentang memberikan kuasa.

tapi yang juga penting, kalo bokap lu gak tandatangan PJB, berarti posisi Ibu lu lebih aman lagi.

yang masih gw gak ngerti, pengertian ibu lu emang gimana sih skema peminjaman & pengembalian uangnya Question

Back to top Go down
jakasembung@law
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 143
Join date : 2010-10-04

[Need Help] masalah dugaan penipuan sertifikat Empty
PostSubject: Re: [Need Help] masalah dugaan penipuan sertifikat   [Need Help] masalah dugaan penipuan sertifikat Icon_minitimeThu Mar 10, 2011 7:40 pm

kalu bingung yah ditanya dunk om.. Very Happy

begini transaksi yang diketahui suami-istri tersebut mohon dijelaskan ke si TS itu kan ada 2 skenario om? tidak serta merta dikatakan itu harus setuju suami dulu terus batal demi hukum? coba perhatikan saja yang diuraikan ngak ngomoing suami atau bapak kenapa yah?

TS. sepertinya anda bukan tidak berwenang? tapi sungkan. kenapa?
harta tersebut di masa akan datang akan menjadi bagian warisan bukan? nah itulah kenapa anda itu punya hak juga.. hehehe..

maaflah kalu saya salah sangka... hehhe

1. PJBnya adalah Ibu ke si B, berarti pinjamanan dari B ke Ibu kan?
hanya B lah yang bisa ajukan kredit bank dengan agunan Sertifikat tersebut.

2. A itu broker saja kan? ngak ada surat-surat apapun yang dittd dari A?
sepertinya anda belum bisa memisahkan peran A dan peran B dalam transaksi ini.

mohon maaf sepertinya transaksi ibu anda bermasalah? lebih baik anda bicarakan hal tersebut karena jika anda mau minjam dari si B yah sudahlah ngak usah pakai PJB segala..

sesegeranya lah.. transaksi anda akan sangat melelahkan..

kalu anda mau batalkan PJB itu anda perlu alat bukti masalahnya sepertinya saksi PJB punya pihak A/B dan notaris

Back to top Go down
Permen
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 5
Join date : 2011-03-09

[Need Help] masalah dugaan penipuan sertifikat Empty
PostSubject: Re: [Need Help] masalah dugaan penipuan sertifikat   [Need Help] masalah dugaan penipuan sertifikat Icon_minitimeFri Mar 11, 2011 7:42 am

terimakasih sebesar-besarnya atas saran-saran cerdasnya, saya tampung dulu untuk masukan ibu saya, mohon maaf kalo ada yang tersinggung, doakan saja semoga urusan ini cepat selesai, terimakasih Very Happy
Back to top Go down
iyo
Senior Legal Assistant
iyo


Posts : 168
Join date : 2010-12-22

[Need Help] masalah dugaan penipuan sertifikat Empty
PostSubject: Re: [Need Help] masalah dugaan penipuan sertifikat   [Need Help] masalah dugaan penipuan sertifikat Icon_minitimeMon Apr 11, 2011 2:54 am

syarat dari perjanjian di 1320 BW:

1. sepakat
2. cakap
3. suatu hal tertentu
4. sebab yang halal

ya secara itu PJB dibuat fiktif, berarti dibuat tidak dengan sebab yang halal, dengan demikian perjanjian tersebut batal demi hukum. harusnya kalo terjadi apa2, si ibu ga bisa disuruh memenuhi prestasi yang ada di perjanjian

CMIIW
Back to top Go down
sinobita
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 56
Join date : 2010-11-29

[Need Help] masalah dugaan penipuan sertifikat Empty
PostSubject: Re: [Need Help] masalah dugaan penipuan sertifikat   [Need Help] masalah dugaan penipuan sertifikat Icon_minitimeTue Apr 12, 2011 9:00 pm

iyo wrote:
syarat dari perjanjian di 1320 BW:

1. sepakat
2. cakap
3. suatu hal tertentu
4. sebab yang halal

ya secara itu PJB dibuat fiktif, berarti dibuat tidak dengan sebab yang halal, dengan demikian perjanjian tersebut batal demi hukum. harusnya kalo terjadi apa2, si ibu ga bisa disuruh memenuhi prestasi yang ada di perjanjian

CMIIW

Klo ngejarnya di fiktif berarti masuknya di point sepakat dnk mas bro.
Sepakat itu kan berarti TIDAK BOLEH mengandung unsur:
1. Penipuan
2. Paksaan
3. Ancaman/Tekanan
4. Campur Tangan pihak lain
Back to top Go down
iyo
Senior Legal Assistant
iyo


Posts : 168
Join date : 2010-12-22

[Need Help] masalah dugaan penipuan sertifikat Empty
PostSubject: Re: [Need Help] masalah dugaan penipuan sertifikat   [Need Help] masalah dugaan penipuan sertifikat Icon_minitimeTue Apr 12, 2011 9:10 pm

sinobita wrote:
iyo wrote:
syarat dari perjanjian di 1320 BW:

1. sepakat
2. cakap
3. suatu hal tertentu
4. sebab yang halal

ya secara itu PJB dibuat fiktif, berarti dibuat tidak dengan sebab yang halal, dengan demikian perjanjian tersebut batal demi hukum. harusnya kalo terjadi apa2, si ibu ga bisa disuruh memenuhi prestasi yang ada di perjanjian

CMIIW

Klo ngejarnya di fiktif berarti masuknya di point sepakat dnk mas bro.
Sepakat itu kan berarti TIDAK BOLEH mengandung unsur:
1. Penipuan
2. Paksaan
3. Ancaman/Tekanan
4. Campur Tangan pihak lain

Pasal 1335
Suatu persetujuan tanpa sebab, atau dibuat berdasarkan suatu sebab yang palsu atau yang terlarang, tidaklah mempunyai kekuatan.

kalo bro sinobita maksud, dasar kesepakatannya disebabkan karena si pihak A melakukakn hal-hal yang bro katakan tadi ke pihak B sehingga mengakibatkan perjanjian dapat dibatalkan

kalo yang gw sebutin tadi karena sebab yang palsu, bisa batal demi hukum, lha kan perjanjiannya dibuat cuma buat ngakal2in orang aja

CMIIW, nubitol masih belajar
Back to top Go down
sls_amg
Legal Assistant
Legal Assistant
sls_amg


Posts : 136
Join date : 2011-06-17
Location : Jakarta

[Need Help] masalah dugaan penipuan sertifikat Empty
PostSubject: Re: [Need Help] masalah dugaan penipuan sertifikat   [Need Help] masalah dugaan penipuan sertifikat Icon_minitimeWed Jun 22, 2011 11:59 pm

Intinya Sertipikat tanah itu jgn pernah dipinjemin ke orang lain bro,sekalipun itu keluarga.=)
Back to top Go down
Sponsored content





[Need Help] masalah dugaan penipuan sertifikat Empty
PostSubject: Re: [Need Help] masalah dugaan penipuan sertifikat   [Need Help] masalah dugaan penipuan sertifikat Icon_minitime

Back to top Go down
 
[Need Help] masalah dugaan penipuan sertifikat
Back to top 
Page 1 of 1
 Similar topics
-
» Penipuan kasus org ketiga
» Sertifikat Kelulusan Ujian Profesi Advokat PERADI 2010
» (Need help) Masalah Hutang Piutang
» <ask> masalah gugatan cerai.
» Need advice mengenai masalah hukum

Permissions in this forum:You cannot reply to topics in this forum
Warung Hukum  :: Lounge :: Ask the Lawyers-
Jump to: