Warung Hukum
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.


Komunitas Praktisi, Intelektual Hukum Indonesia Tersaji Apik & Menarik
 
HomeLatest imagesSearchRegisterLog in

 

 putusan peradilan perdata

Go down 
5 posters
AuthorMessage
Eska
Legal Assistant
Legal Assistant
Eska


Posts : 1
Join date : 2011-04-02
Age : 32
Location : jember

putusan peradilan perdata Empty
PostSubject: putusan peradilan perdata   putusan peradilan perdata Icon_minitimeSat Apr 09, 2011 8:50 am

misi2 numpang tanya y???
boleh g kalaw putusan peradilan perdata ultra petita, tapi ada kata2 "SUBSIDIAIR : Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono)". di petitum surat gugatannya??
Back to top Go down
jakasembung@law
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 143
Join date : 2010-10-04

putusan peradilan perdata Empty
PostSubject: Re: putusan peradilan perdata   putusan peradilan perdata Icon_minitimeFri Apr 15, 2011 4:59 am

Eska wrote:
misi2 numpang tanya y???
boleh g kalaw putusan peradilan perdata ultra petita, tapi ada kata2 "SUBSIDIAIR : Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono)". di petitum surat gugatannya??

mas..mas atau om.. atau mbak?

ultra petita itu diselubungi subsidairnya ex aequo et bono... kalu ndak salah biar yang dikabulkan bisa melebihi nilai tuntutan yang tertera jelas dan tegas di petitum gugatan, majelis hakim akan menstate kurang lebih "bahwa menimbang Penggugat dalam surat gugatannya telah menyatakan permohonan ex aequo et bono, maka Majelis Hakim berpendapat.. bla..bla....
Back to top Go down
kurapikuri
Legal Assistant
Legal Assistant
kurapikuri


Posts : 50
Join date : 2010-05-03

putusan peradilan perdata Empty
PostSubject: Re: putusan peradilan perdata   putusan peradilan perdata Icon_minitimeTue Aug 09, 2011 12:43 am

^ bukannya perdata gak boleh ultra petita ya? contohnya kaya kasus yang kedung ombo ituu.. segitu masih logis dalam hal menilai ganti rugi lahan itu lohh tapi malah dibatalkan karena dinilai ultra petita, CMIIW
Back to top Go down
odong2
Senior Legal Assistant
odong2


Posts : 201
Join date : 2011-06-06

putusan peradilan perdata Empty
PostSubject: Re: putusan peradilan perdata   putusan peradilan perdata Icon_minitimeTue Aug 09, 2011 2:26 am

jakasembung@law wrote:
Eska wrote:
misi2 numpang tanya y???
boleh g kalaw putusan peradilan perdata ultra petita, tapi ada kata2 "SUBSIDIAIR : Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono)". di petitum surat gugatannya??

mas..mas atau om.. atau mbak?

ultra petita itu diselubungi subsidairnya ex aequo et bono... kalu ndak salah biar yang dikabulkan bisa melebihi nilai tuntutan yang tertera jelas dan tegas di petitum gugatan, majelis hakim akan menstate kurang lebih "bahwa menimbang Penggugat dalam surat gugatannya telah menyatakan permohonan ex aequo et bono, maka Majelis Hakim berpendapat.. bla..bla....

ada contoh putusannya? share boleh?
Back to top Go down
Carden
Legal Assistant
Legal Assistant
Carden


Posts : 25
Join date : 2011-07-05

putusan peradilan perdata Empty
PostSubject: Re: putusan peradilan perdata   putusan peradilan perdata Icon_minitimeWed Aug 10, 2011 8:06 pm

jakasembung@law wrote:
Eska wrote:
misi2 numpang tanya y???
boleh g kalaw putusan peradilan perdata ultra petita, tapi ada kata2 "SUBSIDIAIR : Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono)". di petitum surat gugatannya??

mas..mas atau om.. atau mbak?

ultra petita itu diselubungi subsidairnya ex aequo et bono... kalu ndak salah biar yang dikabulkan bisa melebihi nilai tuntutan yang tertera jelas dan tegas di petitum gugatan, majelis hakim akan menstate kurang lebih "bahwa menimbang Penggugat dalam surat gugatannya telah menyatakan permohonan ex aequo et bono, maka Majelis Hakim berpendapat.. bla..bla....
mana boleh perdata ultra petita Mad
Back to top Go down
Sponsored content





putusan peradilan perdata Empty
PostSubject: Re: putusan peradilan perdata   putusan peradilan perdata Icon_minitime

Back to top Go down
 
putusan peradilan perdata
Back to top 
Page 1 of 1
 Similar topics
-
» putusan pidana mengalihkan hak perdata
» Situs Putusan-Putusan Forum Asing (Litigasi)
» Interpretasi KUH. Perdata
» ASK Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1776 K/PDT/2007 tertanggal 28 Juli 2008
» Pengantar Hukum Perdata dan Pidana

Permissions in this forum:You cannot reply to topics in this forum
Warung Hukum  :: Lounge :: Ask the Lawyers-
Jump to: