- Egghead wrote:
- Jakarta - Pengacara Farhat Abbas menolak pengkaitan kasus yang ditanganinya yakni Muhtadi Asnun dengan ayahnya hakim agung Abbas Said. Dia menegaskan urusan pribadi berbeda dengan persoalan hukum.
"Tidak usah membawa pribadi, saya murni kuasa hukum Asnun," terang Farhat di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (7/5/2010).
Soal kasus Asnun dan Hakim Agung Abbas Said ini disuarakan Komisi Yudisial (KY). Mahkamah Agung (MA) diharapkan tidak melibatkan Hakim Abbas untuk mengadili Asnun, karena dikhawatirkan muncul konflik kepentingan.
"Yang melarang orang tua saya menangani hakim Gayus tidak perlu dikomentari. Saya juga tidak pernah menangani masalah yang berkaitan dengan kasus yang ditangani ayah saya," tutupnya.
seharusnya kuasa hukum juga harus jeli dalam menangani kasus yg dia tangani, untuk kasus ini jelas saja ada konflik kepentingan, dalam Pasal 7 huruf c dan d kode etik advokat jelas mengatur hubungan antara hakim dengan pengacara :
Pasal 7 Kode etik advokat
c. Dalam perkara perdata yang sedang berjalan,
Advokat hanya dapat menghubungi hakim apabila bersama-sama dengan Advokat pihak lawan, dan apabila ia menyampaikan
surat, termasuk surat yang bersifat "ad informandum" maka hendaknya seketika itu
tembusan dari surat tersebut wajib diserahkan atau dikirimkan pula kepada Advokat
pihak lawan.
d. Dalam perkara pidana yang sedang berjalan, Advokat hanya dapat menghubungi hakim
apabila bersama-sama dengan jaksa penuntut umum.
dalam pasal 3 huruf a Kode etik juga mengatur
Advokat dapat menolak untuk memberi nasihat dan
bantuan hukum kepada setiap orang
yang memerlukan jasa dan atau bantuan hukum dengan pertimbangan oleh karena tidak
sesuai dengan keahliannya dan
bertentangan dengan hati nuraninya, tetapi tidak dapat
menolak dengan alasan karena perbedaan agama, kepercayaan, suku, keturunan, jenis
kelamin, keyakinan politik dan kedudukan sosialnya
jadi bagaimana mungkin utk tidak membawa urusan pribadi dalam kasus ini sedangkan kuasa hukum memiliki hubungan dengan Hakim yg memeriksa perkara... jadi ada 2 yg harus dilakukan yaitu sang kuasa hukum mundur sebagai KUASA HUKUM atau HAKIM yang memeriksa perkara mundur sebagai HAKIM pada kasus tersebut