Eska Legal Assistant
Posts : 1 Join date : 2011-04-02 Age : 32 Location : jember
| Subject: putusan peradilan perdata Sat Apr 09, 2011 8:50 am | |
| misi2 numpang tanya y??? boleh g kalaw putusan peradilan perdata ultra petita, tapi ada kata2 "SUBSIDIAIR : Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono)". di petitum surat gugatannya?? | |
|
jakasembung@law Legal Assistant
Posts : 143 Join date : 2010-10-04
| Subject: Re: putusan peradilan perdata Fri Apr 15, 2011 4:59 am | |
| - Eska wrote:
- misi2 numpang tanya y???
boleh g kalaw putusan peradilan perdata ultra petita, tapi ada kata2 "SUBSIDIAIR : Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono)". di petitum surat gugatannya?? mas..mas atau om.. atau mbak? ultra petita itu diselubungi subsidairnya ex aequo et bono... kalu ndak salah biar yang dikabulkan bisa melebihi nilai tuntutan yang tertera jelas dan tegas di petitum gugatan, majelis hakim akan menstate kurang lebih "bahwa menimbang Penggugat dalam surat gugatannya telah menyatakan permohonan ex aequo et bono, maka Majelis Hakim berpendapat.. bla..bla.... | |
|
kurapikuri Legal Assistant
Posts : 50 Join date : 2010-05-03
| Subject: Re: putusan peradilan perdata Tue Aug 09, 2011 12:43 am | |
| ^ bukannya perdata gak boleh ultra petita ya? contohnya kaya kasus yang kedung ombo ituu.. segitu masih logis dalam hal menilai ganti rugi lahan itu lohh tapi malah dibatalkan karena dinilai ultra petita, CMIIW | |
|
odong2 Senior Legal Assistant
Posts : 201 Join date : 2011-06-06
| Subject: Re: putusan peradilan perdata Tue Aug 09, 2011 2:26 am | |
| - jakasembung@law wrote:
- Eska wrote:
- misi2 numpang tanya y???
boleh g kalaw putusan peradilan perdata ultra petita, tapi ada kata2 "SUBSIDIAIR : Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono)". di petitum surat gugatannya?? mas..mas atau om.. atau mbak?
ultra petita itu diselubungi subsidairnya ex aequo et bono... kalu ndak salah biar yang dikabulkan bisa melebihi nilai tuntutan yang tertera jelas dan tegas di petitum gugatan, majelis hakim akan menstate kurang lebih "bahwa menimbang Penggugat dalam surat gugatannya telah menyatakan permohonan ex aequo et bono, maka Majelis Hakim berpendapat.. bla..bla.... ada contoh putusannya? share boleh? | |
|
Carden Legal Assistant
Posts : 25 Join date : 2011-07-05
| Subject: Re: putusan peradilan perdata Wed Aug 10, 2011 8:06 pm | |
| - jakasembung@law wrote:
- Eska wrote:
- misi2 numpang tanya y???
boleh g kalaw putusan peradilan perdata ultra petita, tapi ada kata2 "SUBSIDIAIR : Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono)". di petitum surat gugatannya?? mas..mas atau om.. atau mbak?
ultra petita itu diselubungi subsidairnya ex aequo et bono... kalu ndak salah biar yang dikabulkan bisa melebihi nilai tuntutan yang tertera jelas dan tegas di petitum gugatan, majelis hakim akan menstate kurang lebih "bahwa menimbang Penggugat dalam surat gugatannya telah menyatakan permohonan ex aequo et bono, maka Majelis Hakim berpendapat.. bla..bla.... mana boleh perdata ultra petita | |
|
Sponsored content
| Subject: Re: putusan peradilan perdata | |
| |
|