Warung Hukum
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.


Komunitas Praktisi, Intelektual Hukum Indonesia Tersaji Apik & Menarik
 
HomeLatest imagesSearchRegisterLog in

 

 Hutang Piutang

Go down 
5 posters
AuthorMessage
3sec
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 3
Join date : 2011-04-01

Hutang Piutang Empty
PostSubject: Hutang Piutang   Hutang Piutang Icon_minitimeFri Apr 01, 2011 2:07 am

Salam kenal,

nmpang tanya, saya ada masalah dan mohon masukannya

Saya meminjamkan uang kepada si A tapi tidak ada surat perjanjiannya(hanya diganti dengan BG dimana BG itu saat ini sudah kadaluarsa, lebih 1 tahun) dan ternyata si A sekarang meninggal.

Sekarang yang ada keluarganya, istri dan anaknya, dimana mereka masih mengakui adanya hutang tersebut.

Apakah sy harus membuat surat hutang piutang yang baru, mengingat BG tsb sudah kadaluarsa?
Bagaimana kekuatan hukum dari BG tersebut, apakah masi bisa untk dibawa ke pengadilan kalau ada kejadian yang tidak diinginkan?

Trims.
Back to top Go down
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

Hutang Piutang Empty
PostSubject: Re: Hutang Piutang   Hutang Piutang Icon_minitimeFri Apr 01, 2011 3:41 am

percuma juga ya bawa ke pengadilan.... udah mati orangnya.... gimana kaloa anak bininya suruh teken akta pengakuan hutang?
Back to top Go down
3sec
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 3
Join date : 2011-04-01

Hutang Piutang Empty
PostSubject: Re: Hutang Piutang   Hutang Piutang Icon_minitimeFri Apr 01, 2011 6:02 pm

Clones wrote:
percuma juga ya bawa ke pengadilan.... udah mati orangnya.... gimana kaloa anak bininya suruh teken akta pengakuan hutang?

kalo hubungannya dengan 1032 khu perdata ada ga?
Back to top Go down
iyo
Senior Legal Assistant
iyo


Posts : 168
Join date : 2010-12-22

Hutang Piutang Empty
PostSubject: Re: Hutang Piutang   Hutang Piutang Icon_minitimeMon Apr 11, 2011 3:06 am

pasal 1032 BW itu bukannya kaitannya ama sewa menyewa yak?kayaknya ga nyambung dah ama perjanjian hutang piutang

lagian, pihak keluarganya juga udah mengakui ini, mendingan suruh buat akta pengakuan utang. trus kalo mau lagi, bikin perjanjian pembayaran utang dah.

kalo mau diajukan ke pengadilan, BG kan bisa jadi alat bukti surat

CMIIW
Back to top Go down
sinobita
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 56
Join date : 2010-11-29

Hutang Piutang Empty
PostSubject: Re: Hutang Piutang   Hutang Piutang Icon_minitimeTue Apr 12, 2011 8:22 pm

Anda termasuk beruntung, karena keluarga yang bersangkutan masih mw mengakui hutangnya.

Sebenarnya keluarga yang bersangkutan dapat saja menolak melakukan pengakuan hutang, toh sebelumnya sudah diberikan BG, tapi malh anda tidak melakukan penarikan sampe kadaluarsa.

Klo memamng mereka masih mengakui hutangnya, minta saja BG baru untuk kemudian langsung anda cairkan, ketimbang cuma surat pengakuan hutang saja tanpa ada kejelasan kapan mw dibayarkan.

Klo mereka mw kelurkan BG baru, kemudian dananya kosong sampe lebih dari satu kali kan malahan mereka yang kena sanksi dari BI, disamping kolektibiltas mereka pastinya berubah!
Back to top Go down
3sec
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 3
Join date : 2011-04-01

Hutang Piutang Empty
PostSubject: Re: Hutang Piutang   Hutang Piutang Icon_minitimeFri May 06, 2011 6:45 pm

iyo wrote:
pasal 1032 BW itu bukannya kaitannya ama sewa menyewa yak?kayaknya ga nyambung dah ama perjanjian hutang piutang

CMIIW

menurut pasal 1032 KUHPerdata :
1. ahli waris tidak wajib membayar hutang dan beban pewaris yang melebihi jumlah warisan yang diterimanya;
2. ahli waris dapat membebaskan diri dari pembayaran hutang pewaris dengan menyerahkan warisan kepada para kreditur;
3. kekayaan pribadi ahli waris tidak dicampur dengan harta warisan, dan ia tetap dapat menagih piutangnya sendiri dari harta warisan itu

dari sini nih http://www.asiamaya.com/konsultasi_h...ban_hutang.htm

bener ga ini?

@nobita
bg nya ga bisa sy cairkan karena memang blum ada dananya,cuma karena udah keburu meninggal belum sempat dikoreksi lagi.
Back to top Go down
kurapikuri
Legal Assistant
Legal Assistant
kurapikuri


Posts : 50
Join date : 2010-05-03

Hutang Piutang Empty
PostSubject: Re: Hutang Piutang   Hutang Piutang Icon_minitimeWed Aug 10, 2011 9:53 pm

debitornya non muslim ya pake waris perdata ya? kalo iya, memang di waris perdata itu kan sikap ahli waris ada 3, menerima sepenuhnya (termasuk bayar-bayar utang), menerima dengan syarat (yang diterima adalah seluruh sisa setelahdi potong utang), menolak. nah liat dulu harta warisannya melebihi utang debitor pada anda tidak, kalo nggak melebihi bisa jadi nanti ahli waris menolak warisan, jadi kalo kaya gitu anda dapat piutang anda balik cuma sebatas warisannya debitor aja.. CMIIW
Back to top Go down
Sponsored content





Hutang Piutang Empty
PostSubject: Re: Hutang Piutang   Hutang Piutang Icon_minitime

Back to top Go down
 
Hutang Piutang
Back to top 
Page 1 of 1
 Similar topics
-
» (Need help) Masalah Hutang Piutang
» [ASK] Konsultasi Hutang Piutang & Sita Jaminan

Permissions in this forum:You cannot reply to topics in this forum
Warung Hukum  :: Lounge :: Ask the Lawyers-
Jump to: