Halo Rekans,
Agak telat kali ya, soalnya udah diputus MK dari November 2012, soalnya gw baru tau belakangan, karena kebetulan pas bulan2 sgitu, pas gw off dari dunia liti ke dunia tambang2an
setelah gw baca2, gw pikir menarik juga dibahas dan dibuat sharing di trit ini, langsung aje kali ye..
Pada intinya, Putusan pemidanaan harus memenuhi beberapa syarat formil, salah satunya yang tercantum dalam Pasal 197 (1) huruf (k), yaitu :
"perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan". Tau dong klo syarat formil ga dipenuhi akibatnya apa? yes, batal demi hukum, dan udah tertulis juga di Pasal 197 ayat (2), klo syarat huruf (k) tadi ga dipenuhi, maka batal demi hukum deh tu Putusan.
Lha, trus persoalannya apa?
jadi gini, prakteknya, khususnya Putusan-putusan MA, lebih khusus lagi yang menolak kasasi (klo yg mengabulkan gw belom pernah liat soalnya
), sebagian (atau mungkin sebagian besar atau mungkin juga semua) ga memenuhi seluruh syarat-syarat formil Putusan yang di Pasal 197 (entah PP-nya males ato apa
). Jadi Putusan yang tebel itu isinya resume memori kasasi ama kontra memori kasasi, trus pertimbangan dikit, ama hasil Putusannya yang paling terdiri dari 2 kalimat, "mengabulkan/menolak/tidak diterima kasasi dari pemohon kasasi" sama "menghukum pemohon/termohon kasasi membayar biaya perkara sebesar Rp...".
Emang sih, logikanya, klo putusan isinya "mengabulkan kasasi dari pemohon kasasi", berarti kita disuruh buka halaman2 depan, kan ada tuh apa2 aja yang dimohonkan sama pemohon, nah klo isinya "menolak kasasi dari pemohon kasasi" yaudah, longok aja isi putusan PT-nya, Gampang kan?
Iyee gampang, tapi kalo yang dieksekusi nge-hire pengacara macem yusril, jadinya ga segampang itu..
Awalnya klien yusril bebas di PN, trus di kasasi ama jaksa, (masih diperdebatkan juga tindakan jaksa yg maen kasasi putusan bebas murni, tapi itu persoalan lain..), alhasil MA midanain dia 3 tahun penjara, dan seperti yang gw bilang tadi, syarat formilnya ga dipenuhi, dan layaknya eksekusi2 lain, dieksekusilah dia ke LP ama kejaksaan.
Eehh tunggu2, bukannya batal demi hukum ya putusan yg bgitu menurut Pasal 197 ayat (2)?udah jelas bukan?
iya, kurang plain dan clear apalagi coba?yusril yg udah koar2 ga ada yang dengerin, akhirnya buat permohonan judicial review ke MK, intinya sih minta MK untuk menambahkan/ menafsirkan Pasal 197 ayat (1) huruf (k) jadi :
"mencantumkan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dalam setiap putusan pemidanaan adalah bersifat imperatif dan mandatory pada semua putusan pemidanaan pada semua tingkatan pengadilan (Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung)", dan ayat (2) jadi:
"putusan yang sejak semula dianggap tidak pernah ada, tidak mempunyai nilai hukum, tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak dapat dieksekusi oleh jaksa".
Namun tak dinyana-nyana (bahasa apa pulak ini yg gw pake
), Sang Ketua MK yang kontroversial menolak permohonan tsb dan berinovasi dengan mencabut ketentuan huruf (k) tadi, yg implikasinya,
"perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan" udah bukan syarat formil lagi, jadi terserah hakim aja mau dimasukin apa nggak..
Ooo jadi gtu doang?
ga gtu doang jugaa..skarang klo huruf (k) dicabut, berarti, kata MK, kalo ada putusan setelah tanggal 22 /11/12 yg ga memuat
"perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan" akan tetep sah dan mengikat, berarti bsa dieksekusi..
Ooo gtuu..eeh tunggu2, berarti...
dgn kata lain, menurut MK, putusan2 MA yg ga memuat
"perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan" batal demi hukum semua dong?karena putusan MK ga berlaku surut kan?
Nah itu dia yg menyebabkan keributan disini, disini, disini, dan disini
oiya, salinan putusan bisa dibaca disini
yaa mudah2an bisa berguna..klo ada tambahan atau koreksi,dipersilahkan..