Warung Hukum
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.


Komunitas Praktisi, Intelektual Hukum Indonesia Tersaji Apik & Menarik
 
HomeLatest imagesSearchRegisterLog in

 

 Interpretasi KUH. Perdata

Go down 
5 posters
AuthorMessage
Vedder
Partner
Partner
Vedder


Posts : 1109
Join date : 2010-04-28

Interpretasi KUH. Perdata Empty
PostSubject: Interpretasi KUH. Perdata   Interpretasi KUH. Perdata Icon_minitimeWed Jul 14, 2010 9:19 pm

Temans,
Mau nanya. Ada nggak pasal di BW atau authority lainnya yg bilang kalo heading di BW bisa dipake untuk menginterpretasikan artinya. Misalnya Bab. 1. XYZ. bisa nggak kita bilang kalo heading "bab 1. XYZ" merupakan bagian dari pasal2 di dalamnya sehingga bisa dipake untuk menerjemahkan pasal di dalamnya.

Setau gw kalo di kontrak kita biasa masukin klausa kalo heading hanya dimasukkan untuk memudahkan dan tidak bisa dipakai untk menerjemahkan isi pasalnya.

Mohon pencerahan and thx in advance,
Back to top Go down
bane
Darth
Darth
bane


Posts : 3578
Join date : 2010-04-28

Interpretasi KUH. Perdata Empty
PostSubject: Re: Interpretasi KUH. Perdata   Interpretasi KUH. Perdata Icon_minitimeWed Jul 14, 2010 11:35 pm

Not as far as i know yah. Di sisi laen, if it may benefits you, bilang aja, "dasar lu loyer geblek! Baca tu pasalnya, jangan cuman judul trus ambil asumsi:fuck:"

i managed to slip a line like that, and my boss didn't notice. Yay!
Back to top Go down
.
Retired
Retired



Posts : 2744
Join date : 2010-04-28

Interpretasi KUH. Perdata Empty
PostSubject: Re: Interpretasi KUH. Perdata   Interpretasi KUH. Perdata Icon_minitimeThu Jul 15, 2010 3:36 am

Setuju, sejauh yg gw tau preseden mengenai judul sbg dasar intepretasi bw belum ada...

Emang ada kasus apaan? Siapa tau bisa dibantu...
Back to top Go down
https://lawyers.forumotion.net
Vedder
Partner
Partner
Vedder


Posts : 1109
Join date : 2010-04-28

Interpretasi KUH. Perdata Empty
PostSubject: Re: Interpretasi KUH. Perdata   Interpretasi KUH. Perdata Icon_minitimeSun Jul 18, 2010 10:57 pm

Tengkyu tengkyu. Iya ini ada loyer Spore ngotot mau pake heading BW sebagai bagian dr pasal2nya. Biasalah, terjemahan BW yg indo kan ngaco. Jadi ada beberapa versi yg terjemahannya headingnya menguntungkan (isi pasalnya nggak terlalu).
Back to top Go down
1338BW
Legal Assistant
Legal Assistant
1338BW


Posts : 64
Join date : 2010-05-02

Interpretasi KUH. Perdata Empty
PostSubject: Re: Interpretasi KUH. Perdata   Interpretasi KUH. Perdata Icon_minitimeTue Jul 20, 2010 1:56 am

kan bs disalah satu pasal agreement dibilang headings ga berpengaruh pada isi pasal. hehe. tp gw liat agreeement slhstu loferm di kuningan jd aneh gan, judulnya ga match sama isinya. walo mreka naro slh satu pasal kl heading ga ngaruh sama isi pasal
Back to top Go down
holahoop
Legal Assistant
Legal Assistant
holahoop


Posts : 61
Join date : 2010-05-05
Location : jakarta

Interpretasi KUH. Perdata Empty
PostSubject: Re: Interpretasi KUH. Perdata   Interpretasi KUH. Perdata Icon_minitimeTue Jul 20, 2010 8:35 am

1338BW wrote:
kan bs disalah satu pasal agreement dibilang headings ga berpengaruh pada isi pasal. hehe. tp gw liat agreeement slhstu loferm di kuningan jd aneh gan, judulnya ga match sama isinya. walo mreka naro slh satu pasal kl heading ga ngaruh sama isi pasal


lopermnya si "armani" kah?
judul kalo menurut saya its ok ga match sama isinya, tapi kalo kita bisa bikin pjanjian secara normal & wajar..kenapa harus bikin yg aneh2, harusnya kan bikin judul yg match-lah sama isinya.

seperti yg para senior2 di atas telah sampaikan, isi klausul mengalahkan judul.
CMIIW dasar hukumnya 1343 BW "Jika kata2 suatu pjanjian dpt diberikan bbagai macam penafsiran, harus dipilihnya menyelidiki maksud kedua belah pihak yg mbuat pjanjian itu, drpd memegang teguh arti kata2 menurut huruf"

FYI, ada case di Indo yg mnurut saya bisa dijadiin contoh kasus atas judul vs. materi, seorang pengusaha diputus oleh Pengadilan Negeri untuk membayar ganti rugi ke suatu pihak atas suatu Letter of Comfort (LoC) yg dikeluarkan oleh pengusaha tsb. LoC kan bukan personal guarantee, LoC is just like a recommendation (surat rekomendasi), tapi kenapa si pengusaha diputus untuk mbayar ke pihak lain?
tnyata majelis hakim bpendapat bahwa emang judul nya LoC, tapi ketika dibaca isi LoC yg dibuat pngusaha tsb, tnyata katanya tertulis bahwa si pengusaha ini memberikan jaminan kpd pihak lain tsb. jadi mnurut hakim, walopun judulnya LoC tapi si pengusaha ini dianggap telah memberikan Personal Guarantee.

smoga membantu..cheers
Back to top Go down
Vedder
Partner
Partner
Vedder


Posts : 1109
Join date : 2010-04-28

Interpretasi KUH. Perdata Empty
PostSubject: Re: Interpretasi KUH. Perdata   Interpretasi KUH. Perdata Icon_minitimeWed Jul 21, 2010 8:29 pm

atas^^ = kalo perjanjian gw rasa emang nggak terlalu masalah. ini pertanyaannya regulasi. ada nggak dasar hukum atau authority di Indonesia yg menyatakan bahwa heading dr sebuah regulasi/BW merupakan hukum juga. masalahnya sampe saat ini gw blum nemu yurisprudensi atau pasal yg mengatur ttg itu. Plg banter dr doktrin2 metodologi penafsiran hk (sistematis,etc).
Back to top Go down
Sponsored content





Interpretasi KUH. Perdata Empty
PostSubject: Re: Interpretasi KUH. Perdata   Interpretasi KUH. Perdata Icon_minitime

Back to top Go down
 
Interpretasi KUH. Perdata
Back to top 
Page 1 of 1
 Similar topics
-
» Hukum Perdata Internasional (HPI)
» putusan peradilan perdata
» Pengantar Hukum Perdata dan Pidana
» putusan pidana mengalihkan hak perdata
» <Ask>Interpretasi kata-kata dalam Perjanjian

Permissions in this forum:You cannot reply to topics in this forum
Warung Hukum  :: Lounge :: Ask the Lawyers-
Jump to: