Warung Hukum
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.


Komunitas Praktisi, Intelektual Hukum Indonesia Tersaji Apik & Menarik
 
HomeLatest imagesSearchRegisterLog in

 

 Hukum Perdata Internasional (HPI)

Go down 
5 posters
AuthorMessage
good_person
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 37
Join date : 2012-05-30

Hukum Perdata Internasional (HPI) Empty
PostSubject: Hukum Perdata Internasional (HPI)   Hukum Perdata Internasional (HPI) Icon_minitimeWed May 30, 2012 8:04 am

Pernah denger HPI alias Hukum Perdata Internasional gak? Di Indonesia, masih diatur pake pasal 16-18 Algemene Bepalingen lho. This is a very interesting yet important subject to learn. Pokoknya setiap hubungan hukum perdata yang ada foreign element-nya ya harus merujuk ke pasal ini, dari keluarga, tanah, perjanjian, perusahaan, dll. Pokoknya HPI mantap!


Last edited by good_person on Wed Jun 06, 2012 11:10 pm; edited 1 time in total
Back to top Go down
good_person
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 37
Join date : 2012-05-30

Hukum Perdata Internasional (HPI) Empty
PostSubject: Re: Hukum Perdata Internasional (HPI)   Hukum Perdata Internasional (HPI) Icon_minitimeWed May 30, 2012 8:07 am

Buat lawyer, seberapa penting dan kepake sih aspek-aspek HPI di dunia nyata? Tell us please
Back to top Go down
Vedder
Partner
Partner
Vedder


Posts : 1109
Join date : 2010-04-28

Hukum Perdata Internasional (HPI) Empty
PostSubject: Re: Hukum Perdata Internasional (HPI)   Hukum Perdata Internasional (HPI) Icon_minitimeWed May 30, 2012 8:21 am

Karena ini diskusi gw pindahin yah.

Hpi penting bgt. Di Indo gw nggak tau seberapa sering isu hpi muncul. Tapi kalo di luar sering bgt. Biasanya berkaitan dengan masalah warisan atau dispute mengenai harta bersama org indo yang ada di luar negeri.

Cth plg gampang, ada org indo yg tinggal di spore meninggal. Dia ninggalin banyak aset di singapore tanpa wasiat. Hpi penting bgt utk nentuin apa hak dari anak2nya.

Cth lain kontrak antara dua perusahaan di negara yg berbeda yang nggak ada governing law. Kan sering tuh di international trade org pake purchase order aja tanpa proper kontrak. Kalo ada dispute hpi atau conflict of laws penting bgt utk nentuin hk mana yg ngatur kontraknya dan dimana venue dispute settlementnya.

Gw sendiri udah bbrp kali terlibat dikasus begituan, disitu baru kerasa kalo doktrin HPI kita under developed banget di bandingin negara lain. Mgk karena pembahasan atau kasus mengenai hal ini nggak terlalu banyak dibandingin sama isu hk konvensional kaya pmh, itikad baik, dll. setelah gautama nggak ada lagi, kayaknya pembahasan mengenai hpi nggak ada yg substansial lagi (or at least gw lom nemu).
Back to top Go down
good_person
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 37
Join date : 2012-05-30

Hukum Perdata Internasional (HPI) Empty
PostSubject: Re: Hukum Perdata Internasional (HPI)   Hukum Perdata Internasional (HPI) Icon_minitimeWed Jun 06, 2012 11:20 pm

Wah, bukankah masalah2 HPI itu justru akan hidup terus? Setiap WNA yang ada di Indo pastinya akan kena dampak conflict of laws ketika dia menikah, bikin perjanjian, dsb di Indonesia. Pun dengan WNI yang ada di luar negeri. Belum lagi perkara eksekusi arbitrase asing (menurut gw ini sih yang paling menarik! hehe).

Sungguh2 sangat disayangkan ketika gw buka situs Mahkamah Agung dan ternyata di seluruh putusan MA (apalagi putusan PN/PA/PT yang lebih rendah coba) yang mengandung unsur2 HPI tersebut tidak ada tinjauan titik pertalian primer-sekunder di bagian konsiderans. Padahal, seharusnya hakim Indo secara ex-officio tau betul ttg hal ini dan memakai hukum asing (kalau memang hukum2 yang tertaut menghendaki demikian).

Bingung gimana caranya ya 'menyadarkan' hakim2 Indo ttg HPI itu apa?
Back to top Go down
Vedder
Partner
Partner
Vedder


Posts : 1109
Join date : 2010-04-28

Hukum Perdata Internasional (HPI) Empty
PostSubject: Re: Hukum Perdata Internasional (HPI)   Hukum Perdata Internasional (HPI) Icon_minitimeFri Jun 08, 2012 10:21 am

good_person wrote:
Wah, bukankah masalah2 HPI itu justru akan hidup terus? Setiap WNA yang ada di Indo pastinya akan kena dampak conflict of laws ketika dia menikah, bikin perjanjian, dsb di Indonesia. Pun dengan WNI yang ada di luar negeri. Belum lagi perkara eksekusi arbitrase asing (menurut gw ini sih yang paling menarik! hehe).

Sungguh2 sangat disayangkan ketika gw buka situs Mahkamah Agung dan ternyata di seluruh putusan MA (apalagi putusan PN/PA/PT yang lebih rendah coba) yang mengandung unsur2 HPI tersebut tidak ada tinjauan titik pertalian primer-sekunder di bagian konsiderans. Padahal, seharusnya hakim Indo secara ex-officio tau betul ttg hal ini dan memakai hukum asing (kalau memang hukum2 yang tertaut menghendaki demikian).

Bingung gimana caranya ya 'menyadarkan' hakim2 Indo ttg HPI itu apa?

Conflict of laws utk wna biasanya hanya dlm status personal. Kalo perjanjian plg cuman dlm hal capacity aja. Selain itu lgs ngikut governing law contractnya aja.

Eksekusi putusan arbitrase asing mah ngikutin new york conventionnya. Aspek HPi yg konvensional nphampir nggak ada menurut gw.

Nggak selama ya unsur asing otomatis lgs hpi. Banyak hukum positif yg bersifat memaksa. Jadi kagak peduli lo wna atau nggak, hukum itu tetap applicable selama lo di negara itu.
Back to top Go down
good_person
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 37
Join date : 2012-05-30

Hukum Perdata Internasional (HPI) Empty
PostSubject: Re: Hukum Perdata Internasional (HPI)   Hukum Perdata Internasional (HPI) Icon_minitimeWed Aug 08, 2012 11:31 pm

Masalahnya selama ini di MA (eksekusi putusan arbitrase asing kan emang diputus oleh MA), semua putusan arbitrase asing sering banget (even hampir semua) ditolak gara2 alasan ketertiban umum (public policy) padahal hakim-hakim Indo jarang yang tau apa sih tibum itu.

Untuk kontrak, apakah governing law yang dipilih oleh para pihak juga menentukan penyelundupan hukum atau tidak? Krn gak bisa sembarang milih governing law kalo ternyata maksud tujuannya untuk menghindari hukum yang seharusnya berlaku (misal menghindari pajak). Belum lagi, gimana dengan unsur-unsur kaidah memaksa atau mandatory rules yang interpretasinya cenderung bias (kalo di Indo)?

Contoh dari beberapa kalimat terakhir ada gak?
Quote :
Nggak selamanya unsur asing otomatis lgs hpi. Banyak hukum positif yg bersifat memaksa. Jadi kagak peduli lo wna atau nggak, hukum itu tetap applicable selama lo di negara itu.
Back to top Go down
siwichi
Legal Assistant
Legal Assistant
siwichi


Posts : 143
Join date : 2012-07-30
Location : jakarta

Hukum Perdata Internasional (HPI) Empty
PostSubject: Re: Hukum Perdata Internasional (HPI)   Hukum Perdata Internasional (HPI) Icon_minitimeMon Aug 27, 2012 9:44 pm

Um...

Ane lupa nih..

HPI itu titik taut skunder sama Primernya itu apa aja y??

Apakah sama kaya Haper biasa yg pake actor sequitor forum rei, actoris dan situs kah??

Maap ya nubie ikut2an..

Makasi atas penjelasannya nanti..

Smile
Back to top Go down
good_person
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 37
Join date : 2012-05-30

Hukum Perdata Internasional (HPI) Empty
PostSubject: Re: Hukum Perdata Internasional (HPI)   Hukum Perdata Internasional (HPI) Icon_minitimeSun Sep 02, 2012 10:09 am

TPP: faktor yang menciptakan hubungan HPI. Ada 6:
1. Nasionalitas orang
2. Bendera kapal/ pesawat
3. Domisili orang
4. Habitual residence (tempat kediaman orang)
5. Status badan hukum
6. Pilihan hukum

TPS: faktor yang menentukan hukum mana yang harus dipakai dalam hubungan HPI.
Ada 11 = TPP (6) + 5

7. Lex rei sitae (tempat benda tetap berada)
8. Lex fori (hukum hakim atau tempat perkara diajukan)
9. Lex loci solutionis (tempat perjanjian dilaksanakan)
10. Lex loci actus (tempat perjanjian dibuat/ditandatangani atau perbuatan hukum dilakukan)
11. Lex loci delicti comissi (tempat terjadinya perbuatan melawan hukum/PMH)
Back to top Go down
Vedder
Partner
Partner
Vedder


Posts : 1109
Join date : 2010-04-28

Hukum Perdata Internasional (HPI) Empty
PostSubject: Re: Hukum Perdata Internasional (HPI)   Hukum Perdata Internasional (HPI) Icon_minitimeTue Sep 04, 2012 12:35 am

good_person wrote:
Masalahnya selama ini di MA (eksekusi putusan arbitrase asing kan emang diputus oleh MA), semua putusan arbitrase asing sering banget (even hampir semua) ditolak gara2 alasan ketertiban umum (public policy) padahal hakim-hakim Indo jarang yang tau apa sih tibum itu.

Untuk kontrak, apakah governing law yang dipilih oleh para pihak juga menentukan penyelundupan hukum atau tidak? Krn gak bisa sembarang milih governing law kalo ternyata maksud tujuannya untuk menghindari hukum yang seharusnya berlaku (misal menghindari pajak). Belum lagi, gimana dengan unsur-unsur kaidah memaksa atau mandatory rules yang interpretasinya cenderung bias (kalo di Indo)?

Contoh dari beberapa kalimat terakhir ada gak?
Quote :
Nggak selamanya unsur asing otomatis lgs hpi. Banyak hukum positif yg bersifat memaksa. Jadi kagak peduli lo wna atau nggak, hukum itu tetap applicable selama lo di negara itu.

Nggak juga, putusan arbitrase lebih banyak yg dikabulkan. yg jadi masalah skrg bukan penolakannya tapi eksekusi putusan PN/MAnya. apalagi kalo involve non-liquid asset.

hukum memaksa mana bisa dihindari dengan kontrak (by law, udah pasti batal - 1320 BW). Misalnya pajak, anti monopoli, dll. selama masuk yurisdiksi indo pasti lgs applicable, nggak peduli kontraknya di govern sama hk asing atau partynya hk asing.


Back to top Go down
Steamrolled
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 60
Join date : 2012-08-17

Hukum Perdata Internasional (HPI) Empty
PostSubject: Re: Hukum Perdata Internasional (HPI)   Hukum Perdata Internasional (HPI) Icon_minitimeTue Sep 04, 2012 4:29 am

aih aih anak pk 6 nih
Back to top Go down
good_person
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 37
Join date : 2012-05-30

Hukum Perdata Internasional (HPI) Empty
PostSubject: Re: Hukum Perdata Internasional (HPI)   Hukum Perdata Internasional (HPI) Icon_minitimeWed Sep 05, 2012 3:36 am

Quote :

hukum memaksa mana bisa dihindari dengan kontrak (by law, udah pasti batal - 1320 BW). Misalnya pajak, anti monopoli, dll. selama masuk yurisdiksi indo pasti lgs applicable, nggak peduli kontraknya di govern sama hk asing atau partynya hk asing.
Oh, maksudnya mandatory rules alias kaidah memaksa ya? Baru 'ngeh', hehehe kalo yang itu setuju banget What a Face

Kayaknya, pasal 16-18 AB (yang masih dipake hukum Indo sampe sekarang) ini terlalu banyak celahnya ya untuk dijadiin penyelundupan hukum. Hopefully bakal ada aturan yang lebih jelas nantinya. study
Back to top Go down
siwichi
Legal Assistant
Legal Assistant
siwichi


Posts : 143
Join date : 2012-07-30
Location : jakarta

Hukum Perdata Internasional (HPI) Empty
PostSubject: Re: Hukum Perdata Internasional (HPI)   Hukum Perdata Internasional (HPI) Icon_minitimeMon Sep 10, 2012 3:58 am

good_person wrote:
TPP: faktor yang menciptakan hubungan HPI. Ada 6:
1. Nasionalitas orang
2. Bendera kapal/ pesawat
3. Domisili orang
4. Habitual residence (tempat kediaman orang)
5. Status badan hukum
6. Pilihan hukum

TPS: faktor yang menentukan hukum mana yang harus dipakai dalam hubungan HPI.
Ada 11 = TPP (6) + 5

7. Lex rei sitae (tempat benda tetap berada)
8. Lex fori (hukum hakim atau tempat perkara diajukan)
9. Lex loci solutionis (tempat perjanjian dilaksanakan)
10. Lex loci actus (tempat perjanjian dibuat/ditandatangani atau perbuatan hukum dilakukan)
11. Lex loci delicti comissi (tempat terjadinya perbuatan melawan hukum/PMH)

Mantab, ane jadi inget semua gini gan..
hehehehe..
cheers
Back to top Go down
Della Street
Legal Assistant
Legal Assistant
Della Street


Posts : 16
Join date : 2010-06-11
Location : Brent Building Suite 904

Hukum Perdata Internasional (HPI) Empty
PostSubject: Re: Hukum Perdata Internasional (HPI)   Hukum Perdata Internasional (HPI) Icon_minitimeWed Oct 03, 2012 3:53 pm

Halo suhu2 numpang nanya dong...sekarang ini ada gak referensi kasus yang berkaitan dg HPI dan atau arbitrase internasional yg melibatkan Indonesia sbg subjek hukum (dlm arti company di Indo maupun Indo sbg negara)? *garuk ide buat bikin thesis* ...thanks before...
Back to top Go down
good_person
Legal Assistant
Legal Assistant



Posts : 37
Join date : 2012-05-30

Hukum Perdata Internasional (HPI) Empty
PostSubject: Re: Hukum Perdata Internasional (HPI)   Hukum Perdata Internasional (HPI) Icon_minitimeWed Oct 03, 2012 9:39 pm

Della Street wrote:
Halo suhu2 numpang nanya dong...sekarang ini ada gak referensi kasus yang berkaitan dg HPI dan atau arbitrase internasional yg melibatkan Indonesia sbg subjek hukum (dlm arti company di Indo maupun Indo sbg negara)? *garuk ide buat bikin thesis* ...thanks before...

Whoa, kalo arbitrase internasional cukup banyak tuh. Cari di situs putusan MA deh, pilih perdata khusus, terus arbitrase. Lo baca nanti ada beberapa kasus yang diadili terlebih dulu oleh lembaga arbitrase internasional.

Kalo saran gw sih mending cari kasus HPI yang lain, super banyak kok. Definisi HPI kan hubungan HPI yang ada unsur asingnya. Kalo lo pengin cari badan hukum asing, biasanya kasusnya tuh tentang kepailitan, merek, tanah, wanprestasi, dll.
Back to top Go down
Sponsored content





Hukum Perdata Internasional (HPI) Empty
PostSubject: Re: Hukum Perdata Internasional (HPI)   Hukum Perdata Internasional (HPI) Icon_minitime

Back to top Go down
 
Hukum Perdata Internasional (HPI)
Back to top 
Page 1 of 1
 Similar topics
-
» Pengantar Hukum Perdata dan Pidana
» Permasalahan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional di Indonesia...
» Kumpulan Artikel/Buku Hukum dari Para Profesor Hukum di Indonesia
» Interpretasi KUH. Perdata
» putusan peradilan perdata

Permissions in this forum:You cannot reply to topics in this forum
Warung Hukum  :: Lounge :: Lex Constitutum-
Jump to: